Masyarakat Pulau Pari: Hentikan Penimbunan Perairan yang Terjadi di Pulau Tengah, Gugusan Pulau Pari: KKP Abai dalam Pengawasan, Penindakan dan Sanksi Kepada Pelaku Pengrusakan Laut Indonesia!
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id
Masyarakat Pulau Pari:
Hentikan Penimbunan Perairan yang Terjadi di Pulau Tengah, Gugusan Pulau Pari: KKP Abai dalam Pengawasan, Penindakan dan Sanksi Kepada Pelaku Pengrusakan Laut Indonesia !
Jakarta, 30 Juli 2023 – Praktik penimbunan perairan yang biasa disebut reklamasi, kini terus terjadi di Pulau Tengah, gugusan Pulau Pari. Gugusan Kepulauan Pari merupakan salah satu gugusan kepulauan yang berada di Kelurahan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta. Praktik penimbunan perairan tersebut dilakukan oleh pengembang yang memprivatisasi Pulau Tengah.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, menegaskan bahwa praktik penimbunan pantai atau penimbunan perairan yang terjadi di berbagai pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bentuk tindakan yang merusak lingkungan perairan. “Penimbunan pantai dan penimbunan perairan merupakan tindakan yang merusak ekosistem perairan pesisir dan tentu saja akan merugikan nelayan, pembudidaya ikan maupun rumput laut yang seharusnya hak-haknya dihormati dan dilindungi. Praktik penimbunan pantai dan perairan juga merupakan kegiatan yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007,” tegas Susan.
KIARA mengecam KKP untuk segera bertindak menghentikan praktik-praktik penimbunan pantai dan perairan yang ternyata selama ini telah dilakukan oleh pengembang/investor Pulau Tengah. Hal tersebut jelas sangat merugikan nelayan yang memanfaatkan gugusan perairan Pulau Pari sebagai ruang yang difungsikan nelayan untuk berbagai aktivitas yang berkelanjutan. “Jika dilihat dan diidentifikasi secara spasial, ternyata penimbunan pantai dan perairan yang terjadi di Pulau Tengah dimulai sejak tahun 2011 dengan luasan awal ± 9 Ha. Hingga saat ini, luasan Pulau Tengah diidentifikasi telah bertambah secara signifikan. Nelayan Pulau Pari dan KIARA kuat menduga bahwa bahan dan material yang digunakan untuk menimbun pantai dan perairan Pulau Tengah merupakan substrat dan terumbu karang yang berasal dari perairan Pulau Tengah. Aktivitas yang dilarang tersebut telah dilakukan secara perlahan-lahan, hingga diduga menyebabkan kerusakan ekosistem perairan yang terdapat di perairan Pulau Tengah. Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan warga yang mendokumentasikan terumbu karang yang telah mati dan diduga digunakan sebagai pondasi penimbunan tersebut,” jelas Susan.
KIARA melihat bahwa aktivitas pengembang Pulau Tengah merupakan miniatur dari proyeksi implementasi PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Eksploitas pasir laut sebagai substrat alami di perairan akan secara masif terjadi, hal tersebut dengan dalih melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Tetapi kenyataannya akan terjadi seperti yang di Pulau Tengah, karena akan digunakan untuk menimbun pantai dan perairan, dan pada akhirnya akan terjadinya perusakan ekosistem pesisir secara masif dan legal.
Merusak Ekosistem Perairan dan Merugikan Nelayan
KIARA mencatat bahwa nelayan Pulau Pari juga telah mengeluhkan bahwa mereka mengalami kerugian yang diakibatkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh pengembang Pulau Tengah, baik karena aktivitas penimbunan pantai dan perairan maupun privatisasi dan pembatasan nelayan untuk mengakses perairan Pulau Tengah.
Ketua Forum Peduli Pulau Pari (FP3) yang juga nelayan tradisional, Bobbi mengatakan bahwa “privatisasi yang dilakukan telah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional nelayan untuk mengakses seluruh gugus perairan yang ada di Pulau Pari. Nelayan mengeluhkan mereka diusir jika mendekat ke Pulau Tengah. Bahkan aktivitas budidaya ikan dan rumput laut yang dilakukan oleh nelayan sering mengalami kerusakan sehingga gagal panen. Ironinya kondisi per bulan Juli ini, jalur nelayan untuk melintasi perairan dangkal di Pulau Tengah telah ditutup dengan menggunakan material pasir, batu dan terumbu karang mati oleh pengembang tersebut.”
“Lokasi pengerukan dan penimbunan perairan yang saat ini tengah dilakukan merupakan lokasi yang sebelumnya sehari-hari kami sebagai nelayan kecil manfaatkan. Lokasi itu nelayan kecil manfaatkan sebagai tempat pasang jaring, sero, dan bubu. Bahkan kami dan perempuan nelayan juga memanfaatkan lokasi itu sebagai tempat mencari kerang serta ikan lainnya seperti ikan lainnya udang, dan juga teripang. Lokasi itu telah kami manfaatkan secara berkelanjutan dengan alat tangkap ramah lingkungan sejak tujuh generasi sebelumnya. Tetapi saat ini akses kami telah diputus untuk ke lokasi tersebut,” ungkap Bobbi.
Seharusnya Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah segera bertindak tegas untuk menindak, memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pengembang dan menghentikan segala aktifitas penimbunan di Pulau Tengah.
KIARA menegaskan bahwa pelaku kejahatan lingkungan tidak hanya diberikan sanksi administratif, tetapi sanksi pidana sesuai Undang-Undang 27 Tahun 2007 tentang perusakan perairan pesisir harus diterapkan oleh Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) selaku Pemerintah Pusat yang mengurus pesisir dan pulau-pulau kecil beserta perairannya. KKP telah abai menjaga kelestarian pesisir dan pulau-pulau di Indonesia dengan terus membiarkan penimbunan dan pengrusakan terumbu karang terus terjadi selama 10 tahun terakhir. KKP tidak pernah serius melakukan pengawasan dan pemantauan atas kerusakan yang terjadi di pesisir dan pulau-pulau kecil karena pengrusakan Pulau Tengah dibiarkan terjadi di wilayah yang paling dekat dengan kantor KKP itu sendiri.
“Penimbunan pantai dan perairannya serta privatisasi pulau yang secara sadar telah dilakukan, telah terbukti melanggar UU No. 27 Tahun 2007 serta hak-hak nelayan tradisional untuk melintas, mengakses laut dan hak untuk mendapatkan perairan yang bersih serta sehat sebagaimana telah diakui melalui Putusan MK No. 3 Tahun 2010. Sudah seharusnya KKP menunjukkan wibawanya dan perannya kepada nelayan dan masyarakat pesisir pulau-pulau kecil dengan cara menindak tegas pengembang Pulau Tengah. Buktikan ketegakan KKP kepada Nelayan Pulau Pari, bukan tunduk kepada Investor!” pungkas Susan. (*)
Informasi Lebih Lanjut
Ketua Forum Peduli Pulau Pari, Bobbi, +62 857-8161-9276
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502