Tag Archive for: Berita

Reklamasi Pantai Pluit Agung Podomoro Rugikan Hak Nelayan

Sabtu, 09 Mei 2015 WIB

JAKARTA GRESNEWS – Izin reklamasi pantai Pluit diyakini akan sangat merugikan masyarakat nelayan. Pasalnya banyak segi dari kehidupan nelayan yang dikorbankan akibat proyek reklamasi pantai Pluit ini. Diantaranya hilangnya lapangan pekerjaan untuk melaut, hilangnya tempat tinggal akibat penggusuran, dan hilangnya kesempatan pendidikan anak-anak nelayan karena orangtuanya bekerja serabutan.

Sekretaris Jendral Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dampak dari reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City ini adalah akan ada penggusuran besar-besaran terhadap perumahan masyarakat pesisir dan nelayan. Akibatnya masyarakat nelayan harus mencari rumah tinggal baru yang menjauhkan mereka dari laut.

“Lagi-lagi yang dikorbankan adalah masyarakat pesisir dan warga Jakarta,” ujar Halim saat dihubungi Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Akibat adanya reklamasi pantai Pluit ini, nelayan dan masyarakat Jakarta tidak lagi bisa menikmati pantai secara gratis lantaran harus keluarkan ratusan ribu rupiah untuk datang ke pantai. Lalu nelayan khususnya juga akan mengalami kerugian materiil. Pasalnya daerah pesisir yang dijadikan Pluit City tersebut merupakan laut tempat mereka menangkap ikan.

Ketika sekali melaut, misalnya nelayan tradisional bisa mendapatkan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Tapi ketika sudah tidak bisa melaut mereka akan bekerja serabutan atau melakukan pekerjaan apapun yang bisa mereka lakukan.

Lalu nelayan juga akan dirugikan karena tidak bisa mengembangkan kebudayaan dan kehidupan sosial mereka sebagai masyarakat pesisir. “Anak-anak nelayan tidak lagi bisa menikmati pantai,” tegas Halim.

Atas kerugian yang dialami nelayan, ia berpendapat proyek ini harus dihentikan. Menurutnya pemerintah harus mengembalikan hak-hak masyarakat pesisir untuk perumahan yang layak, akses air bersih yang cukup, dan fasilitas yang memadai serta pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak pesisir. Ia pun menyatakan akan melakukan upaya ligitasi dan gugatan terkait persoalan ini.

“Pemerintahan Jokowi mengakunya maritim, tapi ternyata sama saja dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang menimbun laut,” lanjutnya.

Senada dengan Halim, Sekretaris Jenderal Kesatuan Nelayan Indonesia DKI Jakarta Muhammad Taher mengatakan, area tangkap nelayan Jakarta sudah dicaplok proyek reklamasi pantai Pluit untuk pembangunan Pluit City. Sehingga berakibat mematikan penghidupan nelayan dari laut.

“Bahkan sampai ada nelayan yang perahunya dijual karena tidak bisa melaut. Jadi pekerjaannya serabutan karena tidak ada pekerjaan tetap. Lalu efeknya ke anak-anaknya tidak bisa sekolah,” ujar Taher kepada Gresnews.com, Sabtu (9/5).

Ia melanjutkan, baik nelayan jaring maupun nelayan budidaya sudah sama-sama tidak bisa melakukan aktivitas di sekitar Pluit. Akibatnya alternatif pekerjaan yang ada para nelayan menjadi buruh nelayan dari para pengusaha dan tengkulak. “Mereka bekerja memotong ikan atau mengupas kulit kerang,” kata Taher.

Terkait tempat tinggal, masyarakat nelayan di Muara Angke juga saat ini sedang resah lantaran tempat tinggalnya digusur. Mereka ditempatkan di sebuah rusun yang ternyata jauh dari laut. Padahal pekerjaan mereka melaut dan bekerja dari aktivitas yang berhubungan dengan laut. Nasib yang sama juga dialami para pedagang yang berada di pinggiran pantai tempat Pluit City akan dibangun.

Masyarakat yang juga sudah tinggal lama dan rumahnya digusur hanya mendapatkan uang ganti rugi Rp1 juta. Alasannya tanah yang mereka tinggali bukan tanah resmi mereka tapi tanah negara. Atas masalah ini ia dengan komunitas masyarakat nelayan sudah mengirimkan surat langsung ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasalnya izin ini tidak diberikan kementerian tapi malah diizinkan oleh Ahok dengan dalih otonomi daerah. “Jadi kesannya dipaksakan. Ada apa dibalik ini?” Lanjutnya.

