Siaran Pers KIARA, 20 Januari 2016: Menteri Perdagangan Gadaikan Kepentingan Nasional Petambak Garam ke Pasar

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA

www.kiara.or.id

 

MENTERI PERDAGANGAN GADAIKAN  KEPENTINGAN NASIONAL PETAMBAK GARAM KE PASAR

Jakarta, 20 Januari 2015. Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Terbitnya aturan ini menomorduakan garam rakyat dengan mengutamakan importasi garam, baik untuk konsumsi maupun industri.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menegaskan, “Aturan Menteri Perdagangan bertentangan dengan Nawacita agar urusan garam diurus oleh bangsa sendiri. Adanya perubahan aturan ini mencederai mandat yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apalagi aturan ini akan mematikan sentra-sentra produksi garam  nasional”.

Seperti diketahui, pengelolaan garam dengan pelbagai kewenangannya terbagi ke dalam 4 kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (meningkatkan mutu garam rakyat), Kementerian Perindustrian (melakukan pendataan jumlah produksi garam nasional dan memberikan rekomendasi impor), dan Kementerian Perdagangan (mengeluarkan izin impor garam), dan PT. Garam (BUMN yang bertugas memproduksi berdasar mandat APBN dan menyerap garam rakyat).

“Lagi-lagi kita dipertontonkan oleh tidak kompaknya kementerian/lembaga negara menjalankan mandat dari Presiden Jokowi terkait cita-cita kedaulatan garam nasional. Bahkan aturan yang diterbitkan bertentangan. Lebih parah lagi, aturan ini membolehkan garam yang diimpor adalah konsumsi dan industri kapanpun, termasuk saat panen garam rakyat”, tambah Halim.

Di sinilah pentingnya peran dari masing-masing kementerian/lembaga untuk berkoordinasi dengan target utama meningkatkan kualitas dan harga garam rakyat agar bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun industri. Di dalam Pasal 2 Permendag, peluang yang bisa dimanfaatkan untuk menghentikan impor garam adalah “Rencana Kebutuhan Garam Industri ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Hal lainnya, Menteri Kelautan dan Perikanan bisa menghentikan importasi garam konsumsi dengan cara memberikan rekomendasi kepada PT. Garam selaku Badang Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang usaha pergaraman (Pasal 12) agar memprioritaskan hasil panen garam rakyat untuk dikelola di dalam negeri.

Langkah-langkah strategis di atas bisa dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesegera mungkin agar Nawacita tidak dikubur lebih dalam oleh Menteri Perdagangan dengan menyerahkan pengelolaan garam sebagai komoditas penting bangsa yang dikelola secara penuh oleh pasar.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 25