Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

Siaran Pers

 


Banjir Impor Pangan, Gita Wiryawan Lindungi Kartel, Amerika dan WTO

 

Jakarta, 4 Juli 2013. Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini mengindikasikan Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Sebelumnya, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.

Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul “Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam” tertanggal 28 Desember 2012 menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal menjadi keharusan negara lah untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya baik laki-laki maupun perempuan.
Merespon gugatan Amerika Serikat tersebut, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No. 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang.

Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya.

Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya.

Dalam kesempatan ini Gerak Lawan menyerukan, kepada:

  1. Segenap Rakyat Indonesia, khususnya petani, nelayan, pedagang mikro dan kecil, buruh, termasuk buruh migran, dan perempuan untuk terlibat aktif melakukan koreksi terhadap berbagai kebijakan liberalisasi perdagangan dengan memberikan alternatif berdasarkan konstitusi RI dan menolak pelaksanaan KTM 9 WTO yang akan dilangsungkan pada bulan Desember 2013 di Bali.
  2. Segenap Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, untuk mendesak pemerintah membatalkan pelaksaan KTM 9 WTO di Bali.
  3. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk segera menutup rapat kran impor produk pangan, termasuk holtikultura, daging, dan perikanan sebagai bentuk dukungan kepada petani, nelayan, pekebun dan peternak Indonesia dengan memperpanjang Ketentuan, menambah jenis Komoditas dan Pos Tariff dalam Permendag 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
  4. Presiden Suslio Bambang Yudhoyono dan Menteri Gita Wiryawan untuk memastikan stabilisasi harga pangan menjelang Bulan Ramadhan, dan Idul Fitri.
  5. Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjalankan reforma agraria dan model pertanian agroekologis untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

=====================================================================

Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (GERAK LAWAN)

Indonesia for Global Justice (IGJ) – Bina Desa – Serikat Petani Indonesia (SPI) – Solidaritas Perempuan (SP) – Aliansi Petani Indonesia (API) – Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS) – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS) – Climate Society Forum (CSF) – Koalisi Anti Utang (KAU) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) – Institut Hijau Indonesia (IHI) – Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta) – Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) – Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) – Serikat Nelayan Indonesia (SNI) – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) – Serikat Buruh Indonesia (SBI) – Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK) – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) – Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional) – Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) – Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) – Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) – Migrant Care

BBM Naik, Nelayan Tradisional Mulai Menjerit

BBM Naik, Nelayan Tradisional Mulai Menjerit

Arief Setyadi – Okezone

JAKARTA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per-22 Juni 2013 langsung memberikan dampak negatif pada nelayan tradisional. Kenaikan harga BBM bukan hanya berpengaruh pada meningkatnya biaya operasional melaut karena harus membeli bahan bakar lebih mahal, tetapi juga berdampak pada tingginya harga bahan pokok sehingga harus merogoh kocek lebih besar.

Seperti diungkapkan Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim. Dia menuturkan, dengan kenaikan BBM bersubsidi berimbas pada kenaikan harga bahan pokok seperti beras, minyak sayur, gula, garam, dan lainnya berkisar  Rp1.000-Rp.5000/kg/liter. Di mana, kenaikan harga bahan pokok itu, dilansir Kiara dari empat kampung nelayan di tiga daerah, mulai dari Tarakan, Bengkalis, dan Gresik.

“Demikan situasi yang dihadapi masyarakat nelayan. Misal nelayan Bengkalis, ditengah isu kenaikkan BBM dan sulitnya mencari ikan akibat kabut asap tebal (kebakaran hutan) yang menghalangi melaut, harga-harga bahan kebutuhan pokok naik antara Rp200-Rp5.000 kilogram per liter,” katanya melalui siaran persnya, kepada Okezone, Sabtu (22/6/2013).

Padahal, kata dia, kenaikan harga bahan pokok itu tidak sebanding dengan pendapatan para nelayan. Pasalnya, meski harga BBM naik, tidak membuat penghasilan para nelayan bertambah, mengingat para nelayan tradisional di Tarakan lebih banyak memasok ikan ke pengepul untuk pemenuhan kuota ekspor sebelum atau setelah ada isu kenaikkan harga BBM.

“Harga ikan  tidak ada perubahan, demikian juga harga-harga ikan di Bengkalis tidak mengalami kenaikan,” tukasnya.

Bahkan, sambung Abdul, para nelayan tradisional Bengkalis hanya mengandalkan konsumen lokal dengan menyesuaikan kemampuan pembeli atau konsumen lokas itu sendiri. Apalagi, para konsumen lebih memprioritaskan bahan kebutuhan pokok ketimbang membeli ikan.

Bila dikalkulasi, pendapatan nelayan tradisional Tarakan Rp2 juta per bulan. Untuk nelayan Bengkalis hanya Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan, untuk nelayan Gresik, hanya mendapat penghasilan Rp750 ribu per bulan.

