KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • en EN
    • en EN
    • fr FR
  • Click to open the search input field Click to open the search input field Search
  • Menu Menu

Tag Archive for: Artikel

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

August 15, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 17:14:012016-08-15 17:14:01Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

August 15, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-15 17:14:012016-08-15 17:14:01Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

August 13, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dapat mengaudit garam di kementeriannya mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.

“Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyayangkan masuknya garam impor dari Australia melalui Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, mengingat wilayah itu adalah penghasil garam terbesar di Pulau Jawa.

“Ini seharusnya tidak terjadi, karena di daerah Cirebon dan Indramayu merupakan petani garam terbesar di Jawa dan sekarang harga garam juga sedang anjlok,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Komisi IV itu menyatakan, pihaknya akan melarang dan menentang dengan apa yang terjadi sekarang, karena masuknya kapal bermuatan Garam Impor melalui pelabuhan Cirebon akan mempengaruhi harga garam petani lokal.

Sebelumnya, masa produksi garam di Pantura Jabar pada tahun 2016 lebih pendek dibandingkan tahun 2015 yakni pada Bulan Juni hingga September.

“Masa produksi garam hanya tiga bulan, hal ini karena faktor musim kemarau basah, kami memprediksi musim produksi hanya Juni sampai September saja,” kata Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar, M Taufik di Bandung, Kamis (30/6).

Hal itu berbeda dengan musim produksi garam tahun 2015 yang mencapai lima bulan karena kemarau dan dampak El Nino di kawasan itu.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menggandeng pemerintah provinsi setempat untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca La Nina agar meminimalkan kerugian dan tetap bisa hidup dengan makmur.

Ketua HMPG Jawa Timur M. Hasan di Surabaya, Selasa (26/7), mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Pemprov Jatim adalah dengan melakukan sosialisasi kepada petani tentang dampak La Nina terhadap produksi garam agar petani lebih waspada dan berpikir kreatif melakukan intensifikasi usaha, seperti dengan beternak atau memelihara ikan.

“Pada tahun ini, kami tidak bisa berharap banyak karena sampai saat ini hujan masih saja turun dengan deras. Menurut prakiraan BMKG hujan akan terus berlangsung hingga September 2016 yang disebabkan karena La Nina,” tutur Hasan. (Ant)

Editor: Vicky Fadil

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2016/08/10/109455/kiara-ingin-mendag-audit-garam-di-kementeriannya.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/nelayan6.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:53:182016-08-13 16:53:18Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

August 13, 2016/in Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Jakarta, InfoPublik – Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara.

Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Reporter Baheramsyah

Sumber: http://infopublik.id/read/167237/carut-marut-pengelolaan-garam-nasional-mendag-harus-lakukan-audit-internal.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan9-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-13 16:48:422016-08-13 16:48:42Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

August 10, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove/by adminkiara

Bisnis.com, JAKARTA—Usulan pemerintah untuk mengembangkan skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru akan membuat para petambak garam menjadi tergantung pada korporasi dan perbankan, bukannya mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berpendapat usulan tersebut tidak memihak kepada petambak garam rakyat. Pusat Data dan Informasi Kiara menjelaskan petambak garam saat ini menghadapi berbagai masalah yaitu minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran, serta harga garam yang rendah.

Ditambah lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Lewat regulasi itu, impor garam industri tidak dikenakan bea masuk. Pemerintah diminta melindungi dan memberdayakan petambak garam sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan skema inti plasma tidak mencerminkan jiwa gotong royong masyarakat petambak. “Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (9/8/2016).

Abdul juga mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag tentang ketentuan impor garam karena bertentangan dengan Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

 

Report: Annisa Margrit 

Editor: Fatkhul Maskur  

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160809/99/573581/dikritik-usulan-pemerintah-investasi-usaha-inti-plasma-tambak-garam

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/12/petambak-garam-sumenep-2-1.jpg 426 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-10 00:56:062016-08-10 00:56:06Dikritik, Usulan Pemerintah Investasi Usaha Inti-Plasma Tambak Garam

Asuransi Nelayan Harus Transparan

August 7, 2016/in Featured, Reformasi Kebijakan/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Program asuransi untuk 1 juta nelayan senilai Rp 175 miliar yang digulirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2016 harus tepat sasaran. Untuk itu, penentuan nelayan penerima asuransi harus transparan dan disosialisasikan ke sentra-sentra nelayan.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Wakil Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Niko Amrullah secara terpisah, di Jakarta, Selasa (2/8).

