Tag Archive for: Artikel

Jumlah Kapal Dipangkas: Anggaran Berkurang dari Rp 1,9 Triliun Jadi Rp 900 Miliar

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Kelautan dan Perikanan memangkas pengadaan kapal bantuan untuk koperasi nelayan dari 3.450 kapal menjadi 1.719 kapal. Anggaran pengadaan kapal juga dipotong dari Rp 1,9 triliun menjadi kisaran Rp 800 miliar-Rp 900 miliar.

Adapun pembangunan kapal yang semula dijadwalkan dimulai pada awal Agustus 2016 ditunda menjadi September 2016. Proses pengerjaan kapal yang mundur ini membuat target penyelesaian pengadaan kapal juga molor dari November 2016 menjadi Desember 2016.

“Target (pengadaan) dievaluasi lagi karena ada pemotongan anggaran kementerian. Di samping itu, kami tidak ingin memaksakan proses lelang yang nantinya malah tidak selesai,” ujar Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Minhadi Noer Sjamsu di Jakarta, Minggu (2/10).

Sebanyak 1.719 kapal yang akan diadakan KKP itu terdiri dari 18 kapal berukuran 30 gross ton (GT), 73 kapal berukuran 20 GT, dan 1.628 kapal berukuran 3-10 GT. Pengadaan kapal dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog) yang terbagi dalam tiga tahap.

Pada tahap I lelang pengadaan kapal, realisasi 500 kapal dari target 931 kapal.

Hingga saat ini, ada 80 galangan kapal yang mengikuti penawaran pengadaan kapal ikan melalui e-katalog. Pemerintah menetapkan 25 jenis desain kapal dengan mempertimbangkan model kapal nelayan di daerah. Kapal-kapal ikan ini diupayakan untuk dibangun di galangan kapal yang dekat dengan lokasi penyebaran kapal nantinya.

Adapun biaya pengadaan kapal berukuran 30 GT sekitar Rp 1,7 miliar per unit, sedangkan kapal ukuran 3 GT Rp 50 juta-Rp 60 juta per unit. Biaya pengadaan kapal ini bisa lebih besar untuk wilayah di luar Jawa. Sebab, sebagian besar material kapal dipasok dari Jawa.

Kendala

Menurut Minhadi, masih ada kendala pengadaan kapal, antara lain sanggahan dari galangan kapal. Oleh karena itu, pihaknya akan mengevaluasi kondisi tersebut.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, penurunan target pengadaan kapal menunjukkan bahwa KKP tidak memiliki strategi besar. Strategi ini berkenaan dengan upaya KKP memberdayakan masyarakat nelayan.

Kiara mengkhawatirkan proyek pengadaan kapal yang tidak disiapkan dengan matang akan berjalan serampangan. Pada akhirnya, hal itu justru merugikan masyarakat nelayan penerima bantuan.

“Pemerintah perlu mawas diri berkenaan dengan penetapan target-target di bidang pembangunan kelautan dan perikanan, khususnya pemberdayaan masyarakat nelayan. Perlu kajian secara matang dan mendalam untuk proyek semacam ini daripada menyebut angka-angka yang bombastis,” ujarnya.

Sumber: Kompas, 3 Oktober 2016. Halaman 18

Di Laut Mereka Dirampok

Aksi perompakan marak di perairan Lampung, dengan sasaran nelayan rajungan. Pelaku menggunakan perahu cepat, bersenjata golok dan pistol rakitan. Para nelayan mengadu ke kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Mimpi buruk itu menghadang Kardi di perairan Pulau Segama, Lampung Timur, Provinsi Lampung, awal Agustus silam. Di siang bolong pula. Ketika itu, di bawa terik matahari, Kardi bersama tiga anak buahnya asyik menangkap rajungan. Mereka adalah nelayan asal Pasir Putih, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat. Di perahi mereka, dengan nama lambung Nia Jaya, baru terisi tangkapan 500 kg rajungan. Saat itulah tahu-tahu sebuah perahu cepat kelir hitam dengan mesin tempel berkekuatan 40 PK meluncur lalu merapat di sisi perahu Nia Jaya. Dua orang lelaki di perahu hitam itu dengan cekatan melompat ke perahu Nia Jaya, lalu menodongkan senjata tajam dan senjata api, diduga senjata rakitan. Mereka memaksa Kardi menyerahkan rajungan hasil tangkapannya.

Kardi dan anak buahnya tak berkutik. Seluruh hasil tangkapan digasak tanpa sisa. “Ada sekitar 500 kg rajungan yang diambil. Kerugian Rp 12 juta,” tutur Kardi kepada GATRA. Ia tak tahu persis apakah senjata api yang digunakan perompak itu senjata rakitan atau bukan. Dia hanya sempat memperhatikan kedua pelaku berbadan lumayan tegap, naik perahu cepat bertulisan “Adidas”.

