• 0Shopping Cart
KIARA
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Publikasi
  • Berita Pesisir
  • Kontak
  • English EN
  • French FR
  • Search
  • Menu

Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

August 13, 2016/in Featured, Pertambakan dan Mangrove /by adminkiara

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dapat mengaudit garam di kementeriannya mengingat saat ini pemberdayaan komoditas tersebut dinilai belum optimal.

“Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional,” kata Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi Kiara Susan Herawati di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Pusat Data dan Informasi Kiara per Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam antara lain adalah terkait minimnya sarana dan prasarana, buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan.

Selain itu, persoalan lainnya adalah besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam, serta harga garam yang rendah.

“Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015,” ucapnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Sebagaimana diwartakan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyayangkan masuknya garam impor dari Australia melalui Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, mengingat wilayah itu adalah penghasil garam terbesar di Pulau Jawa.

“Ini seharusnya tidak terjadi, karena di daerah Cirebon dan Indramayu merupakan petani garam terbesar di Jawa dan sekarang harga garam juga sedang anjlok,” kata Herman Khaeron saat dihubungi, Jumat (5/8).

Wakil Ketua Komisi IV itu menyatakan, pihaknya akan melarang dan menentang dengan apa yang terjadi sekarang, karena masuknya kapal bermuatan Garam Impor melalui pelabuhan Cirebon akan mempengaruhi harga garam petani lokal.

Sebelumnya, masa produksi garam di Pantura Jabar pada tahun 2016 lebih pendek dibandingkan tahun 2015 yakni pada Bulan Juni hingga September.

“Masa produksi garam hanya tiga bulan, hal ini karena faktor musim kemarau basah, kami memprediksi musim produksi hanya Juni sampai September saja,” kata Ketua Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) Jabar, M Taufik di Bandung, Kamis (30/6).

Hal itu berbeda dengan musim produksi garam tahun 2015 yang mencapai lima bulan karena kemarau dan dampak El Nino di kawasan itu.

Sebagaimana diwartakan, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menggandeng pemerintah provinsi setempat untuk mengantisipasi dampak buruk cuaca La Nina agar meminimalkan kerugian dan tetap bisa hidup dengan makmur.

Ketua HMPG Jawa Timur M. Hasan di Surabaya, Selasa (26/7), mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan dengan Pemprov Jatim adalah dengan melakukan sosialisasi kepada petani tentang dampak La Nina terhadap produksi garam agar petani lebih waspada dan berpikir kreatif melakukan intensifikasi usaha, seperti dengan beternak atau memelihara ikan.

“Pada tahun ini, kami tidak bisa berharap banyak karena sampai saat ini hujan masih saja turun dengan deras. Menurut prakiraan BMKG hujan akan terus berlangsung hingga September 2016 yang disebabkan karena La Nina,” tutur Hasan. (Ant)

Editor: Vicky Fadil

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/read/2016/08/10/109455/kiara-ingin-mendag-audit-garam-di-kementeriannya.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/nelayan6.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2016-08-13 16:53:182016-08-13 16:53:18Kiara Ingin Mendag Audit Garam di Kementeriannya

Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

August 13, 2016/in Pertambakan dan Mangrove /by adminkiara

Jakarta, InfoPublik – Usulan Menteri Perdagangan untuk mendorong kemandirian produksi garam rakyat dan menekan impor garam industri melalui skema investasi usaha inti plasma tambak garam dinilai justru membuat 3 juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan, menjadi serba tergantung, di antaranya kepada perusahaan/korporasi dan perbankan.

Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam anatara lain minimnya sarana dan prasarana di tambak garam; buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam; minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam; besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam; dan harga garam yang rendah.

Kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati di Jakarta, Jumat (12/8) mengatakan, “Menteri Perdagangan mesti melakukan audit internal di kementeriannya. Karena carut-marut pengelolaan garam nasional disebabkan oleh ketidakberpihakan Kementerian Perdagangan kepada petambak garam nasional”.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam mengamanahkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melindungi dan memberdayakan petambak garam.

Dalam konteks perlindungan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam hal penyediaan prasarana dan usaha pergaraman; kemudahan memperoleh sarana usaha pergaraman; jaminan kepastian usaha; jaminan risiko pergaraman; penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; pengendalian impor komoditas pergaraman; jaminan keamanan dan keselamatan; dan fasilitasi dan bantuan hukum.

Senada dengan itu, dalam konteks pemberdayaan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban untuk pendidikan dan pelatihan; penyuluhan dan pendampingan; kemitraan usaha; kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi; dan penguatan kelembagaan.

