Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan
Kita telah lama memunggungi laut…
sudah saatnya menjadikan Indonesia sebagai “Poros Maritim Dunia”
Saat dua pernyataan di atas populer karena disuarakan pada waktu kampanye pasangan calon presiden yang kemudian menang di pemilu sepuluh tahun lalu, saya sangatlah senang. Saya berharap pernyataan ini tidak hanya janji tetapi diimplementasikan dalam kebijakan rezim baru, saat itu. Ternyata, setelah sepuluh tahun berjalan, harapan tetap menjadi harapan. Bahkan ironi yang terjadi, meskipun di lima tahun pertama, jargon “Poros Maritim” sebagai pengejawantahan janji akan ‘menoleh’ ke laut tercatat di berbagai dokumen negara dan dibahas di rapat-rapat, tetapi tidak ada realisasi signifikan yang membawa ke arah perbaikan bagi pemangku utama dunia maritim kita, yaitu “nomad laut”
(Orang Sama-Bajau dan Orang Suku Laut), nelayan, pelayar, dan komunitas (adat) pesisir.
Persoalan-persoalan yang dihadapi komunitas maritim tidak kunjung membaik bahkan sebagian semakin memburuk. Persoalan pukat harimau di Selat Malaka, tidak terselesaikan sampai sekarang, padahal alat itu sudah dilarang sejak tahun 1980. Pengerukan pasir dan sedimen laut, pembangunan di pesisir melalui reklamasi, perkembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan pesisir, telah mengubah kualitas ekosistem pesisir dan laut beserta sumber dayanya, sehingga juga menambah sulit kehidupan nelayan dan komunitas pesisir. Ironinya, penyingkiran mereka terjadi dengan dukungan kebijakan pemerintah atau melalui praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme aparat pemerintah dengan pelaku bisnis besar.
Observasi inilah yang membawa saya mempelajari teori-teorinya, yang dalam hal ini mengantarkan ke konsep coastal dan marine grabbing. Saya juga mendorong teman-teman untuk melakukan riset serius. Dalam konteks ini, Pak Slamet Subekti, “teracuni” oleh ide ini dan menggarap riset grabbing untuk disertasinya di Universitas Diponegoro. Dengan teman-teman aktivis, saya juga sering menjadi narasumber atau membantu riset-riset mereka untuk bahan advokasi lingkungan dan hak-hak nelayan dan komunitas lokal seperti kasus tambang pasir di Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Buku ini, merupakan buah dari kombinasi kerja di dua domain ini, akademik dan aktivisme.
Akhirnya saya ucapkan selamat membaca dan melanjutkan diskusi serta gerakan koreksi di lapangan.