“Dengan jumlah tersebut, keluarga nelayan harus memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan serta kesehatan keluarga mereka dengan komposisi rata-rata setiap keluarga minimal tiga orang. Bahkan, ada yang harus menanggung enam orang,” terangnya.

Kata Abdul, fakta ini sangat jelas berseberangan dengan asumsi yang dibangun pemerintah, bahwa dengan adanya kompensasi bagi warga tidak mampu, maka persoalan ketidakadilan akan teratasi.

“Terkait hal itu, Kiara mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat nelayan tradisional, khususnya solar yang sudah dinaikkan menjadi Rp5.500 per liter,” pungkasnya. (put)

 

Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/06/22/337/825922/bbm-naik-nelayan-tradisional-mulai-menjerit

KIARA: Reklamasi Pantai Diskriminasi Nelayan Tradisional

Sektor Perikanan Tangkap

Senin, 17/06/2013

Jakarta – Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengumumkan, Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai.

“Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan kedua ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi,” ujar Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA dalam siaran tertulisnya, Minggu.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

Sebelumnya KIARA meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna menyejahterakan nelayan. “Dari konsultasi publik yang dilakukan FAO (Badan Pertanian Pangan PBB) di Indonesia telah menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim.

Halim menjelaskan, dua rumusan tersebut antara lain adalah pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan hak untuk berbudaya. Sementara rumusan kedua adalah pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan melalui instrumen perlindungan nelayan.

Dijelaskan Halim, prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting pada 16 Juni 2011 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang menjadi instrumen kebijakan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir yang terkandung dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia mengingatkan, MK dalam pertimbangannya menjabarkan empat hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk mengelola sumber daya melalui kearifan lokal, hak memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan nelayan, serta hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/29601/KIARA.Reklamasi.Pantai.Diskriminasi.Nelayan.Tradisional

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

 

Pemberantasan Pencurian Ikan: Sea and Coast Guard Jawaban Tumpang Tindih Koordinasi

Jakarta, 10 Juni 2013. Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antar kementerian sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang. Data KIARA menunjukkan sepanjang 2001 – 2013, terdapat 6.215 kasus pencurian ikan. Dari jumlah itu, 60 persen lebih atau 3.782 kasus terjadi hingga Nopember 2012.

Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No. 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut.

Selain itu juga dalam beberapa peraturan perundngan yang terkait dengan semisal di UU Tentara Nasional Indonesia juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan. Dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk Penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Tumpang tindih pemberantasan pencurian ikan ditandai dengan dibentuknya Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Keamanan Laut. Dasar yuridis pembentukannya adalah UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang dibuat sebagai turunan dari Konvensi tentang Hukum Laut (UNCLOS). Patut diperhatikan adalah UU Perairan tersebut basisnya tentang perhubungan laut dan tidak dengan tegas menyebutkan tentang adanya pemberantasan pencurian ikan. Ditambah lagi, Bakorkamla bersifat koordinasi 13 kementerian dan lembaga

Menjawab tumpang tindih upaya pemberantasan perikanan dapat dilakukan dengan menjalankan mandat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran untuk membentuk Lembaga Penjaga Laut dan Pantai. Alasannya adalah pertama, lembaga tersebut yang akan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai yang termasuk dalamnya UU Perikanan.

Lembaga tersebut akan bertanggungjawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri. Merujuk kepada penjelasan UU Pelayaran bahwa lembaga Penjaga Laut dan Pantai memiliki fungsi komando dalam penegakan aturan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, dan fungsi koordinasi di bidang penegakan hukum di luar keselamatan pelayaran. Dasar pembentukannya lebih tinggi dari Perpres yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Kedua, lembaga Penjaga Laut dan Pantai mempunyai tugas, fungsi dan wewenang yang lebih komprehensif dibanding dengan Bakorkamla. Tugas, fungsi dan wewenang Lembaga Penjaga Laut dan Pantai berdasarkan UU Pelayaran yaitu:

Tugas berdasarkan Pasal 276 ayat (1) UU Pelayaran Fungsi berdasarkan Pasal 277 ayat (1) Wewenang berdasarkan Pasal 278 ayat (1)
Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. a. melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; a. melaksanakan patroli laut;
b. melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; b. melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);

 

c. pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; c. memberhentikan dan memeriksa kapal di laut; dan
d. pengawasan dan penertiban kegiatan salvage,

pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi

kekayaan laut;

d. melakukan penyidikan.
e. pengamanan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; dan  
f. mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan

pertolongan jiwa di laut.

 
penjaga laut dan pantai

melaksanakan tugas sebagai Pejabat Penyidik Pegawai

Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

 

 

Terakhir, apabila lembaga Penjaga Laut dan Pantai tersebut telah terbentuk maka anggaran dan sumber daya pengawasan dapat terfokus ke dalam satu lembaga khusus. Sehingga anggaran pengawasan laut dapat optimal melakukan upaya pemberantasan pencurian ikan dengan tidak tersebar di kementerian atau lembaga lain.