Menurutnya proyek reklamasi pantai Pluit ini telah mengorbankan kehidupan nelayan yang telah hidup turun temurun di sekitar pesisir Teluk Jakarta. Sehingga seakan-akan nelayan ingin dimusnahkan. Padahal harusnya kebijakan pemerintah berdampak positif bagi masyarakat.

Kalau kehidupan nelayan benar-benar dimusnahkan maka, menurut Taher, akan terjadi konflik besar-besaran untuk menolak proyek reklamasi pantai Pluit ini. Ia mengaku sudah merapatkan barisan untuk menghimpun kekuatan menghadapi proyek yang dianggap merugikan nelayan ini.

Reporter : Lilis Khalisotussurur
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://gresnews.com/mobile/berita/Ekonomi/23095-reklamasi-pantai-pluit-rugikan-hak-masyarakat-nelayan

Fokus Sektor Kelautan Jokowi Serupa dengan SBY

Jakarta, 29 April 2015

Rimanews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, fokus sektor kelautan dan perikanan yang dimiliki Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata dinilai relatif serupa dengan fokus kelautan dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, di Jakarta, Rabu (29/4/15).

Menurut Abdul Halim, hal tersebut juga bisa dilihat dari rencana pemerintah yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang, dan Bali.

Sejalan dengan itu, ujar dia, peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang sekitar 5 persen dari APBN KKP 2015.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam penangkapan ikan, serta mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan selalu peningkatan produksi.

Editor: Fathor Rasi

Sumber: http://m.nasional.rimanews.com/politik/read/20150429/210125/Fokus-Sektor-Kelautan-Jokowi-Serupa-dengan-SBY

FOKUS BANGUN INFRASTRUKTUR, PEMERINTAH LUPA SEJAHTERAKAN NELAYAN TRADISIONAL

Jakarta, April 30, 2015

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014. Meski begitu, ternyata kondisi nelayan tradisional belum juga membaik kesejahteraannya. Karenanya pemerintah dituntut untuk fokus kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional. Selain itu pemerintah juga dituntut untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Kesejahteraan petambak garam khususnya, menjadi penting mengingat pemerintah tengah menargetkan untuk mencapai swasembada garam. Upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Muhammad Sarli, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan, situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Mereka tidak diberikan peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

“Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian,” kata Sarli dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (30/4).

Semantara itu Kepala Riset Pusat Kajian Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat (PKP2M) Suhana mengatakan, pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah, kata Suhana, dalam menetapkan suatu kebijakan terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan. “Karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesia serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru ini, lebih dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasi proyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali.

Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015. Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.

Pemerintah juga dituntut untuk  mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan. “Pemerintah juga harus melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukan melulu peningkatan produksi,” kata Halim. (*)

Sumber: http://villagerspost.com/todays-feature/fokus-bangun-infrastruktur-pemerintah-lupa-sejahterakan-nelayan-tradisional/

Permen KP No 56 Belum Berdampak ke Nelayan dan Petambak Garam

JAKARTA, WOL – Pasca pemberlakuan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap melalui Permen KP No. 56/PERMEN-KP/2014, pemerintah harus memfokuskan kepada upaya penyejahteraan nelayan tradisional, perempuan nelayan, tenaga kerja perikanan dan petambak garam.

Setali tiga uang, upaya mencapai swasembada garam oleh pemerintah harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya peningkatan produksi secara statistik, tetapi menyangkut tata kelola, akses pasar dan peningkatan kesejahteraan petambak garam Indonesia.

Desakan ini disampaikan oleh Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Pusat Kajian Kelautan dan Peradaban Maritim (PK2PM) dalam pernyataan bersama secara tertulis.

Muhammad Sarli, Sekretaris Jenderal PPGI mengatakan, petambak garam yang juga diamanahi sebagai Sekretaris Jenderal Persatuan Petambak Garam Indonesia (PPGI) memaparkan situasi yang dihadapi oleh petambak garam tidak jauh berbeda dengan kondisi sebelumnya dengan program PUGAR tanpa ada peningkatan kapasitas pengetahuan dalam usaha budidaya garam untuk mencapai standar garam yang dapat diterima dipasarkan, seperti ke industri.

Pemerintahan baru tidak menyelesaikan akar masalah, yaitu akses pasar, tata kelola garam nasional seperti jalur koordinasi lintas kementerian antara Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian.

