KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

September 29, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut

 

NERACA

Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sudah menjadwalkan pengesahan RUU Kelautan menjadi Undang-Undang Kelautan. Intensi pengesahan RUU Kelautan tepat jika arahnya ingin mengatasi pengelolaan sumber daya laut yang selama ini sektoral. Dalam naskah RUU Kelautan tertanggal 15 Agustus 2014, pembangunan bidang kelautan difokuskan pada 7 (tujuh) sektor utama, yaitu perhubungan laut, industri maritim, perikanan, pariwisata bahari, energi dan sumber daya mineral, bangunan kelautan, dan jasa kelautan.

“Egosektoral di bidang kelautan adalah persoalan kronis yang harus dipastikan teratasi dengan lahirnya UU Kelautan. Namun disayangkan masih terdapat pasal karet yang melonggarkan praktek pencemaran laut dengan menyebut prinsip pencemar membayar (polluter pays) dan kehati-hatian di dalam Pasal 40 ayat (3). Semestinya RUU Kelautan ini memperkuat upaya melestarikan laut yang tidak diatur di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Minggu (28/9).

Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mendefinisikan prinsip pencemar membayar (polluter pays) sebagai “pencemar harus menanggung biaya langkah-langkah untuk mengurangi polusi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan, baik kepada masyarakat atau melebihi dari tingkat yang dapat diterima (standard yang diatur oleh UU PPLH)”. Dengan perkataan lain, RUU Kelautan tidak menjawab persoalan pencemaran laut yang selama ini menjadi ancaman serius bagi laut dan masyarakat pesisir di Indonesia.

KIARA meminta DPR RI bersama dengan pemerintah untuk menuntaskan pembahasan RUU Kelautan terlebih dahulu, khususnya menyangkut pencemaran laut, dengan memastikan larangan dan sanksi berat bagi  pelaku pencemar laut, sebelum melakukan pengesahan. Karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan dan mereka yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, seperti yang terjadi di Laut Timor.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja di sela rapat panitia kerja RUU Kelautan di Hotel Century Senayan, Jakarta, Selasa (23/9, mengatakan, setelah menjaring aspirasi dan partisipasi publik di tingkat akademis beberapa waktu yang lalu, kini Rancangan Undang-undang (RUU) Kelautan akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja). Sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati anggota panja terdiri dari separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI, Komisi II DPD RI dan unsur pemerintah. Rapat panitia kerja akan fokus membahas bagian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemungkinan berubah secara substantif berdasarkan hasil masukan dari kalangan akademisi.

Menurut Sjarief, hal ini merupakan upaya strategis sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan terkait substansi materi dan berbagai hal yang terkait dengan RUU Kelautan. Sehingga materinya diharapkan dapat sejalan dengan semangat semua elemen untuk melahirkan sebuah produk regulasi yang implementatif. Sebagaimana diharapkan banyak pihak, UU kelautan ini harus mampu menjamin tata kelola laut yang berkelanjutan dan mensehjaterakan. “Selain itu memberi prioritas pada pembangunan ekonomi berbasis kelautan dan kekuatan pertahanan keamanan nasional yang disegani,” ungkap Sjarief.

Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI telah mempersiapkan mekanisme, jadwal dan rancangan DIM. Adapun daftar permasalahan yang telah di inventarisasi dan dimintakan persetujuan seluruhnya berjumlah 360 DIM. “Namun rumusan RUU yang akan dibahas di tingkat panja ini hanya berjumlah 110, berupa DIM perubahan dan usulan baru,” kata Sjarief.

Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil selaku Ketua Tim Perumus RUU Kelautan Sudirman Saad menambahkan bahwa pembahasan RUU ini menjadi sejarah dalam proses legislasi diIndonesia. Dimana untuk pertama kalinya sebuah RUU dibahas secara bersama antara Pemerintah, DPR, dan DPD RI. RUU ini juga telah melewati fase pembahasan yang panjang. “Termasuk dengan menyelenggarakan berbagai workshop  lintas  K/L  dan Forum Group Discussion, sebagai upaya mensosialisasikan mengenai urgensi UU Kelautan,” ujar Sudirman.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/45945/RUU-Kelautan-Harus-Hilangkan-Ego-Sektoral

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/pencemaran-sungai-Jakarta-1.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-29 17:00:312014-09-29 17:00:31RUU Kelautan Harus Hilangkan Ego Sektoral

Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

September 26, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara
Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.
Kebijakan poros maritim dan pembangunan tol laut yang didengungkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mendapat sorotan koalisi organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari Walhi, KIARA, YLBHI, Greenpeace, JATAM dan Change.org itu khawatir kebijakan tersebut akan mempercepat perusakan lingkungan dan meningkatkan konflik sosial.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, Koalisi berharap pembangunan poros maritim dan tol laut ramah lingkungan dan memanusiakan manusia. Sebab, selama ini sering terlihat kepentingan masyarakat kecil tersingkir atas nama pembangunan. Pelanggaran HAM itu semakin meningkat sejak pemerintah SBY menggulirkan kebijakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Untuk itu koalisi mengingatkan agar pemerintah baru memperbaiki kebijakan tersebut. “Kami mengingatkan agar pembagunan yang dijalankan pemerintah baru harus mengutamakan perlindungan ekologi dan HAM. Kami harapkan pembangunan berbasis HAM,” kata Bahrain dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (23/9).

Bahrain curiga poros maritim dan tol laut tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat, tapi para pengusaha. Jika itu terjadi eksploitasi SDA terus berlangsung, dan keuntungannya lebih dinikmati negara lain.

Menambahkan Bahrain Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan secara geografis dan geopolitik Indonesia adalah poros maritim dunia. Sehingga segala kondisi yang terjadi di laut Indonesia mempengaruhi keadaan regional Asia Tenggara dan dunia. Untuk itu poros maritim dan tol laut yang digagas Jokowi-JK harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan HAM.

Ginting berpendapat Indonesia butuh tol laut untuk menghubungkan wilayah yang ada di Indonesia. Namun banyak masalah yang harus dibenahi, seperti kasus pencurian ikan, pencemaran dan dampak perubahan iklim. Karena itu, harap Longgena, pembangunan poros maritim dan tol laut jangan hanya menekankan pada eksploitasi SDA.
“Kami minta pemerintahan Jokowi-JK merancang konsep itu secara transparan dan partisipatif. Utamakan HAM dan kepentingan rakyat diatas kepentingan bisnis,” ujar Ginting.

Koordinator pendidikan dan penguatan jaringan Kiara, Selamet Daroyni, menekankan agar pemerintah Jokowi-JK jangan meneruskan program MP3EI. Program ini dia yakini merusak lingkungan dan menyebabkan bencana. Seperti yang terjadi pada pembangunan PLTU Batang dan reklamasi Teluk Benoa.

Dalam mengimplementasikan poros maritim dan tol laut, Selamet mencatat ada banyak kebijakan yang harus direvisi. Misalnya, UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wet ini membuka peluang korporasi asing menguasai SDA yang ada di laut Indonesia.

Padahal, untuk membangun poros maritim, yang utama adalah menyejahterakan nelayan dan penduduk di pesisir dan pulau kecil. “Kami tegaskan kalau mau menjadikan Indonesia poros maritim, pemerintah harus mengutamakan bagaimana menyejahterakan nelayan. Itu yang harus diprioritaskan,” tukasnya.

Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman, mengusulkan agar poros maritim dan tol laut jangan ditujukan untuk distribusi hasil tambang seperti batubara. Karena menyebabkan pencemaran lingkungan di jalur yang dilewatinya. Walhi mencatat tiga sungai besar di Indonesia tercemar karena digunakan sebagai jalur distribusi batubara.