Tahun 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan menganggarkan Rp175 miliar untuk program asuransi bagi 1 juta nelayan. Asuransi diberikan untuk nelayan pemilik kapal berukuran 5-10 gros ton yang memiliki kartu nelayan. Jumlah nelayan di Indonesia terdata sekitar 2,7 juta orang. Program asuransi nelayan dengan dana Rp 175 miliar merupakan salah satu implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan nelayan.

Skema asuransi berupa santunan untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dalam aktivitas penangkapan ikan, yakni kematian mendapatkan santunan senilai Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Sementara untuk aktivitas di luar penangkapan ikan, nelayan yang mengalami kematian juga mendapat asuransi Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, serta biaya pengobatan Rp20 juta. Penentuan nelayan penerima bantuan diajukan oleh dinas kelautan dan perikanan.

Halim mengemukakan, dinas kelautan dan perikanan perlu terbuka dan menghindari praktik diskriminasi dalam penentuan nelayan penerima asuransi. Untuk hal itu, nelayan penerima asuransi perlu diumumkan secara terbuka dengan berbasis daring.

Ia menambahkan, ada indikasi kartu nelayan bisa dimiliki oleh masyarakat non-nelayan. Oknum tersebut memiliki kedekatan dengan birokrasi sehingga bisa memperoleh kartu nelayan. Hal ini dikhawatirkan membuat penerbitan kartu nelayan disalahgunakan oknum tertentu untuk mendapatkan skema asuransi sehingga bantuan tidak sampai ke nelayan.

Sementara itu, Niko mengingatkan, pemerintah masih lemah soal data. Hal itu tecermin, antara lain, dari persoalan impor ikan yang bersumber dari data produksi perikanan.

Gerak cepat

Niko menambahkan, pemerintah harus bergerak cepat dan akurat dalam pendataan calon penerima manfaat asuransi nelayan agar program tersebut segera bisa dinikmati nelayan, khususnya yang terkena dampak cuaca ekstrem di tengah gejala La Nina. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah KNTI Jawa Timur Misbachul Munir mengungkapkan, program asuransi nelayan hingga kini belum tersosialisasikan di wilayah Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, Banyuwangi, Pamekasan, Kepulauan Sumenep, Madura, dan sekitarnya.

Sehari sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, program asuransi nelayan akan bertahap. Asuransi tidak berlaku untuk nelayan yang mengalami kecelakaan karena menangkap ikan menggunakan bom ikan.

Asuransi diberikan untuk pemilik kapal dan bukan anak buah kapal. Adapun anak buah kapal besar sudah selayaknya mendapatkan asuransi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau asuransi lain yang dikelola perusahaan atau perorangan pemilik kapal.

Sumber: Kompas, 3 Agustus 2016. Halaman 18

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-08-07 13:16:392016-08-07 13:16:39Asuransi Nelayan Harus Transparan

Luhut Diragukan Bisa Tegas Soal Kelanjutan Proyek Reklamasi

July 30, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

Merdeka.com – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai proyek reklamasi Pulau G banyak pelanggaran. Mulai dari dugaan korupsi sampai mengganggu aktivitas masyarakat pesisir.

Mereka tak yakin persoalan reklamasi bakal beres di tangan Menko Kemaritiman yang baru terpilih, Luhut Binsar Pandjaitan,

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktik korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” ujar Farid Ridwanudin, salah satu perwakilan dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dalam jumpa pers ‘Reshuffle Menko Maritim terkait penyelesaian kasus reklamasi Teluk Jakarta’ di kantor LBH Jakarta, Jumat, (29/7).

Farid mengingatkan, Presiden Jokowi penah bersumpah akan menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, aktivis Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan para penggiat lingkungan akan tetap mengawal agar reklamasi Teluk Jakarta tidak dilanjutkan pembangunannya. Pihaknya juga akan menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil dalam hal ini para nelayan yang ada di pesisir Jakarta.

“Kita tidak menolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tandasnya.

Menurutnya, pergantian Menko Maritim dikhawatirkan akan membuat proyek reklamasi kembali berjalan. Untuk itu, dia berharap Presiden Jokowi dan Menko Maritim yang baru Luhut Binsar Pandjaitan harus memiliki sikap negarawan untuk tidak mengubah kebijakan Rizal Ramli yang menghentikan pembangunan Pulau G.

