Pencurian Ikan Meningkat Drastis

Sosial & Lingkungan |

Pencurian Ikan Meningkat Drastis

JAKARTA – Sebuah hasil laporan terbaru yang dikeluarkan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menunjukan pencurian ikan di perairan Indonesia tahun 2011-2012 meningkat drastis. Pada 2011 tercatat 104 kasus pencurian ikan, namun tahun 2012 meningkat tajam menjadi 3.782 kasus.
“Kejadian kasus pencurian ikan di Indonesia selama tahun 2001 hingga Juni 2013 adalah 6.215 kasus. Sebanyak 60 persen terjadi tahun 2012, yaitu 3.782 kasus,” kata Abdul Halim, Sekertaris Jenderal Kiara, Sabtu (8/6).
Dia menjelaskan, setidaknya ada 39 kapal asing yang terdeteksi memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal, namun tidak diberlakukan tindakan pencegahan. Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati kapal-kapal tersebut berasal dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar.  “Praktik ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.
Namun, pihak pemerintah justru tidak memperkuat sistem pencegahan. Sebaliknya, pemerintah terlihat seperti membuka lebar praktik pencurian ikan melalui pengesahan aturan yang membolehkan alih muatan (transhipment). Dalam aturan itu, kapal penangkap ikan berukuran lebih dari 1000 gross ton (GT) justru tidak diwajibkan didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Padahal, pelaku pencurian ikan merupakan jenis kapal besar, seperti 1.000 GT.
Kebijakan transhipment juga bertentangan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Tahun 2012-2016. Dalam rencana aksi tersebut dijelaskan, pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat berwenang tidak diperkenankan. Selain itu juga diatur kapal penangkap ikan tidak bisa membawa langsung ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sharif C Sutardjo melalui kantor berita Antara menegaskan, praktik pencurian ikan sangat merugikan Indonesia. Masuknya kapal-kapal penangkap ikan asing secara ilegal sangat merugikan nelayan, bahkan mengancam keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Pencurian ikan dan penangkapan ikan yang merusak lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa karena secara nyata telah menyebabkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menunjukan prestasi tersendiri dalam upaya penangkapan terhadap para pencuri ikan di perairan Indonesia.  (Sulung Prasetyo)

Sumber: http://cetak.shnews.co/web/read/2013-06-10/13416/pencurian.ikan.meningkat.drastis.#.Ubabs9i7HKd

Kiara: Pengawasan Ikan Lemah Karena Ketidakjelasan Kewenangan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, pengawasan terhadap tindak pidana pencurian ikan di perairan Indonesia lemah karena terdapat ketidakjelasan kewenangan antarinstansi terkait yang melakukan pengawasan.

“Pengawasan perikanan Indonesia tidak optimal disebabkan adanya tumpang tindih antarkementerian atau sektoral sehingga pencurian ikan tidak akan pernah bisa berkurang,” kata Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Kiara, A Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin.

Marthin Hadiwinata memaparkan, data Kiara menunjukkan sepanjang 2001-2003 terdapat 6.215 kasus pencurian ikan.

Ia mengemukakan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dilakukan berdasarkan Pasal 73 UU No 31 Tahun 2004 jo UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL dan/atau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal tersebut menjadi dasar penyidikan pencurian ikan dapat dilakukan dilakukan oleh lembaga yang disebut,” katanya.

Selain itu, ujar dia, juga dalam beberapa peraturan perundangan yang terkait seperti di UU Tentara Nasional Indonesia yang juga memandatkan upaya pemberantasan pencurian ikan.

Ia memaparkan, dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf g angka 3 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjelaskan TNI bertugas untuk menjaga kedaulatan Negara yang berupa ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara termasuk juga ancaman keamanan di laut atau udara yurisdiksi nasional Indonesia, termasuk penangkapan ikan secara ilegal atau pencurian kekayaan laut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menegaskan Indonesia harus segera memiliki UU Kelautan untuk menyelesaikan tumpang tindih kewenangan.

