Tag Archive for: Artikel

Nelayan Ragukan Kapal Bantuan

JAKARTA, KOMPAS – Program pengadaan kapal bantuan untuk koperasi nelayan mulai menuai keraguan. Di kalangan koperasi, muncul kekhawatiran kapal itu tak bisa digunakan karena spesifikasinya tidak sesuai kondisi wilayah.

Di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, koperasi nelayan menolak bantuan kapal karena khawatir proyek pengadaan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu tidak bisa dioperasikan.

Menurut Ketua Koperasi Serba Usaha Muara Baimbai Sutrisno, yang dihubungi dari Jakarta, akhir pekan lalu, pihaknya menolak dua bantuan kapal berukuran 3-5 gros ton (GT). Spesifikasi kapal bantuan ini tidak sesuai dengan kapal yang biasa digunakan nelayan.

Dengan spesifikasi kapal yang tidak sesuai harapan, pihaknya khawatir bantuan kapal mangkrak. “Daripada (kapal bantuan) menjadi beban karena tidak bisa digunakan, kami putuskan menolak,” ujar Sutrisno.

Menurut dia, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan spesifikasi dan desain kapal yang biasa digunakan nelayan dan sesuai dengan karakter perairan di Sumatera Utara. Usulan itu disampaikan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Serdang Bedagai. Akan tetapi, Dinas Perikanan dan Kelautan menginformasikan, pilihan model kapal sudah ditentukan pemerintah pusat.

“Bantuan seharusnya disesuaikan dengan karakter wilayah dan kebutuhan nelayan. Kapal yang cocok di Jawa belum tentu cocok untuk Sumatera,” ujarnya.

Tahun 2016, pemerintah berencana memberikan bantuan 3.450 kapal untuk koperasi nelayan senilai total Rp 2 triliun. Ada 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal yang disaring dari 20.000 koperasi nelayan di Indonesia.

Keraguan soal bantuan kapal nelayan juga disampaikan Hamsah, Ketua Kelompok Usaha Bersama Nelayan Pulau Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Ada tawaran bantuan tiga kapal untuk Pulau Bunyu. Akan tetapi, nelayan tidak pernah dilibatkan terkait bentuk dan desain yang sesuai dengan karakter wilayah tersebut. Muncul kekhawatiran, desain dan spesifikasi kapal nantinya tak sesuai harapan sehingga kapal tidak bisa dimanfaatkan.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, munculnya keraguan dan penolakan bantuan kapal oleh koperasi nelayan disebabkan tidak ada ruang partisipasi masyarakat dalam menentukan spesifikasi kapal dan fasilitasnya.

Sumber: Kompas, 13 Juni 2016.

Impor Ikan Dibuka Meluas, Industri Kekurangan Bahan Baku

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mengizinkan impor ikan secara luas untuk memenuhi kebutuhan industri pengolahan ikan. Volume impor ikan tidak dibatasi sepanjang aktivitas impor tersebut dilakukan untuk mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo mengemukakan hal itu di Jakarta, Minggu (5/6).

Pemberian izin impor ikan ini ditempuh menyikapi kekurangan bahan baku yang dialami sejumlah industri pengolahan. Impor ikan yang masuk wajib diolah untuk peruntukan re-ekspor atau pasar produk olahan di dalam negeri. Produk olahan tersebut antara lain berupa makanan kalengan, fillet, dan pindang.

“Semua jenis ikan boleh diimpor sepanjang bukan tergolong jenis ikan yang dilindungi serta dilarang untuk diperdagangkan bebas ke pasar lokal,” ujar Nilanto.

Nilanto menambahkan, ikan di laut saat ini berlimpah, tetapi sistem rantai dingin masih tidak siap untuk menampung dan menyimpan hasil tangkapan nelayan. Sejumlah gudang pendingin belum tersedia di sentra-sentra tangkapan ikan. Daripada ikan terbuang karena tidak terserap, sebagian nelayan menangkap seadanya sehingga pasokan terbatas dan memicu industri kekurangan bahan baku.