“Pola kemitraan usaha yang mencerminkan jiwa gotong-royong di dalam masyarakat petambak garam adalah koperasi, bukan inti plasma. Apalagi sudah ada pengalaman pahit sebagaimana dialami oleh pembudidaya udang di Bumi Dipasena, Lampung. Perusahaan selaku Inti melakukan wanprestasi, namun pembudidaya (plasma) harus menanggung akibat pelbagai pelanggaran yang dilakukan Inti. Pendek kata, skema inti plasma merupakan praktek eksploitasi manusia atas manusia. Oleh karena itu, perlu difasilitasi pembentukan koperasi-koperasi petambak garam,” tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara.

Menteri Perdagangan pun diharapkan segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam yang menegaskan bahwa, “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam”.

Reporter Baheramsyah

Sumber: http://infopublik.id/read/167237/carut-marut-pengelolaan-garam-nasional-mendag-harus-lakukan-audit-internal.html

https://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Nelayan9-1.jpg 350 630 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2016-08-13 16:48:422016-08-13 16:48:42Carut Marut Pengelolaan Garam Nasional, Mendag Harus Lakukan Audit Internal

Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

August 13, 2016/in Siaran Pers /by adminkiara
Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/KIARA

Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri

Jakarta, 12 Agustus 2016. Beda konsep pengelolaan antara Kementerian Koordinator Kemaritiman dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai Natuna semestinya tidak perlu terjadi. Apalagi sudah ada Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Di dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal tersebut, dinyatakan bahwa usaha perikanan tangkap terlarang untuk investor asing. Lebih lanjut, dinyatakan bahwa dalam investasi perikanan tangkap, modal dalam negeri harus 100% dan izin khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.

Parid Ridwanuddin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA menegaskan, “Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 mesti menjadi acuan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Natuna. Debat kusir menyangkut investasi asing sebaiknya dihentikan. Karena instruksi Presiden Joko Widodo adalah meramaikan pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna dengan menghadirkan pelaku usaha dalam negeri”.

Investasi dalam negeri bisa berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat perikanan, khususnya koperasi-koperasi nelayan. “Dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan, niscaya pemanfaatan sumber daya perikanan di Natuna akan memberikan kesejahteraan, khususnya bagi 3.619 rumah tangga usaha penangkapan ikan di Kabupaten Natuna”, tambah Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Di samping itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga berkewajiban untuk memberikan skema perlindungan dan pemberdayaan sebagaiamana dimandatkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, di antaranya memastikan jaminan keselamatan dan keamanan di laut, mekanisme permodalan yang mudah dan murah bagi nelayan, jaminan tidak adanya praktik kriminalisasi terhadap nelayan, serta kemudahan fasilitas perikanan dari hulu ke hilir bagi nelayan, khususnya di Kepulauan Riau. Sudah saatnya nelayan menjadi tuan rumah di lautnya sendiri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Parid Ridwanudin, Deputi Pengelolaan Pengetahuan KIARA di +62 857 173 37640
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259
http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png 0 0 adminkiara http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2016/03/kiara-FA-e1652968054749-300x90.png adminkiara2016-08-13 05:09:072016-08-13 05:09:07Siaran Pers KIARA: Pengelolaan Natuna Mesti Kedepankan Investasi Dalam Negeri
August 2016
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Jul   Sep »

Related Link

  • Ekspansi Pertambangan Nikel di Raja Ampat Papua, KIARA: Penghancuran Surga dan Keindahan Terakhir Pulau Kecil Yang Dilegitimasi Menteri ESDM
  • Desakan kepada Kejaksaan Agung untuk Menyelidiki Dugaan Korupsi dalam Kasus Pertambangan Ilegal PT Gema Kreasi Perdana
  • Merampas Laut Merampas Hidup Nelayan
  • Reklamasi Ilegal Di Nias Masih Berlanjut, KIARA Bersama Nelayan Dusun II Desa Miga: Bukti Tidak Tegasnya Pemerintah Kepada Perusak Lingkungan
  • Kesaksian Perwakilan Warga Pesisir Manado Utara terkait Gugatan PKKPRL PT Manado Utara Perkasa, Warga Pesisir Manado Utara: Itu Ruang Tangkap Kami, Jangan Direklamasi!
  • Ketidakjelasan Penggunaan VMS untuk Nelayan Kecil, KIARA: VMS Akan Mencekik Nelayan Kecil, Menteri Kelautan dan Perikanan Harus Tegas Menjelaskan Melalui Peraturan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan!
  • Hari Bumi 2025, KIARA: Perlindungan Bumi Harus Diutamakan, Bukan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi yang Merugikan!
  • Beranda
  • Tentang
  • Mandat & Program
  • Berita Pesisir
  • Publikasi
  • Kontak

Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia

MANGROVE

adalah sumber kehidupan!

©2022 KIARA. - Enfold WordPress Theme by Kriesi
Scroll to top