Sebanyak 1.052 Koperasi Nelayan Diverifikasi

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 1.052 koperasi nelayan teridentifikasi sebagai calon penerima bantuan 3.450 kapal. Kendati proses seleksi koperasi tengah dilakukan, muncul indikasi proyek pengadaan bantuan kapal senilai Rp 2 triliun itu belum transparan dan lamban.

Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi di Jakarta, Senin (23/5), mengemukakan, 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal tersebut disaring dari 20.000 koperasi nelayan di Indonesia. Dari jumlah itu, 890 koperasi di antaranya sudah berjalan, sedangkan 162 koperasi baru dibentuk dari kelompok usaha bersama nelayan.

Kriteria pemilihan koperasi penerima bantuan kapal antara lain memiliki nomor induk koperasi. Adapun sertifikasi koperasi tidak menjadi syarat mutlak.

“Baru 10 persen dari 1.052 koperasi nelayan yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” ujar Syafril.

Syafril menambahkan, pengajuan bantuan kapal dan alat tangkap menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Sosialisasi proses itu akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pada 24-26 Mei 2016.

Proses lamban

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, proyek pengadaan dan sosialisasi kapal bantuan sebanyak 3.450 unit tidak memiliki kajian yang memadai. Pola seleksi penerima kapal masih memakai modus lama yang tidak transparan. Penentuan galangan kapal juga terindikasi terburu-buru demi mengejar target.

Halim mengingatkan, koperasi nelayan merupakan pengguna kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, koperasi-koperasi itu tidak mendapat informasi yang cukup terkait proyek tersebut, termasuk jenis dan ukuran kapal yang akan diberikan.

“Kesimpangsiuran informasi berujung pada kekhawatiran kelompok-kelompok nelayan yang akan menerima kapal. Kapal yang melenceng dari kebutuhan juga berpotensi mangkrak,” kata Halim.

Sumber: Kompas, 24 Mei 2016. Halaman 18

Penentuan Koperasi Mesti Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Penentuan koperasi nelayan penerima bantuan 3.350 kapal ikan pada tahun 2016 diharapkan transparan. Transparansi ini untuk menghindari manipulasi pembentukan koperasi.

Selain itu, koperasi nelayan juga perlu dilibatkan dalam program bantuan senilai total Rp 2 triliun tersebut, agar tidak salah sasaran.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik di Jakarta, Minggu (22/5).

Pada 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulirkan program bantuan 3.350 kapal untuk 700 koperasi nelayan. Sebagian koperasi nelayan penerima bantuan adalah bentukan kelompok usaha bersama nelayan di sejumlah wilayah.

Dari data KKP, pengadaan 3.450 kapal itu meliputi 1.510 kapal ukuran 3 gros ton (GT), 1.020 kapal ukuran 5 GT, 690 kapal ukuran 10 GT, 200 kapal ukuran 20 GT, 25 kapal ukuran 30 GT, serta 5 kapal angkut berukuran 30 GT. Pengerjaan 3.450 kapal tersebut direncanakan mulai Mei 2016, yang diharapkan tuntas pada November 2016.

Halim mengemukakan, pemerintah harus becermin pada program bantuan kapal nelayan pada tahun-tahun sebelumnya yang terindikasi manipulatif. Ini karena bantuan disalurkan kepada kelompok nelayan yang dibentuk mendadak demi kepentingan penyerapan bantuan.

Penyelewengan bantuan itu antara lain terlihat dalam program bantuan 1.000 kapal Inka Mina periode 2010-2014. Penyelewengan antara lain berupa peruntukan kapal yang salah sasaran, spesifikasi kapal dan alat tangkap tidak layak sehingga tidak bisa dioperasikan, kapal rusak, hingga kapal dijual oleh kelompok.

Pada 2015, penyerahan bantuan kapal untuk kelompok usaha bersama nelayan juga masih menunjukkan pola yang sama, yakni belum ada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, kelompok penerima kapal di sejumlah wilayah tidak pernah dilibatkan dalam perumusan desain kapal, pembiayaan, dan pengawasan pembuatan. Padahal, anggaran pembuatan kapal berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1,6 miliar per unit.

Hasil penelusuran Kiara di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Aceh Jaya (Aceh), dan Bulungan (Kalimantan Utara) menunjukkan, program bantuan kapal nelayan tahun 2015 tidak transparan. Hal itu terlihat mulai dari proses pengajuan dana. Kelompok penerima bantuan hanya diminta membuat proposal kebutuhan kapal tanpa mengetahui jumlah anggaran dan desain kapal yang mereka butuhkan.

“Tanpa proses yang transparan, program bantuan kapal ikan akan selalu berujung masalah,” ujar Abdul Halim.