Reporter: Dede Resyadi

Sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/luhut-diragukan-bisa-tegas-soal-kelanjutan-proyek-reklamasi.html

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-07-30 16:19:002016-07-30 16:19:00Luhut Diragukan Bisa Tegas Soal Kelanjutan Proyek Reklamasi

Aktivis: Jokowi Langgar Sumpah Jika Biarkan Luhut Anulir Evaluasi Rizal Ramli

July 30, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

RMOL. Para aktivis lingkungan ragu Menko Maritim dan Sumber Daya yang baru, Luhut Panjaitan akan menindaklanjuti warisan Rizal Ramli yang sudah menyetop permanen proyek reklamasi Pulau G.

Proses evaluasi proyek reklamasi diprediksi bakal kembali ke titik nol.

Farid Ridwanudin dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) berharap Presiden Jokowi dan Luhut Pandjaitan benar-benar memiliki sikap negarawan untuk tidak menganulir kebijakan Rizal Ramli atas reklamasi Pulau G.

“Di dalamnya (reklamasi) ada praktek korupsi, pemiskinan, pelanggaran hak masyarakat pesisir. Kalau dilanjutkan, mereka berdua (Jokowi dan Luhut) adalah kepanjangan tangan dari korporasi,” kata Farid di LBH Jakarta, Jumat (29/7).

Ia juga mengingatkan bahwa Jokowi pernah bersumpah akan menjadi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Reklamasi adalah pengkhianatan  sumpah poros maritim. Kalau reklamasi dilanjutkan, maka sumpah Jokowi hanyalah sampah,” tegasnya.

Sementara aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Edo, menegaskan akan tetap mengawal keputusan Komite Gabungan. Mereka juga menagih janji Presiden Jokowi yang telah berkomitmen membela rakyat kecil.

“Kita tidak mentolerir adanya reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan terus berupaya menghentikan aktivitas reklamasi di Teluk Jakarta. Kita akan melakukan proses pendampingan hukum kepada masyarakat Teluk Jakarta jika reklamasi tetap dilanjutkan,” tegasnya.[wid]

Muhammad Iqbal

sumber: http://politik.rmol.co/read/2016/07/29/255009/Aktivis:-Jokowi-Langgar-Sumpah-Jika-Biarkan-Luhut-Anulir-Evaluasi-Rizal-Ramli-

http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-07-30 15:19:552016-07-30 15:19:55Aktivis: Jokowi Langgar Sumpah Jika Biarkan Luhut Anulir Evaluasi Rizal Ramli

Pemindahan Butuh Persiapan: Pemerintah Perlu Antisipasi Potensi Konflik dengan Nelayan Lokal

July 16, 2016/in Featured/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta mempersiapkan pemindahan 417 kapal nelayan dari pantai utara Jawa ke Natuna secara matang proses.

Persiapan diperlukan untuk mengantisipasi dampak ekonomi dan sosial, seperti potensi konflik dengan nelayan lokal.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Kepala Departemen Tangkap Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Rendra Purdiansa, saat dihubungi secara terpisah di Jakarta, Kamis (14/7).

Halim mengemukakan, pemindahan nelayan pantai utara (pantura) Jawa ke Natuna perlu dilihat dari dua perspektif, yakni kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya ikan dan pemerataan pengelolaan sumber daya ikan. Pemindahan nelayan dinilai merupakan inisiatif yang baik untuk memaksimalkan peranan negara dalam pemanfaatan sumber daya ikan.

Pemindahan nelayan Jawa berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa juga berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

Pemindahan kapal nelayan hanya bisa diterapkan jika ada jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan bagi nelayan Kepulauan Riau.

Pemerintah mulai tahun ini akan memindahkan 417 kapal nelayan dari pantura Jawa ke perairan Natuna, Kepulauan Riau. Itu dilakukan untuk mengembangkan industri perikanan di Kepulauan Natuna dan memperkokoh kedaulatan RI di perairan terluar itu. Pemerintah berjanji membuat rumah susun untuk tempat tinggal sementara bagi nelayan (Kompas, Kamis).

