Posts

KKP: Coremap Tingkatkan Upaya Pengelolaan Terumbu Karang

Nasional | Berita | 2014-04-07 11:44:51 WIB

Jakarta, (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=21&id=343150

KKP: Coremap Tingkatkan Upaya Pengelolaan Terumbu Karang

Nasional | Berita | 2014-04-07 11:44:51 WIB

Jakarta, (Antara) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa (1/4).

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.(*/sun)

Sumber: http://m.antarasumbar.com/?dt=21&id=343150

Pemerintah Kebablasan, Kapal Seharga Rp2 Miliar Boleh Tenggak BBM Bersubsidi

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu menunjukkan adanya kebablasan dalam pengaturan BBM bersubsidi. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, indikasi adanya kebablasan ini dapat dilihat dari ketetapan kapal maksimum berbobot 30 Gross Ton (GT) yang diperkenankan menenenggak BBM bersubsidi.

Aturan ini menjadi tidak adil karena nelayan skala kecil yang sejatinya lebih berhak mengakses BBM bersubsidi justru kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang tersedia. Menurut Halim, Kiara mendapati fakta, kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia tahun 2011 misalnya, menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. “Padahal kapal sebesar itu lebih banyak dimiliki pengusaha besar, ketimbang nelayan,” kata Halim kepada Gresnews.com, Minggu (23/2).

Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, terbukti kian membebani nelayan kecil. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN.  Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya.

Potret Akses BBM Bersubsidi Nelayan Tradisional di 4 Kabupaten/Kota/Propinsi

No. Kabupaten/Kota/Provinsi Keterangan
1 Gresik, Jawa Timur Sekitar 5.000 nelayan tradisional setempat harus hidup serba prihatin agar terus survive. Karena harga solar sebesar Rp.4.500 sudah sangat memberatkan
2 Langkat, Sumatera Utara Sekitar 17.350 nelayan tradisional Langkat seringkali kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Karena mereka harus menunggu tiap 10 hari sekali. DiLangkat, tersedia 6 SPBN dan hanya 4 diantaranya yang beroperasi. Pasokan yang tidak teratur berimbas pada tingginya biaya yang harusdikeluarkan oleh nelayan tradisional. Karena hargasolar di pedagang BBM eceran naik menjadi Rp5.500-Rp6.500/liter.
3 Lombok Timur, NTB Kelangkaan BBM bersubsidi terjadi di LombokTimur, Nusa Tenggara Barat. Walhasil, nelayan tradisional harus membeli solar dengan hargaRp5.000-5.500 per liter. Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, berkurang dan utang menumpuk.
4 Tarakan, Kaltim Untuk mendapatkan solar seharga Rp4.500/liter, nelayan dibatasi sebanyak 200 liter dan hanya mencukupi kebutuhan melaut selama 4 hari. Ironisnya, dalam sebulan SPBN hanya beroperasi 2 hari saja. Selebihnya, nelayan harus merogoh kocek sebesar Rp.7.000-Rp.10.000/liter di pedagang eceran. Kondisi ini mengakibatkan nelayan terlilit utang agar agar tetap bisa menafkahi keluarga.

Sumber: KIARA

Karena itu kata Halim yang paling penting dilakukan pemerintah justru adalah membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum membenahi fungsi SPBN dan menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional. Alih-alih demikian pemerintah justru malah bertindak aneh dengan melonggarkan aturan penggunaan BBM bersubsidi dan membolehkan kapal berbobot 30 GT memakai BBM bersubsidi. “Seharusnya, pemerintah justru menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindaktegas pemilik SPBN dan pengguna yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mengatasi penyimpangan di lapangan, menurut Halim, setidaknya ada empat hal yang harus dilakukan. Pertama, membenahi koordinasi antar-kementerian. Lahirnya beleid seperti di atas, menunjukkan tidak adanya koordinasi antar-kementerian atau antar-lembaga yang menaungi nelayan atau pekerja sektor perikanan tangkap.