Riza mengemukakan, pembentukan koperasi nelayan bertujuan mendorong pengelolaan kolektif kapal bantuan, sekaligus memperkuat legalitas penerima kapal bantuan. Pembentukan koperasi tidak boleh sekadar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.

“Pembentukan koperasi jangan dipaksakan dan mengulang kesalahan pada masa lalu sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya,” ujar Riza.

Riza menambahkan, pembentukan koperasi harus didasari kesadaran bersama nelayan dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan. Kriterianya antara lain koperasi harus bersumber dari modal anggota.

Sumber: Kompas, 23 Mei 2016. Halaman 18

Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Diberi Waktu 120 Hari

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (11/5), resmi menyegel atau menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G, Teluk Jakarta, hingga 120 hari mendatang. Perusahaan pengembang bisa beraktivitas kembali jika telah melengkapi dan memperbaiki dokumen lingkungan serta konstruksi yang tak ramah lingkungan.

Penyegelan itu dipimpin San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sekaligus Ketua Tim Evaluasi Reklamasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Awang didampingi Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK; dan Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Kelembagaan Pusat dan Daerah.

Pemerintah melarang seluruh kegiatan konstruksi dan perluasan reklamasi di ketiga pulau tersebut. kegiatan yang diperbolehkan hanya yang terkait paksaan pemerintah untuk perbaikan manajemen lingkungan dan pengawasan/pengendalian dampak lingkungan.

Di Pulau C dan D, penyegelan dilakukan karena pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, tak memisahkan kedua pulau itu dengan kanal. Kedua pulau yang masih terus diperluas dengan menguruk laut itu kini kondisinya menyatu menjadi satu daratan luas.

KLHK memberi waktu 90 hari kepada PT KNI untuk membangun kanal dengan membongkar batas kedua pulau agar bisa dilewati air dan lalu lintas perahu warga.

Dibatalkan

Terkait Pulau E yang menjadi bagian dari dokumen lingkungan Pulau C dan D, Awang menyatakan agar rencana reklamasi pulau ini dibatalkan. Saat ini, proses pembuatan Pulau E belum berjalan dan dalam dokumen lingkungan yang direvisi disebutkan, reklamasi Pulau E, yang konsesinya juga dipegang PT KNI, harus dibatalkan.

Saat penyegelan Pulau G di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Rasio mengatakan, reklamasi Pulau G oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dilakukan tanpa koordinasi dengan pengelola PLTU Muara Karang.

“PLTU Muara Karang, yang menyuplai listrik warga Jakarta, membutuhkan aliran air untuk pendingin. Pembangunan yang berjalan jangan mengganggu kegiatan di tempat lain, apalagi ini obyek vital nasional,” katanya.

Pemerintah juga memaksa pemrakarsa kegiatan reklamasi melengkapi dokumen lingkungan terkait sumber material urukan. KLHK menemukan semua pengembang tak bisa menyebutkan detail lokasi pengambilan material urukan serta kelengkapan dokumen lingkungan penambangan pasir laut.

Penanggung jawab kegiatan reklamasi di sejumlah pulau itu menyebutkan, sumber pasir laut berasal dari perairan Serang, Banten. Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya menggunakan lima menyuplai pasir.

“Banyak sekali yang menawarkan (pasir laut) dari Serang, tetapi kami periksa setiap penawaran agar dilengkapi izin penambangan galian C dari daerah,” ujarnya. Namun, ia mengakui, pihaknya tak mengecek dokumen lingkungan dari para penyuplai itu.

Manajer Proyek PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Andreas mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu surat keputusan Menteri LHK yang menghentikan kegiatan di lokasinya.

Rasio mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan jika paksaan pemerintah tak dijalankan. “Penyegelan ini pun akan dilakukan di pulau lain. Ini sedang kami siapkan,” katanya.

Pelaksanaan tak sesuai

Menanggapi langkah KLHK ini, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, PT KNI dan PT MWS telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI.

“Izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan ketika sudah ada amdal. Artinya, secara administratif, pengembang Pulau C, D, dan G tak ada masalah. Dokumen perencanaan dan amdal tak masalah. Namun, pelaksanaannya bisa jadi tak sesuai atau menyimpang,” kata Vera.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas penataan kota menyegel kegiatan konstruksi bangunan di atas Pulau D. PT KNI dianggap melanggar karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin pemanfaatan ruang, termasuk IMB, di pulau buatan ini tak bisa diterbitkan karena belum ada panduan rancang kota atau urban design guidelines.

