Tag Archive for: Artikel

Asing Boleh Kelola Pulau RI

JAKARTA – Pemerintah mempersilakan asing mengelola dan menamai pulau di Indonesia jika ingin menggunakannya untuk investasi.

Hal ini merespons tawaran Jepang untuk mengelola salah satu pulau di Indonesia. Hingga saat ini masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum memiliki nama. Namun pemerintah mengklaim pemberian nama pulau Indonesia oleh asing, termasuk Jepang, bukan berarti menjual pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, Negeri Sakura itu meminta ada satu wilayah atau pulau di Indonesia yang bisa digunakan untuk tempat peristirahatan kalangan lansia Jepang.

“Jepang minta, katanya, ‘Boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)?’ Saya bilang, silakan saja bikin kampung di sana tapi tidak akan pernah jual pulau itu,” ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta kemarin.

Mantan Menko Polhukam itu menyebut Jepang berminat untuk menjadikan Pulau Morotai, Sulawesi Utara, sebagai salah satu wilayah sasaran rencana tersebut. Namun pihaknya juga menawarkan pulau-pulau eksotik lain untuk bisa dikelola Jepang, termasuk diberi nama oleh Negeri Matahari Terbit tersebut. Luhut menegaskan bahwa tidak ada masalah jika pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau.

Ia menganalogikan hal tersebut layaknya restoran yang bisa diberi nama sesuai dengan keinginan pengelolanya. “Apalah sebuah nama, yang penting registered (terdaftar) punya Indonesia, dicap Kementerian Dalam Negeri dan mengikuti aturan Indonesia,” ujarnya. Di sisi lain, dia melihat langkah tersebut strategis untuk menggenjot kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Pasalnya, sektor pariwisata menjadi salah satu sektor unggulan yang dapat mendongkrak perekonomian serta menyerap tenaga kerja dengan cepat.

Harapannya, pada 2019 kunjungan wisatawan mancanegara bisa tumbuh menjadi 20 juta orang per tahun. Sejumlah anggota Komisi I DPR yang dimintai konfirmasi tidak mempersoalkan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan pulau kepada asing. Andreas H Pareira, misalnya, menyebut keinginan pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman terkait dengan kemungkinan adanya pulau yang dikelola oleh Jepang tidak masalah sepanjang itu dilakukan dengan G to G .

Yang terpenting, itu dilakukan dengan pertimbangan investasi yang bisa menggerakkan ekonomi di pulau tersebut. “Jadi prinsipnya kalau ada tawaran seperti itu, perlu dibicarakansecara Gto G . Hal yang perlu ditegaskan, tentu kepemilikan atas pulau itu tidak bisa diganggu gugat, tetap menjadi bagian dari Indonesia. Itu tidak masalah,” kata Andreas. Anggota Fraksi PDIP itu menyadari rencana pemerintah memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola pulau sensitif.

Salah satu isu yang bisa muncul adalah seolah- olah pemerintah menjual pulau. “Sebenarnya kan tidak mungkin juga ada penjualan pulau dan memang itu tidak bisa. Tapi di era sekarang, kalau tidak dikelola secara benar informasinya dan kerja samanya tidak dipahami secara jelas oleh publik, maka yang terjadi adalah munculnya isu-isu negatif,” ujarnya.

Andreas melihat adanya hal wajar ketika Jepang punya ketertarikan untuk berinvestasi di salah satu pulau di Indonesia, khususnya di Morotai. Sebab di situ Jepang memang punya sejarah panjang. Oleh karena itu, pemerintah bisa menyikapi tawaran itu dengan mengambil peluang meningkatkan investasi. “Bisa saja ada kontrak kerja sama. Tapi melalui kerja sama antarnegara dan tentu yang saling menguntungkan,” ujarnya.

Senada, Bobby Adhityo Rizaldi juga tidak mempersoalkan jika pihak asing hanya melakukan investasi untuk pariwisata, bukan untuk membeli pulau. Menurut dia, langkah tersebut dibutuhkan karena Indonesia masih memerlukan dana investasi untuk mengembangkan potensi pariwisata berbagai pulau di Indonesia. “Kalau ada WNA, skemanya mungkin lebih cocok model investasi dengan kurun waktu tertentu.

Bila dimiliki kan, banyak UU dan peraturan yang harus dibuat/diubah,” jelasnya. Menurut Bobby, rencana penjualan pulau ke orang asing sempat mencuat pada 2012. Penjualan pulau Indonesia itu dilakukan via internet dan sempat menjadi kehebohan di dalam dan luar negeri. Namun isu itu dibantah pemerintah. ”Waktu itu ada web yang iklankan penjualan pulau Gambar di Laut Jawa dan Pulau Gili Nanggu, Lombok, NTB,” sebutnya.

