Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18

Aturan Tanpa Kompromi

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27

Arah Evaluasi Tak Jelas: KSTJ Masukkan Kontra Memori Banding di PTTUN Pekan Depan

JAKARTA, KOMPAS – Arah evaluasi proyek reklamasi Teluk Jakarta dinilai masih belum jelas. Evaluasi tim Komite Gabungan yang seharusnya menekan penelitian terhadap dampak menyeluruh reklamasi belum dilakukan. Koordinasi tim juga dinilai tak sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Minggu (14/8), menuturkan, arah evaluasi reklamasi oleh tim Komite Gabungan semakin tak jelas. Hal itu terutama setelah ada wacana koordinasi evaluasi berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Evaluasi dari tim Komite Gabungan perlu diperjelas dahulu. Sejauh ini belum menyentuh substansi reklamasi. Rancunya lagi, koordinasinya akan dilimpahkan kepada Bappenas, padahal Bappenas hanya fungsi perencanaan, bukan eksekutor. Dugaan sementara, tim komite gabungan bekerja untuk merelegitimasi reklamasi., juga NCICD,” ucap Halim mengacu pada proyek raksasa Pengembangan Kawasan Pesisir Terintegrasi Ibu Kota Nasional (NCICD).

Sebelumnya telah terungkap bahwa pasca perombakan kabinet beberapa waktu lalu, pemerintah pusat berencana mengalihkan koordinasi Komite Bersama Reklamasi Pantai Utara Jakarta (KBRJ) dari Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya ke Bappenas.

Dengan pengalihan tersebut, formatur tim KBRJ yang bertugas mengharmonisasi tumpang tindih kebijakan reklamasi akan berubah. Pengalihan tim KBRJ ke Bappenas juga terjadi karena proyek reklamasi itu terintegrasi dengan megaproyek NCICD (Kompas, 6/8 ).

Bappenas sendiri memiliki tanggung jawab untuk menyusun rencana pembangunan nasional. Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 disebutkan, untuk mengurangi daya rusak air, solusinya adalah menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan daerah pesisir secara terpadu, salah satunya NCICD.

Padahal, kata Halim, telah ada putusan pengadilan yang membatalkan proses reklamasi di satu pulau, yaitu Pulau G. Idealnya komite bekerja untuk mengoreksi relevansi pembangunan di Teluk Jakarta.

Fokus evaluasi komite juga dinilai belum menyentuh substansi dari reklamasi itu sendiri, yaitu kehidupan nelayan dan warga pesisir.

“Penekanannya mesti alternatif pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mengakomodasi kepentingan masyarakat pesisir di sekitar Teluk Jakarta,” ujarnya.

Komite Gabungan itu sendiri telah bekerja sejak April lalu di bawah koordinasi Kemenko Maritim. Pada akhir Juni, tim telah mengeluarkan sejumlah kesimpulan, di antaranya membatalkan reklamasi Pulau G, tidak melanjutkan 13 pulau, dan memberi catatan terhadap tiga pulau yang telah ada.

Keputusan ini lalu menjadi polemik karena salah satunya tak diikuti surat resmi. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempertanyakan hal ini. Apalagi, dari dokumen rapat tim komite, tak ada yang menyebutkan ada pembatalan Pulau G.

Memori banding

Sementara itu, Tim Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) segera memasukkan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait dengan banding Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa Samudra (MWS) terhadap putusan hakim PTUN Jakarta yang membatalkan surat izin pembangunan Pulau G, 31 Mei lalu. PT MWS adalah pengembang Pulau G.

Kuasa Hukum KSTJ Martin Hadiwinata mengungkapkan, kontra memori banding itu akan dimasukkan pekan depan.

“Poin kontra memori tentunya menjawab banding, baik yang disebutkan dalam pokok perkara maupun di luar perkara. Untuk di luar perkara, misalnya, dikatakan gugatan telah kedaluwarsa, padahal penggugat tidak telat waktu dan hal itu telah dijawab dalam pengadilan tingkat pertama,” ucap Martin. (JAL)

Sumber: Kompas, 15 Agustus 2016. Halaman 27