“Indonesia begitu luas. Ikannya banyak, tetapi gudang pendingin tidak siap. Sedangkan investasi sarana pendingin dari yang tidak ada menjadi ada memakan waktu. Impor ikan menjadi solusi sementara untuk mencukupi kebutuhan bahan baku,” ujar Nilanto.

Impor ikan akan masuk dari lima pintu pelabuhan umum, yakni Pelabuhan Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar).

Persyaratan impor ikan yang ditetapkan antara lain industri telah menyerap bahan baku lokal, tetapi masih kekurangan bahan baku. Semua ikan yang diimpor nantinya harus diolah dan dipasarkan sesuai peruntukan yang tercantum dalam izin impor. Izin impor ini berlaku untuk kurun enam bulan. Apablia terjadi kekurangan, izin impor dapat diajukan kembali. “Apabila terjadi pelanggaran peruntukan, izin impor akan dihentikan,” ujarnya.

Menurut Nilanto, pihaknya masih mendata jumlah ikan yang diimpor. Terkait potensi perembesan ikan impor, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari informasi yang dihimpun Kompas, kapal pengangkut bermuatan 2.300 ton ikan impor akan masuk ke Pelabuhan Muara Baru, pekan ini, setelah melaporkan muatan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menilai, meluasnya impor ikan sangat memprihatinkan saat ikan di laut Indonesia diklaim melimpah.

Perlu waspada

Pengurus DPP Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Muhammad Billahmar mengemukakan, kekurangan bahan baku industri kecil, seperti ikan pindang, perlu diwaspadai. Hal ini karena industri semacam itu kebanyakan tidak berbadan hukum sehingga impornya lewat importir nonprodusen. Apabila tidak diawasi dengan baik, impor bisa merembes ke pasar lokal.

“Untuk industri kecil usaha perorangan, wadahi mereka dalam koperasi agar koperasinya bisa mengimpor bahan baku untuk keperluan anggota,” ujarnya.

Billahmar menambahkan, impor ikan dapat mengatasi kekurangan bahan baku industri pengolahan di Tanah Air sepanjang hal itu dipakai untuk keperluan industri. Namun, kuota impor perlu diberikan kepada perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak disalahgunakan. “Untuk industri besar, kuota impor harus diberikan kepada prosesor agar tidak disalahgunakan, terutama untuk mencegah terjadinya fish laundering,”  ujarnya.

Tahun 2016, KKP mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun untuk mendorong rantai pemasaran berupa pembangunan gudang pendingin, sistem logistik, pengadaan kapal pengangkut, dan perluasan pasar.

Terkait dengan peningkatan daya saing, pemerintah tahun ini antara lain menyiapkan pengadaan 32 gudang pendingin, 29 gudang pendingin terintegrasi, 354 mesin pemecah es, 1 pasar ikan terintegrasi, 2 kapal angkut ikan, 3 pabrik tepung ikan, 10 pabrik rumput laut, dan 7 gudang penyimpanan rumput laut.

Sumber: Kompas, 6 Juni 2016. Halaman 18

Sebanyak 1.052 Koperasi Nelayan Diverifikasi

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak 1.052 koperasi nelayan teridentifikasi sebagai calon penerima bantuan 3.450 kapal. Kendati proses seleksi koperasi tengah dilakukan, muncul indikasi proyek pengadaan bantuan kapal senilai Rp 2 triliun itu belum transparan dan lamban.

Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Syafril Fauzi di Jakarta, Senin (23/5), mengemukakan, 1.052 koperasi calon penerima bantuan kapal tersebut disaring dari 20.000 koperasi nelayan di Indonesia. Dari jumlah itu, 890 koperasi di antaranya sudah berjalan, sedangkan 162 koperasi baru dibentuk dari kelompok usaha bersama nelayan.

Kriteria pemilihan koperasi penerima bantuan kapal antara lain memiliki nomor induk koperasi. Adapun sertifikasi koperasi tidak menjadi syarat mutlak.

“Baru 10 persen dari 1.052 koperasi nelayan yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” ujar Syafril.