“Tol laut jangan digunakan untuk distribusi barang tambang, tapi meratakan pembangunan dari barat ke timur. Kita harus jaga agar laut kita tidak semakin tercemar,” usul Edo.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54211ef7f1087/aktivis-lingkungan-bersuara-untuk-poros-maritim-jokowi
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/perahu-nelayan-tradisional-rusak-dan-mangkrak.jpg 480 720 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:55:502014-09-26 10:55:50Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

September 26, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara
Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.
Kebijakan poros maritim dan pembangunan tol laut yang didengungkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mendapat sorotan koalisi organisasi masyarakat sipil. Koalisi yang terdiri dari Walhi, KIARA, YLBHI, Greenpeace, JATAM dan Change.org itu khawatir kebijakan tersebut akan mempercepat perusakan lingkungan dan meningkatkan konflik sosial.

Menurut Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain, Koalisi berharap pembangunan poros maritim dan tol laut ramah lingkungan dan memanusiakan manusia. Sebab, selama ini sering terlihat kepentingan masyarakat kecil tersingkir atas nama pembangunan. Pelanggaran HAM itu semakin meningkat sejak pemerintah SBY menggulirkan kebijakan MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

Untuk itu koalisi mengingatkan agar pemerintah baru memperbaiki kebijakan tersebut. “Kami mengingatkan agar pembagunan yang dijalankan pemerintah baru harus mengutamakan perlindungan ekologi dan HAM. Kami harapkan pembangunan berbasis HAM,” kata Bahrain dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (23/9).

Bahrain curiga poros maritim dan tol laut tidak ditujukan untuk kepentingan rakyat, tapi para pengusaha. Jika itu terjadi eksploitasi SDA terus berlangsung, dan keuntungannya lebih dinikmati negara lain.

Menambahkan Bahrain Kepala Greenpeace Indonesia, Longgena Ginting, mengatakan secara geografis dan geopolitik Indonesia adalah poros maritim dunia. Sehingga segala kondisi yang terjadi di laut Indonesia mempengaruhi keadaan regional Asia Tenggara dan dunia. Untuk itu poros maritim dan tol laut yang digagas Jokowi-JK harus memperhatikan pelestarian lingkungan dan HAM.

Ginting berpendapat Indonesia butuh tol laut untuk menghubungkan wilayah yang ada di Indonesia. Namun banyak masalah yang harus dibenahi, seperti kasus pencurian ikan, pencemaran dan dampak perubahan iklim. Karena itu, harap Longgena, pembangunan poros maritim dan tol laut jangan hanya menekankan pada eksploitasi SDA.
“Kami minta pemerintahan Jokowi-JK merancang konsep itu secara transparan dan partisipatif. Utamakan HAM dan kepentingan rakyat diatas kepentingan bisnis,” ujar Ginting.

Koordinator pendidikan dan penguatan jaringan Kiara, Selamet Daroyni, menekankan agar pemerintah Jokowi-JK jangan meneruskan program MP3EI. Program ini dia yakini merusak lingkungan dan menyebabkan bencana. Seperti yang terjadi pada pembangunan PLTU Batang dan reklamasi Teluk Benoa.

Dalam mengimplementasikan poros maritim dan tol laut, Selamet mencatat ada banyak kebijakan yang harus direvisi. Misalnya, UU No.1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Wet ini membuka peluang korporasi asing menguasai SDA yang ada di laut Indonesia.

Padahal, untuk membangun poros maritim, yang utama adalah menyejahterakan nelayan dan penduduk di pesisir dan pulau kecil. “Kami tegaskan kalau mau menjadikan Indonesia poros maritim, pemerintah harus mengutamakan bagaimana menyejahterakan nelayan. Itu yang harus diprioritaskan,” tukasnya.

Manager Kampanye Walhi, Edo Rakhman, mengusulkan agar poros maritim dan tol laut jangan ditujukan untuk distribusi hasil tambang seperti batubara. Karena menyebabkan pencemaran lingkungan di jalur yang dilewatinya. Walhi mencatat tiga sungai besar di Indonesia tercemar karena digunakan sebagai jalur distribusi batubara.

