Luhut Diragukan Bisa Tegas Soal Kelanjutan Proyek Reklamasi

Merdeka.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai proyek reklamasi Pulau G banyak pelanggaran. Mulai dari dugaan korupsi sampai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

Mereka tak yakin persoalan reklamasi bakal beres di tangan Menko Kemaritiman yang baru terpilih, Luhut Binsar Pandjaitan,

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktik korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” ujar Farid Ridwanudin, salah satu perwakilan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dalam jumpa pers ‘Reshuffle Menko Maritim terkait penyelesaian kasus reklamasi Teluk Jakarta’ di kantor LBH Jakarta, Jumat, (29/7).

Farid mengingatkan, Presiden Jokowi penah bersumpah akan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan para penggiat lingkungan akan tetap mengawal agar reklamasi Teluk Jakarta tidak dilanjutkan pembangunannya. Pihaknya juga akan menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil dalam hal ini para nelayan yang ada di pesisir Jakarta.

“Kita tidak menolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Menurutnya, pergantian Menko Maritim dikhawatirkan akan membuat proyek reklamasi kembali berjalan. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dan Menko Maritim yang baru Luhut Binsar Pandjaitan harus memiliki sikap negarawan untuk tidak mengubah kebijakan Rizal Ramli yang menghentikan pembangunan Pulau G.

Reporter: Dede Resyadi

Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/luhut-diragukan-bisa-tegas-soal-kelanjutan-proyek-reklamasi.html

Siaran Pers Bersama KOALISI SELAMATKAN TELUK JAKARTA, 29 Juli 2016

RESHUFFLE KABINET KERJA JILID II; Dikhawatirkan Mengubah Rekomendasi Penghentian Reklamasi Teluk Jakarta

 

Jakarta, 29 Juli 2016. Koalisi mengkhawatirkan penggantian Menko Maritim ke Jend (Purn) Luhur Binsar Pandjaitan akan mengubah kebijakan yang telah diambil Menko Maritim sebelumnya DR Rizal Ramli dalam menghentikan reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi. Koalisi mengapresiasi kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli yang berani melakukan penghentian reklamasi pulau G dan meninjau ulang keberadaan pulau-pulau reklamasi yang ada. Kinerja dan kebijakan DR Rizal Ramli sebagai menko maritim cukup menunjukan keberpihakan kepada keberadaan nelayan dan lingkungan. Koalisi menilai perombakan kabinet (reshuffle) jilid II pada hari Rabu 27 Juli 2016 ini dapat membawa persoalan besar terhadap kebijakan penghentian reklamasi yang telah diputuskan sebelumnya.

Melihat perombakan kabinet (reshuffle) jilid II ini Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang melakukan advokasi penolakan reklamasi teluk jakarta menyampaikan sikap sebagai berikut:
1.      Menantang Menko Maritim yang baru Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berani  bersikap dan mengambil kebijakan menolak reklamasi teluk jakarta. Melanjutkan penghentian pulau G dan menghentikan reklamasi pulau-pulau lainnya. Caranya mengusulkan kepada Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

2.      Menantang Menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk berpihak kepada keberlangsungan dan perlindungan lingkungan teluk jakarta, berpihak kepada kehidupan nelayan teluk jakarta dan tidak berpihak kepada pengusaha/pengembang reklamasi. Hal ini sesuai dengan intruksi Presiden Jokowi agar reklamasi  tidak merusak lingkungan, melindungi nelayan dan tidak diatur oleh pengembang.

3.      Menantang menko Maritim Jend (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mendukung penuh pemberantasan _Grand Corruption_ reklamasi yang diduga melibatkan pihak legislatif, eksekutif hingga pihak pengembang reklamasi.

4.      Kami yakin Jend (Purn) Luhut Binsar Panjaditan akan bersikap kesatria yang berpihak kepada rakyat dan berjiwa nasionalis dalam penyelesaian permasalahan reklamasi teluk Jakarta.

5.      Kami mengingatkan kepada Bapak Presiden dan Seluruh Jajaran Kabinet Kerja Jilid II terkhusus menteri terkait bahwa pelaksanaan atau praktek reklamasi teluk Jakarta dan reklamasi lainya masih menyisakan begitu banyak persoalan. Maka hal yang harus dilakukan adalah :
a.      Melakukan harmonisasi segala Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan pelaksanaan reklamasi dan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, prinsip pembangunan berkelanjutan dengan mengutamakan kelestarian lingkungan lingkungan, melindungi kehidupan nelayan tradisional dan ditujukan utk kepentingan publik.
b.      Membuat perencanaan lingkungan hidup sebagai basis penetapkan Daya Tampung dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Teluk Jakarta yang terbaru. Daya dukung dan daya tampung merupakan dasar disusunnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang dimandatkan Pasal 16 UU 32  Tahun 2009. Perencanaan dan kajian tersebut wajib dilakukan  untuk mengetahui apakah suatu pembangunan tidak melebihi kapasitas alam dalam mendukung suatu pembangunan;
c.      Peninjauan dan kajian ulang terhadap reklamasi dan pulau-pulau yang ada yang harus dilakukan secara terbuka, dan melibatkan seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap Teluk Jakarta serta mempublikasikan setiap tahap proses pelaksanaan peninjauan ulang dalam media yang dapat diakses oleh masyarakat;
d.      Melakukan penegakan Hukum Administrasi dengan memberikan sanksi berupa pencabutan izin-izin reklamasi dan pemulihan  kerusakan lingkungan akibat pelanggaran yang dilakukan pengembang.
e.      Melakukan penegakan Hukum Pidana hingga keakar-akarnya, yaitu pelaksanaan reklamasi telah nyata mengandung tindak pidana lingkungan hidup maupun aturan pesisir. Hal ini penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi perusahaan atau oknum yang melanggar ataupun yang terlibat  dan memulihkan kerugian bagi publik tidak terulang lagi;