Syafril menambahkan, pengajuan bantuan kapal dan alat tangkap menggunakan sistem dalam jaringan (daring). Sosialisasi proses itu akan disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi pada 24-26 Mei 2016.

Proses lamban

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim menyatakan, proyek pengadaan dan sosialisasi kapal bantuan sebanyak 3.450 unit tidak memiliki kajian yang memadai. Pola seleksi penerima kapal masih memakai modus lama yang tidak transparan. Penentuan galangan kapal juga terindikasi terburu-buru demi mengejar target.

Halim mengingatkan, koperasi nelayan merupakan pengguna kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, koperasi-koperasi itu tidak mendapat informasi yang cukup terkait proyek tersebut, termasuk jenis dan ukuran kapal yang akan diberikan.

“Kesimpangsiuran informasi berujung pada kekhawatiran kelompok-kelompok nelayan yang akan menerima kapal. Kapal yang melenceng dari kebutuhan juga berpotensi mangkrak,” kata Halim.

Sumber: Kompas, 24 Mei 2016. Halaman 18

Penentuan Koperasi Mesti Transparan

JAKARTA, KOMPAS – Penentuan koperasi nelayan penerima bantuan 3.350 kapal ikan pada tahun 2016 diharapkan transparan. Transparansi ini untuk menghindari manipulasi pembentukan koperasi.

Selain itu, koperasi nelayan juga perlu dilibatkan dalam program bantuan senilai total Rp 2 triliun tersebut, agar tidak salah sasaran.

Demikian benang merah pernyataan Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim dan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik di Jakarta, Minggu (22/5).

Pada 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggulirkan program bantuan 3.350 kapal untuk 700 koperasi nelayan. Sebagian koperasi nelayan penerima bantuan adalah bentukan kelompok usaha bersama nelayan di sejumlah wilayah.

Dari data KKP, pengadaan 3.450 kapal itu meliputi 1.510 kapal ukuran 3 gros ton (GT), 1.020 kapal ukuran 5 GT, 690 kapal ukuran 10 GT, 200 kapal ukuran 20 GT, 25 kapal ukuran 30 GT, serta 5 kapal angkut berukuran 30 GT. Pengerjaan 3.450 kapal tersebut direncanakan mulai Mei 2016, yang diharapkan tuntas pada November 2016.

Halim mengemukakan, pemerintah harus becermin pada program bantuan kapal nelayan pada tahun-tahun sebelumnya yang terindikasi manipulatif. Ini karena bantuan disalurkan kepada kelompok nelayan yang dibentuk mendadak demi kepentingan penyerapan bantuan.

Penyelewengan bantuan itu antara lain terlihat dalam program bantuan 1.000 kapal Inka Mina periode 2010-2014. Penyelewengan antara lain berupa peruntukan kapal yang salah sasaran, spesifikasi kapal dan alat tangkap tidak layak sehingga tidak bisa dioperasikan, kapal rusak, hingga kapal dijual oleh kelompok.

Pada 2015, penyerahan bantuan kapal untuk kelompok usaha bersama nelayan juga masih menunjukkan pola yang sama, yakni belum ada kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, kelompok penerima kapal di sejumlah wilayah tidak pernah dilibatkan dalam perumusan desain kapal, pembiayaan, dan pengawasan pembuatan. Padahal, anggaran pembuatan kapal berkisar Rp 900 juta hingga Rp 1,6 miliar per unit.

Hasil penelusuran Kiara di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Aceh Jaya (Aceh), dan Bulungan (Kalimantan Utara) menunjukkan, program bantuan kapal nelayan tahun 2015 tidak transparan. Hal itu terlihat mulai dari proses pengajuan dana. Kelompok penerima bantuan hanya diminta membuat proposal kebutuhan kapal tanpa mengetahui jumlah anggaran dan desain kapal yang mereka butuhkan.

“Tanpa proses yang transparan, program bantuan kapal ikan akan selalu berujung masalah,” ujar Abdul Halim.

