Kiara: Pengawasan Ikan Lemah Karena Ketidakjelasan Kewenangan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pengawasan terhadap tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia lemah karena terdapat ketidakjelasan kewenangan antarinstansi terkait yang melakukan pengawasan.

“Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antarkementerian atau sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, A Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin.

Marthin Hadiwinata memaparkan, data Kiara menunjukkan sepanjang 2001-2003 terdapat 6.215 kasus pencurian ikan.

Ia mengemukakan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut,” katanya.

Selain itu, ujar dia, juga dalam beberapa peraturan perundangan yang terkait seperti di UU Tentara Nasional Indonesia yang juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan.

Ia memaparkan, dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan Indonesia harus segera memiliki UU Kelautan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan.

“Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Menurut Sharif, keberadaan UU Kelautan itu nantinya juga tidak akan mengabaikan peraturan perundang-undangan atau beragam aturan yang telah ada saat ini.

Ia berpendapat, RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

“Indonesia memang harus segera memiliki UU Kelautan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan, bahwa saat ini telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek laut. Namun substansi materi dalam peraturan tersebut justru terbagi-bagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor,” katanya.

Akibatnya, ujar dia, berbagai peraturan perundangan tersebut seolah beradu kuat dalam implementasinya sehingga terkesan
pemerintah kurang tegas karena dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani bidang kelautan. (*/sun)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293975/kiara-pengawasan-ikan-lemah-karena-ketidakjelasan-kewenangan.html