Pengelolaan pulau oleh asing masih menjadi isu sensitif. Pada 2015 lalu, misalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berencana memberdayakan pulau-pulau terluar dengan menawarkan 31 pulau terluar hingga tahun 2019 kepada investor, baik asing maupun dari dalam negeri. Namun rencana tersebut mendapat reaksi keras, salah satunya dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Mereka menentang langkah-langkah yang mengarah pada komersialisasi atau privatisasi dari pulau-pulau terluar Republik Indonesia. Dalam pandangan Kiara, investasi yang seharusnya didorong adalah gotong-royong antar masyarakat dengan pemda setempat, bukan menyerahkan kepada investor asing atau domestik dengan skema privatisasi dan komersialisasi seperti yang dilakukan KKP.

Kiara mengungkapkan, rencana komersialiasi pulau terluar juga tercantum dalam APBN-P 2015 atau Nota Keuangan RAPBN 2016. Menurut Kiara, di dalam APBN Perubahan 2015, target pulau-pulau kecil sebanyak 15 pulau, sedangkan di dalam Nota Keuangan RAPBN 2016, pulau yang ditawarkan sebanyak 25 pulau. Berdasar data yang pernah dirilis KKP, sebanyak 87,62% atau 15.337 pulau di Indonesia tidak berpenghuni.

Dengan demikian, hanya 12,38% atau sekitar 2.342 pulau saja yang berpenghuni dari jumlah pulau sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah 17.504 pulau tersebut, Pemerintah Indonesia pada 2007 dalam Sidang PBB United Nations Conference on the Standarization of Geographical Names (UNCSGN) di New York telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB. Adapun tahun 2012, jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.

Pemerintah menarget pada 2014 toponimi dan deposit nama pulau di PBB selesai. Pakar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menganggap rencana Pemerintah Indonesia memberi kesempatan kepada asing untuk mengelola dan menamai pulau di Tanah Air tidak bertentangan dengan hukum. Sebab yang dijual kepada wisatawan asing itu bukan pulaunya, melainkan hak atas tanah itu.

“Kalau pulaunya ya tidak mungkin dong dijual,” kata Hikmahanto kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin malan. Mengenai ancaman kedaulatan wilayah RI, menurut Hikmahanto, hal itu tidak akan memengaruhi kedaulatan RI karena pemerintah hanya memberikan hak atas tanah. Sementara pulaunya tetap dimiliki RI dan berada di bawah kedaulatan RI.“Kan yang diberikan hak atas tanah. Tapi pulaunya tetap berada di bawah kedaulatan RI,” tandasnya.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2017/01/10/320/1587706/asing-boleh-kelola-pulau-ri

Dalam RAPBN 2017, KKP Alokasikan Anggaran Terbesar untuk Perikanan Tangkap

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 10,76 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RPABN) 2017.

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menyatakan, pagu indikatif KKP 2017 tersebut lebih rendah Rp 405 miliar dibandingkan dengan anggaran KKP paska-RAPBNP 2016 yang sebesar Rp 11,16 triliun.

“Pagu indikatif KKP 2017 adalah Rp 10,76 triliun, terdiri dari 10 program pembangunan kelautan dan perikanan di mana anggaran terbesar pada pengelolaan perikanan tangkap dengan alokasi pagu Rp 2,2 triliun,” ucap Susi dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Susi merinci, anggaran sebesar Rp 2,2 triliun tersebut diperuntukkan antara lain menambah 2.500 unit kapal penangkap ikan, 10.000 unit alat tangkap ikan, 1 juta premi asuransi nelayan, 20.000 bidang sertifikasi tanah nelayan, 1.000 unit fasilitas konversi BBM ke BBG bagi kapal perikanan, dan program utama lain.

Adapun anggaran untuk perikanan budidaya dialokasikan sebesar Rp 1,25 triliun, yang akan diperuntukkan diantaranya 300 unit bantuan kebun bibit rumput laut, 125 juta ekor produksi benih ikan, 1,2 juta ekor produksi benih induk, 25 ekskavator, serta 220 bantuan kincir angin.

Susi juga menyampaikan, direktorat jenderal Peningkatan Daya Saing (PDS) memperoleh alokasi sebesar Rp 1,1 triliun.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk bantuan 220 mesin penghancur es skala besar dan kecil, dua unit kapal angkut ikan hidup masing-masing 200 GT dan 300 GT, serta satu unit kapal pengolah ikan (kontrak tahun jamak, tahun kedua).

“PRL alokasi anggarannya Rp 1,2 triliun, diperuntukkan 300.000 penanaman mangrove di 40 kota penerima sarana usaha garam dan sarana pariwisata bahari di empat lokasi, serta 125 bantuan kelompok masyarakat konservasi,” imbuh Susi.