Riza mengemukakan, pembentukan koperasi nelayan bertujuan mendorong pengelolaan kolektif kapal bantuan, sekaligus memperkuat legalitas penerima kapal bantuan. Pembentukan koperasi tidak boleh sekadar memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan kapal tersebut.

“Pembentukan koperasi jangan dipaksakan dan mengulang kesalahan pada masa lalu sehingga nelayan yang benar-benar membutuhkan bisa mendapatkan haknya,” ujar Riza.

Riza menambahkan, pembentukan koperasi harus didasari kesadaran bersama nelayan dalam meningkatkan kapasitas pengelolaan. Kriterianya antara lain koperasi harus bersumber dari modal anggota.

Sumber: Kompas, 23 Mei 2016. Halaman 18

Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Diberi Waktu 120 Hari

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (11/5), resmi menyegel atau menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G, Teluk Jakarta, hingga 120 hari mendatang. Perusahaan pengembang bisa beraktivitas kembali jika telah melengkapi dan memperbaiki dokumen lingkungan serta konstruksi yang tak ramah lingkungan.

Penyegelan itu dipimpin San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sekaligus Ketua Tim Evaluasi Reklamasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Awang didampingi Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK; dan Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Kelembagaan Pusat dan Daerah.

Pemerintah melarang seluruh kegiatan konstruksi dan perluasan reklamasi di ketiga pulau tersebut. kegiatan yang diperbolehkan hanya yang terkait paksaan pemerintah untuk perbaikan manajemen lingkungan dan pengawasan/pengendalian dampak lingkungan.

Di Pulau C dan D, penyegelan dilakukan karena pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, tak memisahkan kedua pulau itu dengan kanal. Kedua pulau yang masih terus diperluas dengan menguruk laut itu kini kondisinya menyatu menjadi satu daratan luas.

KLHK memberi waktu 90 hari kepada PT KNI untuk membangun kanal dengan membongkar batas kedua pulau agar bisa dilewati air dan lalu lintas perahu warga.

Dibatalkan

Terkait Pulau E yang menjadi bagian dari dokumen lingkungan Pulau C dan D, Awang menyatakan agar rencana reklamasi pulau ini dibatalkan. Saat ini, proses pembuatan Pulau E belum berjalan dan dalam dokumen lingkungan yang direvisi disebutkan, reklamasi Pulau E, yang konsesinya juga dipegang PT KNI, harus dibatalkan.

Saat penyegelan Pulau G di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Rasio mengatakan, reklamasi Pulau G oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dilakukan tanpa koordinasi dengan pengelola PLTU Muara Karang.

“PLTU Muara Karang, yang menyuplai listrik warga Jakarta, membutuhkan aliran air untuk pendingin. Pembangunan yang berjalan jangan mengganggu kegiatan di tempat lain, apalagi ini obyek vital nasional,” katanya.

Pemerintah juga memaksa pemrakarsa kegiatan reklamasi melengkapi dokumen lingkungan terkait sumber material urukan. KLHK menemukan semua pengembang tak bisa menyebutkan detail lokasi pengambilan material urukan serta kelengkapan dokumen lingkungan penambangan pasir laut.

Penanggung jawab kegiatan reklamasi di sejumlah pulau itu menyebutkan, sumber pasir laut berasal dari perairan Serang, Banten. Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya menggunakan lima menyuplai pasir.

“Banyak sekali yang menawarkan (pasir laut) dari Serang, tetapi kami periksa setiap penawaran agar dilengkapi izin penambangan galian C dari daerah,” ujarnya. Namun, ia mengakui, pihaknya tak mengecek dokumen lingkungan dari para penyuplai itu.

Manajer Proyek PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Andreas mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu surat keputusan Menteri LHK yang menghentikan kegiatan di lokasinya.

Rasio mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan jika paksaan pemerintah tak dijalankan. “Penyegelan ini pun akan dilakukan di pulau lain. Ini sedang kami siapkan,” katanya.

Pelaksanaan tak sesuai

Menanggapi langkah KLHK ini, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, PT KNI dan PT MWS telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI.

“Izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan ketika sudah ada amdal. Artinya, secara administratif, pengembang Pulau C, D, dan G tak ada masalah. Dokumen perencanaan dan amdal tak masalah. Namun, pelaksanaannya bisa jadi tak sesuai atau menyimpang,” kata Vera.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas penataan kota menyegel kegiatan konstruksi bangunan di atas Pulau D. PT KNI dianggap melanggar karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin pemanfaatan ruang, termasuk IMB, di pulau buatan ini tak bisa diterbitkan karena belum ada panduan rancang kota atau urban design guidelines.

Aktivis lingkungan dan perwakilan warga menganggap penyegelan pulau oleh KLHK itu hanya formalitas, tanpa menyentuh substansi. “Yang dipersoalkan hanya administratif belaka, tanpa diikuti penindakan terhadap pemegang kuasa. Padahal, pengabaian aturan terjadi dengan berdirinya pulau tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Rabu.

Ribuan nelayan dan warga pesisir menolak proyek ini karena mengganggu penghidupan mereka. “Karena itu, bukan hanya penyegelan, mestinya juga pencabutan izin hingga pembongkaran pulau,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 12 Mei 2016. Halaman 1 dan 15

Reklamasi Teluk Jakarta, Pengembang Diberi Waktu 120 Hari

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (11/5), resmi menyegel atau menghentikan sementara kegiatan reklamasi di Pulau C, D, dan G, Teluk Jakarta, hingga 120 hari mendatang. Perusahaan pengembang bisa beraktivitas kembali jika telah melengkapi dan memperbaiki dokumen lingkungan serta konstruksi yang tak ramah lingkungan.

Penyegelan itu dipimpin San Afri Awang, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan sekaligus Ketua Tim Evaluasi Reklamasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Awang didampingi Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK; dan Ilyas Asaad, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Kelembagaan Pusat dan Daerah.

Pemerintah melarang seluruh kegiatan konstruksi dan perluasan reklamasi di ketiga pulau tersebut. kegiatan yang diperbolehkan hanya yang terkait paksaan pemerintah untuk perbaikan manajemen lingkungan dan pengawasan/pengendalian dampak lingkungan.

Di Pulau C dan D, penyegelan dilakukan karena pengembang PT Kapuk Naga Indah (KNI), yang merupakan anak perusahaan Agung Sedayu Group, tak memisahkan kedua pulau itu dengan kanal. Kedua pulau yang masih terus diperluas dengan menguruk laut itu kini kondisinya menyatu menjadi satu daratan luas.

KLHK memberi waktu 90 hari kepada PT KNI untuk membangun kanal dengan membongkar batas kedua pulau agar bisa dilewati air dan lalu lintas perahu warga.

Dibatalkan

Terkait Pulau E yang menjadi bagian dari dokumen lingkungan Pulau C dan D, Awang menyatakan agar rencana reklamasi pulau ini dibatalkan. Saat ini, proses pembuatan Pulau E belum berjalan dan dalam dokumen lingkungan yang direvisi disebutkan, reklamasi Pulau E, yang konsesinya juga dipegang PT KNI, harus dibatalkan.

Saat penyegelan Pulau G di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara, Rasio mengatakan, reklamasi Pulau G oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land), dilakukan tanpa koordinasi dengan pengelola PLTU Muara Karang.

“PLTU Muara Karang, yang menyuplai listrik warga Jakarta, membutuhkan aliran air untuk pendingin. Pembangunan yang berjalan jangan mengganggu kegiatan di tempat lain, apalagi ini obyek vital nasional,” katanya.

Pemerintah juga memaksa pemrakarsa kegiatan reklamasi melengkapi dokumen lingkungan terkait sumber material urukan. KLHK menemukan semua pengembang tak bisa menyebutkan detail lokasi pengambilan material urukan serta kelengkapan dokumen lingkungan penambangan pasir laut.

Penanggung jawab kegiatan reklamasi di sejumlah pulau itu menyebutkan, sumber pasir laut berasal dari perairan Serang, Banten. Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih Wirahadikusumah mengatakan, pihaknya menggunakan lima menyuplai pasir.