Musibah serupa menimpa Warsidi, juga nelayan asal Cilamaya, lima hari berselang atau tanggal 12 Agustus lalu. Kejadiannya masih pagi, sekitar pukul 08.00. Warsidi bersama empat anak buahnya mencari rajungan menggunakan perahu motor Putra Laura di perairan Kuala Seputih, masih di Lampung Timur. Tiba-tiba, dua speedboat mengapit perahu yang ditumpangi Warsidi. Satu di antaranya tak lain speedboat Adidas yang digunakan merompak Kardi sebelumnya.

“Yang satu lagi (berwarna) merah bertulisan ‘Ranga CS’,” tutur Warsidi. Masing-masing speedboat ditumpangi dua perompak. Warsidi mengenali dua perompak di antaranya sebagai Aco dan Baha. Toh, itu gak ngaruh. Warsidi tetap dirompak. Sekitar 700 kg rajungan hasil tangkapannya berpindah ke perahu perompak. “Perkiraan kerugian Rp 20 juta,” ujar Warsidi, geram.

Bukan cuma Kardi dan Warsidi yang menjadi korban perompak. Diperkirakan seratusan nelayan Cilamaya yang mengadu nasib di perairan Lampung mengalami perompakan selama tiga bulan ini. “Ada 34 perahu nelayan asal Cilamaya yang menjadi korban perompakan,” ujar tokoh nelayan Cilamaya, Muslim Hafid. Muatan yang dirampas berkisar 100 kg-1 ton rajungan.

Selain nelayan Cilamaya, terdapat pula nelayan asal Muara Angke (Jakarta), Cirebon dan Indramayu (Jawa Barat) serta Tegal (Jawa Tengah) yang menjadi korban perompakan di perairan Lampung. Mereka umumnya nelayan rajungan. Jumlahnya mencapai ratusan nelayan. perairan Lampung memang tempat favorit nelayan rajungan karena arusnya tenang, serta tidak dalam.

Ada nelayan yang mengaku hasil tangkapannya dirompak habis, ada pula yang mengaku tangkapannya dibeli perompak dengan harga sangat rendah atau suka-suka. “Rajungan 100 kg hanya dibayar Rp 200.000. mereka maksa sambil menodongkan golok dan pistol,” tutur Warta, nelayan asal Muara Angke, kepada GATRA.

Tak tahan menjadi bulan-bulanan perompak, sekitar 400 nelayan dari Muara Angke, Karawang, Cirebon, Indramayu dan Tegal, berunjukrasa di kantpr Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Medan Merdeka Timur Jakarta, Selasa pekan lalu. Mereka mengadukan musibah perompakan tersebut, sekaligus meminta perlindungan.

Seorang pengunjuk rasa bernama Dedi Suhaedi mengungkapkan bahwa telah terjadi 86 kali perompakan, dengan kerugian 1-3 ton tangkapan rajungan setiap kali dirompak. Bukan hanya hasil tangkapan yang dibeli murah atau dirampas, perbekalan dan alat komunikasi pun disikat. “Mereka menggunakan senjata api rakitan dan menyergap dengan speedboat. Kami berharap pemerintah tak tinggal diam, dan membantu kami para nelayan,” kata Dedi saat berdialog dengan pihak KKP.

Pengaduan yang disampaikan para nelayan ini setali tiga uang dengan temuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara). Bahkan, menurut Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, para perompak juga menggasak alat tangkap, bahan bakar, dan persediaan makanan di kapal. “Sehingga yang tersisa hanya perahu saja,” tutur Abdul Halim.

Menurut catatan Kiara, terdapat 250 kasus perahu nelayan dirompak, termasuk yang terjadi di perairan Sumatera Utara dan Aceh. Ada pun laporan yang diterima KKP menyebutkan kalau aksi perompakan marak terjadi di perairan Lampung, Kepulauan Seribu, serta perairan Kalimantan Barat. Namun yang masif terjadi di perairan Lampung, yang berujung unjuk rasa para nelayan ke KKP.

Menanggapi unjuk rasa itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengirim Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan anggota Satgas 115 Yunus Husein ke Lampung guna berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Termasuk pula guna mengetahui ke mana hasil jarahan itu dilego. “Hasil tangkapan (yang dijarah) diduga dijual ke tempat-tempat tertentu,” kata Susi.

Sebelum aksi unjuk rasa itu, sejumlah nelayan telah mengadu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai maraknya aksi perompakan. Pihak Direktur Kepolisian Perairan (Polair) Polda Lampung segera melakukan sejumlah operasi. Hasilnya, lima tersangka perompak dibekuk pada 19-20 Agustus lalu. “Mereka ditangkap di perairan Kuala Seputih, Tulang Bawang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit speedboat, 784 kg rajungan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS, serta duit Rp 4 juta. Komplotan rompak itu ditangkap atas laporan dari Pembina nelayan setempat. Menurut AKBP Sulistyaningsih, untuk menekan terjadinya lagi aksi perompakan, khususnya di perairan Lampung, Direktorat Polair Polda Lampung akan terus meningkatkan patroli rutin.