Halim mengingatkan, alat tangkap merupakan alat produksi utama nelayan. Namun, pemerintah hingga kini masih memiliki pekerjaan rumah terkait dampak pelarangan alat tangkap cantrang.

Cantrang

Dari data Kiara, selama Januari-Juni 2016, sudah lebih dari 100 nelayan kapal cantrang ditangkap aparat karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen. Padahal, larangan cantrang baru dinyatakan efektif berlaku mulai akhir 2016.

Hingga kini, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. Pemutihan kapal cantrang tidak akan efektif jika tidak ada upaya mencari solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan.

“Pemanfaatan perairan Natuna oleh nelayan nasional tidak cukup hanya bertujuan mengisi kekosongan laut. Lebih dari itu, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan pelaku usaha dalam negeri,” katanya.

Kapal-kapal ikan berbobot di atas 30 gros ton (GT) yang akan dipindahkan ke Natuna antara lain berasal dari Banten, Jepara, Pati, dan Rembang. Jenis kapal yang akan dipindahkan itu adalah kapal kayu. Selama ini, 417 kapal itu bisa menangkap ikan sebanyak 66.862 ton per tahun. Para nelayan kapal-kapal tersebut umumnya merupakan eks pengguna alat tangkap cantrang yang merusak atau memanipulasi ukuran kapal dengan menurunkan data bobot kapal hingga di bawah 30 GT agar mendapatkan izin penggunaan cantrang.

Potensi tangkapan terbesar di perairan Natuna berupa ikan tongkol, cakalang, kembung, kerapu, kakap merah, dan rajungan. Penambahan 417 kapal di Natuna diharapkan meningkatkan kapasitas tangkapan ikan sebesar 40 persen dalam waktu kurang dari setahun.

Selain perikanan tangkap, pemerintah juga akan mengembangkan perikanan budidaya di Pulau Sedanau dan Pulau Tiga. Komoditas andalan, antara lain, ikan napoleon dengan kuota perdagangan yang dibatasi, ikan kerapu dan rumput laut. Pusat pelayanan terpadu untuk tujuan ekspor akan dibangun di Pulau Sedanau dengan tujuan ekspor, antara lain, Tiongkok, Hongkong, dan Taiwan. Pemerintah berencana mendorong peran badan usaha milik negara di sektor perikanan, seperti PT Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara, untuk mengembangkan bisnis di Natuna.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, untuk penjualan hasil tangkapan, sentra perikanan terpadu akan dibangun di Selat Lampa. Di sana, juga telah dibangun dermaga perikanan. Pemerintah akan membangun gudang pendingin, instalasi air bersih, pabrik es, pembangkit listrik, pelelangan ikan, depo bahan bakar minyak, dan perkampungan nelayan pada tahun ini.

Akses Kredit

Rendra mengemukakan, sebagian nelayan cantrang kesulitan mengganti alat tangkap yang lebih ramah lingkungan karena keterbatasan modal. Untuk itu, pemerintah perlu memfasilitasi akses pinjaman ke perbankan untuk pembiayaan alat tangkap.

Di samping itu, pemerintah perlu memperhitungkan karakteristik dan kebiasaan nelayan pantura Jawa. Setiap musim paceklik, nelayan umumnya berganti profesi menjadi buruh tani dan kerja serabutan. Jika tidak disiapkan alternatife pekerjaan di masa paceklik, nelayan pantura Jawa berpotensi kembali lagi ke Jawa.

Sumber: Kompas, 15 Juli 2016. Halaman 18

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2015/01/perahu-nelayan-tradisional-1.jpg 423 640 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-07-16 10:21:552016-07-16 10:21:55Pemindahan Butuh Persiapan: Pemerintah Perlu Antisipasi Potensi Konflik dengan Nelayan Lokal

Mutu Impor Ikan Dinilai Rawan

June 18, 2016/in Pengelolaan Pesisir & Pulau - Pulau Kecil/by adminkiara

JAKARTA, KOMPAS – Impor ikan yang terus mengalir tanpa pengawasan yang memadai rawan terhadap kualitas produk pengolahan. Pemerintah seharusnya fokus mendorong daya saing nelayan untuk mengisi kebutuhan industri.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengemukakan itu di Jakarta, Kamis (16/6).

Ia menambahkan, impor ikan harus diwaspadai karena dapat mematikan sentra-sentra produksi ikan nasional dan menurunkan kualitas ikan yang dijual di pasaran.

