Mutu Garam Membaik, Petani Minta Tutup Kran Impor

Mutu Garam Membaik, Petani Minta Tutup Kran Impor

Kamis, 18 September 2014 20:44

SURYA Online, SURABAYA – Mutu dan kualitas garam produksi petani garam rakyat di pesisir pantai Indonesia mulai membaik dengan adanya teknologi baru yang diberikan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Meski baru musim pertama, teknologi berupa geo membran inipun sudah memberi harapan petani untuk mampu menghasilkan garam berkualitas tinggi sekaligus meningkatkan harga pokok petani (hpp) garam.

“Tak hanya itu, harapan kedepannya lagi, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian, juga memberi dukungan untuk menutup kran impor garam baik untuk garam konsumsi maupun garam industri,” kata Sarli, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Kamis (18/9/2014), saat jumpa pers seusai menggelar seminar dan lokakarya nasional “Garam Indonesia dan Kendala Kesejahteraan Petambaknya”.
Kegiatan seminar dan lokakarya itu sendiri digelar di Pondok Pesantren Annuqayah, Sumenep, sejak Senin (15/9/2014) hingga Kamis lalu.

Didampingi dua anggota Dewan Presidium PPGI, Waji Fatah Fadhillah dan Rokib, Sarli menyebutkan, meski teknologi geo membran ini baru dipakai di musim garam tahun 2014 ini, pihaknya sudah mendapatkan kenyataan bila 11 titik sentra penghasil garam di Indonesia, harus mendapat perlindungan untuk bisa mencukupi kebutuhan lokal Indonesia.

Saat ini kebutuhan garam Indonesia, untuk garam konsumsi mencapai 1,24 juta  ton di tahun 2013. Sementara produksi untuk garam konsumsi sudah mencapai 1,31 juta ton. Sementara untuk garam industri mencapai 1,3 juta ton.

“Kami sendiri mencatat produksi garam baik untuk konsumsi maupun industri sudah mencapai 2,4 ton. Sehingga kami perkirakan kebutuhan garam industri dan konsumsi sudah bisa dipenuhi oleh hasil petani,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebagai penyelenggara seminar dan lokakarya.
Tapi kenyataannya, pemerintah masih melakukan impor garam dari Australia, Jerman, Amerika Serikat (AS), dan India untuk memenuhi pasar garam indurstri. Sehingga harga garam di HPP masih lebih rendah dari kententuan Kementrian Perdagangan yang menetapkan harga ada di Rp 750 per kilogram (kg).

Sementara dari importir, garam industri sudah berharga Rp 1000 per kg. “Sementara yang ada di lapangan, harga garam dari petani hanya berkisar antara Rp 200 per kg hingga Rp 500 per kg,” tambah Halim.

Untuk teknologi yang mendukung peningkatan mutu dan kualitas garam petani, juga sudah diberi bantuan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa alat geo membran. Yaitu penggunaan lapisan semacam terpal untuk memberi batasan antara tanah dan air asin atau air laut yang akan menjadi garam. Dengan terpal ini bisa memisahkan tanah yang biasanya tercampur dengan garam saat digaruk atau dipanen.

Meski baru dipakai, Sarli yang juga petani garam asal Indramayu ini menyebutkan bila hasilnya sudah mampu menunjukkan. “Dalam satu petak, perbandingan antara yang pakai geo membran dan non geo membran, ada pada jumlah produksi. Bila yang non geo, satu petak dengan luas sama hanya dapat 25 zak ukuran 25 kg. Sementara dengan geo membran sudah bisa menghasilkan 40 zak ukuran sama,” ungkap Sarli.

Teknologi membran inipun sudah dimanfaatkan oleh PT Garam. Terpisah Direktur Produksi PT Garam M Zainal Alim menjelaskan sebelum menggunakan teknologi Gio membrane, produksi garam kelas premium maksimal hanya mencapai 29.000 ton (Januari-Agustus 2013), tetapi tahun ini bisa memproduksi 53.000 ton per Agustus 2014.