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

A. Marthin Hadiwinata, koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62812 860 30 453

KIARA: Batalkan Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

PerspektifNews, Jakarta – Dalam merespon kenaikkan harga bahan bakan minyak (BBM) bersubsidi, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah agar keputusan tersebut dibatalkan sampai terjadi pembenahan pada fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Selain itu, KIARA juga mendesak terdapatnya jaminan akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada rilis yang diterima PerspektifNews (23/5), KIARA mengungkapkan bahwa walaupun sepanjang tahun 2010-2013 terjadi peningkatan anggaran subsidi BBM jenis tertentu sebesar 182 persen, tetapi para nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, menurut KIARA, untuk turun ke laut nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya.

“Maka kondisi tersebut berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera, karena pada saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Fakta lainnya, tahun 2011 KIARA mendapati bahwa akibat adanya kesulitan dalam hal akses dan rutinitas pasokan BBM bersubsidi pada 237 unit SPBN di wilayah Indonesia, menjadikan nelayan tradisional sebagai kelompok masyarakat yang paling dirugikan. Hal itu ditambah lagi dengan adanya keputusan kenaikkan harga solar sebesar Rp 200 pada tahun 2012.

“Apa lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” ungkap Abdul Halim.

Dari data-data yang dihimpun oleh KIARA pada Mei 2013 terhadap kondisi nelayan tradisional di daerah Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat), terungkap bahwa ribuan kaum nelayan mengalami kesulitan untuk mengakses BBM bersubsidi. Selain itu, seringkali mereka akhirnya membeli solar dengan harga Rp 5.000 – Rp 5.500 per liter.

“Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan tradisional harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk,” kata Abdul Halim. (NHP)

Sumber: http://www.perspektifnews.com/4718/kiara-batalkan-kenaikkan-harga-bbm-bersubsidi/

Reklamasi Pantai Legalkan Penggusuran Nelayan Tradisional

MedanBisnis –  Jakarta. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi untuk melegalkan aktivitas penggusuran nelayan tradisional sehingga pemerintah diminta untuk menolak beragam bentuk reklamasi pantai.

“Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional,” kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, pihak yang memiliki otoritas seharusnya menyadari bahwa reklamasi pantai akan berdampak terhadap ekosistem pesisir dan laut, antara lain perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai dan hidrologi.

Selain itu, lanjutnya, ekosistem mangrove (“hutan bakau”) baik di pesisir pantai baik yang direklamasi atau kawasan sekitarnya juga dinilai akan rusak.

Hal itu, kata Selamet, juga akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai dan filter sedimentasi.

“Fungsi untuk lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam waduk sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang tersumbat karena keberadaan reklamasi,” katanya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No 27/2007.

Putusan itu, lanjutnya, menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya,” kata Selamet.

Ia juga menginginkan agar pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan adanya Peraturan Presiden terkait pemberdayaan nelayan yang lebih kuat dan tegas dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat pesisir di Tanah Air.

“Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil,” kata Pembina KNTI Riza Damanik (ant )

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/06/15/34871/reklamasi_pantai_legalkan_penggusuran_nelayan_tradisional/#.Ub6D89i7HKc

Govt urged to cancel fuel price increase

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, May 23 2013, 9:25 PM

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) has called on the government to reconsider its plan to raise the price of subsidized premium gasoline by Rp 2,000 (20 US cents) and diesel fuel by Rp 1,000 in June as the increase would not be accompanied by a guarantee that fishermen would have better access to fuel.

“We urge the government to cancel its plan to raise the price of subsidized fuel unless it improves the function of fuel stations for fishermen and guarantees access and the availability of subsidized fuel for traditional fishermen,” said KIARA secretary-general Abdul Halim in a statement on Thursday.

KIARA data shows that during 2010-2013, the government’s allocation for the subsidy fuel had increased by 182 percent.

Despite such an increase, Halim said traditional fishermen still lacked access to subsidized fuel whereas fuel accounted for 60 to 70 percent of a fisherman’s costs.

“As a result, fishermen’s families keep find it difficult to improve their welfare,” he said.

In a survey, KIARA found poor access and availability of subsidized fuel at 237 fuel stations for fishermen in areas across the country in 2011, in which traditional fishermen suffered the most.

The reported illicit use of subsidized fuel at many fuel stations such as in Tarakan, East Kalimantan, aggravates the problem.