Kedua, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, nelayan kecil didefinisikan sebagai mereka yang menangkap ikan di laut dan menggunakan perahu di bawah 5 GT. Di lapangan, justru nelayan berkapasitas maksimal 5 GT inilah yang kesulitan mengakses BBM bersubsidi. Terkadang mereka terpaksa mengeluarkan Rp20.000 untuk 1 liter solar akibat tiadanya akses dan jauhnya SPBN. “Fakta ini terjadi di Kepulauan Togean, Sulawesi Tengah,” ujar Halim.

Ketiga, pemerintah harus memastikan kuota BBM bersubsidi untuk sektor perikanan, baik tangkap maupun budidaya, tiap tahunnya dan menjamin regularitas pasokannya hingga ke wilayah kepulauan. Agar tepat sasaran, maksimalkan fungsi kartu nelayan.

Keempat, perlu ada intervensi khusus dari pemerintah menyangkut keberadaan ABK yang berada di kapal-kapal besar, karena besar kemungkinan akan menerima dampak pengurangan pembagian hasil dan hak-hak dasar layaknya pekerja sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hari lalu, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan aturan baru yang mengizinkan kembali kapal-kapal ikan baik ukuran di bawah maupun di atas 30 GT membeli BBM subsidi atau solar subsdi. Kapal ukuran ini sedikitnya seharga Rp2 miliar per unit.

“Menteri ESDM telah menandatangani Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 terkait perubahan atas Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman, ditemui di KantorKementerian ESDM, Jumat lalu.

Saleh mengungkapkan, dengan perubahan aturan tersebut, maka kapal nelayan baik ukuran di bawah atau di atas 30 GT boleh membeli BBM subsidi. Sebelumnya BPH Migas sempat melarangnya. “Permen ini mengatakan bahwa nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran di bawah dan di atas 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD baik di provinsi, kabupaten atau kota yang membidangi perikanan yang melakukan pemakaian BBM subsidi 25 kilo liter dengan telah diverifikasi dengan surat dari kepala SKPD yang terkait sesuai kewenangannya masing-masing,” ungkap Saleh.

Dengan revisi Permen ESDM tersebut, secara otomatis, aturan BPH Migas yakni Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT gugur alias tidak berlaku. “Otomatis aturan BPH Migas gugur tidak berlaku lagi,” kata Saleh.

Sebelumnya, DPR-RI memang meminta agar pemerintah mencabut aturan BPH Migasitu. Anggota DPR RI dari F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, aturan itu memberatkan nelayan, mengingat kondisi nelayan kita dalam keadaan sulit baik akibat cuaca, serbuan ribuan ikan impor maupun bencana alam.

Terkait larangan kapal 30 GT memakai BBM subsidi, Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, kebijakan itu sebenarnya tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar. “Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan,” ucapnya.

Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp2 miliar. “Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp2 miliar. Kapal harga Rp2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegas Andy. Karena itulah BPH Migas melarang mereka menggunakan solar bersubsidi seharga Rp5.500/ liter dan diwajibkan membeli solar industri seharga Rp11.000/liter. (dtc)

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/berita/politik/130232-pemerintah-kebablasan-kapal-seharga-rp2-miliar-boleh-tenggak-bbm-bersubsidi/0/

Nelayan yang Masih Tetap Terlupakan

Dengan dua pertiga wilayah Indonesia yang dikelilingi laut, serta negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, maka sudah pantas nasib para nelayan menjadi prioritas. Pemerintah hasil Pemilihan Umum 2014 harus menjadikan masalah nelayan yang masih terlupakan ini sebagai prioritas mereka.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik berpendapat, secara luas kinerja menteri dari partai politik yang mengurusi nelayan ini mengecewakan. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dari partai cenderung mengedepankan kepentingan politik ketimbang mewujudkan kesejahteraan nelayan. Sejumlah program yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar tidak terlaksana di lapangan.