“Banyak sekali yang menawarkan (pasir laut) dari Serang, tetapi kami periksa setiap penawaran agar dilengkapi izin penambangan galian C dari daerah,” ujarnya. Namun, ia mengakui, pihaknya tak mengecek dokumen lingkungan dari para penyuplai itu.

Manajer Proyek PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Andreas mengatakan, pihaknya akan mempelajari dahulu surat keputusan Menteri LHK yang menghentikan kegiatan di lokasinya.

Rasio mengatakan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi lebih berat berupa pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan jika paksaan pemerintah tak dijalankan. “Penyegelan ini pun akan dilakukan di pulau lain. Ini sedang kami siapkan,” katanya.

Pelaksanaan tak sesuai

Menanggapi langkah KLHK ini, Kepala Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, PT KNI dan PT MWS telah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah DKI.

“Izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan ketika sudah ada amdal. Artinya, secara administratif, pengembang Pulau C, D, dan G tak ada masalah. Dokumen perencanaan dan amdal tak masalah. Namun, pelaksanaannya bisa jadi tak sesuai atau menyimpang,” kata Vera.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas penataan kota menyegel kegiatan konstruksi bangunan di atas Pulau D. PT KNI dianggap melanggar karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Izin pemanfaatan ruang, termasuk IMB, di pulau buatan ini tak bisa diterbitkan karena belum ada panduan rancang kota atau urban design guidelines.

Aktivis lingkungan dan perwakilan warga menganggap penyegelan pulau oleh KLHK itu hanya formalitas, tanpa menyentuh substansi. “Yang dipersoalkan hanya administratif belaka, tanpa diikuti penindakan terhadap pemegang kuasa. Padahal, pengabaian aturan terjadi dengan berdirinya pulau tersebut,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, Rabu.

Ribuan nelayan dan warga pesisir menolak proyek ini karena mengganggu penghidupan mereka. “Karena itu, bukan hanya penyegelan, mestinya juga pencabutan izin hingga pembongkaran pulau,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 12 Mei 2016. Halaman 1 dan 15

Impor Garam untuk Aneka Pangan Diminta Dihentikan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta  mengkaji ulang ketentuan impor garam untuk industri aneka pangan. Kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dinilai sudah mampu dipenuhi oleh petani garam rakyat.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, di Jakarta, Selasa (10/5), mengemukakan, kualitas garam rakyat sudah makin baik dan mampu memenuhi standar kebutuhan garam aneka pangan. Untuk itu, negara perlu tegas menghentikan impor garam untuk aneka pangan.

Kebutuhan garam nasional kini mencapai 4,03 juta ton, meliputi 1,3 juta ton garam konsumsi dan 2,73 juta ton garam industri. Pada 2015, produksi garam rakyat sebesar 2,7 juta ton dan PT Garam sebesar 340.336 ton. Hingga April 2016, PT Garam telah menyerap 80 persen dari 2,7 juta ton produksi garam rakyat.

Sementara itu, jumlah impor garam untuk industri kimia sebesar 2,13 juta ton, sejumlah 340.000 ton di antaranya dipasok untuk industri aneka pangan.

Menurut Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono, regulasi pemerintah selama ini memberi kemudahan bagi industri untuk mengimpor. Padahal, kebutuhan garam industri aneka pangan dapat dipenuhi oleh garam rakyat. Sementara pabrik pengolah garam aneka pangan sudah mencapai kapasitas 1 juta ton.

Selama ini, pabrik pengolah garam milik swasta menyerap garam rakyat untuk diolah menjadi garam industri. Namun, tingginya arus impor untuk garam aneka pangan menyebabkan pabrik pengolah tidak berfungsi optimal.

Tanpa regulasi yang berpihak pada garam nasional, usaha hulu-hilir garam nasional dapat terganggu. Boediono meminta penggolongan garam untuk industri aneka pangan yang selama ini dimasukkan ke kluster garam industri agar dialihkan ke kluster garam konsumsi.

