Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

Straight News

Diskusi Pameran Fotografi: Aksi Bersuara Anak Muda Lewat Karya Visual

  

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada tahun ini Festival Bahari menyediakan wadah generasi muda untuk berbicara dan bercerita tentang pesisir melalui diskusi pameran fotografi pada Selasa (25/11/2025) di Ruang Kaca Lantai 1 UNIKA Soegijapranata BSB City. Diskusi ini merupakan puncak dari rangkaian kompetisi fotografi yang berlangsung pada tanggal 17 hingga 23 November lalu. 

Bukan hanya mencari foto yang indah, sasarannya justru dari story tell yang dibawakan oleh peserta. Tema yang diangkat pada kompetisi fotografi ini sangat dekat dengan kehidupan pesisir, yakni ‘Krisis Iklim serta Kehidupan Nelayan dan Masyarakat Pesisir’. Karena jika berbicara krisis iklim dan pesisir, maka tak banyak anak muda aware dan tergerak untuk bicara, kecuali dia yang menjadi korban.

Pertanyaan mengenai bagaimana anak muda bicara tentang laut dan nelayan seolah mulai terjawab dari diskusi sore ini. Antusias anak muda ini datang tidak melalui terakan dan ocehan belaka, namun karya yang tanpa dijelaskan sudah bercerita. Terpampang sedikit cuplikan kehidupan masyarakat pesisir yang kehilangan rumah, sejarah, senyum, bahkan kehidupan karena alam yang tidak sama. Bukan menjual kesedihan, melainkan ini ajang anak muda menyuarakan dampak kebijakan yang tidak tepat.

“KIARA dan UNIKA dalam hal ini berupaya untuk menyaring, menampung apa yang terjadi di pesisir dengan cara yang sederhana, namun ber impact luar biasa. Salah satunya adalah dengan foto itu tadi, karena foto itukan sifatnya visual jadi ketika orang melihat dengan orang mendengar dan membaca itu akan lain. Itu akan berkesan pada isu pesisir,” ucap Ulin salah satu juri kompetisi fotografi.

Tidak ada yang menang atau kalah, hanya ada yang terbaik di antara yang baik. Penilai/juri fotografi adalah mereka yang berkompeten pada makna dan visual yang berasal dari DKV UNIKA, Media, dan Media Komuikator. Dewan juri menilai dari ketepatan anggle dan keestetikaan karya,

“Jurinya itu dari DKV UNIKA, kemudian ada dari saya media, dan juga ada media komunikator juga. Tiga juri ini memang diambil beragam juga. Karena dari sesi estetika dan angglenya dinilai oleh orang yang Ekspert di sana,” ungkap Ulin salah satu juri lomba fotografi.

Sampai akhir sesi, terdapat tiga foto terbaik utama dan lima terbaik untuk dipamerkan di festival. Tentunya dengan cerita yang dibawakan masing-masing potretan. Seperti dalam diskusi sore ini, Ikhsan salah satu peserta terbaik membagikan cerita satu karyanya yang memotret bagaimana lenyapnya pemukiman warga yang terkena abrasi dan rob,

“Saya mendapat cerita, terdapat 25 rumah yang rusak. Dan disitu juga masih ada bekas atau puing-puing rumah tersebut pernaah berdiri. Karena terdampak Rob maupun abrasi, rumah tersbut rusak dan tidak ditempati lagi,” cerita Ikhsan.

Ia juga menambahkan, sejarah foto hasil jebretnnya yang sudah tidak bisa diidentifikasi bagiannya,

“Ini ada foto rumah yang rusak, ada sisa-sisa puing-puing rumah. Tidak tahu ini bagian pintu depan, belakang, atau tengah yang saya ambil. Kelihatan dari lorong pintu itu ada air, itu mungkin sebuah tambak yang tenggelam. Jadi, rumah ini berdampingan dengan tambak yang kemudian terkena abrasi dan rob, yang akhirnya menjadi puing-puing,” tambah Ikhsan.

Antusias peserta diskusi semakin ramai, salah satu peserta dari Purworejo Nurikah turut membagikan pengalamannya saat melaut dengan dampak krisis iklim yang terjadi di daerahnya,

“Sekarang, saat melaut sudah susah dapat hasil laut. Dulu dapat ranjungan mudah banget sekali melaut bisa dapat 3 kg. Sekarang satu saja susah,” ucapnya.