Sumber: Majalah GATRA, edisi 1-7 September 2016. Halaman 76-77

Perompakan di Laut Merebak, Susi Segera Koordinasi dengan TNI Angkatan Laut

JAKARTA, KOMPAS – Perompakan terhadap kapal nelayan rajungan kian merebak. Perampasan hasil tangkapan rajungan oleh oknum tak dikenal kerap berlangsung, antara lain di perairan Lampung. Pemerintah diharapkan menangani keamanan di lautan.

Keluhan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa sekitar 400 nelayan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta, Selasa (23/8). Nelayan berasal dari sejumlah lokasi, antara lain dari Muara Angke (Jakarta), Tegal, Karawang, dan Cirebon.

Dalam aksinya, mereka meminta pemerintah menyelesaikan persoalan keamanan dalam menangkap rajungan di sekitar perairan Provinsi Lampung.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia Budi Laksana mengemukakan, tercatat sedikitnya 86 kasus perampasan dalam kurun tiga bulan. Modus perampasan dilakukan oleh oknum bertopeng yang menggunakan senjata rakitan, misalnya pistol.

Beberapa lokasi yang rawan perompakan antara lain Pulau Sabira, Pulau Kelapa, hingga ke pesisir Lampung. Kerugian nelayan dari setiap perampasan mencapai Rp 25 juta per kapal.

“Kami sudah melaporkan ke sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan, tetapi belum ada solusi. Kami meminta perompak ditumpas,” katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengemukakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung untuk mengamankan aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan dari Jawa. Pihaknya menyarankan agar nelayan juga aktif berkoordinasi dengan pihak pemda sehingga penanganan persoalan bisa lebih efektif.

Sementara itu, realisasi investasi sektor kelautan dan perikanan hingga Juli 2016 sebesar Rp 4,435 triliun. Investasi itu meliputi budidaya dan pengolahan, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan tercatat Rp 279,72 miliar per Agustus 2016.

Susi mengemukakan, PNBP kelautan dan perikanan diharapkan bisa melonjak sampai Rp 300 miliar hingga akhir tahun 2016.

Ia mengakui, PNBP memang sempat anjlok pada 2015, yakni hanya Rp 170 miliar. Hal itu karena pemerintah menghapuskan subsidi bahan bakar minyak untuk nelayan sebanyak 1,2 juta kiloliter atau senilai hampir Rp 1,2 triliun. Sebagai kompensasinya, pemerintah memberikan insentif sementara berupa pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP).

Tahun ini, PNBP kembali membaik setelah PHP diberlakukan. Penerimaan itu diprediksi membaik setelah sejumlah kapal dalam negeri menjalani pengukuran ulang dan beroperasi.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim, pemerintah perlu membenahi mekanisme perizinan yang kini tersendat guna mendorong iklim usaha perikanan. Gerai perizinan yang minim membuat nelayan sulit mengurus perizinan, akibatnya kapal mangkrak.

Potensi belum dikelola

Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memiliki potensi perikanan laut. Produksi perikanan laut di daerah itu setidaknya mencapai 5.066,30 ton per tahun. Namun, potensi itu belum dikelola secara optimal karena keterbatasan alat tangkap dan belum ada pelabuhan perikanan.

Camat Paloh Usman menuturkan, panjang pantai di Paloh yang mencapai 63 kilometer menyimpan potensi perikanan laut. Namun, perikanan laut belum berkembang karena berbagai kendala.

“Nelayan di perbatasan belum memiliki alat tangkap yang memadai. Sebagian besar masih mengandalkan alat tangkap tradisional. Mereka juga masih menggunakan perahu tradisional,” kata Usman.

Dengan alat tangkap yang masih tradisional, nelayan hanya bisa mendapatkan ikan berkisar 10-20 kilogram per hari. Selain itu, dengan sarana transportasi menggunakan perahu tradisional, nelayan hanya bisa menangkap ikan di pesisir. Padahal, jika didukung dengan alat tangkap yang memadai dan transportasi yang lebih besar, hasil tangkapan mereka diperkirakan bisa meningkat 50 persen.

Sementara itu, sudah hampir 1,5 tahun fasilitas pendingin ikan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, beroperasi, tetapi belum optimal karena sejumlah kendala, dari keterbatasan listrik hingga pasokan ikan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto mengakui fasilitas pendingin yang berlokasi di Mansapa – sekitar 15 km dari Nunukan – ini belum optimal. Fasilitas pendingin berkapasitas 30 ton ini masih terkendala listrik.

Sumber: Kompas, 24 Agustus 2016. Halaman 18

Perompak Mulai Marak, Kegiatan Nelayan Terancam

Bisnis.com, JAKARTA –  Kelangsungan berusaha nelayan di sejumlah daerah tangkapan  tidak aman menyusul aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

Dalam tiga bulan terakhir, nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan.  “Ini membuat hasil tangkapan mereka anjlok,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia.

“Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Abdul Halim.

Menurut Abdul Halim, aksi perompakan yang terjadi dalam tiga bulan terakhir membuat nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang kocar-kacir. “Hasil tangkapan mereka dicuri para perompak,” tuturnya.

