BANTUAN UNTUK NELAYAN SULAWESI SELATAN TERDAMPAK COVID-19

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON

BANTUAN PANGAN DI PULAU SIOMPU BUTON

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DESA WAWOANGI BUTON SELATAN

BANTUAN PANGAN DI PULAU KAPOTA WAKATOBI

BANTUAN PANGAN DI PULAU KAPOTA WAKATOBI

14 Perusahaan Ekspor Benih Lobster Salahi Aturan, KIARA: Masalah Utamanya adalah Permen KP 12 Tahun 2020

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

Jakarta, 25 September 2020 — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melontarkan kritik keras terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi IV yang DPR sepakat mencabut sementara izin 14 eksportir benih bening lobster. Alasan pencabutan izin sementara itu dilakukan adanya fakta pelanggaran terhadap peraturan Perundang-undangan yang dilakukan oleh ke-14 perusahaan tersebut.

Bentuk pelanggaran yang dimaksud adalah perusahaan eksportir memanipulasi jumlah benih yang akan diekspor dari Indonesia ke Vietnam. Di atas kertas, jumlah benih yang akan diekspor dilaporkan sebanyak 1,5 juta benih, tetapi ada sekitar 1,12 juta benih yang tidak dilaporkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, praktik manipulasi yang dilakukan oleh 14 perusahaan itu terjadi karena merasa diberikan legitimasi oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. “Dengan demikian, akar persoalannya adalah terletak pada Permen KP No. 12 Tahun 2020. Aturan ini harus segera dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam pandangan Susan, manipulasi data ekspor benih lobster yang dilakukan oleh 14 perusahaan menambah deretan persoalan serius sejak diterbitkannya Permen KP No. 12 Tahun 2020 sejak awal bulan Mei 2020. Sebelumnya, persoalan yang muncul seiring dengan terbitnya Permen tersebut adalah ketiadaan kajian ilmiah, ketidakterbukaan penetapan perusahaan ekspor yang jumlahnya terus bertambah, ketiadaan partisipasi nelayan lobster dalam perumusan kebijakan ini, serta keterlibatan banyak politisi yang memiliki perusahaan ekspor benih lobster mendapatkan izin ekspor.

“Deretan persoalan itu akan terus terjadi pada masa-masa ke depan jika Permen ini tidak segera dicabut,” tambah Susan Herawati.

Selanjutnya, Susan mengatakan bahwa pencabutan izin sementara terhadap 14 perusahaan tetapi tanpa mencabut izin budidayanya merupakan bentuk nyata lemahnya penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor kelautan dan perikanan.

“Dalam konteks penegakan hukum, seharusnya 14 perusahaan sebagai pelaku pelanggaran diberikan sanksi berat berupa pencabutan izin dan memasukan nama-nama perusahaan tersebut dalam daftar hitam supaya ada efek jera, apalagi bentuk pelanggarannya adalah melakukan manipulasi,” ungkap Susan.

Susan mendesak bentuk pemberian sanksinya berupa dicabutnya seluruh izin perusahaan mulai dari siklus budidaya sampai dengan izin ekspor secara permanen. “Jika tidak diberikan sanksi tegas secara permanen, banyak pelaku ekspor lobster akan melakukan hal serupa,” pungkasnya. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

UNTUK MENJAMIN HAK ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN PUBLIK TUNDA TAHAPAN PILKADA 2020

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
KETERANGAN PERS
Nomor: 038/Humas/KH/IX/2020

 

Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 diikuti oleh 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah yang terdiri dari pemilihan untuk tingkat provinsi sebanyak 9 (sembilan) wilayah, 224 (dua ratus dua puluh empat) pemilihan tingkat kabupaten, dan 37 (tiga puluh tujuh) kota di Indonesia. Tahapan demi tahapan pemilu telah dilaksanakan dan saat ini memasuki tahap pendaftaran pasangan calon. Selanjutnya memasuki tahapan yang paling krusial yaitu penetapan calon yang diikuti deklarasi calon pilkada damai, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara dan penetapan calon terpilih yang akan melibatkan massa yang banyak, sedangkan pada sisi lain kondisi penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami trend yang terus meningkat terutama dihampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan data resmi dari pemerintah (www.covid19.go.id) tertanggal 10 September 2020 terus menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif per 10 September 2020 menunjukan peningkatan sebesar 3.861 kasus, seperti di Provinsi Sumatera Barat menjadi 3.124 kasus, Jambi 309 kasus, Bengkulu 400 kasus, Kepulauan Riau 1.340 kasus, Kalimantan Tengah 2.887 kasus, Kalimantan Selatan 9.078 kasus, Kalimantan Utara 458 kasus, Sulawesi Utara 4.064 kasus dan Sulawesi Tengah 261 kasus. Hal ini sangat berpengaruh terhadap Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggara, paslon dan pemilih dipertaruhkan.

Berdasarkan data Rekap Pendaftaran Pasangan Calon Pemilihan 2020 tanggal 4-6 September 2020 yang dikeluarkan oleh KPU RI, terdapat 728 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) sudah terdaftar dan telah diterima. Sebanyak 59 bapaslon diantaranya terkonfirmasi positif COVID-19, demikian halnya jumlah penyelenggara yang terkonfirmasi positif terus meningkat diantaranya Anggota KPU RI, para petugas KPU dan Bawaslu yang bertugas di lapangan, bahkan Bawaslu menjadi klaster di Boyolali, karena 70 Pengawas Pemilu Positif COVID-19. Begitupun dengan petugas RT/RW yang membantu PPS dalam pemuktahiran data pemilih (PPDP) pada saat melakukan test rapid hasilnya reaktif. Hal ini menunjukkan klaster baru Pilkada benar adanya. Pelaksanaan protokol kesehatan yang diwajibkan dalam setiap tahapan belum diterapkan secara maksimal dan banyak terjadi pelanggaran. Sampai saat ini Bawaslu mencatat 243 dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bapaslon kepala daerah.

Pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan regulasi ini didasari pada kondisi faktual bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan peristiwa luar biasa dan berimplikasi pada jumlah kasus dan/atau jumlah kematian yang meningkat dan meluas, serta berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang mewajibkan untuk melakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang, dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi pada sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
  2. Bahwa dalam rangka upaya, penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020 agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota, dan Wakil Walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Dalam Pasal 201 A Perppu No. 2 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)” Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A ”Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.”

Dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini maka Penundaan Tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat, selain itu bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya, dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran covid-19 semakin nyata, dari segi hak asasi manusia hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak antara lain:

  1. Hak untuk hidup (right to life), bahwa apabila tetap dilaksanakan Penyelenggaraan Pemilukada Serentak 2020 untuk menjamin hak memilih dan dipilih, justru akan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia lain yang bersifat absolut yakni terutama hak untuk hidup. Mengingat hak untuk hidup ini sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (nonderogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.
  2. Hak atas kesehatan, merupakan salah satu fundamental right yang juga mempengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban sebuah bangsa sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhannya. Pengaturan jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Secara umum regulasi tersebut mengamanatkan kepada Negara melalui pemerintah untuk mengakui dan menjamin hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai dalam hal kesehatan fisik dan mental.
  3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban kepada pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat dan hak miliknya, serta perlindungan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Oleh karena itu, Negara melalui pemerintah dituntut untuk melindungi hak atas rasa aman warga negara terutama untuk wilayah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy brief on election COVID-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini.

Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasi kepada:

  1. KPU, Pemerintah dan DPR untuk melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan sampai situasi kondisi penyebaran covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemologi yang dipercaya.
  2. Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada.

Demikian rekomendasi ini disampaikan, sebagai bagian dari pemajuan penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

 

Jakarta, 11 September 2020

Tim Pemantau Pilkada 2020

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI

Hairansyah (+6281349620366)

Amiruddin (+62811140875)

Rilis ke 5 Penundaan Pilkada 2020