“Meningkatnya produksi garam berkualitas 1 ini disebabkan oleh pemakaian Geomembrane. Selama ini lebih banyak menghasikan garam dengan kualitas 2 dan 3 yang harga jualnya sangat rendah yakni Rp700/kg di wilayah Jawa Timur,” jelas Zainal.

Geomembrane high density polyethylene (HDPE) merupakan lapisan lembar HDPE yang dihamparkan pada lahan garam dan berfungsi sebagai pembatas yang waterproof antara tanah dan bagian lainnya.

“Penggunaan geomembrane ini dilakukan secara efektif pada 2012, dan pada 2011 dilakukan penelitian terlebih dahulu. Penggunaan cara ini membutuhkan investasi kurang dari Rp50 miliar,” ujar Zainal.

Dia mengatakan dengan kualitas yang bagus memungkinkan industri pengolahan pangan maupun obat dalam negeri mau membeli garam dari PT Garam.

Saat ini, katanya, perusahaan yang membeli garam terbesar yakni perusahaan pengolah garam merek Refina atau untuk garam konsumsi, serta PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk diolah menjadi garam farmasi.

Sumber: http://surabaya.tribunnews.com/2014/09/18/mutu-garam-membaik-petani-minta-tutup-kran-impor

Petani Garam Desak Jokowi Revisi Kebijakan

Petani Garam Desak Jokowi Revisi Kebijakan

TEMPO.CO , Surabaya:Sekretaris Jenderal Perkumpulan Petani Garam Indonesia, Sarli mengatakan, seluruh petani garam di Indonesia mendesak kepada presiden terpilih Jokowi untuk merevisi kebijakan tentang pergaraman di Indonesia yang dikelola oleh tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.

“Kami desak Jokowi supaya kebijakan pergaraman ini dikelola melalui satu pintu,” kata Sarli saat jumpa pers di satu rumah makan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 18 September 2014.

Desakan itu menyusul pertemuan yang digelar Perkumpulan Petani Garam Indonesia di Pondok Pesantren Annuqayah, kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada tanggal 15-18 September 2014. Acara tersebut dihadiri oleh 11 kelompok petani garam dari 11 sentra produksi garam kabupaten/kota di seluruh Indonesia . Mereka bermusyawarah dan mengadakan pertemuan lokakarya terkait tindaklanjut nasib mereka kedepannya.

Menurut Sarli, kebijakan dari tiga kementerian ini dapat menimbulkan efek negatif yang berakibat pada koordinasi tentang perizinan impor garam dari berbagai negara. Padahal hasil produksi petani garam di Indonesia tidak terlalu parah dan bisa menyaingi garam impor. “Sehingga kami sepakat menolak garam impor,” kata dia. (Baca: Produksi Garam Rakyat Semakin Tergencet).

Indonesia, kata dia, merupakan negeri yang memiliki garis pantai terpanjang keempat di dunia, sehingga sangat tidak pantas jika garam impor terus membanjiri pasar dalam negeri dan menyengsarakan petani garam nasional.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang ikut memantau perkembangan pergaraman Indonesia, Abdul Halim, mengatakan, garam adalah komoditas strategis bangsa Indonesia. Sehingga pemerintah membuka kran impor dengan mengabaikan partisipasi petambak garam nasional hanya akan berakibat pada bergantungnya bangsa Indonesia kepada bangsa lain.

“Padahal, garam itu sebagai salah satu komoditas pangan yang menjadi tombak hidup dan matinya sebuah bangsa,” kata Halim. (Baca: SBY Janjikan Solusi untuk Petani Garam Madura)

Abdul Halim menjelaskan Data Badan Pusat Statistik pada Agustus 2013 menyebut, impor garam berasal dari Australia sebesar 128,7 ribu ton atau US$ 5,73 juta, Selandia Baru 143 ton atau US$ 60,3 juta, Jerman 35 ton atau US$ 26,8 ribu, Denmark 44 ton atau US$ 17 ribu dan negara lainnya dengan total 124 ton atau US$ 26 ribu.