“Tol laut jangan digunakan untuk distribusi barang tambang, tapi meratakan pembangunan dari barat ke timur. Kita harus jaga agar laut kita tidak semakin tercemar,” usul Edo.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54211ef7f1087/aktivis-lingkungan-bersuara-untuk-poros-maritim-jokowi
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/08/perahu-nelayan-tradisional-rusak-dan-mangkrak-1.jpg 480 720 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:55:502014-09-26 10:55:50Utamakan pelestarian lingkungan, dan selaraskan dengan HAM.

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

Penulis: Damar Budi Purnomo

Jakarta, JMOL ** Dengan wilayah perairan yang sangat luas tak lantas membuat industri laut seperti perikanan di Indonesia, tangguh. Pasalnya, pro-kontra impor ikan asin dan garam di Indonesia masih terjadi sejak lima tahun terakhir.

Menurut Data Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indonesia sudah rutin mengimpor ikan asin dalam lima tahun terakhir. Bahkan hingga kini, Indonesia tak mampu lepas dari importasi ikan asin tersebut.

Menurut Koordinator Pendidikan & Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Selamet Daroyni, kebijakan impor ikan asin dan garam dari negara lain sangat tidak relevan dan membuat masyarakat pesisir yang sudah miskin menjadi semakin miskin.

“Untuk itu, kebijakan pemerintah baru yang sudah di depan mata harus secepatnya menghentikan impor ikan asin dan garam secepatnya,” ujarnya saat bertemu di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng Jakarta, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, Indonesia imemiliki lautan sangat luas dan jumlah nelayannya 16,4 juta jiwa, namun belum mampu mandiri di sektor perikanan. Menurutnya, hal itu didasari kurangnya kemampuan nelayan Indonesia dari segi infrastruktur kapal, pengetahuan, alat tangkap, dan dukungan pemerintah untuk men-support nelayan tradisional Indonesia.

Menurut data, importasi ikan asin tertinggi pernah terjadi pada 2009, dengan nilai impor mencapai US$515.752 dan berat 119.380 kg. Pada 2010, impor ikan asin mencapai US$138.169 dengan berat 34.531 kg. Lalu berturut-turut tahun 2011 US$ 29.262 dengan berat 5.490 kg, 2012 US$29.477 dengan berat 6.715 kg, 2013 US$2.372 dengan berat 111 kg.

Periode 2014 dari bulan Januari hingga Juli, importasi ikan asin sudah mencapai US$53.229 dengan berat 1.242 kg.

“Walaupun setelah itu tercatat, impor ikan asin terus mengalami penurunan hingga sekarang, tapi tetap saja impor ikan asin masih berlangsung dan belum dihentikan, dan pemerintah harus berani andil untuk menutup keran impor ini,” pungkasnya.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/2263/impor-ikan-asin-dan-garam-bukti-negara-tak-mampu-kelola-industri-laut

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:43:302014-09-26 10:43:30Impor Ikan Asin dan Garam, Bukti Negara Tak Mampu Kelola Industri Laut

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

September 26, 2014/in IUU Fishing, Kampanye & Advokasi, Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

Jakarta – Presiden Terpilih Joko Widodo atau Jokowi diminta tidak mencontoh program pembangunan yang dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) era SBY itu dinilai cenderung memuluskan investor namun miskin aspek sosial dan kesejahteraan rakyat.

“Kita lihat saja apa pemerintahan Jokowi-JK (Jusuf Kalla) masih menggunakan skema MP3EI. Jelas saja sekarang ini belum separuh jalan (program MP3EI) sudah menyebabkan kerusakan lingkungan kesengsaraan orang,” kata Koordinator bidang Pendidikan dan Jaringan Pemberdayaan Koalisi Masyarakat untuk Perikanan (KIARA), Selamet Daroyni di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Selasa siang (23/9).