KKP juga mengalokasikan Rp 1,7 triliun dalam APBN 2017 untuk Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Anggaran tersebut akan digunakan antara lain, untuk pengadaan dua unit kapal pengawas ukuran 32 meter, 15 unit speed boat, pengawasan 150 hari layar operasi untuk 35 kapal, serta pesawat pengawas.

Sementara itu BPSDM-KP, Balitbang-KP, Sekjen dan Irjen mendapatkan alokasi anggaran sebesar masing-masing Rp 1,2 triliun, Rp 900 miliar, Rp 393 miliar dan Rp 82 miliar.

“BKIPM mendapat alokasi Rp 620 miliar, diperuntukkan antara lain identifikasi penyebaran penyakit ikan karantina di 273 lokasi, 33.500 sertifikasi kesehatan ikan ekspor, 155.000 sertifikasi kesehatan ikan domestik, 78.000 sertifikasi mutu produk ekspor kelautan perikanan,” pungkas Susi.

 

Penulis: Estu SuryowatiEditor: M.Fajar Marta
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/06/14/170636626/dalam.rapbn.2017.kkp.alokasikan.anggaran.terbesar.untuk.perikanan.tangkap

Masyarakat Lokal Perlu Dilibatkan

JAKARTA, KOMPAS – Pembangunan sentra kelautan dan perikanan terpadu di 12 pulau terluar mulai tahun ini diharapkan melibatkan masyarakat lokal. Hal ini untuk mengurai belenggu kemiskinan di wilayah pesisir.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/11), mengemukakan, wilayah pesisir masih menjadi pusat kemiskinan nasional. Terdata 10.606 desa pesisir masih belenggu kemiskinan dan minim perlindungan.

Pemerintah telah menetapkan 12 pulau terluar sebagai sentra kelautan dan perikanan terpadu. Pulau-pulau itu meliputi Natuna, Sabang, Saumlaki, Morotai, Mentawai, Nunukan, Talaud, Merauke, Biak Numfor, Mimika, Rote Ndao, dan Sumba Timur. Kebijakan pengembangan pulau kecil terluar itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Untuk bisa memperbaiki kesejahteraan warga pesisir yang didominasi nelayan, ujar Halim, pengelolaan sumber daya ikan sebagai sumber pangan masa depan perlu berbasis masyarakat serta menyambungkan sumber produksi ke pengolahan. Strategi pengelolaan keuangan nelayan juga harus didorong berbasis koperasi.

“Pengembangan pesisir dan pulau-pulau kecil yang membuka peluang investor jangan sampai meminggirkan hak-hak masyarakat pesisir,” katanya.

Hulu hingga hilir

Peningkatan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir tercantum dalam target pembangunan kelautan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019. Arah kebijakan tersebut antara lain menguatkan sumber daya manusia di bidang kelautan, mengurangi dampak pencemaran laut, dan membangkitkan budaya bahari.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengemukakan, pembangunan sentra perikanan terpadu mencakup industri hulu hingga hilir. Operasionalnya ditargetkan berlangsung sepenuhnya pada 2017.

Pengembangan industri antara lain mencakup utilitas dasar, pangkalan pendaratan ikan, dan unit pengolahan ikan. Pemerintah telah meminta Perum Perindo (badan usaha milik negara sektor perikanan) untuk mengembangkan investasi di pulau-pulau terluar.

Pihaknya memastikan akan memberdayakan masyarakat untuk industri hulu hingga hilir. Industri pengolahan akan membutuhkan pasokan bahan baku dari nelayan, sedangkan pabrik akan menyerap tenaga kerja masyarakat lokal.

Sementara itu, Halim mengingatkan, masyarakat menantikan komitmen pemerintah dalam menjalankan mandat UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Hal itu diharapkan memberikan jaminan keberpihakan negara terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Kompas, 23 November 2016. Halaman 18

Pengelolaan Perikanan Tak Berpihak ke Nelayan

JAKARTA – Pengelolaan sumber daya perikanan nasional belum memberikan pengakuan terhadap kearifan lokal yang tersebar luas di Indonesia. Ironisnya, pemerintah justru memperluas kawasan konservasi laut hingga 20 juta hektare (ha) dan mereklamasi pantai untuk proyek properti skala besar di 30 kabupaten/kota pesisir dengan membatasi akses nelayan/masyarakat adat untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya perikanan tersebut.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat Kedaulatan Perikanan (KIARA), Abdul Halim menyebutkan banyak tradisi pengelolaan sumber daya ikan yang arif dan berkelanjutan. Itu seperti Ola Nua di Lamalera, Nusa Tenggara Timur; Mane’e di Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara; Bapongka di Sulawesi Tengah; Awik-awik di Nusa Tenggara Barat; dan Sasi di Pulau Haruku di Maluku Tengah.