Sedangkan pusat data dan Informasi KIARA pada Agustus 2013 menemukan fakta produksi garam nasional mengalami kenaikan. Dari tahun 2011 sebesar 1,621,594 ton menjadi 2,473,716 ton pada tahun 2012. “Kenaikan ini mestinya harus menutup kran impor,” kata dia.(Baca:Pemerintah Diimbau Kawal Harga Garam Petani)

Di saat yang sama, kata Halim, pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tambak garam. Tidak hanya semata mengurusi produksi, melainkan teknologi, pengolahan, dan pemasarannya. “Ini yang lebih penting.”

MOHAMMAD SYARRAFAH

Sumber: http://m.tempo.co/read/news/2014/09/19/078608057/Petani-Garam-Desak-Jokowi-Revisi-Kebijakan

KAJI BBM KAPAL IKAN Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

KAJI BBM KAPAL IKAN

Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

 

JAKARTA, KOMPAS – Kuota bahan bakar minyak bersubsidi untuk kapal ikan berbobot hingga 100 gros ton perlu dikaji karena tidak efektif. Pengusaha kapal ikan kerap menjadikan anak buah kapal sebagai alat untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Demikian pandangan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Reza Damanik dan Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim yang dihubungi secara terpisah, selasa (9/9), di Jakarta.

Menurut Riza, kuota BBM bersubsidi bagi nelayan seharusnya dibatasi untuk nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 30 gros ton (GT). Kapal ikan dengan bobot 100 GT yang harganya miliaran rupiah tergolong kapal besar. Namun, keberadan anak buah kapal (ABK) sebagai buruh nelayan kerap dijadikan alat bagi pengusaha untuk meminta jatah BBM bersubsidi.

Dia menambahkan, pola bagi hasil perikanan dan pola kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan  kerap eksploitatif dan merugikan buruh. Buruh dibebani dengan biaya operasional melaut, sedangkan hasil tangkapan dinikmati pemilik modal .

“Jangan mencampuradukkan kuota BBM bersubsidi dengan urusan kesejahteraan ABK. Kesejahteraan ABK metlak menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha jangan manja dengan melemparkan tanggung jawab kesejahteraan ABK kepada Pemerintah melalui tanggungan subsidi BBM nelayan,’’kata Riza.

Dia menambahkan, subsidi BBM untuk kapal di atas 50 GT tergolong subsidi industri yang dilarang dalam aturan perdagangan internasional. Apalagi,subsidi BBM diberikan kepada perusahaan yang produknya akan diekspor sehingga dikhawatirkan mendistorsi harga ikan pasar.

Pemerintah ke depan diminta mendukung pembenahan tata kelola subsidi BBM dan pembenahan pola bagi hasil antara pemilik kapal dan ABK.

Eksploitasi buruh

Hal senada dikemukakan Abdul Halim. Pelonggaran kebijakan penyaluran BBM bersubsidi dengan alasan kesejahteraan ABK merupakan bentuk penyimpangan lokasi bantuan pemerintah. Hasil survey KIARA tahun2013-2014 menunjukkan, pola bagi hasil pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung merugikan buruh.

Pasal 3 UU Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan menyebutkan, ketentuan perjanjian bagi hasil usaha perikanan kepada nelayan penggarap perikanan laut adalah minimum 75 persen dari hasil bersih jika menggunakan perahu laya dan minimum 40 persen jika menggunakan kapal motor.

Halim, memaparkan , dalam praktiknya, pola bagi hasil perikanan rata-rata 80 persen untuk pemilik kapal atau pemodal dan sisanya dibagi ke ABK. Adapun 20 persen sisa hasil tangkapan dibagi lagi untuk juru mudi dan ABK dengan pembagian 7-10 persen untuk juru mudi. Sisanya dibagi rata untuk ABK.

Secarah terpisah, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Seluruh Indonesia Herwindo mengemukakan, yang terpenting bagi pengusaha kapal perikanan adalah kepastian pasokan BBM. Kebutuhan BBM mencapai 60-70 persen dari total biaya operasional.