Sehingga, diskusi fotografi ini adalah bentuk pantikan dalam bentuk karya untuk masyarakat dan anak muda berdiskusi tentang pesisir.  Mencari solusi dan berbagi ilmu baru. Diskusi di akhiri dengan penjelasan karya instalasi simbolik dari laut yang rusak dan nelayan yang lelah. Karya ini tercipta oleh kawan-kawan Ruang Studi Otonom Gladak (RSOG), yang berorientasi dari kesejahteraan nelayan yang hilang.

 

Penulis: Sabrina Gita Salsabella

Hastag/Kategori: Berita/ Festival Bahari 2025

 

 

 

Ketika Kebijakan Gagal Melihat Laut: Perjuangan Perempuan di Garis Depan

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tim Media KIARA

Di ruang Teater lantai satu Fakultas Teknologi Pangan (FTP) Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang, suasana pagi itu berbeda dari biasanya. Ruangan yang umumnya dipakai untuk kegiatan seminar mahasiswa dipenuhi oleh perempuan dari berbagai komunitas nelayan yang datang untuk mengikuti diskusi pada Selasa pagi (25/11/2025).

Mereka menghadiri sesi talkshow yang mempertemukan nelayan, peneliti, dan aktivis untuk membahas kondisi pesisir Jawa Tengah. Forum ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Bahari 2025 yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerja sama dengan FTP Unika Soegijapranata.

Nurrikah membuka sesi dengan perkenalan singkat sebagai perempuan nelayan dari Dukuh Tambak Polo. Ia bercerita terkait keputusannya ikut melaut, dimulai pada 2010 ketika banyak anak buah kapal di kampungnya berhenti bekerja. Ketiadaan tenaga kerja membuat beberapa kapal tidak bisa beroperasi, termasuk kapal milik keluarganya. Dalam kondisi itu, ia mengambil alih peran yang sebelumnya tidak umum dilakukan oleh perempuan di desanya. “Kalau saya tidak ikut melaut, tidak ada pemasukan,” katanya.

Penjelasan Nurrikah menggambarkan situasi yang lebih luas di pesisir utara Jawa Tengah. Hasil tangkapan nelayan menurun, jarak ke lokasi tangkap semakin jauh, dan biaya operasional meningkat. Ia menyebut bahwa alat tangkap merusak yang digunakan sebagian kapal besar semakin memperburuk kondisi. Alat-alat tersebut menangkap ikan-ikan kecil dan biota yang belum layak panen, termasuk rajungan kecil dan bawar putih. “Semua ikan kecil ikut terangkat,” ujarnya.

Dalam kesehariannya, Nurrikah menggunakan alat tangkap sederhana. Rutinitas melautnya dimulai pada pukul 02.00, ketika ia berangkat dari rumah menuju lokasi penangkapan. Ia tiba di area tangkap sekitar 04.00, menebar jaring setengah jam kemudian, lalu menunggu hingga sekitar 07.00 sebelum menarik jaring. Setelah itu, ia kembali ke darat dan biasanya tiba di rumah sekitar 11.00 siang. Pola kerja ini dilakukan hampir setiap hari.

Hasil tangkapannya tidak menentu. Terkadang Ia dapat memperoleh sekitar Rp200.000 pada hari tertentu, namun sering juga hanya membawa pulang beberapa ekor ikan. Pendapatan yang tidak stabil ini berdampak langsung pada kebutuhan harian rumah tangga, termasuk biaya sekolah anak.

Selain masalah hasil tangkapan, Nurrikah juga menghadapi perubahan lingkungan di wilayahnya tinggal, dimana mengalami abrasi yang cukup parah. Air laut masuk ke kawasan permukiman, sementara daratan semakin berkurang. Kondisi tersebut membuat sebagian warga harus memindahkan rumah atau beradaptasi dengan lingkungan yang terus berubah.

Dalam pemaparannya, Nurrikah bercerita kesehariannya sebagai nelayan serta sebagai ibu rumah tangga, yang Ia sampaikan dampak langsung dari tata kelola pesisir yang tidak berpihak kepada nelayan kecil dan perempuan. Ia menyebut bahwa tidak ada kepastian perlindungan, termasuk terkait asuransi nelayan yang seharusnya bisa membantu mereka saat mengalami kecelakaan atau gagal melaut. “Asuransi harus bayar sendiri,” katanya, menegaskan keterbatasan akses bantuan formal bagi nelayan kecil.