“Bangsa Indonesia dituntut untuk segera memiliki Undang-Undang Kelautan sebagai payung hukum bagi pengaturan laut secara terpadu,” kata Sharif Cicip Sutardjo.

Menurut Sharif, keberadaan UU Kelautan itu nantinya juga tidak akan mengabaikan peraturan perundang-undangan atau beragam aturan yang telah ada saat ini.

Ia berpendapat, RUU Kelautan mendesak diundangkan karena bisa menjadi harapan bagi bangsa Indonesia untuk membuktikan diri sebagai bangsa maritim.

“Indonesia memang harus segera memiliki UU Kelautan. Prinsip ini didasarkan pada kenyataan, bahwa saat ini telah ada berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek laut. Namun substansi materi dalam peraturan tersebut justru terbagi-bagi sesuai dengan kebutuhan masing-masing sektor,” katanya.

Akibatnya, ujar dia, berbagai peraturan perundangan tersebut seolah beradu kuat dalam implementasinya sehingga terkesan
pemerintah kurang tegas karena dalam pelaksanaan di lapangan terjadi tumpang tindih kewenangan antar instansi yang menangani bidang kelautan. (*/sun)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293975/kiara-pengawasan-ikan-lemah-karena-ketidakjelasan-kewenangan.html

Pemerintah Diminta Revisi Aturan Ganggu Pangan Ikan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Pemerintah diminta merevisi berbagai aturan yang dinilai dapat mengganggu ketersediaan sumber daya pangan sektor kelautan dan perikanan yang terdapat di Indonesia.

“Kiara mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri,” kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Abdul Halim mengingatkan, selama 2013 setidaknya terdapat 39 kapal asing yang memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal.

Ia mengungkapkan, sejumlah kapal tersebut berasal antara lain dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar.

“Prakiek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.

Ironisnya Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan di tengah laut (“transhipment”), sebagaimana tertera dalam Pasal 69 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Aturan tersebut berbunyi, “Dalam pelaksanaan ”transhipment”, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran di atas 1000 GT yang dioperasikan secara tunggal”.

Selain bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Abdul Halim mengemukakan bahwa aturan ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan “Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing”.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Organisasi Pertanian dan Pangan PBB (FAO) untuk mengawasi aktivitas “illegal fishing” (penangkapan ikan secara ilegal).

“Saya minta supaya FAO bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan,” kata Sharif.

Sharif menegaskan bahwa kerja sama antara KKP dan FAO, terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal, antara lain, untuk meminimalkan terjadinya penangkapan ikan ilegal, maka impor ikan yang ditangkap secara legal harus disertai “certificate of origin”.

Kemungkinan lain, ujar dia, akan dibuat juga “code of conduct” atau kode etik antarnegara sehingga ada kesepahaman terkait dengan penangkapan ikan ilegal.

“Namun, apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh ke dua pihak,” katanya. (*/wij)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293470/pemerintah-diminta-revisi-aturan-ganggu-pangan-ikan.html

Pemerintah Diminta Revisi Aturan Ganggu Pangan Ikan

Jakarta, (Antara Sumbar) – Pemerintah diminta merevisi berbagai aturan yang dinilai dapat mengganggu ketersediaan sumber daya pangan sektor kelautan dan perikanan yang terdapat di Indonesia.

“Kiara mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo agar merevisi peraturan menteri yang berpotensi merugikan negara dan nelayan tradisional, serta mengganggu ketersediaan sumber pangan perikanan dalam negeri,” kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim di Jakarta, Jumat.

Abdul Halim mengingatkan, selama 2013 setidaknya terdapat 39 kapal asing yang memasuki perairan Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal.

Ia mengungkapkan, sejumlah kapal tersebut berasal antara lain dari Malaysia, China, Filipina, Korea, Thailand, Vietnam, dan Myanmar.

“Prakiek ini jelas merugikan negara dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan keberlanjutan sumber pangan perikanan,” katanya.