‘’Kalau kapalnya berhenti beroperasi, akan lebih rugi lagi, yang penting BBM tersedia, harga di atas subsidi juga enggak apa-ap,’’kata Herwindo.

Riza mengatakan, bentuk dukungan terhadap kapal di atas 30 GT bukan dengan memberikan BBM bersubsidi, melainkan dukungan pemerintah untuk insentif perbankan guna memudahkan modal usaha.

Sumber: Kompas, Rabu, 10 September 2014.

KAJI BBM KAPAL IKAN Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

KAJI BBM KAPAL IKAN

Pengusaha Cenderung eksploitasi ABK Nelayan

 

JAKARTA, KOMPAS – Kuota bahan bakar minyak bersubsidi untuk kapal ikan berbobot hingga 100 gros ton perlu dikaji karena tidak efektif. Pengusaha kapal ikan kerap menjadikan anak buah kapal sebagai alat untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi.

Demikian pandangan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Reza Damanik dan Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim yang dihubungi secara terpisah, selasa (9/9), di Jakarta.

Menurut Riza, kuota BBM bersubsidi bagi nelayan seharusnya dibatasi untuk nelayan kecil dengan kapal berbobot di bawah 30 gros ton (GT). Kapal ikan dengan bobot 100 GT yang harganya miliaran rupiah tergolong kapal besar. Namun, keberadan anak buah kapal (ABK) sebagai buruh nelayan kerap dijadikan alat bagi pengusaha untuk meminta jatah BBM bersubsidi.

Dia menambahkan, pola bagi hasil perikanan dan pola kerja antara pemilik kapal dan buruh nelayan  kerap eksploitatif dan merugikan buruh. Buruh dibebani dengan biaya operasional melaut, sedangkan hasil tangkapan dinikmati pemilik modal .

“Jangan mencampuradukkan kuota BBM bersubsidi dengan urusan kesejahteraan ABK. Kesejahteraan ABK metlak menjadi tanggung jawab pengusaha. Pengusaha jangan manja dengan melemparkan tanggung jawab kesejahteraan ABK kepada Pemerintah melalui tanggungan subsidi BBM nelayan,’’kata Riza.

Dia menambahkan, subsidi BBM untuk kapal di atas 50 GT tergolong subsidi industri yang dilarang dalam aturan perdagangan internasional. Apalagi,subsidi BBM diberikan kepada perusahaan yang produknya akan diekspor sehingga dikhawatirkan mendistorsi harga ikan pasar.

Pemerintah ke depan diminta mendukung pembenahan tata kelola subsidi BBM dan pembenahan pola bagi hasil antara pemilik kapal dan ABK.

Eksploitasi buruh

Hal senada dikemukakan Abdul Halim. Pelonggaran kebijakan penyaluran BBM bersubsidi dengan alasan kesejahteraan ABK merupakan bentuk penyimpangan lokasi bantuan pemerintah. Hasil survey KIARA tahun2013-2014 menunjukkan, pola bagi hasil pemilik kapal dan buruh nelayan cenderung merugikan buruh.

Pasal 3 UU Nomor 16 tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan menyebutkan, ketentuan perjanjian bagi hasil usaha perikanan kepada nelayan penggarap perikanan laut adalah minimum 75 persen dari hasil bersih jika menggunakan perahu laya dan minimum 40 persen jika menggunakan kapal motor.

Halim, memaparkan , dalam praktiknya, pola bagi hasil perikanan rata-rata 80 persen untuk pemilik kapal atau pemodal dan sisanya dibagi ke ABK. Adapun 20 persen sisa hasil tangkapan dibagi lagi untuk juru mudi dan ABK dengan pembagian 7-10 persen untuk juru mudi. Sisanya dibagi rata untuk ABK.