Perompakan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Untuk itu,  Kiara  menggelar aksi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan unjuk rasa bertajuk “Darurat Perompakan” pada 23 Agustus 2016.

Setelah dari KKP, para peserta aksi  dijadwalkan bakal melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka, dan diperkirakan dihadiri sekitar ratusan orang.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

“Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Minggu (21/8).

Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

Editor: Martin Sihombing

Sumber: http://industri.bisnis.com/read/20160823/99/577482/perompak-mulai-marak-kegiatan-nelayan-terancam

Susi Pudjiastuti akan Buat Tim Gabungan Atasi Perompakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bakal berkoordinasi dengan aparat keamanan guna mengatasi aktivitas kriminal perompakan di laut Indonesia.

“KKP bakal mengoordinasikan terkait permasalahan perompakan yang terjadi di laut,” kata Menteri Susi dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta, Selasa (23/8).

Menteri Susi memaparkan, selama ini ada masyarakat nelayan dari Cirebon dan Indramayu yang menangkap di Selat Karimata di Lampung, hasil tangkapannya dirompak oleh sejumlah pihak. Selain itu, ujar dia, pada hari ini juga ada ratusan orang nelayan yang mendatangi KKP dan menginginkan agar nelayan diberikan perlindungan saat menangkap ikan, serta agar hal tersebut diteruskan ke pihak berwajib.
“Sekjen KKP Sjarief Widjaja akan berangkat ke Lampung besok untuk berkoordinasi,” katanya.

Susi menuturkan, kunjungan itu juga dalam rangka membuat tim gabungan untuk mengamankan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengungkapkan bahwa kebanyakan dari nelayan yang mengalami nasib dirompak tersebut adalah nelayan rajungan.

Sebelumnya, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. “Upaya Menteri Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia kembali diuji,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Selasa (23/8).

Menurut Abdul Halim, dalam tiga bulan terakhir nelayan di Cirebon, Subang, hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan. Perompakan terjadi, katanya, dengan menggunakan kapal jenis “speed lidah” dan dikabarkan membawa senjata api berlaras panjang dalam melakukan aksi kriminalitas tersebut. “Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak,” katanya.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Sebelumnya, aparat Ditpolair Polda Lampung diberitakan menangkap tiga perompak yang meresahkan nelayan di perairan Pantai Timur Kuala Seputih Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung. “Iya, kami menangkap lima orang perompak yang beroperasi di perairan Pantai Timur,” kata Kanit Tindak Subdir Gakum Polair Polda Lampung, AKP Resky Maulana, di Bandarlampung, Ahad (21/8). Menurut dia, tersangka yang ditangkap berinisial, AR (36 tahun), SG (25 tahun), UD (20 tahun), TI (30 tahun), dan MM (26 tahun) kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung.

 

Red: Nur Aini
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/16/08/23/occos1382-susi-pudjiastuti-akan-buat-tim-gabungan-atasi-perompakan

Kiara akan gelar aksi ‘Darurat Perompakan’

Data sementara-darurat perompakanMenteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diminta segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk “Darurat Perompakan”, Selasa (23/8).

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Selasa pagi.

Informasi dihimpun Antara, setelah dari KKP, para peserta aksi juga dijadwalkan akan melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka. Aksi diperkirakan dihadiri oleh sekitar ratusan orang.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh SNI Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sumber: http://elshinta.com/news/75503/2016/08/23/kiara-akan-gelar-aksi-darurat-perompakan

Kiara akan gelar aksi ‘Darurat Perompakan’

Data sementara-darurat perompakanMenteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti diminta segera mengatasi aksi perompakan yang baru-baru ini terjadi di sejumlah titik di kawasan perairan Indonesia. Untuk itu, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertajuk “Darurat Perompakan”, Selasa (23/8).

Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim di Jakarta, Selasa pagi.

Informasi dihimpun Antara, setelah dari KKP, para peserta aksi juga dijadwalkan akan melanjutkan demonstrasinya di depan kawasan Istana Merdeka. Aksi diperkirakan dihadiri oleh sekitar ratusan orang.

Berdasarkan data dari Kiara, kasus perompakan itu telah merugikan setidaknya 250 nelayan yang menjadi korban dengan jumlah kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar.

Sebagaimana diwartakan, Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mencatat seratusan ton hasil tangkapan nelayan menjadi sasaran dan digondol perompak di perairan Lampung dan sekitarnya.

“Kalau dihitung pasti sudah ratusan ton yang digondol para perompak, kan sudah tiga bulan lebih perompak terus meneror,” kata ketua Serikat Nelayan Indonesia Kabupaten Cirebon Ribut Bachtiar di Cirebon, Senin (22/8).

Data yang dikumpulkan oleh SNI Cirebon, ada sekitar 250 kapal lebih yang sudah menjadi korban perompakan di Perairan Lampung.

Sumber: http://elshinta.com/news/75503/2016/08/23/kiara-akan-gelar-aksi-darurat-perompakan

Baru 0,97 Persen Perizinan Kapal yang Disetujui KKP, Kenapa Demikian?