Ironisnya Menteri Kelautan dan Perikanan justru mengesahkan aturan yang membolehkan alih muatan di tengah laut (“transhipment”), sebagaimana tertera dalam Pasal 69 ayat 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap.

Aturan tersebut berbunyi, “Dalam pelaksanaan ”transhipment”, ikan wajib didaratkan di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) atau SIKPI dan tidak dibawa keluar negeri, kecuali bagi kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan purse seine berukuran di atas 1000 GT yang dioperasikan secara tunggal”.

Selain bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Abdul Halim mengemukakan bahwa aturan ini bertolak belakang dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.50/MEN/2012 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan “Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing”.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Organisasi Pertanian dan Pangan PBB (FAO) untuk mengawasi aktivitas “illegal fishing” (penangkapan ikan secara ilegal).

“Saya minta supaya FAO bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan,” kata Sharif.

Sharif menegaskan bahwa kerja sama antara KKP dan FAO, terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal, antara lain, untuk meminimalkan terjadinya penangkapan ikan ilegal, maka impor ikan yang ditangkap secara legal harus disertai “certificate of origin”.

Kemungkinan lain, ujar dia, akan dibuat juga “code of conduct” atau kode etik antarnegara sehingga ada kesepahaman terkait dengan penangkapan ikan ilegal.

“Namun, apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh ke dua pihak,” katanya. (*/wij)

ANTARA Sumbar

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/293470/pemerintah-diminta-revisi-aturan-ganggu-pangan-ikan.html

KIARA: Indonesia Harus Dapat Menuju Kedaulatan Pangan

WE.CO.ID – Indonesia seharusnya dapat melangkah menuju kepada tahap kedaulatan pangan bila berbagai persoalan terkait ketahanan pangan telah diselesaikan baik di sektor pertanian maupun kelautan dan perikanan.

“Mestinya Indonesia beranjak dari ketahanan pangan menuju kedaulatan pangan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Selasa (4/6/2013).

Menurut Abdul Halim, naiknya impor ikan sebesar 36,13 persen dari tahun 2007 hingga 2011 menunjukkan bahwa republik bahari seperti Indonesia masih mengalami persoalan besar dalam penyediaan pangan perikanan.

Terlebih, lanjutnya, konsumsi ikan nasional terus meningkat selama lima tahun terakhir.

“Ada kekeliruan dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Produksi perikanan tinggi, namun di saat yang sama kuota impor perikanan juga meningkat,” katanya.

Abdul Halim juga mengatakan, hal tersebut diperparah dengan munculnya aturan yang membolehkan “transhipment” (alih muatan di tengah laut) bagi kapal penangkap ikan bertonase 1.000 GT.

Sementara itu, Koordinator Pokja Beras Aliansi Desa Sejahtera (ADS) Said Abdullah mengatakan, belum adanya anggaran pangan yang berkedaulatan menunjukkan ketidakseriusan dalam mewujudkan kedaulatan pangan di tengah semakin derasnya impor pangan.

Ironisnya, menurut Said, Indonesia sebenarnya pada tahun 80-an pernah dikenal sebagai negara swasembada pangan yang mampu menjadi eksportir beberapa bahan pangan.

“Kini situasinya sangat terbalik. Data BPS menunjukkan dari tahun ke tahun rasio ekspor-impor produk pertanian semakin besar. Volume dan nilai impor terus bertambah sementara ekspor terus menurun,” kata Said.

Sebelumnya, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) akan memberikan penghargaan kepada Indonesia atas keberhasilan menurunkan kemiskinan dan kelaparan, selain mampu meningkatkan produksi pangan yang akan diserahkan di Roma, Italia, pertengahan Juni 2013.