Secarah terpisah, Ketua Umum Gabungan Asosiasi Pengusaha Perikanan Seluruh Indonesia Herwindo mengemukakan, yang terpenting bagi pengusaha kapal perikanan adalah kepastian pasokan BBM. Kebutuhan BBM mencapai 60-70 persen dari total biaya operasional.

‘’Kalau kapalnya berhenti beroperasi, akan lebih rugi lagi, yang penting BBM tersedia, harga di atas subsidi juga enggak apa-ap,’’kata Herwindo.

Riza mengatakan, bentuk dukungan terhadap kapal di atas 30 GT bukan dengan memberikan BBM bersubsidi, melainkan dukungan pemerintah untuk insentif perbankan guna memudahkan modal usaha.

Sumber: Kompas, Rabu, 10 September 2014.

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Kiara: Jokowi Bergerak Mundur soal Kelautan dan Perikanan

Penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggara

JAKARTA – Presiden terpilih 2014, Joko Widodo (Jokowi), berniat menggabungkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi Kementerian Kedaulatan Pangan. Hal ini dinilai Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) sebagai sebuah kemunduran, meski sumber daya perikanan merupakan bagian pokok pangan bangsa. Demikian siaran pers bersama Kiara dan PK2PM yang diterima SH, Jumat (22/8) sore.

Penggabungan kedua kementerian tersebut dinilai bertentangan dengan visi misi Jokowi selama ini yang sangat mengedepankan visi pembangunan sumber daya kelautan.   Merujuk pada UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara maka KKP merupakan kementerian urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya telah disebutkan dalam UUD 1945.

Walaupun tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, pembentukan dan pengubahan kementerian harus mempertimbangkan delapan aspek. Kedelapan aspek ini adalah efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, perkembangan lingkungan global, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri, dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Presiden tidak dapat langsung membubarkan KKP, tetapi harus mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Presiden dapat menjadikan Kementerian Kedaulatan Pangan sebagai kementerian koordinasi terkait kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, khususnya di bidang pangan. Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan penggabungan kementerian dapat dilakukan tidak hanya dengan mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, tetapi harus berukuran pada seberapa besar potensi yang akan dikelola dan jalur koordinasi dengan pemimpin nasional.

Ia mencontohkan di Norwegia, misalnya, melihat potensi perikanan (keempat terbesar di dunia) dan perdagangan yang besar, urusan perikanan digabung menjadi Kementerian Perdagangan, Industri, dan Perikanan. Dengan kementerian tersebut, pemimpin nasional bisa fokus dan tidak kesulitan berkoordinasi terkait perikanan.

“Jika Jokowi memaksa penggabungan tersebut, akan lebih buruk ketimbang Orde Baru,” ujarnya. Menurutnya, tantangan di bidang kelautan dan perikanan tidak sebatas pada aspek produksi, tetapi juga distribusi dan pemerataan konsumsi di tingkat nasional. Di level produksi, ia melanjutkan, Indonesia terbilang sebagai negara produsen kedua perikanan tangkap setelah Tiongkok (FAO, 2014).

Ironisnya, distribusi masih menjadi persoalan yang belum dituntaskan Presiden SBY dalam 10 tahun terakhir. Demikian pula soal konsumsi yang terindikasi dipasok dengan produk impor.   

Mengecilkan

Suhana, Kepala Riset PK2PM menegaskan, urusan kelautan tidak hanya urusan pangan, tetapi banyak aspek yang terkait. Ia memaparkan, misalnya, penyiapan sumber daya manusia, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang memperhatikan aspek ekologi dan budaya, revitalisasi pelayaran rakyat dan kepelabuhan, inovasi teknologi budi daya ikan air tawar, payau dan laut, manajemen sumber daya laut, revitalisasi koperasi perikanan, serta penguatan BUMN perikanan.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, rencana penggabungan KKP dengan Kementan justru akan mengecilkan kembali berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini, walaupun belum optimal. Tak pelak, ia menambahkan, upaya yang harus dikoreksi Presiden terpilih Jokowi adalah memperkuat keberadaan KKP. Selain itu, mengefektikan koordinasi antarkementerian terkait kelautan agar pembangunan kelautan lima tahun ke depan dapat dipercepat dan sesuai cita-cita republik.