“Namun, tradisi ini terancam oleh kebijakan eko-fasisme yang dikedepankan pemerintah dan sejumlah lembaga asing,” tegasnya dalam aksi memperingati Hari Perikananan Sedunia di Jakarta, Senin (21/11).

Untuk mengantisipasi dampak negatif pengelolaan sumber daya ikan yang eksploitatif dan mendahulukan pendekatan eko-fasisme, pemerintah diminta mengoreksi berbagai tindakan inkonstitusional yang dijalankan pemerintah berkenaan dengan pengelolaan sumber daya perikanan nasional demi tercapainya sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pemerintah juga diminta untuk memastikan dijalankannya mandat Undang-Undang No 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam dengan memprioritaskan keterlibatan aktif perempuan nelayan.

Selain itu, pemerintah dan DPR mengedepankan tindakan konstitusional dan meminggirkan sikap ekofasisme di dalam pengelolaan sumber daya laut demi tercapainya kesejahteraan bersama, khususnya masyarakat pesisir lintas profesi, meliputi nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.

Perlindungan Kurang

Deputi Bidang Pengelolaan Pengetahuan KIARA, Parid Ridwanuddin menambahkan, selama ini, banyak kebijakan terkesan hendak menghilangkan masyarakat pesisir seperti pemberlakukan lahan konservasi, sekitar 37 lahan yang direklamasi serta privatisasi. Padahal, sudah ada beberapa regulasi yang melindungi masyarakat pesisir tetapi eksekusinya lemah.

Dia menambahkan pemerintah tidak menyadari sekitar 80 persen produksi ikan dalam negeri bersumber dari masyarakat pesisir. Ketika habitatnya diancam, itu berarti mengancam pula jumlah ikan tangkapan dan tentunya mengancam sumber pangan. “Pemerintah pusat dan daerah perlu menemukan skema yang tepat untuk melindungi keberlanjutan masyarakat pesisir,” paparnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Kebijakan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Achmad Poernomo mengatakan KKP terus berkomunikasi untuk mensinergikan program terkait wilayah pesisir. ers/E-10

 

Sumber: http://www.koran-jakarta.com/pengelolaan-perikanan-tak-berpihak-ke-nelayan/

Pelaku Usaha Dukung Susi

JAKARTA – Asosiasi Tuna Longline Indonesia akan mendukung penuh proses penegakan hukum atas tiga kapal anggotanya yang terjerat pidana perikanan. Pada Selasa (8/11), Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) mengumumkan nama sembilan kapal asal Teluk Benoa, Bali, yang diduga terlibat berbagai kasus penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing). Indikasi pelanggaran pidana itu seperti modifikasi dari kapal eks asing menjadi kapal lokal, penggunaan dokumen kapal dalam negeri secara tidak sah, kabur tanpa proses deregistrasi, hingga tidak tertib dokumen (kapal lokal).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus Siswa Putra mengakui, tiga dari sembilan kapal yang ditangani Satgas 115 dimiliki oleh anggotanya. Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, dia memastikan, pelaku usaha akan menaati langkah-langkah penegakan hukum.

“Kami normatif saja. Proses hukum memang harus kalau salah. Kami di sini kan rakyat yang harus taat hukum,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Komandan Satgas 115 Susi Pudjiastuti mengumumkan sembilan kapal tersebut dimiliki baik atas nama korporasi maupun individu. Mereka adalah Kapal Motor (KM) Fransiska milik PT BSN, KM Perintis Jaya 19 milik PT PJI, KM Surya Terang 07 milik PT OISP, KM Fransiska 8 milik PT BTS, KM TKF 8 milik PT AKFI, KM Putra Bahari 18 milik PT BSM. Kapal milik pribadi adalah PT Naga Mas Perkasa 20 milik C, KM Maya Mandiri 128 milik ES, dan KM Bintang Kejora milik Y. Pemerintah menemukan indikasi praktik tindak pidana perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali setelah melakukan inspeksi mendadak ke pelabuhan tersebut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan bersama dengan anggota Satuan Tugas 115.

“Terima kasih saya ucapkan kepada penyidik 1 Satgas 115 dari Polair Baharkam Polri yang telah bekerja keras dalam mengungkap kejahatan perikanan di Benoa Bali selama tiga bulan terakhir dan masih terus berlanjut,” kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Selasa (8/11).

Berbagai Modus

Dia menjelaskan, sejumlah dugaan kuat praktik tindak pidana perikanan itu antara lain modifikasi atau ‘ganti baju’ kapal eks asing sehingga secara bentuk dan dokumen seolah-olah menjadi kapal dalam negeri. Kapal eks asing itu juga mendaftarkan perizinan kapalnya di Provinsi Bali. Dugaan lainnya, adalah kapal eks asing yang beroperasi menggunakan dokumen kapal dalam negeri, kapal eks asing yang kabur ke luar negeri tanpa melalui proses deregistrasi, dan kapal lokal yang tidak tertib dokumen. “Modus-modus ini secara langsung telah merugikan negara.”