Jakarta, 22 Agustus 2016. Walaupun sudah ada klaim perbaikan untuk pengurusan perizinan kapal perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), namun ditengarai hal itu tidak sepenuhnya terjadi. Karena di lapangan, hingga kini masih ditemukan fakta ketidakberesan dalam urusan perizinan kapal perikanan milik nelayan dan pengusaha.

Fakta tersebut diungkap Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Berdasarkan data KIARA sejak Juni 2015 hingga Juli 2016, ribuan perizinan kapal perikanan yang diajukan kepada KKP jumlahnya adalah 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).

Tetapi, menurut Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim, pada kenyataannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin saja. Dengan rincian: 214 untuk SIUP, 22 untuk pengajuan SIPI yang telah disetujui, dan 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per Agustus 2016.

“Dengan perkataan lain, hanya 18 persen pengajuan SIUP yang telah disetujui; 0,97 persen SIPI; dan 1,08 persen untuk SIKPI,” ucap dia kepada Mongabay, di Jakarta, akhir pekan ini.

Halim menjelaskan, minimnya jumlah izin kapal perikanan yang disetujui berimplikasi terhadap upaya memandirikan usaha perikanan nasional. Terlebih lagi, fakta tersebut mengindikasikan lemahnya fungsi kelembagaan dalam menjalankan prosedur perizinan kapal perikanan, yakni KKP dan Kementerian Perhubungan.

Menurut Halim, di dalam Peraturan Menteri No.30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang, disebutkan bahwa jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus kelengkapan dokumen kapal perikanan (SIUP, SIPI, SIKPI, dan Buku Kapal Perikanan) maksimal selama 37 hari atau 1 bulan 1 pekan.

“Tapi, kenyataannya itu tidak. Karena prosesnya bisa sangat lama,” sebut dia.

Dari hasil penelusuran KIARA di lapangan, lambatnya proses perizinan dirasakan sejumlah nelayan dan pengusaha di Tuban, Kendal, dan Rembang. Ketiga daerah tersebut letaknya ada di Pulau Jawa. Halim menduga, jika di Pulau Jawa saja sudah bermasalah, apalagi di luar Pulau Jawa.

Deputi Pengelolaan Program dan Evaluasi KIARA Susan Herawati memaparkan, setelah dia terjun langsung ke tiga daerah tersebut, memang didapati bahwa di sana proses perizinan masih sangat lambat. Bahkan, jika ingin proses dipercepat, maka pemilik kapal harus mengeluarkan biaya lebih.

“Biaya lebih itu dikeluarkan untuk membayar calo yang dipakai untuk mengurus perizinan. Calo-calo tersebut diduga berhubungan langsung dengan pegawai KKP di daerah yang mengurus perizinan. Ini berbahaya,” tutur dia.

Untuk biaya yang dikeluarkan tersebut, Susah mengatakan, ditemukan jumlah yang berbeda di tiga daerah. Namun, rerata jumlahnya antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Jumlah tersebut, dinilai tidak sepadan karena biaya perizinan itu berbeda antara satu kapal dengan kapal yang lain, disesuaikan dengan ukuran kapalnya.

“Ini yang ada dipukul rata. Jadi, jika perizinan ingin cepat, maka harus pakai calo dengan biaya seragam tersebut. Jadi tak peduli kapalnya beda ukuran, tapi biayanya sama,” tandas dia.

Sementara itu, nelayan asal Rembang, Jawa Tengah Sammy Soendoro mengatakan, kalau Pemerintah sungguh-sungguh berpihak kepada kepentingan nelayan dan kemandirian usaha perikanan nasional, maka sudah seharusnya perizinan kapal perikanan dipermudah.

“Prosesnya terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online). Apalagi ada dua kementerian yang terkait langsung, sehingga dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar semangat perubahan yang diinginkan oleh masyarakat perikanan sejalan,” papar dia.

Pusat Data dan Informasi KIARA pada Agustus ini menemukan fakta, KKP tidak secara jelas menyampaikan status dan keterangan penolakan pengajuan perizinan kapal perikanan. Setidaknya ada 3 jenis penolakan yang disampaikan, yakni (1) Tidak ada alasan; (2) Masih memerlukan verifikasi antara data kapal di atas kertas dengan kondisi riil; dan (3) belum memiliki kelengkapan dokumen kapal.

“Ketidakterbukaan pemerintah di dalam perizinan kapal perikanan berdampak serius terhadap keberlanjutan usaha perikanan rakyat. Bahkan sebagiannya sudah menghentikan operasional kapal sejak 1-2 tahun terakhir. Imbasnya, para ABK menganggur atau beralih profesi,” jelas Halim.

Selain itu, praktek suap-menyuap/korupsi yang melibatkan oknum birokrasi juga rentan terjadi di dalam pengurusan perizinan kapal perikanan. KIARA mencatat, dana sebesar Rp5-20 juta dikeluarkan oleh pemilik kapal untuk‘melicinkan’ proses perizinan.