Sumber SH di KKP, Jumat, mengatakan, ia sangat menyayangkan jika KKP digabungkan dengan Kementan. “Karena itu, kita butuh dukungan media agar kementerian ini tetap ada,” ucapnya. Ia menilai selama ini KKP telah berjuang dalam memajukan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sejak didirikan mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 10 November 1999.

Sumber: http://sinarharapan.co/index.php/news/read/140823157/kiara-jokowi-bergerak-mundur-soal-kelautan-dan-perikanan.html

Berikut Persoalan Pengelolaan Subsidi BBM yang Terus Berulang dari Tahun ke Tahun

Berikut Persoalan Pengelolaan Subsidi BBM yang Terus Berulang dari Tahun ke Tahun

Jakarta, JMOL ** Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menemukan tiga persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di beberapa daerah, di antaranya Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Pusat Data dan Informasi KIARA pada Agustus 2014 menyebutkan, ketiga permasalahan tersebut. Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal di bawah 30 GT dengan nelayan yang memiliki kapal di atas 30 GT.

Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler, berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Pada kelima wilayah yang ditemui KIARA, nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7 ribu-Rp20 ribu. Bahkan hingga 80 persen nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan.

Dari fakta tersebut, seharusnya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan. Salah satunya seperti bekerja sama dengan organisasi nelayan atau perempuan nelayan.

Kiara berharap, pemerintah harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, agar tepat sasaran. Pengelolaan subsidi energi harus memihak dan tidak menyengsarakan nelayan.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/1817/berikut-persoalan-pengelolaan-subsidi-bbm-yang-terus-berulang-dari-tahun-ke-tahun

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

Kiara: Nelayan Kecil Belum Siap Hadapi MEA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan pelaku perikanan seperti nelayan dan pembudidaya berskala kecil masih belum siap menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.

“Jika dibiarkan, nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan di Indonesia hanya akan menjadi buruh di tengah persaingan regional,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Rabu (20/8).

Menurut Abdul, klaim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyikapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 harus dibuka ke hadapan publik, khususnya pemangku kepentingan kelautan dan perikanan nasional. Hal itu, ujar dia, karena pelaku perikanan skala kecil belum mendapatkan rencana kerja yang akan dilakukan oleh KKP dalam merespons tujuan ASEAN, padahal masa pemberlakuan MEA sudah semakin dekat.

Ia mengungkapkan, terdapat tujuan utama MEA terkait bidang perikanan antara lain meningkatkan perdagangan dan tingkat kompetisi produk/komoditas perikanan baik intra maupun ekstra ASEAN. Selain itu, lanjut Halim, mempromosikan kerja sama dan transfer teknologi dengan organisasi regional, internasional, dan sektor privat, serta memberikan keuntungan kepada pelaku perikanan skala kecil di kawasan Asia Tenggara.

“Dalam konteks ini, keterlibatan nelayan, pembudidaya dan perempuan nelayan menjadi sangat penting,” katanya. Untuk itu, Sekjen Kiara menegaskan, MEA Center yang dibangun KKP harus proaktif menjembatani masyarakat perikanan skala kecil agar kompetitif dalam mempersiapkan dan menghadapi dampak negatif MEA 2015.

 

Sumber:http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/14/08/20/nalenw-kiara-nelayan-kecil-belum-siap-hadapi-mea

 

Pembatasan BBM Subsidi Sengsarakan Nelayan

Pembatasan BBM Subsidi Sengsarakan Nelayan

Sektor Perikanan

Jakarta – Pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 diisi dengan topik pemangkasan subsidi BBM. Hal ini seiring meningkatnya pembiayaan negara hingga 7 kali lipat untuk subsidi energi sejak 2010. Namun kebijakan pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan. Hal itu disampaikan Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), di Jakarta, Rabu (13/8).