Suhana dari PKP2M melihat bahwa pasca ditetapkannya moratorium, terjadi penurunan kapal asing pelaku pencurian ikan dan jumlah komoditas ekspor di sisi lain industri pengolahan dalam negeri meningkat. Tetapi nilai tukar nelayan sebagai tolok ukur kemampuan ekonomi suatu nelayan lebih buruk dalam 5 tahun terakhir ditambah lagi adanya kenaikan harga BBM menurunkan NTN.

Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan  terkesan tidak ada antisipasi atas dampak yang terjadi. Kondisi ekonomi saat ini, produksi nelayan saat ini berada titik impas tanpa ada keuntungan dan dengan kebijakan yang muncul dampak yang perlu diantisipasi oleh Pemerintah adalah pengangguran yang dapat terjadi.

Untuk itu Suhana mendorong pemerintah untuk memperkuat organisasi dan koperasi nelayan, karena nanti nikmat suplai ikan yang tinggi dapat dinikmati oleh negara Indonesi serta memperbaiki tata kelola berdasarkan data yang valid mengenai stok ikan yang akan menentukan jumlah ikan yang dapat ditangkap, kapal yang diperbolehkan beroperasi dan antisipasi dampak kebijakan yang lebih baik.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA menilai, fokus pembangunan kelautan dan perikanan dalam pemerintahan baru dititikberatkan pada pembangunan infrastruktur fisik, tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Hal tersebut bisa dilihat dari RPJMN 2015-2019 yang kembali mengakomodasiproyek reklamasi dan tanggul laut raksasa di Jakarta, Semarang dan Bali. Sejalan dengan itu peningkatan produksi yang tinggi diarahkan kepada peningkatan nilai produksi yang besar tanpa ditopang anggaran untuk penyejahteraan nelayan yang tidak sampai 5,2% persen dari APBN KKP 2015.

Untuk itu, Halim menambahkan, pemerintah harus melakukan perubahan kebijakan terkait dengan perizinan, melakukan ratifikasi konvensi ILO No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam penangkapan ikan, mendorong revisi UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan, melakukan audit terhadap perusahaan perikanan yang terindikasi perbudakan serta berfokus kepada upaya penyejahteraan nelayan, petambak garam dan tenaga kerja perikanan, bukanmelulu peningkatan produksi.”(wol/data1)

Sumber: http://waspada.co.id/warta/permen-kp-no-56-belum-berdampak-ke-nelayan-dan-petambak-garam/

Menko Maritim: Perikanan Maju hanya di Negara Maju

Jakarta, 18 April 2015

Jakarta, (Antara) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengingatkan bahwa sektor perikanan yang maju biasanya hanya ditemukan di sejumlah negara maju yang terindikasi dari tingkat kesejahteraan pelaku usaha di negara-negara tersebut.

“Saya pantau sektor perikanan maju biasanya ada di negara maju,” kata Indroyono Soesilo dalam diskusi publik “Membangun Perikanan Pasca-UU No 23 Tahun 2014” yang digelar Ikatan Sejarah Perikanan Indonesia (Ispikani) di Jakarta, Sabtu.

Menurut Indroyono, sejumlah negara maju dengan sektor perikanan yang juga sudah maju antara lain Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Amerika Serikat.

Ia berpendapat bahwa untuk negara-negara di bagian bumi selatan kerap ditemui negara-negara yang sumber daya ikannya melimpah tetapi banyak ditemukan kemiskinan di nelayannya.

Menko Maritim mencontohkan negara Somalia yang penangkapan ikannya relatif stagnan atau berhenti karena kawasan perairan di sekitar negara tersebut terjadi sejumlah perompakan atau pembajakan.

Namun, Indroyono tetap optimistis bahwa sektor perikanan dapat menjadi unggulan perekonomian Republik Indonesia. “Perikanan bisa menjadi andalan,” kata mantan pejabat tinggi Organisasi Pangan PBB (FAO) itu.

Sebagaimana diberitakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) saat memperingati perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 menyatakan, pemerintah harus dapat menyejahterakan nelayan tradisional selaras dengan visi Nawacita yang dipopulerkan Presiden Joko Widodo.

“Perayaan Hari Nelayan Indonesia 2015 harus dijadikan sebagai momentum bagi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bergerak melindungi dan menyejahterakan nelayan, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir setelah lima bulan pertama pemerintahannya sesuai Nawacita,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Senin (6/4).