Program bantuan dari pemerintah umumnya tidak melibatkan masyarakat nelayan dan petambak. Hal itu terlihat dari program minapolitan, program percontohan revitalisasi tambak udang, dan program bantuan kapal Inka Mina yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah yang menuai banyak masalah. Sejumlah indikasi penyelewengan anggaran, peruntukan yang salah sasaran, dan pelaksanaan program yang lamban membuat program pemberdayaan nelayan dan petambak gagal terlaksana.

Akibatnya, tantangan terbesar Indonesia sebagai negeri bahari untuk menekan impor garam dan impor ikan sulit terlaksana.

Lebih mengecewakan lagi, lanjut Riza, belakangan ini semakin sulit membedakan kunjungan partai dan kunjungan menteri karena kunjungan menteri terindikasi digunakan pula sebagai media konsolidasi pemenangan calon presiden dan calon anggota legislatif.

“Target kemandirian dan kedaulatan pangan telah dikalahkan oleh agenda politik partai. Dalam situasi disorientasi itulah, kebijakan kelautan belum berpihak kepada penguatan nelayan dan petambak,” ujarnya.

Menurut Riza, Menteri Kelautan dan Perikanan ke depan diharapkan berasal dari kalangan profesional dengan integritas yang tinggi, memiliki rekam jejak perlindungan terhadap nelayan dan petambak, termasuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan. Selain itu, sosok tersebut memiliki keberanian tidak terlibat dalam kesepakatan regional ataupun internasional yang merugikan nelayan dan rakyat Indonesia.

Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan terpilih juga diharapkan memiliki keberanian untuk memperjuangkan pembangunan bahari. Dan bersih dari praktik koruptif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Secara terpisah, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan berlatar belakang partai politik tidak memberikan perubahan berarti bagi kehidupan masyarakat nelayan. Ukuran keberhasilannya hanya kenaikan produksi tanpa dibarengi dengan kesungguhan upaya menyejahterakan masyarakat nelayan. “Hampir tidak ada sentuhan teknologi dan kreatifitas program peningkatan produksi,” ujarnya.

Masalah Rumah 

Masalah perumahan juga harus menjadi perhatian pemerintahan mendatang. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, memasuki tahun 2014, di tengah pelambatan pasar properti secara umum, persoalan perumahan rakyat hingga kini sangat kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Ini terlihat dari membengkaknya kekurangan (back-log) rumah dari 13,6 juta unit rumah di tahun 2010 menjadi 15 juta unit rumah di tahun 2012. Indonesia Property Watch memprediksi backlog perumahan akan menjadi 21,7 juta unit di tahun 2014, didasarkan pada penurunan siklus ekonomi yang memacu laju kekurangan rumah.

Pemerintah kurang serius menangani masalah perumahan rakyat. Sebagai salah satu kebutuhan pokok, papan seharusnya menjadi perhatian yang serius karena menjadi standar kesejahteraan sebuah negara. Namun, kenyataannya, sampai saat ini negara belum memiliki sistem perumahan nasional yang dapat mengendalikan harga tanah untuk rumah murah agar penyediaan rumah rakyat dapat terpenuhi. Pemerintah tidak tanggap untuk membentuk bank tanah yang terlepas dari mekanisme pasar komersial.

Kementerian Perumahan rakyat seharusnya menjadi salah satu penggerak bagi terciptanya ketersediaan rumah rakyat, tetapi sampai saat ini jatah kursi kementerian ini masih bersifat menjadi anak tiri jatah partai politik. Kementerian ini dilihat sebagai lembaga yang tidak terlalu penting sehingga pemilihan menteri perumahan rakyat kurang memperhitungkan profesionalisme.

Sumber : Kompas , Rabu 08 Januari 2014, halaman D

Nelayan yang Masih Tetap Terlupakan

Dengan dua pertiga wilayah Indonesia yang dikelilingi laut, serta negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, maka sudah pantas nasib para nelayan menjadi prioritas. Pemerintah hasil Pemilihan Umum 2014 harus menjadikan masalah nelayan yang masih terlupakan ini sebagai prioritas mereka.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice Riza Damanik berpendapat, secara luas kinerja menteri dari partai politik yang mengurusi nelayan ini mengecewakan. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dari partai cenderung mengedepankan kepentingan politik ketimbang mewujudkan kesejahteraan nelayan. Sejumlah program yang menghabiskan anggaran negara dalam jumlah besar tidak terlaksana di lapangan.