“Authorities should take tough measures to sanction fuel station owners and users who are involved in the illicit use of subsidized fuel,” said Halim. (ebf)

Govt urged to cancel fuel price increase

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, May 23 2013, 9:25 PM

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) has called on the government to reconsider its plan to raise the price of subsidized premium gasoline by Rp 2,000 (20 US cents) and diesel fuel by Rp 1,000 in June as the increase would not be accompanied by a guarantee that fishermen would have better access to fuel.

“We urge the government to cancel its plan to raise the price of subsidized fuel unless it improves the function of fuel stations for fishermen and guarantees access and the availability of subsidized fuel for traditional fishermen,” said KIARA secretary-general Abdul Halim in a statement on Thursday.

KIARA data shows that during 2010-2013, the government’s allocation for the subsidy fuel had increased by 182 percent.

Despite such an increase, Halim said traditional fishermen still lacked access to subsidized fuel whereas fuel accounted for 60 to 70 percent of a fisherman’s costs.

“As a result, fishermen’s families keep find it difficult to improve their welfare,” he said.

In a survey, KIARA found poor access and availability of subsidized fuel at 237 fuel stations for fishermen in areas across the country in 2011, in which traditional fishermen suffered the most.

The reported illicit use of subsidized fuel at many fuel stations such as in Tarakan, East Kalimantan, aggravates the problem.

“Authorities should take tough measures to sanction fuel station owners and users who are involved in the illicit use of subsidized fuel,” said Halim. (ebf)

Pencurian Ikan Meningkat Drastis

Sosial & Lingkungan |

Pencurian Ikan Meningkat Drastis

JAKARTA – Sebuah hasil laporan terbaru yang dikeluarkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menunjukan pencurian ikan di perairan Indonesia tahun 2011-2012 meningkat drastis. Pada 2011 tercatat 104 kasus pencurian ikan, namun tahun 2012 meningkat tajam menjadi 3.782 kasus.
“Kejadian kasus pencurian ikan di Indonesia selama tahun 2001 hingga Juni 2013 adalah 6.215 kasus. Sebanyak 60 persen terjadi tahun 2012, yaitu 3.782 kasus,” kata Abdul Halim, Sekertaris Jenderal Kiara, Sabtu (8/6).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 39 kapal asing yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal, namun tidak diberlakukan tindakan pencegahan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar.  “Praktik ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.
Namun, pihak pemerintah justru tidak memperkuat sistem pencegahan. Sebaliknya, pemerintah terlihat seperti membuka lebar praktik pencurian ikan melalui pengesahan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Dalam aturan itu, kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 1000 gross ton (GT) justru tidak diwajibkan didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Padahal, pelaku pencurian ikan merupakan jenis kapal besar, seperti 1.000 GT.
Kebijakan transhipment juga bertentangan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Dalam rencana aksi tersebut dijelaskan, pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat berwenang tidak diperkenankan. Selain itu juga diatur kapal penangkap ikan tidak bisa membawa langsung ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sharif C Sutardjo melalui kantor berita Antara menegaskan, praktik pencurian ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Pencurian ikan dan penangkapan ikan yang merusak lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menunjukan prestasi tersendiri dalam upaya penangkapan terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia.  (Sulung Prasetyo)

Sumber: http://cetak.shnews.co/web/read/2013-06-10/13416/pencurian.ikan.meningkat.drastis.#.Ubabs9i7HKd

Kiara: Pengawasan Ikan Lemah Karena Ketidakjelasan Kewenangan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pengawasan terhadap tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia lemah karena terdapat ketidakjelasan kewenangan antarinstansi terkait yang melakukan pengawasan.

“Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antarkementerian atau sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, A Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin.

Marthin Hadiwinata memaparkan, data Kiara menunjukkan sepanjang 2001-2003 terdapat 6.215 kasus pencurian ikan.

Ia mengemukakan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut,” katanya.

Selain itu, ujar dia, juga dalam beberapa peraturan perundangan yang terkait seperti di UU Tentara Nasional Indonesia yang juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan.

Ia memaparkan, dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan Indonesia harus segera memiliki UU Kelautan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan.

“Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Menurut Sharif, keberadaan UU Kelautan itu nantinya juga tidak akan mengabaikan peraturan perundang-undangan atau beragam aturan yang telah ada saat ini.

Ia berpendapat, RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

“Indonesia memang harus segera memiliki UU Kelautan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan, bahwa saat ini telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek laut. Namun substansi materi dalam peraturan tersebut justru terbagi-bagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor,” katanya.

Akibatnya, ujar dia, berbagai peraturan perundangan tersebut seolah beradu kuat dalam implementasinya sehingga terkesan
pemerintah kurang tegas karena dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani bidang kelautan. (*/sun)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293975/kiara-pengawasan-ikan-lemah-karena-ketidakjelasan-kewenangan.html