Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

Hentikan Proyek “Giant Sea Wall”!

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Proyek giant sea wall sangat potensial menggusur 16.855 nelayan Jakarta, baik yang menetap maupun pendatang. Sementara itu, persoalan banjir dan krisis air yang menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga Jakarta tetap tidak terjawab.

“Dengan ongkos pemeliharaan Rp 1 triliun setiap tahun dan diambil dari uang negara, maka sesungguhnya pemerintah telah melakukan tindakan yang sangat tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Selasa (7/10/2014).

Menurut dia, Pemerintah sudah seharusnya menghentikan rencana pembangunan giant sea wall di Teluk Jakarta. Akan lebih tepat, lanjut Halim, pemerintah segera menjalankan pembangunan Jakarta secara partisipatif yang dapat meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan menyelamatkan Jakarta dari bencana ekologis berupa banjir, krisis air dan lain-lain.

“Secara logis, bendungan tentu akan memperlambat debit air yang mengakibatkan pendangkalan sungai-sungai yang bermuara di Teluk Jakarta. Akibatnya, selain biaya yang besar, juga diperlukan untuk normalisasi sungai-sungai tersebut,” kata Halim.

“Belum lagi kemunduran garis pantai yang diakibatkan proses sedimentasi yang berkurang seiring rusaknya hutan mangrove sebagai perangkap alami sedimen dari daratan maupun lautan,” tambahnya.

Halim mengatakan, dari masalah-masalah tersebut, pendekatan prinsip kehati-hatian (theprecautionary principle) mutlak diberlakukan sebagaimana tercantum dalam prinsip ke 15 dalam Deklarasi Rio tahun 1992 yang juga menjadi landasan dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip tersebut dinyatakan bahwa, “Where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost-effective measures to prevent environmental degradation.

“Prinsip tersebut muncul jika terdapat ancaman kerugian yang serius atau tidak bisa dipulihkan, pengambil keputusan tidak dapat menggunakan kurangnya kepastian atau bukti ilmiah sebagai alasan untuk menunda dilakukannya upaya pencegahan atas ancaman tersebut. Jika pihak yang berwenang tidak mempunyai cukup bukti yang meyakinkan tentang akibat sebuah kegiatan terhadap lingkungan, maka izin kegiatan tersebut tidak boleh dikeluarkan,” kata Halim.

Intinya, lanjut dia, jika pemerintah sebagai pihak yang berwenang tidak memiliki bukti ilmiah bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, maka kegiatan tersebut harus kembali pada pertimbangan kepentingan kelestarian lingkungan.

Sebelumnya Halim mengatakan, proyek giant sea wall menuai keragu-raguan kuat dari banyak pihak, baik dari akademisi dan masyarakat sipil untuk membuat bendungan raksasa di teluk Jakarta. Bahkan, belakangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Putra atau Ahok, mulai tidak percaya diri untuk melanjutkan proyek bernilai Rp 250 Triliun lebih itu.

Keraguan Ahok dapat dipahami setelah melihat langsung kegagalan proyek bendungan laut Semaguem di Korea Selatan. Secara faktual kota tersebut hanya dilalui oleh satu sungai dan berakhir dengan kondisi bendungan yang tercemar.

“Hal tersebut jelas tidak sesuai dengan rencana pemerintah untuk menjadikan giant sea wall yang selain sebagai penahan gelombang, juga sebagai tempat penampuangan bahan baku air minum,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

 

Sumber: http://properti.kompas.com/index.php/read/2014/10/07/134025221/Hentikan.Proyek.Giant.Sea.Wall