Di akhir penyampaiannya, Nurrikah menekankan pentingnya pendampingan komunitas. Ia menyatakan bahwa dirinya bisa hadir di forum tersebut berkat dukungan kelompok perempuan nelayan dan jaringan organisasi yang selama ini membantu mereka memahami hak-hak dasar sebagai nelayan. “Kalau tidak didampingi, kami tidak jadi apa-apa,” ujarnya.

Melalui pernyataannya, tampak bahwa persoalan yang dihadapi Nurika bukan hanya soal pendapatan yang tidak stabil, tetapi juga tekanan ekologis, sosial, dan struktural yang mempersempit ruang hidup nelayan kecil. Kesaksiannya menunjukkan bagaimana perempuan pesisir mengambil peran signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga, sekaligus menghadapi risiko yang sama beratnya dengan nelayan laki-laki.

Merespon apa yang diceritakan Nurrikah, Inneke Hantoro yang secara latar belakang sebagai dosen Teknologi Pangan. Mengamini bahwasannya nelayan hari ini dihadapkan dengan berbagai kerentanan yang diakibatkan oleh krisis ekologis di kawasan pesisir. Ia menyinggung hasil tangkapan nelayan seperti udang, kerang, dan biota pesisir lain menunjukkan kadar timbal dan kadmium yang mendekati atau bahkan melampaui batas aman konsumsi. Krisis ekologis berubah menjadi krisis kesehatan.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti,” ujarnya, “tetapi untuk menunjukkan bahwa apa yang terjadi di pesisir tidak berhenti di garis pantai. Ia bergerak sampai ke meja makan kita.” imbuhnya.

Jika Inneke membawa temuan laboratorium, maka Hotmauli Sidabalok atau Bu Uli membawa pengalaman panjang bekerja bersama kampung-kampung pesisir. Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki mekanisme sendiri untuk menjaga laut: area yang dilarang untuk kapal besar, larangan alat tangkap destruktif, hingga sanksi adat yang disepakati warga.

Namun, mekanisme itu seringkali tidak berjalan seiring dengan arah kebijakan. Kelonggaran alat tangkap tertentu, proyek reklamasi, hingga perizinan kapal besar membuat kerja kolektif warga menjadi tidak relevan di mata negara.

“Banyak peraturan dibuat tanpa mendengarkan masyarakat pesisir. Mereka dianggap objek, bukan sumber pengetahuan,” katanya.

Pendapat ini mencerminkan temuan banyak studi tentang tata kelola pesisir: keputusan strategis sering berangkat dari kepentingan investasi dan sektor industri, sementara warga yang tinggal di garis depan perubahan hanya mendapat porsi kecil dalam proses konsultasi.

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, menjembatani seluruh persoalan itu dengan penjelasan struktural. Ia menyebut bahwa krisis pesisir bukan sekadar akibat perubahan iklim alamiah, tetapi “akumulasi kebijakan yang gagal melindungi ruang hidup masyarakat pesisir,” ungkapnya.

Ia menyoroti pembiaran terhadap alat tangkap merusak, ekspor benih lobster yang menyebabkan eksploitasi di hulu, hingga pendataan nelayan yang tidak akurat karena memasukkan ABK kapal besar dalam kategori nelayan kecil. Dalam situasi seperti ini, perempuan sering menjadi kelompok yang paling terdampak namun paling tidak diakui. “Perempuan pesisir bukan hanya mendampingi nelayan,” ujarnya.

Susan menjelaskan bahwa perempuan pesisir selama ini memikul peran krusial—mulai dari ikut melaut, mengolah hasil tangkapan, hingga memastikan keberlanjutan pangan di rumah tangga maupun komunitas. Namun, ia menyoroti bahwa kerja besar yang mereka lakukan sering tidak tercermin dalam data resmi; nama-nama mereka seakan hilang di balik angka-angka statistik yang tidak pernah benar-benar melihat bagaimana kehidupan pesisir berjalan.

“Mereka adalah bagian dari rantai produksi dan penjaga keberlanjutan. Tetapi nama mereka jarang muncul dalam data pemerintah.” imbuhnya.

Di sesi diskusi, beragam suara muncul dari dinas, akademisi, mahasiswa, hingga perempuan nelayan. Mereka membahas formalin di pasar, sampah tempulak, hingga koperasi perempuan. Percakapan itu memperlihatkan satu hal: masyarakat pesisir memiliki banyak pengetahuan dan solusi, tetapi mereka membutuhkan ruang agar suara mereka masuk dalam pengambilan keputusan.

