Siaran Pers KIARA, 28 Januari 2016: Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

Gubernur DKI Jakarta Privatisasi Teluk Jakarta

Jakarta, 28 Januari 2016. Gubernur DKI Jakarta bersikukuh melaksanakan proyek hutang senilai lebih dari Rp540 triliun atau setara dengan USD40 miliar di Teluk Jakarta, yakni reklamasi pantai dan pembangunan 17 pulau buatan.

Sedikitnya 8 perusahaan properti mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (lihat Tabel 1). Di antara kedelapan pengembang ini, terdapat PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk./APLN) yang memperoleh jatah pembangunan Pulau G.

Untuk mereklamasi perairan seluas 161 hektare, perusahaan ini menggandeng investor asal Amerika Serikat, Inggris, Belanda, dan Singapura. Di dalam Pulau G, akan disediakan 70.000 tempat tinggal, mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan pinggir pantai sebanyak 90.000.

Anak perusahaan APLN ini melaksanakan pembangunan Pulau G setelah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Padahal surat keputusan ini bertentangan dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Di dalam Pasal 34 disebutkan, (1) Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat dan/atau nilai tambah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditinjau dari aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi; (2) Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga dan memperhatikan: (a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan Masyarakat; (b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta (c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.

Pada perkembangannya, masyarakat pesisir di Teluk Jakarta, termasuk Tangerang dan Bekasi, menolak proyek reklamasi ini dikarenakan ancaman hilangnya keberlanjutan hidup dan penghidupan mereka.

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”. Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta harus mawas diri dan membatalkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanuddin, Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA +62 857 1733 7640
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA +62 815 53100 259