Dia memberikan contoh, melalui praktik pinjam dokumen izin maka kapal dapat menangkap ikan tanpa membayar pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP). Susi menambahkan, hasil tangkapan yang tidak tercatat sebagai bagian dari penghasilan sehingga mengurangi nilai pajak penghasilan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Atas koordinasi yang dipimpin oleh tim penyidik 1 Satgas 115, tim gabungan yang terdiri beragam tim penyidik sejumlah instansi telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal yang diduga kuat melakukan tindak pidana perikanan.

“Proses penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor [dengan berbagai perundangan], dengan tidak hanya menggunakan UU No.31/2004 tentang Perikanan, tetapi juga menggunakan UU No.17/2008 tentang Pelayaran dan KUHP,” kata Susi.

Saat ini, penyelidikan terhadap sejumlah pemilik kapal masih terus dilakukan dan tidak berhentian kepada sembilan kapal tersebut. Selain upaya penegakan hukum terhadap sembilan kapal, KKP telah melakukan salah satu upaya perbaikan tata kelola dokumen atau administrasi kapal perikanan, melalui pembukaan gerai perizinan di Pelabuhan Benoa. Gerai perizinan itu melakukan pelayanan antara lain penyederhanaan prasyarat dokumen perizinan dari 35 menjadi 17 dokumen, percepatan penerbitan izin dari maksimal 60 hari menjadi maksimal lima hari kerja, dan penyelenggaraan yang bersifat pro-aktif ke daerah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat bahwa masih ditemukannya kasus kapal ikan eks asing di sejumlah daerah dapat menandakan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal yang belum memberikan efek jera. “Bisa juga [kurangnya efek jera itu] disebabkan oleh tidak tersambungnya upaya penegakan hukum di tingkat nasional dan daerah,” kata Halim. Susi juga mendorong percepatan proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus terkait dengan penangkapan ikan secara illegal di sejumlah daerah. “Saya akan meningkatkan koordinasi.”

Sumber: http://koran.bisnis.com/read/20161109/452/600586/pelaku-usaha-dukung-susi

Nelayan NTB Serahkan 8 Poin Rekomendasi Implementasi UU Perlindungan Nelayan

Jakarta, Villagerspost.com – Sedikitnya 75 orang nelayan dari 6 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat menyerahkan 8 poin rekomendasi implementasi UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Rekomendasi itu disusun dalam acara Rembuk Pesisir dan Seminar Nasional terkait Perlindungan Nelayan di Mataram, Lombok, 26-27 Oktober.

Acara itu dihelat oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Nelayan (LPSDN). Dalam kesempatan itu hadir para nelayan dari enam kabupaten/kota yaitu Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat, Kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa.

Direktur Eksekutif LPSDN Amin Abdullah mengatakan, 8 poin rekomendasi hasil Rembuk Pesisir itu telah diserahkan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi, M.Si. dan Direktur Jasa Kelautan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Drs. Riyanto Basuki. Harapannya, agar pemerintah pusat dan daerah untuk menyegerakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam sebagai mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

“Tanpa kebijakan ini, kesejahteraan masyarakat pesisir hanya sebatas angan-angan,” kata Amin dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Kamis (27/10).

Adapun kedelapan rekomendasi itu adalah: Pertama, melakukan upaya penyelamatan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) serta langkah-langkah adaptif terhadap dampak perubahan iklim. Kedua, mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang bisa dipergunakan oleh nelayan, pembudidaya ikan, danpetambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Ketiga, memberantas praktik-praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut. Keempat, memfasilitasi akses permodalan dan pasar bagi aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan dan pergaraman yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam.

Kelima, melibatkan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana diamanahkan di dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2016.

Keenam, pengelolaan anggaran di bidang kelautan dan perikanan harus memprioritaskan kepentingan dan melibatkan masyarakat pesisir (nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, dan pelestari ekosistem pesisir), mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasannya di Provinsi Nusa Tenggara.

Ketujuh, program pengadaan kapal perikanan di Provinsi Nusa Tenggara Barat harus bisa dimanfaatkan secara optimal oleh koperasi nelayan sesuai dengan kebutuhan masyarakat nelayan secara transparan dan adil.

