Penentuan Koperasi Mesti Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Penentuan koperasi nelayan penerima bantuan 3.350 kapal ikan pada tahun 2016 diharapkan transparan. Transparansi ini untuk menghindari manipulasi pembentukan koperasi.

Selain itu, koperasi nelayan juga perlu dilibatkan dalam program bantuan senilai total Rp 2 triliun tersebut, agar tidak salah sasaran.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik di Jakarta, Minggu (22/5).

Pada 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulirkan program bantuan 3.350 kapal untuk 700 koperasi nelayan. Sebagian koperasi nelayan penerima bantuan adalah bentukan kelompok usaha bersama nelayan di sejumlah wilayah.

Dari data KKP, pengadaan 3.450 kapal itu meliputi 1.510 kapal ukuran 3 gros ton (GT), 1.020 kapal ukuran 5 GT, 690 kapal ukuran 10 GT, 200 kapal ukuran 20 GT, 25 kapal ukuran 30 GT, serta 5 kapal angkut berukuran 30 GT. Pengerjaan 3.450 kapal tersebut direncanakan mulai Mei 2016, yang diharapkan tuntas pada November 2016.

Halim mengemukakan, pemerintah harus becermin pada program bantuan kapal nelayan pada tahun-tahun sebelumnya yang terindikasi manipulatif. Ini karena bantuan disalurkan kepada kelompok nelayan yang dibentuk mendadak demi kepentingan penyerapan bantuan.

Penyelewengan bantuan itu antara lain terlihat dalam program bantuan 1.000 kapal Inka Mina periode 2010-2014. Penyelewengan antara lain berupa peruntukan kapal yang salah sasaran, spesifikasi kapal dan alat tangkap tidak layak sehingga tidak bisa dioperasikan, kapal rusak, hingga kapal dijual oleh kelompok.

Pada 2015, penyerahan bantuan kapal untuk kelompok usaha bersama nelayan juga masih menunjukkan pola yang sama, yakni belum ada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, kelompok penerima kapal di sejumlah wilayah tidak pernah dilibatkan dalam perumusan desain kapal, pembiayaan, dan pengawasan pembuatan. Padahal, anggaran pembuatan kapal berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1,6 miliar per unit.

Hasil penelusuran Kiara di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Aceh Jaya (Aceh), dan Bulungan (Kalimantan Utara) menunjukkan, program bantuan kapal nelayan tahun 2015 tidak transparan. Hal itu terlihat mulai dari proses pengajuan dana. Kelompok penerima bantuan hanya diminta membuat proposal kebutuhan kapal tanpa mengetahui jumlah anggaran dan desain kapal yang mereka butuhkan.

“Tanpa proses yang transparan, program bantuan kapal ikan akan selalu berujung masalah,” ujar Abdul Halim.

Riza mengemukakan, pembentukan koperasi nelayan bertujuan mendorong pengelolaan kolektif kapal bantuan, sekaligus memperkuat legalitas penerima kapal bantuan. Pembentukan koperasi tidak boleh sekadar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.

“Pembentukan koperasi jangan dipaksakan dan mengulang kesalahan pada masa lalu sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya,” ujar Riza.

Riza menambahkan, pembentukan koperasi harus didasari kesadaran bersama nelayan dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan. Kriterianya antara lain koperasi harus bersumber dari modal anggota.

Sumber: Kompas, 23 Mei 2016. Halaman 18