COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id 

 

COP30: Seremonial Iklim, Tidak Ada Penyelesaian Inti Masalah & Berpotensi Memperbesar Perampasan Ruang Pesisir, Laut, dan Pulau Kecil Atas Nama Pendanaan Iklim dan Perdagangan Karbon !

 

Jakarta, 14 November 2025 – Pada tahun 2025, Conference Of the Parties ke-30 (COP-30) akan dilakukan di Belém, Brasil. COP merupakan konferensi dalam Konvensi Kerangka Kerja United Nation (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang membahas tentang Perubahan Iklim atau disebut sebagai United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Salah satu isu utama yang diangkat dalam COP30, yaitu adalah atau disebut sebagai pendanaan iklim (climate finance) bagi negara-negara berkembang. 

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati memberikan perkembangan terbaru secara langsung dari COP30 Belém yang menyebutkan bahwa hingga saat ini orientasi pemerintah Indonesia pada realisasi pendanaan iklim dari negara-negara maju. Hal tersebut sejalan dengan Proposal Baku to Belém Roadmap to USD 1,3 triliun disusun Brasil sebagai tuan rumah COP30 dan bersama Azerbaijan sebagai tuan rumah COP29. Proposal tersebut memuat mekanisme untuk memobilisasi pembiayaan iklim senilai USD 1,3 triliun per tahun bagi negara berkembang pada 2035. 

Titik tekan negosiator berbagai negara adalah hanya berkutat pada pendanaan iklim dan carbon trading di hutan dan laut, akan tetapi tidak menyentuh pada inti permasalahan utama yaitu menekan aktivitas industri ekstraktif dan eksploitatif yang selama ini menjadi produsen emisi dan kontributor utama perubahan iklim. Dengan tidak adanya pembahasan dan tindakan konkret yang menyentuh inti permasalahan utama berkonsekuensi langsung terhadap berulangnya seremonial iklim ini, korporasi-korporasi multinasional tidak mengurangi produksi emisi mereka, semakin masifnya eksploitasi sumber daya alam di negara-negara berkembang yang dilakukan oleh industri ekstraktif dan eksploitatif, hingga penghancuran wilayah hutan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil,” tegas Susan.

Selain itu, dalam pembukaan paviliun Indonesia di COP30, Pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup memperkenalkan konsep bernama “Seller Meet Buyer”, dengan dalih bahwa diplomasi ikim tidak hanya tentang kebijakan, tetapi juga tentang ekonomi. Pemerintah berdalih bahwa Indonesia akan menjembatani penjual dan pembeli kredit karbon.

Pemerintah selalu mendorong pembiayaan iklim dalam KTT COP di beberapa tahun belakangan. Pembiayaan iklim tersebut akan didorong melalui mekanisme perdagangan karbon dengan dalih bahwa akan disalurkan ke masyarakat lokal, dan memberikan manfaat kepada masyarakat di Indonesia. Akan tetapi realitanya jelas berbeda. Saat ini Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa berdasarkan data Climate Watch sejak tahun 1990 hingga 2021, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara yang konsisten sebagai penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia.  Sedangkan di tahun 2022 dan 2023, Indonesia menempati urutan ke-7 sebagai negara penghasil gas rumah kaca terbesar di dunia. Kemudian, di tahun 2024, Indonesia berada di peringkat ke-6 sebagai negara penghasil emisi gas rumah kaca terbesar. Emisi gas rumah kaca didominasi sektor: 1) energi; 2) pertanian; 3) proses industri; 4) limbah; dan 5) penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan dan kehutanan.

Susan menambahkan bahwa “sangat jauh realita yang terjadi  di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil dengan apa yang disampaikan oleh delegasi Pemerintah Indonesia. Hal tersebut diperparah dengan semakin masifnya industri ekstraktif seperti pertambangan nikel beserta infrastruktur pendukungnya di pesisir dan pulau-pulau kecil, pertambangan pasir laut dan pasir besi di pesisir dan laut, alih fungsi mangrove untuk perluasan budidaya/tambak perikanan, hingga perampasan areal konservasi kelola masyarakat untuk konservasi. Keseluruhannya berkonsekuensi terhadap dirampasnya ruang kelola masyarakat yang kami sebut sebagai Ocean Grabbing,” tegas Susan.

Pendanaan iklim dimobilisasi untuk dua (2) tujuan, yaitu: 1) mitigasi perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan untuk mencegah atau mengurangi emisi gas rumah kaca; dan 2) adaptasi terhadap perubahan iklim, di mana dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mengelola dampak perubahan iklim yang tidak dapat dihindari. Akan tetapi, pendanaan iklim yang selalu diperjuangkan pemerintah Indonesia tidak sesuai dengan perlindungan sosial-ekologi yang ada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ironinya, khususnya di wilayah pesisir utara Jawa saat ini Pemerintah Indonesia tengah menggencarkan pembangunan Giant Sea Wall sebagai bentuk mitigasi perubahan iklim. Selain itu pemerintah belum melakukan tindakan untuk mendukung masyarakat di pesisir dan pulau-pulau kecil 

Ini adalah logical fallacy yang terjadi pada Pemerintah Indonesia. Di forum-forum internasional Pemerintah menggagas perdagangan karbon, pengelolaan emisi, akan tetapi dalam realitanya perlindungan melalui pengakuan ruang bagi ekosistem esensial di wilayah pesisir seperti mangrove sangat minim di peraturan penataan ruang. KIARA mencatat bahwa dalam Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang telah disahkan di 28 provinsi, pengakuan adanya alokasi ruang untuk mangrove hanya terdapat di 12 provinsi dengan total luasan 52.455,91 hektar area. Sisanya, di 16 provinsi lain tidak memberikan perlindungan melalui pengakuan adanya ekosistem mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mereka. Mirisnya, di Peraturan Tata Ruang Integrasi, eksistensi ekosistem mangrove semakin tidak diakui dan tidak dilindungi oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat,” tegas Susan.

Selain itu, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah hanya memiliki data proyeksi tentang berapa luasan ekosistem terumbu karang dan lamun di Indonesia, tidak memiliki data pasti tentang luasan existing ekosistem esensial yaitu terumbu karang, lamun, dan mangrove di pesisir, laut, dan pulau kecil Indonesia. Sehingga dengan tidak adanya data valid tersebut, maka perlindungan atas ekosistem terumbu karang, lamun, dan mangrove yang digunakan sebagai bahan jualan karbon pemerintah di level internasional juga tidak jelas dan hanya sebagai solusi palsu mitigasi dan adaptasi perubahan iklim!”pungkas Susan.(*)

 

Informasi Lebih Lanjut:

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, +62-857-1017-0502