“Pasar perlu ditata dengan baik. Impor garam untuk industri aneka pangan sudah saatnya dihentikan karena dapat dipenuhi dari dalam negeri. Panen garam rakyat yang terus diganggu arus garam impor akan sulit berkompetisi,” ujar Boediono.

Ia menambahkan, Indonesia telah swasembada garam konsumsi sejak 2012. Produksi garam nasional saat ini mengarah pada peningkatan kualitas dan produksi garam yang menyamai mutu garam industri. Namun, target itu sulit dicapai apabila panen garam rakyat selalu digempur oleh garam impor yang harganya lebih murah dan merembes ke pasar lokal.

Sumber: Kompas, 11 Mei 2016. Halaman 18

Soal Reklamasi, KPK Didesak Usut Aktor Lokal di Sekitar Jakarta

Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut aktor lokal di sekitar Jakarta yang dipastikan terlibat dalam reklamasi Teluk Jakarta. Salah satu indikasi keterlibatan daerah, yakni terkait pasokan pasir untuk mereklamasi pulau milik PT Agung Podomoro Land yang diketahui berasal dari Kabupaten Serang.

“Kami mendapat laporan dari nelayan (Kecamatan) Lontar. Telah terjadi pengerukan pasir yang ditengarai akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta,” kata Farid Ridwanuddin, salah seorang deputi LSM Kiara dalam program talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi, Minggu (3/4/2016).

Narasumber lainnya yang hadir dalam acara tersebut, Menteri Lingkungan Hidup RI periode 1999-2001 Sony Keraf, secara tegas menyebut reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land ilegal, menyusul belum keluarnya Amdal untuk proyek tersebut.

“Semestinya, jika gubernur Ahok punya kepedulian terhadap lingkungan, dia tidak akan memperpanjang izin reklamasi,” katanya.

Terkait aktivitas pengerukan pasir di laut utara Kabupaten Serang, nelayan di sekitar lokasi mengaku kesulitan mendapatkan penghasilan dari melaut. Pasalnya, ada penambangan pasir laut di wilayah mereka.

Dari keterangan yang disampaikan sejumlah nelayan di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, kapal yang melakukan penambangan merupakan kapal asing bernama Queen of Netherlands. Aktivitas kapal tersebut berada di lokasi mereka biasa memasang jaring ikan, sehingga nelayan harus mencari lokasi lain.

Setelah melaporkan aktivitas penyedotan pasir oleh kapal yang diketahui milik PT Jet Star ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Selasa (7/3/2016), warga setempat yang notabene merupakan nelayan akan menggelar unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Niatan warga tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa yang mengaku, pihaknya tidak pernah dilibatkan terkait dengan aktivitas tersebut, termasuk surat tembusan yang tak pernah diterima.

“Saya mendukung keinginan masyarakat tentang penolakan tambang pasir PT Jet Star di Desa Lontar. Makanya, besok saya akan ikut warga aksi ke Pemprov Banten,” kata Kepala Desa Lontar, Aklani, usai bertemu puluhan warga yang datang ke kantornya untuk meminta kejelasan soal aktivitas tambang pasir yang menimbulkan keresahan para nelayan, Senin (6/3/2016).

Pihak perusahaan, juga diketahui belum pernah menemui masyarakat untuk mensosialisasikan aktifitas kapal penambang tersebut.

“Kami belum pernah dilibatkan dalam berbagai hal terkait izin tambang pasir ini. Apalagi sosialisasi, belum pernah,” ungkap Rohman, seorang juru tulis Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa tersebut.

KPK menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta Muhamad Sanusi bersama dua karyawan PT Agung Podomoro Land terkait suap. Tak lama berselang, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman meenyerahkan diri ke KPK. Mereka semua kini berstatus tersangka.

 

Report: Darussalam J.S

Sumber: http://www.tangeranghits.com/metropolitan/43914/soal-reklamasi-kpk-didesak-usut-aktor-lokal-di-sekitar-jakarta

HAK PERIKANAN TRADISIONAL MASIH DICUEKIN

Senin, 16 November 2015

RMOL. Masih terabaikan, hak peri­kanan tradisional (tradisional fishing rights) diminta segera diatur perlindungannya dalam Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Di dunia internasional, hak perikanan tradisional sudah diakui dan diatur secara le­gal. Namun di Indonesia masih terabaikan. Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 telah mengatur penghormatan atas hak perikanan tradisional ini.