6. Kabinet Kerja Jilid II dapat dinyatakan telah berhasil dan sukses setelah menyelesaikan persoalan utama diatas.

Demikian hal ini kami sampaikan untuk dipublikasikan kepada masyarakat luas. Terima Kasih

Untuk informasi lebih lanjut hubungi :

1. Martin Hadiwinata /DPP KNTI (081286030453),
 2. Tigor Hutapea/ LBH Jakarta (081287296684)
 3. Busyra /PBH Dompet Dhuafa (085375904107),
 4.  Edo / Eksnas WALHI (081356208763),
 5. Arieska Kurniawaty / Solidaritas perempuan (081280564651),
 6. Rayhan Dudayev / ICEL (0856 9560 1992),
 7. M. Taher / DPW KNTI Jakarta (087782000723),
 8. Saefudin / (Forum Kerukunan Nelayan Muara Angke (087883073707),
 9. Iwan / KNT (087887066901),
 10. Alan/Walhi Jakarta  (081314456798),
 11. Madjid / kopel (082188892207),
 12. Nandang / YLBHI (085727221793),
 13. Abdul Halim / Kiara (081553100259)

Siaran Pers KIARA, 29 Juli 2016: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

 

Mega Proyek Reklamasi Properti di Teluk Jakarta

KIARA: Gubernur DKI Jakarta Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan

Jakarta, 29 Juli 2016. Dalam lanjutan persidangan kasus suap reklamasi di Teluk Jakarta dengan tersangka Muhammad Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta), Ariesman Widjaja (Presiden Direktur Agung Podomoro Land), dan Trinanda Prihantoro (Personal Assistant di PT Agung Podomoro Land), Gubernur DKI Jakarta telah memberikan kesaksiannya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016) mencatat, ada 4 bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mengemuka di dalam Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 25 Juli 2016.

Tabel 1. Kesaksian Gubernur DKI Jakarta dan Catatan KIARA

NO

KESAKSIAN GUBERNUR DKI JAKARTA

CATATAN KIARA

1 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil merupakan kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan JABODETABEKPUNJUR. Dengan pencabutan ini, maka kewenangan dan tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta gugur.
2 Gubernur DKI Jakarta merasa masih memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menjalankan reklamasi Pantai Utara Jakarta Pertama, Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Kedua, Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya Menteri Kelautan dan Perikanan yang berwenang menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu dan perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional (Pasal 5).

3 Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan 4 Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagai berikut:

  • Pemberian Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015;
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi tertanggal 22 Oktober 2015; dan
  • Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, tertanggal 17 November 2015.
Pertama, kewenangan pemberian Izin Lokasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Gubernur DKI Jakarta sesuai: (a) Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008  tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; (b) Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Kawasan JABODETABEKPUNJUR ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional; dan (c) Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta berkewajiban untuk menyelesaikan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara. Hal ini diatur di dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pasal 17

(1)  Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(2)  Pemberian Izin Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kelestarian Ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, Masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.

4 Gubernur DKI Jakarta merasa benar dan melakukan diskresi berkenaan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 34 ayat (1) menyebutkan, “Reklamasi di wilayah pesisir hanya boleh dilakukan apabila manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar daripada biaya sosial dan biaya ekonominya”.
Bertolak dari ketentuan perundang-undangan di atas, nyata bahwa: (1) Gubernur DKI Jakarta mengabaikan keberadaan 56.309 rumah tangga nelayan, termasuk di Jawa Barat dan Banten; (2) pengelolaan wilayah pesisir harus ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat seluruhnya, bukan pengembang properti; dan (3) perspektif dagang yang dipergunakan oleh Gubernur DKI Jakarta dalam pengelolaan wilayah pesisir bertentangan dengan Putusan No. 3 Tahun 2010 tentang Uji Materi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2016), dicuplik dari Persidangan Kasus Dugaan Suap Reklamasi dengan Terdakwa Airesman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (25 Juli 2016)

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Susan Herawati, Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA di +62
Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259

 

Aktivis: Jokowi Langgar Sumpah Jika Biarkan Luhut Anulir Evaluasi Rizal Ramli

RMOL. Para aktivis lingkungan ragu Menko Maritim dan Sumber Daya yang baru, Luhut Panjaitan akan menindaklanjuti warisan Rizal Ramli yang sudah menyetop permanen proyek reklamasi Pulau G.

Proses evaluasi proyek reklamasi diprediksi bakal kembali ke titik nol.

Farid Ridwanudin dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap Presiden Jokowi dan Luhut Pandjaitan benar-benar memiliki sikap negarawan untuk tidak menganulir kebijakan Rizal Ramli atas reklamasi Pulau G.

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktek korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” kata Farid di LBH Jakarta, Jumat (29/7).

Ia juga mengingatkan bahwa Jokowi pernah bersumpah akan menjadi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan  sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tegasnya.

Sementara aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan akan tetap mengawal keputusan Komite Gabungan. Mereka juga menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil.

“Kita tidak mentolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tegasnya.[wid]

Muhammad Iqbal

sumber: http://politik.rmol.co/read/2016/07/29/255009/Aktivis:-Jokowi-Langgar-Sumpah-Jika-Biarkan-Luhut-Anulir-Evaluasi-Rizal-Ramli-