“Selain Indonesia ada 35 negara lain di berbagai kawasan yang mendapat penghargaan atas keberhasilan meningkatkan produksi pangan,” kata Direktur jenderal FAO Jose Graziano da Silva kepada pers di kantor Wapres Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Jose, Indonesia adalah salah satu contoh negara yang mampu memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakatnya, antara lain dengan memberikan kecukupan pangan. (Ant)

(redaksi@wartaekonomi.com)

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita11476/kiara-indonesia-harus-dapat-menuju-kedaulatan-pangan.html

Kala Puluhan Ribu Warga sampai Kawasan Konservasi Laut “Dikorbankan” Demi PLTU Batang

Oleh Sapariah Saturi,  June 9, 2013 11:17 pm

Anjing menggonggong kafilah berlalu. Tampaknya pepatah ini cocok dilabelkan kepada pemerintah dalam rencana pembangunan PLTU Batang. Meskipun protes warga terus menerus, semangat merealisasikan proyek yang masuk bagian MP3EI ini tak pernah surut. Pembangunan seakan ‘wajib’ meskipun harus mengubah kawasan konservasi perairan laut daerah (KKLD) dan mengancam tempat hidup tak kurang 10.961 nelayan. Juga ribuan petani yang lahan produktif mereka ‘dipaksa’ menjadi lahan proyek.

PLTU Batang akan dibangun di lahan seluas 700 hektar berkapasitas 2.000 mega watt (MW) oleh PT Bimasena Power Indonesia. Abdul Salim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, ironis karena proyek ini akan mengubah lahan pertanian produktif dan KKLD yang menjadi sumber pangan perikanan masyarakat Batang dan Jawa Tengah.

Nelayan-nelayan terdampak PLTU ini tersebar di enam desa, yaitu Ponowareng, Karanggeneng, Wonokerso, Ujungnegoro, Sengon (Roban Timur) dan Kedung Segog (Roban Barat).

Demi memuluskan proyek ini, Keputusan Bupati Batang Nomor 523/283/2005, tertanggal 15 Desember 2005 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pantai Ujungnegoro-Roban Kabupaten Batang, dianulir.

Muncul Keputusan Bupati Batang Nomor 523/306/2011, tanggal 19 September 2011. Muncul lagi,  SK Bupati Batang Nomor 523/194/2012 tentang Pencadangan Kawasan Taman Pesisir Ujung Negoro-Roban dan Sekitarnya. Kawasan konservasipun menyusut. “Sebelumnya luas mencapai 6.893,75 hektar dengan panjang bentang pantai sejauh tujuh km,” katanya dalam rilis kepada media Rabu (5/6/13).

Empat desa yang termasuk KKLD Ujungnegoro – Roban Kabupaten Batang itu meliputi Desa Ujungnegoro, Desa Karanggeneng, Desa Ponowareng dan Desa Kedung Segog, Kecamatan Roban. Nasib serupa juga dialami petani di desa-desa ini.

Pada Hari Lingkungan Hidup 5 Juni lalu, masyarakat nelayan tradisional Kabupaten Batang menyerukan Presiden SBY memenuhi hak konstitusional mereka. “Mereka meminta akses ke laut dan mendapatkan lingkungan hidup, perairan bersih dan sehat.”

Sutiyamah, perempuan nelayan Batang tergabung dalam Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI) mengatakan, perolehan ikan di perairan Batang sangat tinggi. Dalam waktu lima sampai eman jam nelayan melaut bisa membawa pulang pendapatan berkisar Rp400-Rp500 ribu. Dalam kondisi baik, nelayan bisa meraup penghasilan Rp2-Rp3 juta.  “Keluarga nelayan di Batang, bisa hidup layak,” katanya.

Jumlah nelayan Kabupaten Batang mencapai 10.961 orang, namun bila dihitung bersama istri dan anak-anak mereka, sekitar 54.805 jiwa hidup dari sektor perikanan. Karno, nelayan tradisional Batang menambahkan, jika proyek PLTU lanjut, nelayan tradisional dan lima tempat pelelangan ikan (TPI) tersebar di enam desa dipastikan tergusur. Padahal, nelayan tradisional Demak, Pati, Jepara, Kendal, Semarang, Tawang, bahkan dari Wonoboyo, Surabaya, Gresik, Pemalang, Gebang dan Indramayu juga mencari ikan di kawasan pesisir Batang.