Festival Bahari 2025 menjadi momen penting untuk menunjukkan bahwa krisis pesisir adalah masalah struktural yang harus dilihat dari perspektif warga. Di Balik laut yang tampak tenang, ada perjuangan panjang agar ruang hidup tidak hilang dan pangan laut tetap aman. Dan jika suara pesisir khususnya perempuan tidak diberi ruang setara, krisis ini akan terus berulang dalam wajah yang berbeda.

 

Penulis : Yasin Fajar

 

 

Bibit Ikan menjadi Simbolik Pembukaan Festival Bahari Tahun ke-2 oleh UNIKA dan KIARA

Sumber: Tim Media KIARA

Kedaulatan pangan laut masih menjadi ancaman. Nelayan dan Pesisir masih berteriak memerlukan kesejahteraan. Gemboran solusi dari pemerintah masih belum tersalurkan. Pertanyaan bagaimana kehidupan esok masih tebal terdengar. Berbagai upaya telah dilakukan, wadah berdialog bersama ahli menjadi salah satu solusi. Seperti Festival Bahari, tempat berdialog dan menemukan solusi bersama nelayan dan masyarakat.

Festival Bahari 2025 yang di gelar oleh Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Soegajapranata (UNIKA) Semarang bersama Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Pembukaan ini berlangsung di kampus UNIKA Bukit Semarang Baru (BSB) Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Selasa (25/11/2025).

Kegiatan dibuka dengan simbolik penyerahan bibit ikan oleh Dekan FTP UNIKA (Dr. Inneke Hantro, S.TP.,.Sc.), Dekan FITL (Benediktus Danang Setianto, S.H.), dan Sekjend KIARA (Susan Herawati Romica). Dalam sabutannya, Beny selaku Dekan FITL mengungkapkan kekhawatirannya akan fakta pesisir seperti impor garam yang dilakukan Idonesia yang faktanya Indonesia adalah negara ke-2 dengan garis pantai terpanjang. Lalu, fakta bahwa profesi nelayan di Indonesia dari catatan Badan Pusat Statistik (BPS) menduduki kategori profesi miskin dengan presentase 25%,

“Sayangnya, dengan garis pantai yang panjang, kita masih impor garam. Padahal lautnya banyak. Dari kebutuhan 4,8 Ton Garam per tahun, Indonesiea baru memproduksi baru sekitar 2,5 Ton. Mustinya kita bisa lebih. Kalau dari profesi nelayan dan perikanan yang tercatat dalam BPS kita, Industri perikanan menyumbangkan 25% angka kemiskinan. Data-Data tersebut tentu sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Dekan Fakultas Ilmu Teknologi dan Lingkungan (FITL) UNIKA ini juga mengajak masyarakat untuk siap bergerak untuk pesisir,

“Data-Data tersebut harus membuat kita tergugah, kita harus bergerak lebih banyak lagi mengikuti gerak pesisir. Dan pesisir kita, sayangnya juga banyak dihancurkan oleh tindakan kita sendiri,” tambahnya.

Tajuk yang diusung Festival Bahari tahun ini ialah ‘Menemukan Solusi Krisis Iklim: Pengorganisasian Ekonomi Guna Mewujudkan Kedaulatan Pangan Laut untuk Keberlanjutan Komunitas Nelayan dan Pesisir’. Melalui tajuk tersebut, Festival Bahari ingin menemukan solusi dari krisis iklim untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan pangan, nelayan, dan pesisir.

Sekjend KIARA, Susah Herawati mengungkapkan solusi kedaulatan pagan laut adalah dari masyarakat pesisir, nelayan, dan perempuan nelayan itu sendiri bukan dari janji palsu pemerintah yang seperti angin lalu,

“Kita ga butuh karbon trading, kita ga butuh marine protected area, kita ga butuh 30×30. Kenapa? Karena solusi yang paling nyata itu adalah ada di gerakan mereka. Mereka itu tau cara nanam mangrove. Jadi solusi yang paling bagus itu di mereka, lewat agroekologi yang dilakukan mereka. Kemudian gerakan ekonomi rakyat lewat koperasi dan lain-lain, kemudian cara mereka melakukan konservasi dengan pengetahuan mereka, itu udah cukup. Yang selalu disajikan oleh negara adalah solusi palsu sebenarnya,” tuturnya.

Festival Bahari tahun ini digelar pada tanggal 25-26 November 2025. Pada hari pertama, Festival Bahari berlangsung lancar yang dimulai dari rangkaian Talkshow I: gelar wicara mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut, kemudian Workshop I: pengolahan produk berbasis ikan dan prinsip pengemasan, dan Pameran Foto oleh pemuda mengenai cerita pesisir. Selain itu, Festival Bahari hari pertama juga menyajikan Bazar Ikan Laut, Diskusi dari Pameran, Workshop II mengenai teknologi pengeringan, serta Lomba Menggambar Anak-Anak.  