“Seperti diketahui, komposisi subsidi BBM sebanyak 97% dialokasikan untuk transportasi darat dan 3% sisanya untuk laut. Dari nilai yang kecil inilah, 2% diperuntukkan kepada nelayan. Dengan alokasi tersebut, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM. Padahal, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70% dari biaya produksi. Apalagi kuotanya dikurangi hingga 20%. Dalam konteks ini, Surat Edaran BPH Migas Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pengendalian Konsumsi BBM Bersubsidi tidak memihak dan cenderung menyengsarakan nelayan,” sebutnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2014) menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Pertama, tidak tersedianya fasilitas (SPBB/SPBN/SPDN/APMS). Hal ini memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal <30 GT dengan >30 GT. Kedua, kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah. Di 5 wilayah yang ditemui KIARA ini nelayan justru mendapatkan solar dengan kisaran harga Rp7.000 – Rp20.000. Bahkan, 80% nelayan tradisional di Langkat, Sumatera Utara, tidak dapat membeli solar di SPBN.

Ketiga, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan. Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan.

“Berpatok pada ketiga hal di atas, Presiden Yudhoyono dan Presiden Terpilih 2014  Jokowi harus mengevaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran,” tuntutnya.

Pada sebuah keterangan resmi, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C. Sutardjo, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah cepat terkait dengan pengendalian subsidi BBM untuk nelayan. Diantaranya, meminta BPH MIGAS untuk konsisten terhadap pengurangan BBM subsidi untuk nelayan sebesar 4,17%, proporsional dengan penurunan nasional.

Menurut Sharif, penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17%, sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20%. Jika pengurangan 20% diterapkan akan menimbulkan keresahan, karena tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal. Apalagi, BBM merupakan input produksi yang mempunyai peranan sangat penting bagi kelangsungan usaha penangkapan ikan.

Hal ini karena berdasarkan hasil identifikasi dan supervisi di beberapa pusat kegiatan nelayan, ternyata komponen biaya BBM berkisar antara 60–70% dari seluruh biaya operasi penangkapan ikan per tripnya. Sementara dari sisi pasar, harga jual ikan hasil tangkapan yang diorientasikan untuk pangsa pasar dalam negeri relatif tidak mengalami kenaikan. “Dampak kenaikan BBM yang relative cukup tinggi dirasakan sangat memberatkan nelayan. Apalagi kondisi atau musim penangkapan ikan yang masih sulit diprediksi mengakibatkan ketidakberdayaan nelayan untuk melaut,” ujar Sharif.

Sharif menegaskan, kebijakan tersebut memang sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan. Hal ini tentu sangat berdampak terhadap kehidupan para nelayan. Pasokan di pasar ikan dan tempat pelelangan ikan akan menurun drastis karena kemampuan melaut para nelayan yang berkurang akibat harga solar yang tidak terjangkau. Dengan jumlah pasokan ikan yang menurun, menyebabkan para nelayan tidak bisa menaikkan harga ikan.

Dengan demikian, biaya operasional akan melambung tinggi. Untuk itu, para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap memerlukan bantuan dari berbagai pihak khususnya penyediaan BBM yang bersubsidi. “Walaupun jumlahnya masih sangat terbatas, namun bantuan tersebut telah dapat memberikan semangat para pelaku usaha untuk tetap bertahan termasuk meraih keuntungan usahanya,” katanya.

KKP, tandas Sharif, mengupayakan pengurangan BBM nelayan hanya tidak drastis. Namun, jika  penurunan  sampai 20%, maka KKP minta BPH MIGAS menjamin kebutuhan sebesar 940.366 KL untuk nelayan < 30 GT dan sisanya dibagi secara proporsional per kapal ukuran > 30 GT maksimum 20 KL/kapal/bulan  atau turun dari 25 KL/kapal/bulan sebelumnya. KKP juga meminta BPH Migas agar penyaluran BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan dialokasikan secara khusus yang dipisahkan transportasi laut, dengan nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan. KKP juga meminta kepada Pemda Provinsi/Kab/Kota untuk mempertajam penerima tepat sasaran melalui identifikasi nelayan berdasarkan kapal dan trip penangkapan.