“Padahal, praktek ini tidak perlu terjadi apabila pelayanan pemerintah mudah, terbuka, dan memakan waktu yang lebih singkat memakai sistem daring (online),” pungkas Halim.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan jumlah pengusaha dan kapal yang mendapatkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Dari informasi yang dirilis resmi, ada 312 perizinan yang resm dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (22/6/2016) menjelaskan, seluruh perizinan yang dikeluarkan tersebut, menjadi bukti keseriusan KKP untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap. Karena, dengan dikeluarkannya izin, maka nelayan dan pengusaha bisa berproduksi kembali.

Seluruh perizinan tersebut diberikan kepada pengusaha yang memiliki kapal di atas 30 gros ton (GT) sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/Permen-KP/2016. Selanjutnya, pemilik izin diberikan kewenangan sesuai izinnya untuk melakukan produksi di lautan wilayah pengelolaan penangkapan (WPP) RI.

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2016/08/22/baru-097-persen-perizinan-kapal-yang-disetujui-kkp-kenapa-demikian/

Hijrah Demi Ikan dan Kedaulatan

Sebanyak 400 nelayan pantura Jawa akan hijrah ke perairan Natuna. Selain untuk menggenjot produksi tangkap ikan, ada misi menjaga kedaulatan Tanah Air. Dinilai berpotensi memunculkan konflik sosial.

Jarak dan lautan baru yang tak terekplorasi bukanlah masalah bagi seorang nelayan. Bahkan melaut dari bibir pantai utara Jawa hingga Laut Banda di Maluku atau ke perairan Arafuru Papua pun tak soal. “Selama ini beberapa nelayan dari pantura Rembang bisa ke sana dalam pelayaran selama tiga bulan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah, Djoemali, kepada GATRA.

Maka, ketika Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menggulirkan wacana menghijrahkan nelayan dari pantai utara jawa (pantura) ke wilayah perikanan WPP 711 yang meliputi Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan, para nelayan menganggap itu bukanlah satu perkara. Menurut Djoemali, yang juga nelayan asal Sarang, Rembang, Jawa Tengah, pada dasarnya para nelayan tak akan menolak bila rencana tersebut baik.

Arti “baik” ini menurut Djoemali melihat dari sisi peralatan dan fasilitas yang terlayani dan tercukupi. Contoh sederhananya, mencakup perbekalan kebuthan melaut. Untuk kapal mini poseine berdaya tampung 25 orang, setidaknya butuh bekal sekitar Rp 25 juta untuk 7-10 hari. Sedangkan pada kapal porseine kapasitas 35-40 orang perlu modal Rp 200 juta untuk tiga-empat bulan.

Satu hal lain yang jadi pertanyaan Djoemali adalah perihal boleh-tidaknya menggunakan cantrang dalam melaut. Pemprov Jateng masih memperbolehkan penggunaan cantrang hingga Desember 2016 ini. “Nah kalau di luar wilayah Jawa Tengah nanti gimana, boleh enggak,” katanya.

Karena secara tegas KKP memang melarang penggunaan cantrang. Ini sesuai dengan Permen KP Nomor 2/2015 yang mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 39/1980, mengenai larangan penggunaan jaringan trawl  karena bisa membahayakan ekosistem. Kemudian ditegaskan lagi lewat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar, mengatakan bahwa salah satu alasan pemindahan lokasi nelayan pantura tersebut memang untuk mengakomodasi para nelayan eks-cantrang yang banyak beroperasi di sana. Rencananya ada 300-400 kapal eks-cantrang yang dialokasikan ke WPP 711 tersebut, khususnya di area zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Menurut Zulficar, target realisasi pemindahan nelayan pantura Jawa ini pada Oktober mendatang. Prosesnya, selain ada kebersediaan dari nelayan bersangkutan, pihak KKP juga akan memfasilitasi prosesnya untuk berkoordinasi dengan pihak pemda. “Saat ini pendataan dan verifkasi sedang dilakukan,” ujarnya.

KKP akan melakukan pengukuran ulang kapal, juga akan meminta nelayan menggantu alat tangkapnya untuk tidak menggunakan cantrang. “Ini bagi nelayan yang siap pindah. Tidak ada paksaan harus sukarela,” katanya. KKP juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk memudahkan akses permodalan nelayan.

Perhatian KKP tidak sebatas pada relokasi nelayan dari laut pantura Jawa. Di Natuna ada sekitar 7.000 nelayan lokal dengan perahu tanpa motor ukuran 1-5 GT. Menurut Zulficar, KKP juga akan mengalokasikan sekitar 200 nelayan lokal Natuna dengan perahu berukuran 5-10 GT. Jadi mereka beroperasi di wilayah di bawah 12 mil, sedangkan nelayan pantura Jawa di atas 12 mil.