Hal itu, menurut Abdul Halim, dapat dilakukan antara lain dengan menghentikan seluruh proyek perampasan dan memastikan hak-hak konstitusional nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudi daya, petambak garam dan pelestari ekosistem pesisir terpenuhi terkait dengan pengakuan hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sekjen Kiara juga ingin agar pemerintah mengakui keberadaan dan peran perempuan nelayan melalui pendataan sebaran, program dan alokasi anggaran khusus, dan memberikan politik pengakuan.

Ia mendesak berbagai pihak terkait juga bersungguh-sungguh memberikan pelayanan peningkatan kapasitas dan pemberian akses modal, sarana produksi, infrastruktur, teknologi dan pasar kepada nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya, pelestari ekosistem pesisir dan petambak garam.

“Koreksi penyusunan anggaran kelautan dan perikanan berbasis proyek dan evaluasi secara terbuka bersama dengan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak pengusaha kelautan dan perikanan melihat pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai pemacu semangat berkompetisi.

“Tantangan pasar bebas dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), harus memacu semangat pembudidaya dalam melakukan budi daya sesuai anjuran pemerintah,” kata Susi.

Ia memaparkan, pemerintah menginginkan budi daya dapat dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan kemandirian, memberikan nilai tambah, dan juga ramah lingkungan.

Susi mengakui tantangan budi daya ke depannya akan semakin berat antara lain dengan penerapan MEA mulai akhir 2015. (*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor: Joko Nugroho

Sumber: http://www.antarasumbar.com/berita/144754/menko-maritim-perikanan-maju-hanya-di-negara-maju.html

Soal Pengelolaan Pulau, Kebijakan KKP Buruk

Jum,at, 17 April 2015

JAKARTA (SK) – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP dinilai tak tepat dalam menetapkan suatu kebijakan yang memperbolehkan investor asing dalam pengelolaan pulau-pulau kecil.

Apalagi, kebijakan tersebut bisa lebih merugikan masyarakat di pulau-pulau kecil tadi. Kenyataan tersebut, terungkap dari pernyataan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai mengulangi kesalahan yang sama terkait dengan kebijakan menawarkan pengelolaan sejumlah pulau-pulau kecil kepada investor.

”Menteri Kelautan dan Perikanan mengulangi kesalahan lama, yaitu menyerahkan pengelolaan pulau-pulau bernilai strategis kepada individu dalam rupa komersialisasi dan privatisasi, baik investor domestik apalagi asing,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Menurut Abdul Halim, kebijakan KKP yang menawarkan hingga sekitar 100 pulau kecil di Indonesia kepada investor menunjukkan bahwa KKP tidak membaca semangat gotong-royong yang tertuang di dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 3/2010 tentang uji materi UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Karena itu, ujar Sekjen Kiara, kebijakan KKP sangat buruk dan kembali mengabaikan keberadaan dan peran masyarakat di pulau yang ditawarkan. ”Lebih parah lagi, tidak sesuai dengan Nawa Cita yang disampaikan oleh Presiden Jokowi,” katanya.

Dia menegaskan, upaya menyejahterakan masyarakat pesisir seharusnya bukan dengan cara ”menjadikan masyarakat sebagai kuli atas nama investasi”.

Namun, ujar dia, kebijakan itu harus ditempuh dalam bentuk pengakuan, fasilitasi, dan perlindungan terhadap tata kelola sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dijalankan oleh masyarakat. ”Modal sosial yang dimiliki masyarakat harus dilihat sebagai potensi mencapai kesejahteraan, bukan malah dinegasi oleh negara,” papar Abdul Halim. (ags)

oleh: RED17

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/04/17/soal-pengelolaan-pulau-kebijakan-kkp-buruk.html

Kiara Tolak RPP Izin Pesisir dan Pulau Pulau Kecil

Jum’at, 17 April 2015

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) keberatan terhadap RPP Izin Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena dianggap akan mengusir dan menggusur nelayan dan masyarakat pesisir setempat.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim mengatakan beleid tersebut akan memberlakukan privatisasi melalui pemberian hak menguasai negara kepada investor asing dalam bentuk izin.

“Kami berkeberatan atas RPP yang jelas dibuat hanya untuk memberikan karpet merah bagi investasi modal untuk menguasai wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2015).

Dia menyampaikan setidaknya ada empat alasan penolakan terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut.