Kedelapan, menyegerakan pembahasan peraturan pelaksana Undang-Undang No. 7 Tahun 2016, yaitu Peraturan Presiden Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Jenis Risiko Lain yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; Peraturan Menteri Tentang Mekanisme Perlindungan atas Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan Peraturan Pemerintah Tentang Pengawasan terhadap Kinerja Perencanaan dan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Amin menerangkan, kedelapan rekomendasi itu lahir dari beberapa kondisi faktual yang dialami nelayan di NTB. Pertama adalah terjadinya kerusakan lingkungan pesisir (hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun) sebagai akibat dari konversi hutan mangrove menjadi tambak udang dan penangkapan ikan yang menggunakan bom dan potasium, serta penggunaan alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Kemudian, adanya keterbatasan sarana dan prasarana Usaha Perikanan dan Usaha Pergaraman yang dihadapi oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketiga, telah terjadi praktik pungutan liar terkait Usaha Perikanan yang melibatkan oknum aparat dan penegak hukum di laut.

Keempat, aktivitas pengolahan dan pemasaran produk perikanan yang dihasilkan oleh perempuan di dalam rumah tangga nelayan, rumah tangga pembudidaya ikan, dan rumah tangga petambak garam mengalami hambatan dikarenakan minimnya akses terhadap permodalan dan pasar, serta besarnya dominasi pemodal. “Masih banyak lagi kendala yang dialami nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di NTB,” ujarnya.

Ini berbanding terbalik dengan sektor perikanan Nusa Tenggara Barat yang selama ini telah berkontribusi besar dalam produksi perikanan nasional. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (2013) mencatat jumlah tangkapan ikan mencapai 142,187.4 ton.

Senada dengan itu, provinsi ini juga memiliki potensi budidaya laut, mulai dari kerang, mutiara, tiram, dan teripang. Besarnya potensi sumber daya kelautan dan perikanan terkadang tidak sebanding dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir lintas profesi (nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir).

Data Badan Pusat Statistik (2013) mencatat, sebanyak 22.075 rumah tangga nelayan dan 14.460 rumah tangga pembudidaya ikan tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Fakta ini mendorong masyarakat sipil untuk menghadirkan negara dan memprioritaskan perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat pesisir.

Karena itu, dia menilai, pelaksanaan kedelapan rekomendasi perlindungan nelayan ini sangat penting. “Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Direktur Jasa Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti mandat UU tersebut saat menerima rekomendasi hasil Rembuk Pesisir,” tambah Amin Abdullah.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, pada perkembangannya, UU Perlindungan Nelayan belum memiliki peraturan pelaksananya sejak diundangkan 7 bulan yang lalu yaitu pada 15 Maret 2016. “Hanya Gubernur Aceh yang menyatakan komitmen secara tertulis untuk menindaklanjuti mandat undang-undang ini,” kata Halim.

Tindak lanjut itu diantaranya, dilakukan dengan membuat kebijakan turunan, melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dan mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan.

Halim mengatakan, dengan APBN sebesar Rp9,27 triliun pada tahun 2017, Kementerian Kelautan dan Perikanan mesti memfokuskan pengalokasian anggaran untuk melaksanakan skema perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. “Itu dimulai dari penyusunan peraturan pelaksana sampai dengan implementasi program di desa-desa pesisir terkait UU ini,” tegasnya.

KIARA dan LPSDN sendiri telah memfasilitasi terbentuknya Forum Komunikasi Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Nusa Tenggara Barat. Forum ini bekerja untuk terlibat, memastikan, dan mengawal pelaksanaan mandat UU Perlindungan Nelayan bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/nelayan-ntb-serahkan-8-poin-rekomendasi-implementasi-uu-perlindungan-nelayan/

Industrialisasi Perlu Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kalangan menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Industri perikanan perlu segera dibangkitkan di tengah ketidakpastian iklim usaha.

Ketua Harian Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia Adi Surya, di Jakarta, Senin (24/10), mengemukakan, kebijakan pemerintah untuk mempercepat industri perikanan nasional belum terlihat implementasinya.

Pada 22 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Menurut Adi, kebijakan itu belum diikuti dengan kepastian tenggat waktu, peta jalan, target, dan evaluasi kebijakan. “Sudah dua bulan berjalan belum terlihat secara konkret apa yang harus ditempuh. Industri harus apa, peta jalannya seperti apa,” kata Adi, di Jakarta, Senin (24/10).

Ia menambahkan, pelaku usaha berkewajiban menumbuhkan lapangan kerja, sedangkan pemerintah menyiapkan iklim kondusif. Akan tetapi, yang terjadi justru saling curiga antara pelaku usaha dan pemerintah yang berujung aksi mogok operasional pelaku usaha di beberapa wilayah, seperti Bitung (Sulawesi Utara), Benoa (Bali), dan Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan iklim industri dan memicu deindustrialisasi perikanan.

“Pemerintah perlu mengurai dan mengevaluasi masalah ini sehingga pembangunan industri bisa berjalan cepat dan target tercapai,” kata Adi.