Dengan persiapan 1-2 bulan, para peserta dari 7 Desa Pesisir di Jawa Tengah sangat siap untuk menyiapkan acara dan berhasil menampilkan perkembangan mereka dari tahun sebelumnya yang sudah mengikuti Festival Bahari. Desa-desa yang hadir pada pagi hari ini yakni Balong, Gempolsewu, Morodemak, Purworejo, Kepulauan Karimun Jawa, Bandungharjo, dan Timbulsloko. Masing-masing desa menjajakan produk olahan pesisir dari tangan mereka sendiri.

“Tahun ke 2 ini, persiapannya 1-2 bulan. Yang menariknya di Festival Bahari kali ini, karena mereka sudah pernah di tahun sebelumnya jadi mereka lebih siap sebenarnya. Setelah Festival Bahari yang pertama dan mendapatkan ilmu dari temen temen SCU UNIKA, mereka sekarang jadi ada improving dan perubahan. Produknya mulai cantik-cantik, mulai beragam,” jelas Susan Herawati selaku sekjend Kiara.

Ia juga menambahkan, harapan dari kegiatan ini sebagai momen untuk merajut hubungan antara para nelayan dengan masyarakat anak generasi muda. Ia juga berharap, ke depannya semakin banyak akademisi atau pihak pendidikan yang bersedia membantu para korban kerasnya pesisir,

“Harapannya, festival bahari mampu merajut antara para produsen pangan (nelayan/ perempuan nelayan), orang orang yang menggantungkan hidupnya di laut bisa bertemu dengan masyarakat umum, anak anak muda. Yang kemudian tidak lupa akademisi, kampus, pihak-pihak pendidikan itu menjadi hal yang penting, karena tentu tantangan itu bisa di minimalisir risiko nya, kalau kita itu merajut gerakan ini dengan akademisi.”

 

Penulis: Sabrina Gita Salsabella

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

 

 

KIARA APRESIASI PUTUSAN MK 114/PUU-XXIII/2025: DWIFUNGSI POLRI DI KKP HARUS BERAKHIR

 

 

Jakarta, 24 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menjatuhkan Putusan Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada hari kamis, 13 November 2025. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa “jabatan” yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan non manajerial (Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 poin [3.12.2] hal. 180).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. “Putusan tersebut memberikan angin segar atas banyaknya polisi aktif yang juga menjabat di kementerian/lembaga lain di luar institusinya. Selama ini, terdapat banyak dampak dari dwifungsi Polri yang terjadi di Indonesia, yang menurut Mahkamah perumusan pasal yang diuji tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian. Hal tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 di hal. 181 poin 3.12.3,” jelas Susan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 114/PUU-XXIII/2025 tersebut, KIARA berpendapat sebagai berikut:

  1. Masalah utama pengaturan dwifungsi Polri tidak hanya soal ketidakpastian hukum, tetapi juga pelayanan publik dari kementerian/lembaga yang harus diterima oleh warga namun tidak akan maksimal akibat diisi oleh kepolisian, bukan berdasarkan keahlian sehingga melanggar prinsip profesionalisme. Kondisi ini, mengakibatkan pemenuhan hak-hak warga yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara menjadi terhambat.
  2. Salah satu kementerian yang terdapat cukup banyak Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini aktif mengisi jabatan strategis adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KIARA (2025) mencatat bahwa terdapat 1 Perwira Menengah, 3 Perwira Tinggi Polri aktif yang saat ini menjabat di berbagai jabatan strategis di KKP, mulai dari jabatan inspektur, direktur jenderal, staf ahli, hingga jabatan sekretaris jenderal. Bahkan terdapat 1 Perwira Tinggi Polri yang telah ditempatkan di KKP yang telah menjadi purnawirawan dan tetap berada di KKP.
  3. Dwifungsi Polri tidak memberikan jaminan bahwa hak-hak masyarakat bahari bisa terpenuhi melalui pelayanan publik di KKP, mengingat pelayanan publik haruslah dilaksanakan dengan asas keprofesionalan, yaitu pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Polri tidak memiliki kompetensi untuk memahami kebutuhan dan hak-hak masyarakat bahari, karena sejak awal tugasnya bukan untuk itu.
  4. Dwifungsi Polri ini seperti duri dalam daging yang harus segera dicabut. Untuk itu, penting agar mengembalikan jabatan kementerian/lembaga kepada sipil serta mengembalikan Polisi ke tugas awalnya. Pemisahan antar lembaga ini harus dipertegas, sehingga konsep negara hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945, yang salah satunya adalah dengan pembatasan kekuasaan bisa berjalan sebagaimana mestinya.
  5. Polisi aktif yang saat ini menjabat di kementerian Lembaga lain, terutama di KKP haruslah dianggap jabatannya tidak sah. Mengingat, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi dasar dwifungsi Polri telah dinyatakan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Artinya, pasal tersebut harus dianggap batal demi hukum sejak awal dibentuknya atau disebut void ab initio. Konsekuensinya, Polri yang saat ini menjabat di kementerian/Lembaga lain harus meninggalkan jabatannya itu.