Upaya ini dilakukan untuk turut menggenjot potensi perikanan di Selat Karimata, perairan Natuna, dan Laut Cina Selatan yang memang sangat tinggi. Laporan “Kelautan dan Perikanan Dalam Angka Tahun 2015” menyebut wilayah ini sebagai area potensi tertinggi dengan kapasitas 1,059 juta ton per tahun. Area itu kaya aneka jenis ikan, seperti pelangis kecil, yaitu selar, teri, kembung, dan tongkol. Juga ikan demersal dan ada pelangis besar yang meliputi tuna, marlin, serta cakalang dan tenggiri.

“Setelah berkurangnya kapal-kapal asing, di WPP 711 khususnya Natuna masih terbuka ruang untuk meningkatkan penangkapan ikan,” kata Zulficar. Dengan demikian, lanjut dia, nelayan bisa mendapatkan area yang lebih prospektif, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya sekaligus menegaskan regulasi yang ada. “Ini terobosan yang cukup strategis,” ia menegaskan.

Potensi perikanan terbesar kedua setelah Natuna ada di wilayah WPP 713 yang mencakup Teluk Bone, perairan Makassar, Flores, dan Bali. Kapasitas perikanan tangkap area itu mencapai 929,7 juta ton per tahun. Disusul WPP 718, untuk cakupan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor bagian timur dengan potensi 855,5 juta ton per tahun. Serta WPP 712, Laut Jawa dengan kemampuan 836,6 juta ton per tahun.

Sementara itu, total kapasitas perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,52 juta ton per tahun. Ini turut menyumbang volume produksi ikan tanah air yang mencapai 21,05 juta ton. Produksi lainnya berasal dari hasil perikanan budi daya yang mencapai 14,53 juta ton.

Menurut Zulficar, produksi ikan masyarakat saat ini memang sedang berkembang pesat. “Ikan lagi banyak. Nelayan kecil sangat merasakannya,” ujarnya. Bahkan tak perlu berlayar jauh ke laut, dipinggir pun sudah bisa menangkap ikan banyak dengan ukuran yang makin besar.

Tak mengherankan, kontribusi produk domestik bruto perikanan tahun 2015 sebesar 8,96% merupakan tertinggi dibanding PDB nasional sebesar 5,04%. Juga bila dibandingkan PDB perikanan tahun 2011 yang sebesar 8,37%. Nilai PDB Perikanan Atas Dasar Harga Konstan mencapai 54,72 trilyun. Sedangkan nila PDB Perikanan Atas Dasar Harga Berlaku adalah sebesar Rp 79,67 trilyun.

Menurut Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, dalam enam tahun terakhir produksi perikanan nasional meningkat positif. Namun ia menyayangkan, hal itu tidak sebanding dengan kesejahteraan nelayan dan pembudi daya ikan kecil. Ini lantara tidak terhubungnya pengelolaan sumber daya ikan dari hulu ke hilir.

Di sisi hulu, misalnya dalam hal permodalan, kepemilikan alat produksi dan bahan bakar minyak. Lalu dibagian hilir lebih pada pengolahan dan pemasaran hasil ikan tersebut. Belum lagi persoalan proyek reklamasi yang kian menyulitkan nelayan nasional.

Adapun soal pemindahan nelayan laut pantura Jawa, Abdul menilai, itu tidak cukup dengan alasan kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya ikan. Ataupun untuk mengisi kekosongan laut semata. Harus ada jaminan keselamatan dan keamanan yang mudah serta kepastian tidak aka nada praktik kriminalisasi di sana.

Tidak hanya itu, menurut Abdul, pemindahan ini berpotensi memicu konflik sosial dan ekonomi dengan nelayan lokal. “Penyediaan fasilitas permukiman dan sarana perikanan untuk nelayan pantura Jawa ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial,” ujarnya. Sebab fasilitas di wilayah Natuna pun masih memprihatinkan.

Sumber: Majalah Gatra, Edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 18

Aturan Tanpa Kompromi

Peraturan yang digariskan Susi Pudjiastuti sukses mengusir kapal-kapal asing. Penentangnya terus bergerilya membangun lobi tingkat tinggi untuk menabrak aturan tadi.

Begitu menduduki jabaran Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan dua peraturan yang menghebohkan industri perikanan Indonesia. Peraturan pertama, bernomor 56 tahun 2014, mengenai penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan. Peraturan kedua, diberi nomor 57/2014, yang merupakan revisi peraturan nomor 30/2012, mengatur tentang usaha perikanan tangkap di Indonesia. Lewat peraturan itu, tidak ada lagi praktik transhipment  atau bongkar-muat barang di tengah laut.

Kedua regulasi inilah yang efektif menghancurkan jaringan ilegal fishing di Indonesia yang bebas beroperasi selama hampir dua dekade. Praktik penjarahan itu hampir membangkrutkan industri perikanan nasional. Sejak 2003 hingga 2013, 115 pabrik pengolahan ikan bangkrut karena tidak mendapat bahan baku lantaran semua ikan itu dicuri. Para nelayan kecil benar-benar terjepit. Susi menggambarkan jumlah rumah tangga nelayan berkurang hingga setengah dari semula 1,6 juta, karena hidup sebagai nelayan tidak lagi bisa mencukupi.

