Kalau Berpihak Kepada Kedaulatan Nelayan dan Perempuan Nelayan, Susi Harusnya Tak Keluarkan Izin

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Kalau Berpihak Kepada Kedaulatan Nelayan dan Perempuan Nelayan, Susi Harusnya Tak Keluarkan Izin

 

Jakarta, 20 Desember 2018 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang telah mengeluarkan izin lokasi untuk pembuatan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) Proyek Reklamasi Teluk Benoa Bali. Susi beralasan, penerbitan izin itu merujuk pada tata ruang Provinsi Bali.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa langkah yang diambil Susi Pudjiastuti telah menciderai dan mengkhianati keinginnan kolektif masyarakat Bali yang menolak proyek reklamasi Teluk Benoa. “Kalau Ibu Susi Berpihak kepada masyarakat Bali, seharusnya tak mengeluarkan izin lokasi untuk pembuatan AMDAL. Izin tersebut melukai 39 desa adat di Bali dan membuat ratusan ribu masyarakat pesisir terancam kehilangan ruang hidupnya, terutama nelayan dan perempuan nelayan” tegasnya.

Susan mempertanyakan klaim Susi yang menyatakan izin lokasi tersebut berpijak pada tata ruang provinsi Bali. Menurutnya, Susi harusnya merujuk kepada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang dimandatkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2014. “Klaim Ibu Susi sangat lemah karena tidak berpijak pada RZWP3K. Sementara itu, RZWP3K Provinsi Bali sampai saat ini juga belum disahkan. Artinya, izin yang dikeluarkan bertentangan dengan hukum. Dalam pada itu, hingga hari ini masyarakat sipil terus mengawasi Ranperda RZWP3K yang sedang dalam proses perbaikan dokumen awal,” ungkap Susan.
Lebih jauh, Susan meminta Susi Pudjiastuti untuk mempelajari kenapa masyarakat Bali menolak proyek reklamasi Teluk Benoa dengan cara melakukan perlawanan selama lima tahun berturut-turut yang melibatkan lebih dari 39 desa adat dari seluruh Bali. Tak hanya itu, Susi diminta untuk melihat dampak reklamasi Teluk Benoa bagi daerah lainnya.

“Sebagai seorang Menteri, Ibu Susi harusnya cerdas membaca keinginan masyarakat Bali yang melawan reklamasi selama lima tahun dengan berbagai cara. Selain itu, Ibu Susi juga harus melihat nelayan dan perempuan nelayan di Lombok Timur, khususnya di kawasan Selat Alas yang kehilangan kawasan tangkapan ikan karena dijadikan daerah penambangan pasir untuk Reklamasi Teluk Benoa,” tutur Susan.

Reklamasi Benoa tak hanya merusak kawasan Bali saja, melainkan merusak kawasan-kawasan lain, khususnya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil karena pasir lautnya diambil untuk material pasir reklamasi. “Tak ada kompromi untuk hal ini. Susi harus cabut izin tersebut demi keberlanjutan masyarakat pesisir Bali yang berdaulat dan sejahtera,” pungkas Susan. (*)

Info lebih lanjut ;

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, 082111727050