Susan menambahkan bahwa meski putusan tersebut perlu diapresiasi, tetapi tetap harus dipertegas terkait frasa “jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”. “Frasa itu harus dimaknai sebagai penghapusan dwifungsi Polri, yang meskipun ada tugas atau kewenangan dari kementerian/Lembaga lain yang ada sangkut pautnya dengan kepolisian, tetap tidak boleh menjadi alasan agar polisi aktif untuk menjabat di dua tempat,” tambah Susan.

Atas dasar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025, Presiden Prabowo Subianto harus segera melaksanakan Putusan ini dan menghapus Dwifungsi Polri sesegera mungkin, terutama di KKP. Pemerintah juga harus segera membatalkan dan menarik semua personel aktif Polri di semua jabatan di kementerian/lembaga lain di luar Kepolisian Republik Indonesia, terutama yang saat ini menjabat di KKP. Hal ini sejalan dengan tujuan besar yaitu mengembalikan makna Indonesia sebagai negara hukum dengan memberikan batasan yang tegas setiap tugas dan kewenangan lembaga negara, termasuk Polri sehingga tidak memiliki jabatan lain di luar lembaganya. KIARA menuntut agar negara segera memenuhi hak-hak masyarakat bahari yang hingga saat ini banyak dilanggar oleh berbagai aktor, terutama perusahaan dan pemerintah sendiri,” pungkas Susan (*).

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

 

 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

 

Jakarta, 14 November 2025 – Pada tahun 2025, Conference Of the Parties ke-30 (COP-30) akan dilakukan di Belém, Brasil. COP merupakan konferensi dalam Konvensi Kerangka Kerja United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membahas tentang Perubahan Iklim atau disebut sebagai United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Salah satu isu utama yang diangkat dalam COP30, yaitu adalah atau disebut sebagai pendanaan iklim (climate finance) bagi negara-negara berkembang. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan perkembangan terbaru secara langsung dari COP30 Belém yang menyebutkan bahwa hingga saat ini orientasi pemerintah Indonesia pada realisasi pendanaan iklim dari negara-negara maju. Hal tersebut sejalan dengan Proposal Baku to Belém Roadmap to USD 1,3 triliun disusun Brasil sebagai tuan rumah COP30 dan bersama Azerbaijan sebagai tuan rumah COP29. Proposal tersebut memuat mekanisme untuk memobilisasi pembiayaan iklim senilai USD 1,3 triliun per tahun bagi negara berkembang pada 2035. 

Titik tekan negosiator berbagai negara adalah hanya berkutat pada pendanaan iklim dan carbon trading di hutan dan laut, akan tetapi tidak menyentuh pada inti permasalahan utama yaitu menekan aktivitas industri ekstraktif dan eksploitatif yang selama ini menjadi produsen emisi dan kontributor utama perubahan iklim. Dengan tidak adanya pembahasan dan tindakan konkret yang menyentuh inti permasalahan utama berkonsekuensi langsung terhadap berulangnya seremonial iklim ini, korporasi-korporasi multinasional tidak mengurangi produksi emisi mereka, semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang yang dilakukan oleh industri ekstraktif dan eksploitatif, hingga penghancuran wilayah hutan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan.

Selain itu, dalam pembukaan paviliun Indonesia di COP30, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup memperkenalkan konsep bernama “Seller Meet Buyer”, dengan dalih bahwa diplomasi ikim tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang ekonomi. Pemerintah berdalih bahwa Indonesia akan menjembatani penjual dan pembeli kredit karbon.