Aktivis lingkungan dan perwakilan warga menganggap penyegelan pulau oleh KLHK itu hanya formalitas, tanpa menyentuh substansi. “Yang dipersoalkan hanya administratif belaka, tanpa diikuti penindakan terhadap pemegang kuasa. Padahal, pengabaian aturan terjadi dengan berdirinya pulau tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Rabu.

Ribuan nelayan dan warga pesisir menolak proyek ini karena mengganggu penghidupan mereka. “Karena itu, bukan hanya penyegelan, mestinya juga pencabutan izin hingga pembongkaran pulau,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 12 Mei 2016. Halaman 1 dan 15

Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Diberi Waktu 120 Hari

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (11/5), resmi menyegel atau menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G, Teluk Jakarta, hingga 120 hari mendatang. Perusahaan pengembang bisa beraktivitas kembali jika telah melengkapi dan memperbaiki dokumen lingkungan serta konstruksi yang tak ramah lingkungan.

Penyegelan itu dipimpin San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sekaligus Ketua Tim Evaluasi Reklamasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Awang didampingi Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK; dan Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Kelembagaan Pusat dan Daerah.

Pemerintah melarang seluruh kegiatan konstruksi dan perluasan reklamasi di ketiga pulau tersebut. kegiatan yang diperbolehkan hanya yang terkait paksaan pemerintah untuk perbaikan manajemen lingkungan dan pengawasan/pengendalian dampak lingkungan.

Di Pulau C dan D, penyegelan dilakukan karena pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, tak memisahkan kedua pulau itu dengan kanal. Kedua pulau yang masih terus diperluas dengan menguruk laut itu kini kondisinya menyatu menjadi satu daratan luas.

KLHK memberi waktu 90 hari kepada PT KNI untuk membangun kanal dengan membongkar batas kedua pulau agar bisa dilewati air dan lalu lintas perahu warga.

Dibatalkan

Terkait Pulau E yang menjadi bagian dari dokumen lingkungan Pulau C dan D, Awang menyatakan agar rencana reklamasi pulau ini dibatalkan. Saat ini, proses pembuatan Pulau E belum berjalan dan dalam dokumen lingkungan yang direvisi disebutkan, reklamasi Pulau E, yang konsesinya juga dipegang PT KNI, harus dibatalkan.

Saat penyegelan Pulau G di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Rasio mengatakan, reklamasi Pulau G oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dilakukan tanpa koordinasi dengan pengelola PLTU Muara Karang.

“PLTU Muara Karang, yang menyuplai listrik warga Jakarta, membutuhkan aliran air untuk pendingin. Pembangunan yang berjalan jangan mengganggu kegiatan di tempat lain, apalagi ini obyek vital nasional,” katanya.

Pemerintah juga memaksa pemrakarsa kegiatan reklamasi melengkapi dokumen lingkungan terkait sumber material urukan. KLHK menemukan semua pengembang tak bisa menyebutkan detail lokasi pengambilan material urukan serta kelengkapan dokumen lingkungan penambangan pasir laut.

Penanggung jawab kegiatan reklamasi di sejumlah pulau itu menyebutkan, sumber pasir laut berasal dari perairan Serang, Banten. Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya menggunakan lima menyuplai pasir.

“Banyak sekali yang menawarkan (pasir laut) dari Serang, tetapi kami periksa setiap penawaran agar dilengkapi izin penambangan galian C dari daerah,” ujarnya. Namun, ia mengakui, pihaknya tak mengecek dokumen lingkungan dari para penyuplai itu.

Manajer Proyek PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Andreas mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu surat keputusan Menteri LHK yang menghentikan kegiatan di lokasinya.

Rasio mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan jika paksaan pemerintah tak dijalankan. “Penyegelan ini pun akan dilakukan di pulau lain. Ini sedang kami siapkan,” katanya.

Pelaksanaan tak sesuai

Menanggapi langkah KLHK ini, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, PT KNI dan PT MWS telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI.

“Izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan ketika sudah ada amdal. Artinya, secara administratif, pengembang Pulau C, D, dan G tak ada masalah. Dokumen perencanaan dan amdal tak masalah. Namun, pelaksanaannya bisa jadi tak sesuai atau menyimpang,” kata Vera.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas penataan kota menyegel kegiatan konstruksi bangunan di atas Pulau D. PT KNI dianggap melanggar karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin pemanfaatan ruang, termasuk IMB, di pulau buatan ini tak bisa diterbitkan karena belum ada panduan rancang kota atau urban design guidelines.

Aktivis lingkungan dan perwakilan warga menganggap penyegelan pulau oleh KLHK itu hanya formalitas, tanpa menyentuh substansi. “Yang dipersoalkan hanya administratif belaka, tanpa diikuti penindakan terhadap pemegang kuasa. Padahal, pengabaian aturan terjadi dengan berdirinya pulau tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Rabu.