Seperti diberitakan, ribuan ton ikan impor masuk di beberapa pelabuhan umum. Beberapa ikan yang diimpor itu merupakan jenis ikan yang juga diproduksi di dalam negeri, seperti tuna mata besar, tuna sirip kuning, dan cakalang.

Menurut Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, pihaknya sedang menelusuri asal-usul ikan impor yang masuk ke Indonesia. Pemeriksaan juga mencakup uji sampel laboratorium hingga verifikasi keaslian sertifikat kesehatan hasil perikanan ke negara asal ikan.

Penggunaan Kapal

Ia menambahkan, pihaknya juga sedang mengecek alasan penggunaan kapal pengangkut (tramper) untuk membawa muatan 2.300 ton ikan impor. Ikan itu diimpor di PT Pahala Bahari Nusantara dan dalam proses pembongkaran muatan di Pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara.

Penelusuran itu dilakukan dengan mengecek hingga ke negara asal impor, antara lain Mikronesia dan Korea Selatan.

“Kami mengecek kenapa impor ikan itu diangkut dengan kapal tramper  dan bukan kapal peti kemas,” ujarnya.

Dari data KKP, izin pemasukan (impor) hasil perikanan yang diterbitkan KKP selama Januari-April 2016 sebesar 86.063,38 ton. Jumlah izin impor itu melonjak dibandingkan dengan periode Januari-Maret 2016 sebesar 29.035 ton.

Menurut Rina, pemeriksaan dan verifikasi ikan impor dapat dilakukan berbarengan dengan pembongkaran ikan di pelabuhan. Akan tetapi, selama pemeriksaan berlangsung, ikan hasil bongkaran wajib dimasukkan ke instalasi karantina perusahaan dan dilarang dibawa ke pabrik.

“Produk (impor) harus dibongkar dan dimasukkan ke instalasi karantina, bukan langsung dibawa ke pabrik,” ujar Rina.

Seperti diberitakan, Manajer PT Pahala Bahari Nusantara Tony mengemukakan, pihaknya mengimpor ikan curah jenis cakalang dan baby tuna sebanyak 2.300 ton. Impor dilakukan guna mencukupi kebutuhan bahan baku pembuatan loin (kompas  8/6).

Menurut Tony, stok ikan cakalang dan tuna di gudang pendingin perusahaan itu sudah menipis, hanya cukup untuk produksi satu bulan. Padahal, perusahaan membutuhkan jaminan ketersediaan stok minimal untuk dua bulan berproduksi.

Sumber: Kompas, 17 Juni 2016. Halaman 18

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/07/kesibukan-malam-hari-di-TPI-Wameo-Baubau.jpg 336 448 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2025/12/logo-kiara-2025.png adminkiara2016-06-18 10:05:222016-06-18 10:05:22Mutu Impor Ikan Dinilai Rawan
Page 8 of 10«‹678910›»
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Related Link

  • BBM Langka dan Sulit Diakses Nelayan Berbagai Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KIARA: BBM Adalah Hak Nelayan Yang Harus Dilindungi dan Dipenuhi Pemerintah!
  • BERLARUTNYA PEMBACAAN PUTUSAN PERMOHONAN JR PSN MERUPAKAN BENTUK PEMBIARAN MK ATAS PELANGGARAN HAK KORBAN
  • Hari Nelayan Nasional 2026, KIARA: Nelayan Harus Berdaulat Di Pesisir & Lautnya, Negara Harus Menghentikan dan Menindak Tegas Ekspansi Akuakultur & Penangkapan Ikan Ilegal!
  • CATATAN KEBIJAKAN KAPAN LAUT KEMBALI MEMBIRU DAN NELAYAN SEJAHTERA?
  • KONSTITUSIONALITAS HAK MASYARAKAT BAHARI DALAM UU KSDAHE : PROTEKSI ATAU MARGINILISASI (?)
  • Krisis Iklim dan Paradoks Konferensi Para Pihak 30; Tenggelam Dalam Solusi Palsu
  • Masyarakat Bahari Di Tengah Bencana, KIARA: Ini Bukan Sekedar Bencana Hidrometeorologi, Tapi Bencana Ekologis akibat Buruknya Tata Kelola Darat dan Pesisir!
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top Scroll to top Scroll to top