Program bantuan dari pemerintah umumnya tidak melibatkan masyarakat nelayan dan petambak. Hal itu terlihat dari program minapolitan, program percontohan revitalisasi tambak udang, dan program bantuan kapal Inka Mina yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah yang menuai banyak masalah. Sejumlah indikasi penyelewengan anggaran, peruntukan yang salah sasaran, dan pelaksanaan program yang lamban membuat program pemberdayaan nelayan dan petambak gagal terlaksana.

Akibatnya, tantangan terbesar Indonesia sebagai negeri bahari untuk menekan impor garam dan impor ikan sulit terlaksana.

Lebih mengecewakan lagi, lanjut Riza, belakangan ini semakin sulit membedakan kunjungan partai dan kunjungan menteri karena kunjungan menteri terindikasi digunakan pula sebagai media konsolidasi pemenangan calon presiden dan calon anggota legislatif.

“Target kemandirian dan kedaulatan pangan telah dikalahkan oleh agenda politik partai. Dalam situasi disorientasi itulah, kebijakan kelautan belum berpihak kepada penguatan nelayan dan petambak,” ujarnya.

Menurut Riza, Menteri Kelautan dan Perikanan ke depan diharapkan berasal dari kalangan profesional dengan integritas yang tinggi, memiliki rekam jejak perlindungan terhadap nelayan dan petambak, termasuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan. Selain itu, sosok tersebut memiliki keberanian tidak terlibat dalam kesepakatan regional ataupun internasional yang merugikan nelayan dan rakyat Indonesia.

Sosok Menteri Kelautan dan Perikanan terpilih juga diharapkan memiliki keberanian untuk memperjuangkan pembangunan bahari. Dan bersih dari praktik koruptif untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Secara terpisah, Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan berlatar belakang partai politik tidak memberikan perubahan berarti bagi kehidupan masyarakat nelayan. Ukuran keberhasilannya hanya kenaikan produksi tanpa dibarengi dengan kesungguhan upaya menyejahterakan masyarakat nelayan. “Hampir tidak ada sentuhan teknologi dan kreatifitas program peningkatan produksi,” ujarnya.

Masalah Rumah 

Masalah perumahan juga harus menjadi perhatian pemerintahan mendatang. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, memasuki tahun 2014, di tengah pelambatan pasar properti secara umum, persoalan perumahan rakyat hingga kini sangat kurang mendapatkan perhatian pemerintah. Ini terlihat dari membengkaknya kekurangan (back-log) rumah dari 13,6 juta unit rumah di tahun 2010 menjadi 15 juta unit rumah di tahun 2012. Indonesia Property Watch memprediksi backlog perumahan akan menjadi 21,7 juta unit di tahun 2014, didasarkan pada penurunan siklus ekonomi yang memacu laju kekurangan rumah.

Pemerintah kurang serius menangani masalah perumahan rakyat. Sebagai salah satu kebutuhan pokok, papan seharusnya menjadi perhatian yang serius karena menjadi standar kesejahteraan sebuah negara. Namun, kenyataannya, sampai saat ini negara belum memiliki sistem perumahan nasional yang dapat mengendalikan harga tanah untuk rumah murah agar penyediaan rumah rakyat dapat terpenuhi. Pemerintah tidak tanggap untuk membentuk bank tanah yang terlepas dari mekanisme pasar komersial.

Kementerian Perumahan rakyat seharusnya menjadi salah satu penggerak bagi terciptanya ketersediaan rumah rakyat, tetapi sampai saat ini jatah kursi kementerian ini masih bersifat menjadi anak tiri jatah partai politik. Kementerian ini dilihat sebagai lembaga yang tidak terlalu penting sehingga pemilihan menteri perumahan rakyat kurang memperhitungkan profesionalisme.

Sumber : Kompas , Rabu 08 Januari 2014, halaman D