Dicontohkan, pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan cantrang mulai akhir tahun 2016 dan pelarangan alih muatan kapal perlu segera diikuti dengan solusi konkret untuk membantu dan memfasilitasi penggantian alat tangkap cantrang serta jalan keluar untuk kapal pengangkut hasil tangkapan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mendesak pemerintah memperjelas program pemberdayaan nelayan.

Bantuan kapal nelayan dan alat tangkap pengganti cantrang hingga kini belum terlihat hasilnya sekalipun pemerintah menargetkan pengadaan bantuan 1.719 kapal dan 4.000 alat tangkap cantrang tuntas pada tahun ini.

Sumber: Kompas, 25 Oktober 2016. Halaman 18

Industrialisasi Perlu Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah kalangan menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan industri perikanan nasional. Industri perikanan perlu segera dibangkitkan di tengah ketidakpastian iklim usaha.

Ketua Harian Asosiasi Industri Pengalengan Ikan Indonesia Adi Surya, di Jakarta, Senin (24/10), mengemukakan, kebijakan pemerintah untuk mempercepat industri perikanan nasional belum terlihat implementasinya.

Pada 22 Agustus 2016, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Menurut Adi, kebijakan itu belum diikuti dengan kepastian tenggat waktu, peta jalan, target, dan evaluasi kebijakan. “Sudah dua bulan berjalan belum terlihat secara konkret apa yang harus ditempuh. Industri harus apa, peta jalannya seperti apa,” kata Adi, di Jakarta, Senin (24/10).

Ia menambahkan, pelaku usaha berkewajiban menumbuhkan lapangan kerja, sedangkan pemerintah menyiapkan iklim kondusif. Akan tetapi, yang terjadi justru saling curiga antara pelaku usaha dan pemerintah yang berujung aksi mogok operasional pelaku usaha di beberapa wilayah, seperti Bitung (Sulawesi Utara), Benoa (Bali), dan Jakarta. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan iklim industri dan memicu deindustrialisasi perikanan.

“Pemerintah perlu mengurai dan mengevaluasi masalah ini sehingga pembangunan industri bisa berjalan cepat dan target tercapai,” kata Adi.

Dicontohkan, pemberlakuan kebijakan pemerintah terkait dengan pelarangan cantrang mulai akhir tahun 2016 dan pelarangan alih muatan kapal perlu segera diikuti dengan solusi konkret untuk membantu dan memfasilitasi penggantian alat tangkap cantrang serta jalan keluar untuk kapal pengangkut hasil tangkapan.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mendesak pemerintah memperjelas program pemberdayaan nelayan.

Bantuan kapal nelayan dan alat tangkap pengganti cantrang hingga kini belum terlihat hasilnya sekalipun pemerintah menargetkan pengadaan bantuan 1.719 kapal dan 4.000 alat tangkap cantrang tuntas pada tahun ini.

Sumber: Kompas, 25 Oktober 2016. Halaman 18

Kisruh Nelayan Berujung di Elite

JAKARTA, KOMPAS – Aksi mogok nelayan merefleksikan penanganan masalah perikanan yang berbenturan di antara para pejabat. Kasus ini merupakan refleksi permasalahan di tingkat elite yang merembet ke bawah.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/10), mengemukakan, mogoknya pelaku usaha terkesan menunjukkan adanya ketergantungan pada praktik perikanan yang tidak bertanggung jawab, seperti pemakaian alat sejenis pukat harimau dan alih muatan hasil tangkapan ikan di tengah laut (transshipment).

Polemik pelaku usaha perikanan makin meruncing karena perbedaan pandangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman. Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja usaha perikanan di dalam negeri. Sebaliknya, Kementerian Koordinator Kemaritiman mendukung dibuka lebarnya keran investasi, termasuk investasi asing.

“Di sinilah letak masalahnya,” ujar Halim. Terkait hal ini, pihaknya meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan.

Kisruh nelayan antara lain terlihat dari sejumlah masalah, yaitu beberapa pelaku usaha kapal cantrang di pantai utara Jawa serta pengusaha kapal ikan dan pabrik pengolahan ikan di Muara Baru Jakarta menyatakan berhenti beroperasi mulai 10 Oktober 2016. Langkah mogok serentak ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah di sektor perikanan yang dianggap merugikan pengusaha.

Ketua Paguyuban Pengusaha Perikanan Muara Baru Tachmid Widiasto Pusoro dan Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana, secara terpisah, di Jakarta, mengatakan, aksi mogok juga akan dilakukan Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) dan Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) selama sebulan.