Ribuan nelayan dan warga pesisir menolak proyek ini karena mengganggu penghidupan mereka. “Karena itu, bukan hanya penyegelan, mestinya juga pencabutan izin hingga pembongkaran pulau,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 12 Mei 2016. Halaman 1 dan 15

Impor Garam untuk Aneka Pangan Diminta Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta  mengkaji ulang ketentuan impor garam untuk industri aneka pangan. Kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dinilai sudah mampu dipenuhi oleh petani garam rakyat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (10/5), mengemukakan, kualitas garam rakyat sudah makin baik dan mampu memenuhi standar kebutuhan garam aneka pangan. Untuk itu, negara perlu tegas menghentikan impor garam untuk aneka pangan.

Kebutuhan garam nasional kini mencapai 4,03 juta ton, meliputi 1,3 juta ton garam konsumsi dan 2,73 juta ton garam industri. Pada 2015, produksi garam rakyat sebesar 2,7 juta ton dan PT Garam sebesar 340.336 ton. Hingga April 2016, PT Garam telah menyerap 80 persen dari 2,7 juta ton produksi garam rakyat.

Sementara itu, jumlah impor garam untuk industri kimia sebesar 2,13 juta ton, sejumlah 340.000 ton di antaranya dipasok untuk industri aneka pangan.

Menurut Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono, regulasi pemerintah selama ini memberi kemudahan bagi industri untuk mengimpor. Padahal, kebutuhan garam industri aneka pangan dapat dipenuhi oleh garam rakyat. Sementara pabrik pengolah garam aneka pangan sudah mencapai kapasitas 1 juta ton.

Selama ini, pabrik pengolah garam milik swasta menyerap garam rakyat untuk diolah menjadi garam industri. Namun, tingginya arus impor untuk garam aneka pangan menyebabkan pabrik pengolah tidak berfungsi optimal.

Tanpa regulasi yang berpihak pada garam nasional, usaha hulu-hilir garam nasional dapat terganggu. Boediono meminta penggolongan garam untuk industri aneka pangan yang selama ini dimasukkan ke kluster garam industri agar dialihkan ke kluster garam konsumsi.

“Pasar perlu ditata dengan baik. Impor garam untuk industri aneka pangan sudah saatnya dihentikan karena dapat dipenuhi dari dalam negeri. Panen garam rakyat yang terus diganggu arus garam impor akan sulit berkompetisi,” ujar Boediono.

Ia menambahkan, Indonesia telah swasembada garam konsumsi sejak 2012. Produksi garam nasional saat ini mengarah pada peningkatan kualitas dan produksi garam yang menyamai mutu garam industri. Namun, target itu sulit dicapai apabila panen garam rakyat selalu digempur oleh garam impor yang harganya lebih murah dan merembes ke pasar lokal.

Sumber: Kompas, 11 Mei 2016. Halaman 18

Kiara Apresiasi Publikasi Data Penerima Bantuan KKP

Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mempublikasikan data penerima bantuan sebagai bentuk mendorong transparansi dari pengggunaan anggaran.

“Kiara mengapresiasi inisiatif publikasi ini, setidaknya apa yang kita sampaikan ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (9/5/2016).

Abdul Halim mengingatkan bahwa saat ini anggaran pemberdayaan kelautan dan perikanan dinilai masih terlalu kecil dengan mekanisme penyaluran yang amburadul serta kurangnya pengawasan dan evaluasi.

Untuk itu, ujar dia, Kiara mengusulkan bukan hanya data penerima bantuan, tetapi KKP juga agar dapat membuka data program pemberdayaan mulai dari mata program atau aktivitas, nominal anggaran, dan pola intervensi sehingga dari tahun ke tahun bisa diawasi secara terbuka oleh masyarakat.

Dengan perkataan lain, lanjutnya, maka nilai yang ingin dikedepankan dengan sistem tersebut adalah transparansi pemakaian APBN. Ia berpendapat dengan upaya tersebut, maka risiko tumpang tindihnya kelompok masyarakat ‘pesanan’ yang menjadi penerima fasilitas anggaran bisa dihindarkan.

“Jika hari ini sudah dibuka datanya, maka upaya lanjutannya adalah melakukan pengawasan dan evaluasi di akhir program,” kata Sekjen Kiara.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan memublikasikan data penerima bantuan langsung masyarakat sektor kelautan dan perikanan melalui aplikasi yang dikembangkan dalam rangka meningkatkan transparansi kepada publik.

(ABD)

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2016/05/09/525247/kiara-apresiasi-publikasi-data-penerima-bantuan-kkp