Pemerintah selalu mendorong pembiayaan iklim dalam KTT COP di beberapa tahun belakangan. Pembiayaan iklim tersebut akan didorong melalui mekanisme perdagangan karbon dengan dalih bahwa akan disalurkan ke masyarakat lokal, dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Indonesia. Akan tetapi realitanya jelas berbeda. Saat ini Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa berdasarkan data Climate Watch sejak tahun 1990 hingga 2021, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang konsisten sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia.  Sedangkan di tahun 2022 dan 2023, Indonesia menempati urutan ke-7 sebagai negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Kemudian, di tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ke-6 sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Emisi gas rumah kaca didominasi sektor: 1) energi; 2) pertanian; 3) proses industri; 4) limbah; dan 5) penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.

Susan menambahkan bahwa “sangat jauh realita yang terjadi  di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dengan apa yang disampaikan oleh delegasi Pemerintah Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan semakin masifnya industri ekstraktif seperti pertambangan nikel beserta infrastruktur pendukungnya di pesisir dan pulau-pulau kecil, pertambangan pasir laut dan pasir besi di pesisir dan laut, alih fungsi mangrove untuk perluasan budidaya/tambak perikanan, hingga perampasan areal konservasi kelola masyarakat untuk konservasi. Keseluruhannya berkonsekuensi terhadap dirampasnya ruang kelola masyarakat yang kami sebut sebagai Ocean Grabbing,” tegas Susan.

Pendanaan iklim dimobilisasi untuk dua (2) tujuan, yaitu: 1) mitigasi perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan untuk mencegah atau mengurangi emisi gas rumah kaca; dan 2) adaptasi terhadap perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengelola dampak perubahan iklim yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, pendanaan iklim yang selalu diperjuangkan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan perlindungan sosial-ekologi yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ironinya, khususnya di wilayah pesisir utara Jawa saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan pembangunan Giant Sea Wall sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim. Selain itu pemerintah belum melakukan tindakan untuk mendukung masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil 

Ini adalah logical fallacy yang terjadi pada Pemerintah Indonesia. Di forum-forum internasional Pemerintah menggagas perdagangan karbon, pengelolaan emisi, akan tetapi dalam realitanya perlindungan melalui pengakuan ruang bagi ekosistem esensial di wilayah pesisir seperti mangrove sangat minim di peraturan penataan ruang. KIARA mencatat bahwa dalam Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disahkan di 28 provinsi, pengakuan adanya alokasi ruang untuk mangrove hanya terdapat di 12 provinsi dengan total luasan 52.455,91 hektar area. Sisanya, di 16 provinsi lain tidak memberikan perlindungan melalui pengakuan adanya ekosistem mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mereka. Mirisnya, di Peraturan Tata Ruang Integrasi, eksistensi ekosistem mangrove semakin tidak diakui dan tidak dilindungi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tegas Susan.

Selain itu, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya memiliki data proyeksi tentang berapa luasan ekosistem terumbu karang dan lamun di Indonesia, tidak memiliki data pasti tentang luasan existing ekosistem esensial yaitu terumbu karang, lamun, dan mangrove di pesisir, laut, dan pulau kecil Indonesia. Sehingga dengan tidak adanya data valid tersebut, maka perlindungan atas ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang digunakan sebagai bahan jualan karbon pemerintah di level internasional juga tidak jelas dan hanya sebagai solusi palsu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim!”pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

 

Selamat Hari Perempuan Nelayan Internasional, KIARA: Sudah Saatnya Perempuan Nelayan Diakui dan Jadi Aktor Utama!

 

Jakarta, 5 November 2025 – Hari ini tepatnya 5 November 2025, menjadi momentum pertama Hari Perempuan Nelayan Sedunia. Penetapan ini adalah bukti perjuangan panjang politik pengakuan identitas yang dilakukan oleh Perempuan Nelayan yang ada di seluruh dunia. KIARA dan Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia/PPNI menjadi bagian dari World Forum of Fisher Peoples yang mendorong penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional ini. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengapresiasi perjuangan perempuan nelayan di seluruh pesisir hingga ditetapkannya 5 November 2025 sebagai Hari Perempuan Nelayan Sedunia. “Ini adalah kemenangan awal dan pengakuan atas kerja keras perjuangan Perempuan Nelayan untuk menegakkan keadilan gender dan pengakuan identitas. Momentum ini juga harus dilanjutkan dalam konteks nasional, supaya negara melalui pemerintah dapat mengakui perempuan dalam profesi nelayan di Indonesia.” jelas Susan.

