KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
KIARA: Sosialisasi Proyek Giant Sea Wall Batal, Bukti Program NCICD Tidak Transparan dan Tidak Layak Dilanjutkan
Jakarta, 30 Oktober 2014. Kementerian Koordinator Ekonomi dalam surat bernomor UND-107/D.VI.M.EKON.1/10/2014 menyampaikan undangan terkait sosialisasi program NCICD yang seharusnya dilaksanakan pada 29 Oktober 2014. Namun, tanpa pemberitahuan yang sesuai ternyata kegiatan tersebut batal. Pembatalan sosialisasi tersebut mengindikasikan ketidaksiapan pemerintah untuk membuka informasi terkait beberapa aspek penting tentang layak tidaknya program NCICD ini dilanjutkan.
Proyek pembangunan Giant Sea Wall atau Tanggul Raksasa Laut yang kontroversial ini termasuk dalam program NCICD (National Capital Integrated Coastal Development). Program yang akan memakan biaya hingga 600 triliun Rupiah ini seharusnya dihentikan karena tidak layak dari berbagai aspek antara lain aspek lingkungan, ekonomi dan sosial masyarakat. Pemerintah selama ini juga terindikasi tidak membuka informasi kepada publik, bahkan masyarakat nelayan di Jakarta Utara yang nantinya akan terdampak oleh proyek Giant Sea Wall ini tidak pernah diajak berdiskusi atau diberikan informasi. Dalam diskusi dengan masyarakat nelayan, KIARA menemukan fakta bahwa masyarakat nelayan menolak proyek Giant Sea Wall ini karena akan mengancam penghidupan mereka baik karena ancaman penggusuran maupun rusaknya ekosistem pesisir sehingga mereka harus melaut lebih jauh lagi.
Keterbukaan informasi dan diskusi seharusnya dilakukan secara terbuka karena program NCICD tersebut masih diragukan efektivitasnya dalam menjawab permasalahan banjir dan berkurangnya ketersediaan bahan baku air minum di Jakarta. Pada 21 Oktober 2014 lalu, KIARA telah mengirimkan surat permohonan kepada BPLHD DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi publik terkait KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) program NCICD ini. Tanpa kajian tersebut, dipastikan proyek Giant Sea Wall tidak layak dan harus dihentikan.
Selain itu, proyek Giant Sea Wall ini potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta baik yang menetap maupun pendatang. Alternatif solusi yang coba disampaikan oleh pemerintah dengan pembangunan rumah susun untuk nelayan sangat tidak relevan. Nelayan tidak mungkin cocok dengan rumah susun karena mereka memiliki perahu dan biasa memperbaiki jaring. Lalu akan ditambat dimana perahu nelayan? Atau bagaimana mereka akan memperbaiki jaringnya di rumah susun? Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab dengan pembangunan bendungan raksasa. Pencemaran 13 aliran sungai yang melewati Jakarta seharusnya diselesaikan dengan memperbaiki sistem drainase dan menghijaukan kembali daerah hulu sungai.
Untuk itu, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan Giant Sea Wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat pemerintah segera menjalankan pembangunan kota Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259