• 0Shopping Cart
KIARA
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Siaran Pers
  • Kampanye
  • Kontak Kami
  • Search
  • Menu
Blog - Latest News

Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

August 13, 2016/in Pertambakan dan Mangrove /by adminkiara
Read Offline:
Download PDF
Download ePub
Download mobi
Print
Jakarta, InfoPublik – Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan. Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah. Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015. Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”. Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam. Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum. Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan. “Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara. Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.
Reporter Baheramsyah Sumber: http://infopublik.id/read/167237/carut-marut-pengelolaan-garam-nasional-mendag-harus-lakukan-audit-internal.html
Read Offline:
Download PDF
Download ePub
Download mobi
Print
Tags: Artikel
Share this entry
  • Share on Facebook
  • Share on Twitter
  • Share on Google+
  • Share on Pinterest
  • Share on Linkedin
  • Share on Tumblr
  • Share on Vk
  • Share on Reddit
  • Share by Mail
https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan9-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2013/04/logo_kiara.png adminkiara2016-08-13 16:48:422016-08-13 16:48:42Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal
You might also like
Dalam RAPBN 2017, KKP Alokasikan Anggaran Terbesar untuk Perikanan Tangkap
Industrialisasi Perlu Dipercepat
Nelayan yang Masih Tetap Terlupakan
Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan
Nelayan yang Masih Tetap Terlupakan
Poros Maritim Tak Tentu Arah, Masyarakat Pesisir Terpinggirkan
Pemerintah Diminta Mengembangkan Peran Perempuan Nelayan
Rizal Ramli: Nelayan Perempuan Perlu Diberi Asuransi
August 2016
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Jul   Sep »

Related Link

  • PENGESAHAN RZWP-3-K BANTEN: LEGALISASI PERAMPASAN RUANG DAN KEJAHATAN LINGKUNGAN, TANPA TRANSPARANSI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT YANG AKAN TERDAMPAK
  • Saksi Kunci Kasus Korupsi Lobster Meninggal, KIARA: Penyelidikan kasus ini harus terus dilakukan sampai ke akar
  • KIARA Kritik pengangkatan Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru
  • KIARA Kritik Permen KP No. 59 Tahun 2020 yang Legalkan Cantrang
  • Pernyataan Sikap KIARA-KELOLA-ANTRA Sulut
  • Belajar dari Kasus Korupsi Ekspor Lobster, KIARA: Banyak Kebijakan KKP Perlu dievaluasi Total
  • Ini Sepuluh Syarat Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Edhy Prabowo Versi KIARA

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan
Jl. Tebet Utara 1 C No.9 RT.08/RW.01, Kel. Tebet Timur, Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan. 12820, Indonesia. Tlp/Fax +62-21 22902055

Tentang KIARA

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) adalah organisasi non-pemerintah yang berdiri pada tanggal 6 april 2003. Organisasi nirlaba ini diinisiasi oleh WALHI, Bina Desa, JALA (Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara), Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), dan individu-individu yang menaruh perhatian terhadap isu kelautan dan perikanan.

Selengkapnya

Find Us On

  
Follow our Facebook

  
Follow our Twitter

  
Follow our Instagram

Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Nege... Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya
Scroll to top