Tata Kelola Perizinan Kapal Perikanan Memberatkan dan Menyusahkan Nelayan Kecil
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Tata Kelola Perizinan Kapal Perikanan Memberatkan dan Menyusahkan Nelayan Kecil
Jakarta, 15 Agustus 2018 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk segera memperbaiki tata kelola perizinan kapal perikanan karena memberatkan dan menyusahkan nelayan. Hal ini terjadi saat nelayan membuat dan/atau perpanjangan perizinan kapal perikanan ukuran di bawah 5 GT.
Pusat Data dan Informasi KIARA menemukan bahwa nelayan di Kabupaten Kendal, Jepara dan Demak yang memiliki kapal dengan ukuran di bawah 5 GT belum melakukan perpanjangan perizinan kapal.
Susan Herawati, Sekjen KIARA menegaskan “Di Kabupaten Kendal, lebih dari 100 kapal dengan ukuran di bawah 3 GT belum memiliki surat perpanjangan perizinan kapal terbaru. Hal ini merupakan akibat dari tata kelola perizinan kapal yang menyulitkan nelayan dalam perizinan kapal.”
Di dalam Peraturan Menteri No. 30 Tahun 2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan. Jika mengacu pada SOP Izin SIUP yang dapat diakses dalam website KKP, estimasi waktu yang dibutuhkan pada penerbitan perizinan SIUP ialah kurang dari 18 hari, sedangkan SIPI kurang dari 16 hari dan kurang dari 22 hari. Tetapi dari fakta yang ditemukan untuk melakukan pembuatan atau perpanjangan izin kapal perikanan memakan waktu lebih dari 3 bulan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan pada 7 November 2014 terkait pembebasan perizinan kapal di bawah 10 GT untuk tidak perlu mengurus surat izin kapal untuk melaut, hanya perlu membuat Surat Daftar Kapal ke DKP daerah. Tetapi di lapangan, SE tersebut tidak ditaati pemerintah daerah sehingga nelayan dengan kapal di bawah 10 GT harus mengurus surat perizinan kapal perikanan.
Sugeng Triyanto, nelayan Kabupaten Kendal, Jawa tengah, mengatakan, “Hari ini nelayan tradisional di cekik lehernya. Contohnya, untuk mengajukan perijinan kapal saja kami harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun tapi tidak keluar juga suratnya. Kendala utama yang kami (nelayan Kendal) hadapi adalah untuk pengurusan perizinan kapal harus langsung ke KSOP dan kami tidak tahu kapan jadwal mereka datang ke Kendal dan kami tidak ada kontak mereka”.
Pada saat bersamaan, nelayan tradisional dipersulit dengan pengurusan surat perizinan yang harus diajukan di tingkat provinsi dan wewenangnya tidak lagi di tingkat daerah.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sugeng Harianto nelayan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Ia mengungkapkan “Perizinanan kapal semakin hari semakin sulit dan hampir semua kapal yang berukuran 3-5 GT surat perizinan kapal belum diperpanjang. Perizinan kapal nelayan kecil seperti kami disuruh melakukan perizinan seperti nelayan-nelayan besar, harus ke pusat. Hal ini sangat memberatkan, dulu melakukan perpanjangan izin bisa dilakukan didaerah dan selesai dalam jangka waktu 1-3 hari. Kalau sekarang, bahkan dalam waktu 3 bulan masih belum selesai perizinannya padahal hanya melakukan perpanjangan saja”.
Sulitnya pengajuan perizinan kapal menjadi catatan penting di tengah upaya negara menjadikan nelayan sebagai pilar utama dari Poros Maritim ala Jokowi-JK. Hambatan pada pengajuan surat izin kapal menyebabkan jasa calo bertumbuh subur dan pada akhirnya nelayan tradisional tetap melaut sekali pun tidak ada surat-surat.
KIARA secara tegas meminta dan mendesak KKP untuk mengevaluasi kembali tata kelola perizinan kapal di bawah 5 GT. Pada saat bersamaan, pengajuan perizinan seharusnya dikembalikan ke daerah guna mempermudah akses nelayan ke pengajuan perizinan dan memutus rantai calo di tingkat lokal. Negara seharusnya hadir, menjamin masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional untuk tetap melaut dengan rasa nyaman dan aman.
Info Lebih Lanjut
Susan Herawati, Sekjen KIARA (0821-1172-7050),
Sugeng Triyanto, Nelayan Kendal (0813-9162-1917),
Sugeng Harianto, Nelayan Jepara (0852-8970-1385