Pada dasarnya konsep poros maritim dan tol laut Jokowi dinilainya cukup baik. Hanya program itu diminta tak hanya menekankan kepentingan ekonomi yang bakal sama saja sifatnya dengan MP3EI.

Selamet mencontohkan salah satu program sebagai wujud MP3EI yaitu pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Batang. Pembangunan itu kata dia mengganggu aktivitas penghidupan nelayan di sana. Padahal sebelumnya dibandingkan di daerah Jawa lainnya, nelayan Batang relatif cukup tinggi volume hasil tangkapannya.

“Kalau dia (Jokowi) menggunakan itu (MP3EI) artinya menghianati cita-citanya,” kata dia lagi.

Peringatan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Jokowi agar memperhatikan aspek lingkungan, sosial dan kesejahteraan masyarakat pesisir dalam konsep poros maritim merupakan peringatan dini agar program itu benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat kawasan pesisir.

“Kita harus turut mengawasi bahwa ide poros maritim dan tol laut Jokowi benar-benar hadir untuk meningkatkan keteladanan negara dalam menegakkan hukum dan bukan meneruskan perilaku burukk pembangunan di masa lalu,” kata Ridwan Bakar yang merupakan aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Penulis: Ezra Sihite/AF

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/tambak-garam-sumenep-madura-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-26 10:37:512014-09-26 10:37:51Jokowi Diminta Tak Tiru MP3EI

GARAM Pemeritah Baru Dituntut Berantas Mafia

September 19, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

GARAM

Pemeritah Baru Dituntut Berantas Mafia

SURABAYA, KOMPAS – Para petambak garam dari 11 sentra produksi garam di seluruh Indonesia mendesak pemerintah yang baru untuk tegas memberantas mafia garam. Langkah itu bisa dimulai  dengan menyelaraskan kerja tiga kementerian yang menangani pergaraman dan menghentikan impor garam.

Aspirasi dari petambak garam ini merupakan hasil dari seminar dan lokakarya nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya”, di Pondok pesantren Annuqayah, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 15-18 September 2014. Dalam acara yang diprakarsai Koalisi Rakyat untuk Peradilan Perikanan (KIARA) itu juga dibentuk  Perkumpulan Petambak Garam Indonesia.

Sebanyak 30 petambak garam yang berpartisipasi itu berasal dari 11 sentra produksi garam, yaitu Sulawesi Tengah (Palu), Jawa Barat (Indramayu dan Cirebon), Jawa Tengah (Pati, Demak, Rembang, dan Jepara), NusaTenggara Timur (Kupang), Nusa Tenggara Barat (Lombok), serta Jawa Timur (Sumenep dan Pamekasan). Aspirasi mereka akan diserahkan secara tertulis kepada Presiden terpilih Joko Widodo dalam waktu dekat.

“Jokowi harus merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan impor garam, dan menyejahterakan petambak garam,” kataSekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, Kamis (18/19), di Surabaya, Jawa Timur.

Selama ini, kebijakan hulu-hilir garam diatur secara terpisah oleh Kementerian Kelautan dan KementerianPerikanan, Kementerian Perdagangan,  serta Kementerian Perindustrian. Koordinasi di tiga Kementerian ini dinilai sangat lemah.

Akibatnya, petambak garam tidak kunjung sejahtera. Sebagian petambak garam masih menggunakan metode tradisional dalam memproduksi garam dan harga jual hasil produksi mereka jauh di bawah harga patokan pemerintah. Sementara pemerintah terus membuka keran impor garam, terutama untuk garam industri. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik 2013, impor garam 129.046 ton.

Padahal, KIARA mencatat, produksi garam di Indonesia terus meningkat dan bisa menghentikan impor. Pada 2011 produksi garam nasional  sebesar 1,6 juta ton, meningkat menjadi 2,4 juta ton pada 2012.Target produksi garam pada 2014 sebesar 3,3 juta ton dari lahan produksi seluas 26.700 hektar.