Menurut Tachmid, penghentian kegiatan operasional pabrik pengolahan dipicu kebijakan Perum Perindo yang menaikkan tarif sewa lahan sebesar 460 persen, dari 236 juta menjadi Rp 1,558 miliar per hektar per tahun. Selain itu, Perum Perindo juga memperpendek jangka waktu sewa lahan dari 20 tahun menjadi 5 tahun sehingg tidak memberikan kepastian usaha.

Saat ini, ada sekitar 70 perusahaan pengolahan perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman Muara Baru, Jakarta, yang dikelola BUMN perikanan, Perum Perindo.

Sementara itu, Bambang mengemukakan, penghentian operasi itu sebagai wujud protes atas perlakuan aparat keamanan laut yang dinilai mengkriminalisasi nelayan cantrang.

Di Sulawesi Utara, ratusan kapal penangkap dan penampung ikan melancarkan aksi mogok melaut terkait tuntutan penerapan kebijakan pemerintah mengenai percepatan industri perikanan.

Ketua Asosiasi Kapal Perikanan Nasional (AKPN) Sulawesi Utara Rudy Walukow dan Ketua Unit Pengolahan Ikan (UPI) Basmi Said mengatakan, aksi mogok nelayan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah kebijakan bidang perikanan yang tidak pasti.

Secara terpisah, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, selama bertahun-tahun, pemasukan sewa dari Pelabuhan Nizam Zachman Muara Baru sangat minim dan pemerintah bahkan tidak bisa melakukan pengelolaan. Sudah saatnya pelabuhan perikanan ditata dan dikelola dengan benar.

Susi menambahkan, pihaknya berjanji memfasilitasi pemilik kapal cantrang dengan perbankan untuk memperoleh kredit penggantian alat tangkap. Kredit alat tangkap yang diberikan minimal Rp 200 juta. Pemakaian alat tangkap cantrang dilarang karena merusak.

“Pemilik kapal cantrang yang ingin berganti alat tangkap saya siapkan posko dari pukul 08.00 sampai pukul 16.00 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Sementara pemilik kapal yang masih memiliki utang perbankan terkait pembelian cantrang pada masa lalu dapat merestrukturisasi utang lama hingga dua tahun, serta diberikan utang baru pembelian alat tangkap.

Namun, pihaknya mewajibkan pemilik kapal yang memanipulasi ukuran kapal dengan mengecilkan ukuran agar segera melakukan pengukuran ulang.

“Saya berharap pemilik cantrang memanfaatkan fasilitas ini. Bertambahnya ikan di mana-mana diharapkan diikuti pengelolaan perikanan yang semakin baik sehingga menguntungkan pemilik kapal dan nelayan,” kata Susi.

Susi mengatakan, pengukuran ulang kapal tidak akan dikenai biaya.

Sumber: Kompas, 6 Oktober 2016. Halaman 1 dan 15

350 Koperasi Terima Bantuan Kapal

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah mendata 350 koperasi nelayan sebagai calon penerima 1.719 kapal bantuan senilai Rp 900 miliar untuk tahun 2016. Koperasi penerima bantuan itu terjaring dari 1.052 koperasi nelayan di Tanah Air.

Direktur Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Syafril Fauzi, di Jakarta, Selasa (4/10), mengemukakan, program bantuan kapal tahap I menurut rencana disalurkan kepada 170 koperasi, sedangkan bantuan kapal tahap II direncanakan untuk 180 koperasi.

Ia menambahkan, jumlah koperasi yang telah diusulkan sebagai calon penerima bantuan kapal sebanyak 488 koperasi. Namun, pihaknya terus melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap kelayakan koperasi-koperasi tersebut.

Tidak semua usulan koperasi penerima bantuan harus dipenuhi. Kami juga harus memperhitungkan sumber daya ikan,” ujar Syafril.

Bantuan 1.719 kapal untuk koperasi nelayan meliputi 18 kapal berukuran 30 gros ton (GT), 73 kapal ukuran 20 GT, dan 1.628 kapal ukuran 3-10 GT. Pemerintah menetapkan 25 jenis desain kapal dengan mempertimbangkan model kapal nelayan di daerah. Kapal-kapal ikan diupayakan dibangun mendekati lokasi galangan kapal. Hingga kini, ada 80 galangan kapal yang mengikuti penawaran pengadaan kapal ikan lewat katalog eletronik (e-katalog).

Menurut Syafril, koperasi nelayan yang telah memenuhi standar kelayakan penerima bantuan kapal tetapi belum mendapatkan kapal pada tahun ini akan dicadangkan untuk penerimaan bantuan kapal pada tahun 2017.

Menurut Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, program ini dikhawatirkan membuat proyek tersebut berjalan serampangan pada tiga bulan terakhir tahun 2016. Ia mengingatkan pemerintah agar tidak sekadar mengejar target proyek.

Sumber: Kompas, 5 Oktober 2016. Halaman 17