Hal ini diungkap Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara, Muhammad Armand. “Hak peri­kanan tradisional masih terabai­kan. Indonesia harus melindungi hak perikanan tradisional ini,” ujarnya, dalam Diskusi Publik bertajuk Mendorong Hadirnya Undang Undang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam, yang diselengga­rakan oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) bek­erjasama dengan Perkumpulan Baileo dan Universitas Pattimura Ambon, Maluku.

Menurut Armand, terkait hal ini, perubahan RUU bisa dilakukan pemerintah di tengah pembahasan lintas kementerian/lembaga negara yang dikoor­dinasikan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan per­lindungan kepada pelaku peri­kanan tradisional yang melaut di tapal batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah berlangsung sejak abad ke-16,” ujarnya.

Sementara Sekjen Kiara, Abdul Halim menjelaskan, pada pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982, diatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan tradisional, dan kabel laut yang ada.

Tanpa mengurangi arti keten­tuan pasal 49, jelasnya, negara kepulauan harus menghormati perjanjian yang ada dengan negara lain. Selain itu, juga harus mengakui hak perikanan tradisional dan kegiatan lain yang sah dari negara tetangga.

Mengacu pada ketentuan itu, lanjut lanjut Halim lagi, pe­merintah jangan mengabai­kan hak perikanan tradisional Indonesia. “Sudah semesti­nya pemerintah memasukkan klausul ini ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Ini demi me­mastikan hak-hak nelayan tra­disional di perairan perbatasan negara terlindungi,” ujarnya.

Di dalam diskusi publik ini, hadir sebagai narasum­ber antara lain Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura Maluku Prof Dr M.J. Sapteno, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) Gunawan, dan Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Pattimura Maluku Prof Dr Alex Retraubun. ***

Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/11/16/224749/Hak-Perikanan-Tradisional-Masih-Dicuekin-

KIARA: Sejahterakan Perempuan Nelayan Lewat Kebijakan Anggaran

KIARA: Sejahterakan Perempuan Nelayan Lewat Kebijakan Anggaran

JAKARTA, SACOM – KIARA mendesak pemerintah agar secepatnya sejahterakan perempuan nelayan lewat kebijakan anggaran.

Bersama-sama Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), menyuarakan hal itu, di Jakarta (18/05).

“Kesejahteraan dan perlindungan perempuan nelayan di Indonesia bisa tercapai dengan kebijakan anggara, baik nasional maupun daerah,” tegas Sekjen KIARA, Abdul Halim.

Dalam skala internasional, FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) saja sudah mengakui pentingnya peranan penting perempuan nelayan di dalam aktivitas perikanan skala kecil/tradisional.

Laut Indonesia, lanjutnya, sesungguhnya adalah masa depan bangsa Indonesia. Tidak menganggap hal itu sama saja dengan mencelakakan anak-anak bangsa.

Ironisnya, nelayan tradisional terus dimiskinkan, sementara pengusaha asing justru mendapat fasilitas.

Sementara itu menurut Sekjen PPNI, Masnuah, 48 persen penghasilan keluarga nelayan berasal dari perempuan. “Mayoritas perempuan nelayan bekerja lebih dari 17 jam sehari,” tegasnya.

PPNI sendiri di berbagai daerah sudah melaksanakan ekonomi kreatif. Sayangnya dukungan pemerintah pusat dan daerah masih minim.

Dalam kesempatan yang sama, KIARA dan PPNI menyelenggarakan menyelenggarakan Festival Negeri Bahari di Menteng, Jakarta Pusat.

Sekaligus diadakannya Festival ini untuk mengajak masyarakat agar menyadari bahwa laut adalah masa depan bangsa.

Sumber: http://suaraagraria.com/detail-20418-kiara-sejahterakan-perempuan-nelayan-lewat-kebijakan-anggaran.html