Menurut anggota Satgas 115, Mas Achmad Santosa, kebijakan Susi itu membuka kenyataan yang mengagetkan banyak orang. Dari analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal (asing dan eks asing), ternyata 100% melakukan pelanggaran. “Dan yang ditemukan itu melebihi dari apa yang kita pikir,” kata Ota, begitu ia biasa disapa.

Semula, diperkirakan hanya ada pelanggaran yang terkait dengan IUUF (illegal unreported unregulated fishing ). Ternyata, ada banyak tindak pidana lain. “Pencucian uang, menyalahgunakan sumber daya alam, perdagangan manusia, perbudakan, narkoba, pemalsuan dokumen, dan suap. Macam-macamlah,” kata Ota. Hasil dari anev ini, Susi mencabut 15 surat izin usaha perikanan (SIUP), 254 surat Izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), dan surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan memproses kasus pidananya.

Melihat sepak terjang Susi itu, pengusaha perikanan asing mulai melakukan lobi-lobi kencang agar bisa masuk menangkap ikan di Indonesia. “Mereka lewat mana-mana. Yang paling kencang Cina dan Thailand,” kata Ota. Namun, Susi tidak mau kompromi terhadap hal ini. “Nelayan kita belum jadi tuan rumah di negara sendiri. Ibu tidak mau seperti itu, lewat Perpres 44/2016 itu dilarang,” ujar Ota lagi. Perpres 44/2016 ini tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanam modal.

Moratorium itu berdampak luar biasa bagi nelayan lokal. Menurut Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulfikar M. Mochtar, nelayan kecil mendapat manfaat langsung. Karena laut tidak lagi dikuras kapal-kapal rakus, populasi ikan mulai pulih. Habitatnya kembali menyebar hingga ke perairan dekat pantai. Nelayan tidak perlu lagi jauh-jauh berlayar untuk menangkap ikan. Ukuran ikan juga makin besar. Laporan yang diterima KKP, fenomena itu terjadi di banyak tempat.

Tidak mengherankan bila nilai tukar nelayan (NTN) meningkat pesat dari 102 menjadi 110 di 2016. PDB dari sektor perikanan mencapai 8,96%, lebih tinggi daripada rata-rata nasional. Sektor perikanan pun menyumbang deflasi 0,42%. Semua kemajuan ini dicapai justru tanpa kontribusi kapal-kapal asing. “Perlawanan terhadap kapal-kapal asing ilegal dari 10 negara yang mencuri ikan di RI baru saja kita menangkan. Perlu dipertahankan. Sekarang waktunya nelayan nasional memanfaatkan momentum emas,” kata Zulfikar.

Selain memerangi kapal-kapal asing, Menteri Susi juga mulai membenahi penangkapan ikan oleh nelayan lokal. Di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini menimbulkan resistensi sebagian nelayan. Menurut Zulfikar, penolakan ada, tapi mayoritas menyetujui agar praktik perikanan tidak ramah lingkungan tidak berlangsung di perairan Indonesia. “Jenis trawl, cantrang, menggunakan bom dan bius, antara lain pendekatan yang tidak ramah lingkungan. Untuk itu, kita dan nelayan harus mau berbenah,” ia menambahkan.

KKP siap mengganti alat tangkap kapal-kapal berukuran di bawah 10 GT. Kapal di atas 30 GT difasilitasi untuk beralih ke wilayah tangkap lain setelah memenuhi persyaratan, termasuk ukur ulang, dan ganti alat tangkap.

Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, menengarai peningkatan ancaman kriminalisasi di laut. Ia menyebutkan, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 saja, tercatat lebih dari 100 nelayan kapal cantrang yang ditangkap aparat. “Mereka ditangkap karena pemakaian cantrang dan masalah kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Hingga kini, menurut Abdul, sebagian nelayan kapal cantrang belum mau mengganti alat tangkap karena masalah permodalan. “Di sinilah peran Negara lebih dibutuhkan agar ada solusi untuk penggantian cantrang ke alat tangkap yang lebih ramah lingkungan,” katanya.

Sekjen Asosiasi Budi Daya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, termasuk yang menolak pelarangan alat tangkap cantrang. “Kami hanya minta izinnya diberikan untuk diperbolehkan menangkap ikan dengan cantrang,” katanya kepada GATRA. Bahkan, Wajan berharap agar Permen 2/2015 itu dicabut. Kemudian pemerintah bisa memberlakukan kembali Permen Nomor 02/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI.

Wajan mengeluh, Pemerintah Pusat tidak pernah mengajak para nelayan bermusyawarah dalam menciptakan produk-produk regulasi. Misalnya tentang pelarangan penggunaan cantrang. “Sudah sejak lama para nelayan ini menggunakan cantrang. Dan makin lama ukurannya memang makin besar,” ujarnya.

Sumber: Majalah Gatra, edisi 11-17 Agustus 2016. Halaman 14