Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18