Pemindahan Butuh Persiapan: Pemerintah Perlu Antisipasi Potensi Konflik dengan Nelayan Lokal

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta mempersiapkan pemindahan 417 kapal nelayan dari pantai utara Jawa ke Natuna secara matang proses.

Persiapan diperlukan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial, seperti potensi konflik dengan nelayan lokal.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Kepala Departemen Tangkap Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rendra Purdiansa, saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (14/7).

Halim mengemukakan, pemindahan nelayan pantai utara (pantura) Jawa ke Natuna perlu dilihat dari dua perspektif, yakni kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan pemerataan pengelolaan sumber daya ikan. Pemindahan nelayan dinilai merupakan inisiatif yang baik untuk memaksimalkan peranan negara dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

Pemindahan nelayan Jawa berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Pemindahan kapal nelayan hanya bisa diterapkan jika ada jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan bagi nelayan Kepulauan Riau.

Pemerintah mulai tahun ini akan memindahkan 417 kapal nelayan dari pantura Jawa ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Itu dilakukan untuk mengembangkan industri perikanan di Kepulauan Natuna dan memperkokoh kedaulatan RI di perairan terluar itu. Pemerintah berjanji membuat rumah susun untuk tempat tinggal sementara bagi nelayan (Kompas, Kamis).

Halim mengingatkan, alat tangkap merupakan alat produksi utama nelayan. Namun, pemerintah hingga kini masih memiliki pekerjaan rumah terkait dampak pelarangan alat tangkap cantrang.

Cantrang

Dari data Kiara, selama Januari-Juni 2016, sudah lebih dari 100 nelayan kapal cantrang ditangkap aparat karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen. Padahal, larangan cantrang baru dinyatakan efektif berlaku mulai akhir 2016.

Hingga kini, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. Pemutihan kapal cantrang tidak akan efektif jika tidak ada upaya mencari solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Pemanfaatan perairan Natuna oleh nelayan nasional tidak cukup hanya bertujuan mengisi kekosongan laut. Lebih dari itu, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan pelaku usaha dalam negeri,” katanya.

Kapal-kapal ikan berbobot di atas 30 gros ton (GT) yang akan dipindahkan ke Natuna antara lain berasal dari Banten, Jepara, Pati, dan Rembang. Jenis kapal yang akan dipindahkan itu adalah kapal kayu. Selama ini, 417 kapal itu bisa menangkap ikan sebanyak 66.862 ton per tahun. Para nelayan kapal-kapal tersebut umumnya merupakan eks pengguna alat tangkap cantrang yang merusak atau memanipulasi ukuran kapal dengan menurunkan data bobot kapal hingga di bawah 30 GT agar mendapatkan izin penggunaan cantrang.

Potensi tangkapan terbesar di perairan Natuna berupa ikan tongkol, cakalang, kembung, kerapu, kakap merah, dan rajungan. Penambahan 417 kapal di Natuna diharapkan meningkatkan kapasitas tangkapan ikan sebesar 40 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Selain perikanan tangkap, pemerintah juga akan mengembangkan perikanan budidaya di Pulau Sedanau dan Pulau Tiga. Komoditas andalan, antara lain, ikan napoleon dengan kuota perdagangan yang dibatasi, ikan kerapu dan rumput laut. Pusat pelayanan terpadu untuk tujuan ekspor akan dibangun di Pulau Sedanau dengan tujuan ekspor, antara lain, Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan. Pemerintah berencana mendorong peran badan usaha milik negara di sektor perikanan, seperti PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, untuk mengembangkan bisnis di Natuna.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, untuk penjualan hasil tangkapan, sentra perikanan terpadu akan dibangun di Selat Lampa. Di sana, juga telah dibangun dermaga perikanan. Pemerintah akan membangun gudang pendingin, instalasi air bersih, pabrik es, pembangkit listrik, pelelangan ikan, depo bahan bakar minyak, dan perkampungan nelayan pada tahun ini.

Akses Kredit

Rendra mengemukakan, sebagian nelayan cantrang kesulitan mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan karena keterbatasan modal. Untuk itu, pemerintah perlu memfasilitasi akses pinjaman ke perbankan untuk pembiayaan alat tangkap.

Di samping itu, pemerintah perlu memperhitungkan karakteristik dan kebiasaan nelayan pantura Jawa. Setiap musim paceklik, nelayan umumnya berganti profesi menjadi buruh tani dan kerja serabutan. Jika tidak disiapkan alternatife pekerjaan di masa paceklik, nelayan pantura Jawa berpotensi kembali lagi ke Jawa.

Sumber: Kompas, 15 Juli 2016. Halaman 18