Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Siaran Pers Bersama

Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW)

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS)

 

Petambak Mendatangi Komisi Yudisial: Hakim Mahkamah Agung Berlaku Adil Dalam Memeriksa Perkara Kasus Dipasena

Jakarta, 25 September 2014. Perwakilan Petambak Plasma Udang eks-Dipasena mendatangi Komisi Yudisial untuk mengawasi hakim agung yang akan ditunjuk dalam memeriksa perkara. Petambak meminta agar Komisi Yudisial memastikan agar majelis hakim tidak mengeluarkan putusan dengan adil dan tidak melanggar kode etik perilaku hakim. Petambak mendatangi KY karena khawatir dampak besar yang akan diterima petambak lainnya. Apabila gugatan wanprestasi yang dihadapi mereka tidak diperiksa dengan adil dan berdampak kalahnya upaya kasasi yang diajukan, maka lebih dari 7.000 petambak lainnya juga akan mengalami nasib yang sama. Menanggung beban hutang yang sama sekali tidak pernah dinikmati.

Saat ini 385 petambak sedang menghadapi gugatan wanprestasi dari PT. Aruna Wijaya Sakti anak perusahaan Central Proteinaprima (PT. AWS/CPP) sejak 2012. Pada tingkat pertama, Majelis Hakim di PN Menggela menerima eksepsi dan menyatakan gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima. Sebaliknya pada tingkat banding, pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang di Bandar Lampung mengalahkan Petambak. Masing-masing tingkat tersebutdalam Putusan dengan Nomor: 20/Pdt/2013/PT.TK jo. 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan Nomor 21/Pdt/2013/PT.TK jo. 04/PDT.G/2012/PN.MGL.

Kedua putusan PT Tangjungkarang tersebut dalam amar putusan menerima banding dari PT AWS/CPP dan membatalkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Menggala. Mejelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan dari PT. AWS/CPP dengan menyatakan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma adalah sah secara hukum. Juga menyatakan bahwa Petambak telah melakukan wanprestasi dan Perjanjian Kemitraan Inti-Plasma berakhir dan putus dengan segala konsekuensi dan akibat hukumnya. Majelis hakim telah menyatakan Tergugat masing-masing dalam gugatan dibebani hutang total sebesar lebih dari Rp. 13 miliar (20/Pdt/2013/PT.TK) dan Rp. 13,8 miliar (21/Pdt/2013/PT.TK). Jika tidak mampu membayar hutang masing-masing petambak maka PT. AWS/CPP berhak untuk menjual aset tambak udang milik petambak sebagai kompensasi hutang.

Sebagaimana diketahui, pertambakan Bumi Dipasena terletak di Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung yang terbagi dalam 16 Blok yang terdiri atas 8 kampung. Luas wilayah 16.250 hektar dengan jumlah petambak plasma 7.512 kepala keluarga atau+ 37.560 jiwa termasuk keluarga petambak plasma dan karyawan tetap eks PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) sekitar + 2.500 orang atau +8.500 jiwa anggota keluarga dari karyawan tetap dan outsourcing (tidak tetap) + 3.500 jiwa. Dari fakta tersebut, putusan Mahkamah Agung yang mengalahkan Petambak akan berdampak buruk kepada ribuan petambak udang lainnya yang sedang bergeliat budidaya secara mandiri.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 811 7227 199

Thowilun, Wakil Ketua Perhimpunan Petambak Udang Windu Dipasena

di +62 812 7238 084

Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453

Arif Suherman, Lawyer Committee IHCS

di +62 857 8984 2043/+62 852 6906 0402