KIARA: Wacana Ekspor Benih Lobster Berdampak Negatif Bagi Perekonomian Nasional
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Jakarta, 18 Desember 2019 – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo untuk menghentikan wacana ekspor benih lobster yang berasal dari Indonesia ke luar negeri. Alasannya, hal itu akan mendorong eksploitasi sumberdaya perikanan di perairan Indonesia semakin tidak terkendali.
Pada saat bersamaan KIARA juga menilai KKP belum menjalankan mandat UndangUndang No 7 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan,
Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Wacana kebijakan ekspor benih lobster tidak masuk akal dan tidak strategis di tengah maraknya penyelundupan.” Ujar Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati.
Susan menerangkan, guna memuluskan kebijakan rencana ekspor lobster, Edhy Prabowo juga mewacakan akan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia alih-alih menambal skema transisi pemberdayaan ekonomi paska larangan ekspor lobster.
“Seharusnya Menteri KP tegas memberantas praktik penyelundupan benih-benih lobster Indonesia sampai ke akar-akarnya. Membuka wacana ekspor benih lobster hanya akan semakin membuat suasana di masyarakat kontraproduktif,” tegas Susan.
Susan menilai, larangan ekspor benih lobster yang selama ini telah dijalankan oleh KKP patut diapresiasi karena berhasil menyelamatkan devisa negara dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan catatan Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), KKP telah menyelamatkan benih lobster sebanyak 6.669.134 ekor, terhitung sejak tahun 2014-2018. Adapun jumlah uang yang diselamatkan hampir mencapai nilai
635,59 miliar Rupiah (tabel 1).
Tabel 1. Data pencegahan ekspor benih lobster dan jumlah uang yang diselamatkan
Tahun |
||||||
2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | Jumlah | |
Ekor | 140 | 545.935 | 1.346.484 | 2.237.240 | 2.539.317 | 6.669.134 |
Nilai (miliar) | 0,02 | 27,3 | 71,7 | 71,7 | 464,87 | 635,59 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2019), diolah dari data Pencegahan masuk dan keluarnya Sumber Daya Ikan illegal tahun 2014-2018 KKP
Namun pada saat bersamaan, pasca diterbitkannya larangan ekspor benih lobster melalui Permen No 56 tahun 2016, KKP tidak memiliki skema transisi yang jelas.
Hal ini menimbulkan sebagian besar pembudidaya lobster harus beralih profesi dari nelayan ke profesi lain.
KIARA menilai dalam membangun keberlanjutan sumberdaya perikanan harus memastikan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk perekonomian Indonesia,
khususnya untuk masyarakat bahari sebagai aktor utama perikanan. Bukan justeru sebaliknya membuka keran ekspor benih lobster yang jelas akan berdampak bagi
keberlanjutan sumberdaya perikanan sekaligus perekonomian Indonesia.
“Daripada terus membangun wacana ekspor benih lobster yang kontraproduktif, seharusnya dalam tiga bulan pertama masa kerjanya, Edhy Prabowo memastikan
keberlanjutan sumberdaya perikanan Indonesia terpelihara, baik ketegasan hukum dalam pemberantasan penyelundupan mau pun pemberdayaan ekonomi nelayan.”
pungkas Susan Herawati. (*)
Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050