Nelayan di Pantai Utara Jepara Kerap Jadi Korban Kriminalisasi
JAKARTA – Para nelayan di pesisir pantai utara, Jawa Tengah, mengikuti pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis di Desa Andungrejo, Jepara, Jawa Tengah, karena kerap menjadi sasaran kriminalisasi kasus. Pelatihan yang digelar Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forum Nelayan (Fornel) Jepara itu, juga sekaligus mencegah maraknya tambang pasir besi dan pasir laut di pantai.
“Selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktik dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir. Pendidikan ini sangat penting bagi kami untuk menjaga pantai utara, Jawa Tengah.” ujar salah satu anggota Fornel Dafiq, dalam keterangannya kepada Okezone, Selasa (28/5/2013).
Sementara itu, anggota Fornel lainnya, Sugeng menyatakan, dia beserta rekan-rekannya yang berprofesi sebagai nelayan tradisional membutuhkan pengetahuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan.
“Kami juga butuh tahu aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap nelayan,” kata Sugeng.
Selaku perwakilan LBH Semarang, Misbahul Munir, menyatakan persoalan yang dihadapi nelayan Jepara kaitannya dengan ancaman pertambangan yang bermuara pada Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan.
“Padahal sesuai aturan, seharusnya RTRW Kabupaten Jepara harus mengacu pada aturan RTRW Provinsi Jawa Tengah, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010. Yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai pertambangan, sebagaimana Pasal 80 pada Perda tersebut,” tegas Munir.
Selaku Kordinator Advokasi Hukum, Ahmad Marthin Hadiwinata, menegaskan, hak nelayan dijamin oleh UUD 1945. Hal tersebut, sambungnya, juga disebut pada Pasal 66 Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Bahkan dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sudah ditetapkan larangan untuk melakukan penambangan,” tegas Ahmad.
Angkasa Yudhistira – Okezone
Sumber: http://jogja.okezone.com/read/2013/05/28/513/813596/redirect