Susan menambahkan bahwa “Perempuan Nelayan adalah mereka yang bergantung pada sumber daya kelautan dan perikanan sebagai mata pencahariannya, melindungi dan mengelola wilayah pesisir dan laut dengan budaya dan tradisi lokal yang mencakup adat istiadat Masyarakat Adat, serta terlibat dalam rantai nilai perikanan dalam tahap pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi. Perempuan Nelayan tidak terbatas pada mereka yang menangkap ikan, tetapi juga mencakup mereka yang berjuang untuk berkontribusi pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan,” tegas Susan.

KIARA mencatat, terdapat sekitar 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia. Perempuan nelayan memiliki peran krusial dalam rantai nilai ekonomi perikanan, mulai dari pra-produksi, produksi (ketika melakukan penangkapan ikan), hingga pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran hasil perikanan). Pertama, pra-produksi, perempuan nelayan berperan dalam menyiapkan alat dan bekal melaut. Kedua, ketika produksi, juga terdapat perempuan yang aktif melaut untuk memenuhi kehidupan hariannya. Lalu, ketiga yaitu pasca-produksi (pengolahan dan pemasaran), di mana Perempuan Nelayan berperan besar dalam mengolah hasil tangkapan ikan dan/atau sumber daya pesisir lainnya, baik menjadi produk olahan maupun produk lainnya. Lalu pemasaran, di mana perempuan nelayan berperan memasarkan hasil olahan atau produk perikanan yang telah mereka produksi.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Masnuah menegaskan bahwa di Indonesia pengakuan identitas perempuan nelayan masih sangat minim. “Ironinya, dari 3,9 juta jiwa perempuan nelayan di Indonesia, hingga saat ini masih kurang dari 100 perempuan yang telah diakui profesinya sebagai nelayan. Istilah “nelayan” masih identik dengan peran penangkapan ikan yang dilakukan oleh lelaki. Sehingga peran Perempuan Nelayan sering diremehkan bahkan diabaikan dalam rantai nilai ekonomi perikanan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan nelayan,” jelas Masnuah.

Saat ini Perempuan Nelayan di Indonesia secara langsung menghadapi berbagai bentuk perampasan hak-hak mereka seperti pembatasan hak untuk mengakses laut akibat privatisasi pesisir dan laut, semakin masifnya industrialisasi perikanan tangkap melalui penangkapan ikan terukur, ekstensifikasi budidaya perikanan atas nama program blue food, masifnya pembangunan  berbagai industri properti dan infrastruktur, hingga bencana alam. “Berdasarkan berbagai dinamika yang dialami perempuan nelayan tersebut, PPNI diinisiasi dan menjadi organisasi perempuan nelayan/pembudidaya/petambak garam yang mewadahi perjuangan perempuan, saling belajar, bersolidaritas dan saling menguatkan. Selain itu, juga mendesakkan hadirnya pengakuan politik, kesetaraan, pemberdayaan, hingga perlindungan hak-hak perempuan nelayan dari negara.” tegas Masnuah.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Akan tetapi dalam undang-undang tersebut, penyebutan frasa “perempuan” hanya terdapat 1 kali dan dihubungkan dengan kerumahtanggaan nelayan, bukan sebagai aktor utama yang setara. Pengaturan tersebut justru melegitimasi diskriminasi terhadap perempuan nelayan. 

Penetapan Hari Perempuan Nelayan Internasional 2025 akan dirangkaikan dengan berbagai kegiatan, yang dimulai pada tanggal 5 November 2025 menjadi pembuka untuk 5 minggu kampanye Hari Perempuan Nelayan Internasional. Kampanye ini akan ditutup pada tanggal 5 Desember 2025 dan menjadi sejarah bagi gerakan perempuan nelayan Indonesia. 

“Sudah saatnya negara melalui pemerintah secara aktif menjangkau, mengakui, dan melindungi perempuan nelayan. Pengakuan identitas tersebut untuk melindungi peran aktif perempuan nelayan dalam rantai nilai ekonomi perikanan, dan akan melegitimasi peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan untuk penyusunan kebijakan. Ini juga menjadi kunci untuk menjalankan strategi dalam pengentasan kemiskinan dan mencapai ketahanan pangan di Indonesia. Sehingga perlindungan dan pemberdayaan Perempuan merupakan bentuk pengakuan bahwa perempuan nelayan adalah aktor utama dalam rantai produksi perikanan!” pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502

Masnuah, Sekjen Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia, Koordinator Komite World Forum of Fisher Peoples/WFFP dan World March of Women +62-852-2598-5110