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia Sarli mengatakan, para petambak memiliki potensi untuk memasok kebutuhan garam konsumsi dan garam industri . Namun, petambak selalu dihadapkan pada anjloknya harga jual garam dan teknologi yang seadanya.

Sumber: Kompas, 19 September 2014

 

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Petani-Garam-Tradisional-Sumenep-Madura-3-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-19 16:46:172014-09-19 16:46:17GARAM Pemeritah Baru Dituntut Berantas Mafia

Kiara Desak Pemerintah Jangan Impor Garam

September 19, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Kiara Desak Pemerintah Jangan Impor Garam

18 September 2014 17:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah untuk tidak lagi melakukan impor garam dan lebih berfokus pada upaya membantu memberdayakan para petambak garam yang ada di dalam negeri.

“Membuka keran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (18/9).

Menurut Abdul Halim, garam merupakan komoditas strategis bangsa Indonesia dan melakukan impor hanya akan menyengsarakan petambak garam.

Kiara bersama dengan sejumlah kelompok petambak garam dari berbagai sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia juga telah bertemu.

Hasilnya, mereka mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, menghentikan praktek impor dan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

“Garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Badan Pusat Statistik pada Agustus 2013 menyebutkan impor garam masih dilakukan dari Australia sebesar 128 ribu ton atau senilai 5,73 juta dolar AS dan dari Selandia Baru sebesar 143 ton atau senilai 60,3 juta dolar AS.

Selain itu, lanjutnya, impor garam juga berasal antara lain dari sejumlah negara-negara dari kawasan Uni Eropa seperti Jerman (35 ton atau senilai 26 ribu dolar AS) dan Denmark (44 ton atau 17 ribu dolar AS).

“Tingginya kuota impor mesti dikoreksi. Apakah kran impor tidak bisa ditutup,” tegas Halim.

Kiara juga mendesak pemerintah meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam antara lain melalui aspek teknologi, pengolahan, dan pemasarannya.

Red: Julkifli Marbun

Sumber: Antara / http://m.republika.co.id/berita/nasional/umum/14/09/18/nc39r1-kiara-desak-pemerintah-jangan-impor-garam

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Seminar-Garam-Nasional-di-Guluk-Guluk-Sumenep-3-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-19 16:43:502014-09-19 16:43:50Kiara Desak Pemerintah Jangan Impor Garam

Petambak Minta Impor Garam Dihentikan

September 19, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Petambak Minta Impor Garam Dihentikan

Petambak garam meminta pemerintahan mendatang menghentikan impor garam. Kebijakan tersebut selama ini telah menyengsarakan petambak yang sebenarnya bisa memenuhi kebutuhan garam dalam negeri.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Kamis (18/9), tuntutan ini disampaikan 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi.

Dalam sebuah lokakarya di Sumenep, Madura, para petambak ini berharap presiden terpilih Joko Widodo merevisi kebijakan impor garam dan pergaraman menjadi satu pintu.

“Garam adalah komoditas strategis, membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” kata Halim dalam keterangan tertulisnya. Garam menurutnya adalah salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2013, impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Padahal produksi garam setiap tahunnya selalu naik. Menurut Halim, data yagn dimiliki KIARA pada Agustus 2013, produksi garam nasional terus mengalami kenaikan.

Tahun 2011 produksi sebesar 1,621,594 ton, naik menjadi 2,473,716 ton pada 2012. “Kenaikan ini mestinya menutup kran impor,” ujar Halim. Pemerintah dibawah kepemimpinan Joko widodo perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam.

Sementara itu Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petambak Garam Indonesia, Sarli, mengatakan, industri garam juga diwajibkan menyerap garam lokal.

Apalagi selama ini tiga kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam. Namun sayangnya ketiga kementerian ini dinilai Sarli tak ada koordinasi yang baik. Ketiganya yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

Sarli melanjutkan, sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional. Karena itu sudah sewajibnya garam tak perlu lagi diimpor.