Andiono Direktur LBH Semarang menjelaskan, potensi perikanan di Batang, seperti ikan, udang, cumi, ranjungan, kepinting dan kerang sangat besar dan menjadi sumber penghidupan masyarakat Batang dan sekitar.

Tak hanya menggusur enam desa, rencana PLTU Batang ini berpotensi mengganggu perekonomian serta keberlanjutan lingkungan hidup di 12 desa sekitar lokasi proyek. Desa-desa ini adalah Desa Juragan, Sumur, Sendang, Wonokerto, Bakalan, Seprih, Tulis, Karang Talon, Simbang Desa, Jeragah Payang, Simbar Jati, dan Gedong Segog.

Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, mendesak pemerintah membatalkan rencana pembangunan PLTU Batang. Apalagi penetapan Pantai Ujungnegoro – Roban sebagai KKLD karena kawasan ini melindungi tiga obyek penting dalam menjaga ekosistem.

Pertama, kawasan Karang Kretek yang memiliki peran penting melindungi potensi sumberdaya ikan bagi nelayan tradisional. Kedua, kawasan situs Syekh Maulana Maghribi, berperan dalam penyebaran agama Islam di Batang. Ketiga, kawasan wisata Pantai Ujungnegoro yang memberikan andil pada perkembangan industri pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Batang.

Aksi-aksi protes masyarakat petani dan nelayan terus berlanjut. Mereka pun mendapatkan teror, ancaman sampai penangkapan-penangkapan. Aksi tak hanya di daerah, tetapi sampai ke pemerintah pusat di Jakarta.

Pada Selasa (30/4/13), sekitar 500an warga Batang aksi di depan Kantor Kementerian Perekonomian. Saat itu, Hatta Rajasa, selaku Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus ketua MP3EI tak bisa hadir dengan alasan sedang bersama Presiden. Lucky Eko Wuryanto, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, menemui warga.

Saat mendengar ‘curhat’ warga, Lucky mengaku prihatin dan akan menindaklanjuti masalah ini. “Kami yang di sini tak bisa peka menangkap apa yang terjadi di lapangan. Tetapi, dari Menko tak ada niatan masalah jadi seperti ini,” ujar dia.

Dari atas mobil bak terbuka, Lucky meminta warga bersabar. Dia akan menyampaikan semua keberatan warga. “Kami harap ada langkah dilakukan. Kami akan dengarkan semua pihak, baik institusi maupun masyarakat.” Dia meminta, warga kembali ke desa sambil menunggu penyelesaikan kasus ini.

Selang beberapa hari setelah itu, dalam statemen kepada media, Lucky mengatakan, pembangunan PLTU Batang, tetap berjalan sesuai rencana. Seperti dikutip dari Jakarta Post, 11 Mei 2013, dia mengatakan, pemerintah akan melakukan berbagai cara guna memastikan proyek PLTU Batang, berjalan lancar. Protes-protes dan kontroversi yang muncul seputar pembangunan ini oleh warga dan organisasi lingkungan pada dasarnya menyesatkan.

Dikutip dari Jpnn.com, 12 Mei 2013, Lucky mengatakan, pembangunan PLTU kemungkinan awal tahun depan. Pembangunan ini mengalami banyak hambatan, salah satu pembebasan lahan, hingga perkiraan awal selesai 2017 mengalami kemunduran setahun. Namun, pembebasan tanah sudah mencapai 80 persen dan diperkirakan Juni dan Juli masalah tuntas.

Menurut dia, pembangunan PLTU menggunakan teknologi terkini, Ultra Super Criticel hingga tidak ada pencemaran seperti di Tanjung Jati atau di lokasi lain yang menyebabkan polusi.

 

Pengaturan Kawasan Pantai Ujungnegoro dan Roban. Dokumen: Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah
Peta Struktur Rencana Zonasi Kawasan Konservasi Laut Daerah. Dokumen: LBH Semarang
Sumber: http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2013/05/batang-menko5-20130430_111211.jpg