“Sedangkan untuk menghemat penggunaan BBM, KKP telah mendorong pengalihmuatan (transhipment) hasil tangkapan ke kapal lain sesuai dengan Permen KP 26/2014 tentang Usaha Penangkapan Ikan,” tandasnya.

Sharif menambahkan, persediaan BBM bersubsidi memang sangat terbatas. Bahkan hingga Juli 2014, persediaan premium tinggal 42 persen dan solar bersubsidi tinggal 40 persen dari kuota tahun ini. Untuk premium diperkirakan akan habis pada 19 Desember 2014 dan solar bersubsidi pada 30 November 2014. Selain itu berdasarkan UU 12/2014 tentang Perubahan UU 23/2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (APBNP 2014) telah ditetapkan perubahan kuota nasional jenis BBM tertentu dari 48 Juta KL menjadi 46 Juta KL

“Menindaklanjuti hal tersebut maka  BPH mengeluarkan Surat Edaran Nomor 937/07/Ka.BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014 perihal Pengendalian Konsumsi BBM Tertentu Tahun 2014. Diantaranya, BBM jenis minyak solar (Gas Oil) mulai 4 Agustus 2014 dilayani jam 08.00 – 18.00, “ ujarnya.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/44326/Pembatasan-BBM-Subsidi-Sengsarakan-Nelayan

 

Kiara Inginkan Evaluasi Subsidi Energi Memihak Nelayan

Kiara Inginkan Evaluasi Subsidi Energi Memihak Nelayan

Jakarta (Metrobali.com)-Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan evaluasi pengelolaan subsidi energi agar tidak memihak serta tidak menyengsarakan kalangan nelayan tradisional di berbagai daerah.

“Evaluasi kebijakan pengelolaan subsidi energi yang terlampau berorientasi ke daratan, khususnya BBM untuk nelayan, agar benar-benar tepat sasaran,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim di Jakarta, Rabu (13/8).

Menurut Abdul Halim, kebijakan yang saat ini terkait pemangkasan atau pembatasan subsidi BBM jelas merugikan masyarakat nelayan.

Ia mengingatkan, komposisi subsidi BBM sebanyak 97 persen dialokasikan untuk transportasi darat dan 3 persen sisanya untuk laut.

“Dari nilai yang kecil inilah, 2 persen diperuntukkan kepada nelayan,” katanya.

Dengan alokasi tersebut, ujar dia, tak mengherankan jika nelayan kesulitan mendapatkan BBM.

Padahal, kata Abdul Halim, untuk melaut nelayan mengeluarkan 60-70 persen dari biaya produksi.

Pusat Data dan Informasi KIARA per Agustus 2014 menemukan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun menyangkut pengelolaan subsidi BBM bagi nelayan di Palu (Sulawesi Tengah), Langkat (Sumatera Utara), Konawe (Sulawesi Tenggara), Tarakan (Kalimantan Utara), dan Kendal (Jawa Tengah).

Persoalan itu antara lain tidak tersedianya fasilitas pendistribusian BBM bersubsidi sehingga memicu persaingan tidak sehat antara nelayan berkapal kecil dan kapal besar.

Persoalan lainnya adalah kecilnya alokasi dan pasokan yang tidak reguler berakibat pada sulitnya nelayan mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang dipatok pemerintah.

Terakhir, pola melaut yang berbeda-beda dan dikesampingkan dalam kebijakan pengelolaan BBM bersubsidi berimbas pada menganggurnya nelayan.

“Mendapati fakta ini, mestinya ada kebijakan khusus dalam penyaluran BBM bersubsidi untuk nelayan, di antaranya bekerjasama dengan organisasi nelayan/perempuan nelayan,” ujarnya. AN-MB 

Sumber: http://metrobali.com/2014/08/13/kiara-inginkan-evaluasi-subsidi-energi-memihak-nelayan/