Reporter : Suriyanto
Redaktur : Rihad Wiranto

Sumber: http://m.jurnas.com/news/149727/Petambak-Minta-Impor-Garam-Dihentikan–2014/1/Ekonomi/Ekonomi/

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/nelayan6.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-19 16:40:192014-09-19 16:40:19Petambak Minta Impor Garam Dihentikan

Rugikan Petambak, Jokowi Didesak Jangan Lagi Impor Garam

September 19, 2014/in Kampanye & Advokasi, Pertambakan dan Mangrove, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

Rugikan Petambak, Jokowi Didesak Jangan Lagi Impor Garam

SUMENEP, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 11 kelompok petambak garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia mendesak Presiden terpilih Joko Widodo untuk merevisi kebijakan pergaraman menjadi satu pintu, yakni dengan menghentikan praktek impor garam. Pasalnya, produksi garam nasional terus meningkat, sementara impor garam terus saja dilakukan pemerintah.

Gagasan tersebut merupakan hasil musyawarah dari Seminar dan Lokakarya Nasional bertajuk ‘Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya’, di Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-guluk, Sumenep, pada 15-18 September 2014. Dengan demikian upaya tersebut akan sungguh-sungguh menyejahterakan petambak garam di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Abdul Halim pun menegaskan garam sebagai salah satu komoditas pangan merupakan hidup matinya sebuah bangsa.

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, maka garam adalah komoditas strategis bangsa.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Agustus 2013 menyebut impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Di sisi lain, Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2013) menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton (2012). Kenaikan ini mestinya menutup kran impor.

“Tingginya kuota impor mesti dikoreksi, apakah kran impor tidak bisa ditutup? Membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa-bangsa lain,” tegas Halim
Maka, yang perlu ditingkatkan pemerintah bukan semata urusan produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya guna mawujudkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam.

Sekjen Perkumpulan Petambak Garam Indonesia, Sarli berharap pemerintah bisa membuat kebijakan yang mengharuskan industri menyerap garam lokal. Pasalnya terdapat tiga pos kementerian yang memiliki kewenangan pengelolaan dan perdagangan garam, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, namun ketiganya tidak saling berkoordinasi.
Garam sebagai komoditas strategis bangsa Indonesia bukan hanya untuk bumbu penyedap masakan, ternyata garam memiliki banyak kegunaan, di antaranya untuk kecantikan, dan kebersihan tubuh.

Mengingat betapa pentingnya garam bagi kehidupan bangsa Indonesia, maka praktik perbudakan yang terjadi di tambak garam harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bentuk perbudakan yang terjadi berdasarkan catatan Kepala Biro Pengabdian Masyarakat Pondok Pesantren Annuqayah, Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien antara lain, pertama, upah di bawa UMR, kedua, jam kerja yang melebihi batas tanpa insentif, dan ketiga, terjadinya tindak kekerasan fisik dan psikis kepada buruh tambak.

“Sebagai negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, tak pantas jika impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petambak garam nasional,” ucap Kyai Muhammad Zammiel Muttaqien. (PR)
Editor : Bayu Probo

Sumber: http://www.satuharapan.com/read-detail/read/rugikan-petambak-jokowi-didesak-jangan-lagi-impor-garam

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/kegiatan-seminar-nasional-garam-di-Sumenep-1.jpg 298 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2014-09-19 16:37:112014-09-19 16:37:11Rugikan Petambak, Jokowi Didesak Jangan Lagi Impor Garam
Page 18 of 45«‹1617181920›»
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    

Related Link

  • Refleksi Hari Laut Sedunia 2026: Menghentikan Perampasan Ruang Laut yang Dilakukan Negara
  • GIANT SEA WALL: SOLUSI PALSU YANG MENENGGELAMKAN PANTURA
  • BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!
  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top