Pertama, penyusunan RPP tersebut menyalahi dasar cikal bakal beleid tersebut yakni mengakui hak-hak nelayan tradisional, yaitu mengakses, memanfaatkan dan mengelola lingkungan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta hak untuk mendapatkan sumber daya yang bersih dan sehat.

Kedua, tidak adanya perlindungan karena tida ada pasal-pasal yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan hak-hak nelayan tradisional skala kecil dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Jikapun ternyata di kemudian hari terjadi pelanggaran hak oleh pemegang izin tidak ada sanksi yang jelas atas pelanggaran tersebut. Hak akses minim yang telah diakui Revisi UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pun tidak dilindungi oleh RPP tersebut.

Ketiga, melanggar UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria sebagai peletak prinsip dasar pengelolaan atas bumi, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. RPP ini bertentangan terhadap prinsip penguasaan tanah yang mengakui masyarakat yang telah mengelola secara turun-temurun.

Keempat, aturan tersebut menabrak Pedoman Perlindungan Nelayan Skala Kecil FAO 2014, di mana Pemerintah Indonesia terlibat aktif dalam pembahasannya.

VGSSF telah memberikan pedoman untuk melindungi nelayan skala kecil melalui tujuh aspek, yaitu perlindungan hak penguasaan atas sumber-sumber penghidupan, pembangunan sosial, ketenagakerjaan dan pekerjaan yang layak, mata rantai perdagangan yang adil, pengembangan kapasitas, keadilan gender, perlindungan terhadap risiko bencana dan perubahan iklim, dan pengelolaan berkelanjutan.

“Negara seharusnya tidak memainkan peran seperti pengusaha yang mengedepankan profit, melainkan memfasilitasi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau kecil untuk mendapatkan akses pemenuhan hak-hak konstitusionalnya untuk hidup adil, makmur dan sejahtera,” ujar Abdul.

Dimas Novita Sari

Editor : Fatkhul Maskur

Sumber: http://m.bisnis.com/industri/read/20150417/99/423956/kiara-tolak-rpp-izin-pesisir-dan-pulau-pulau-kecil

Dukung DPR, Kiara Desak Proyek Pluit Dibatalkan

Kamis, 16 April 2015

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Rencana reklamasi Pantai Pluit Utara Jakarta terus ditentang. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan mendukung desakan DPR terkait pembatalan surat keputusan izin reklamasi pantai.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Kiara Abdul Halim mengatakan desakan pembatalan yang dilakukan DPR berada di jalur yang tepat. Abdul menilai, proyek itu memang seharusnya tidak dilanjutkan karena bukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat pesisir atau nelayan.

“Kiara setuju terkait putusan pembatalan pembangunan reklamasi Pantai Pluit karena proyek itu memang bukan kebutuhan nelayan,” kata Abdul kepada Gresnews.com, Rabu (15/4).

Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, DPR mendesak Pemprov DKI Jakarta membatalkan sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Izin Reklamasi Pantai Jakarta Utara. Menurut pihak DPR, reklamasi tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yakni UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisit dan Pulau-Pulau Kecil dan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Abdul, keputusan DPR itu merupakan langkah yang tepat. Menurut Abdul, perlu ada kajian mendalam dan cermat bilamana pemerintah tidak ingin menyaksikan megaproyek yang rencananya dibangun di Jakarta Utara tersebut hanya jadi lahan basah bagi segelintir pemilik modal, namun sebaliknya justru menjadi petaka bagi nelayan.

“Kaum bisnis tentu akan diuntungkan dengan pembangunan proyek reklamasi pantai tersebut,” ujar Abdul.

Alasan lain penolakan terhadap reklamasi pantai, lanjut Abdul, akan mengganggu fungsi ekosistem pesisir dimana berkaitan dengan kelestarian terumbu karang dan biota laut lainnya. Untuk itu, Abdul meminta pemerintah mengambil alih pantai Pluit dan segera mengembalikan fungsi pesisir seperti semula.

Rencana reklamasi Pantai Pluit juga menuai penolakan dari Direktur sekaligus Peneliti masyarakat pesisir Pusat Studi Sosial dan Politik (Puspol) Ahmad Tarmiji Alkhudri. Ahmad mengatakan, perencanaan reklamasi Pantai Pluit harus dihentikan karena berpotensi mendatangkan banyak dampak buruk atau kerugian kepada nelayan dan masyarakat pesisir.

“Reklamasi Pantai Pluit akan berdampak buruk pada tatanan sosiologis dan ekologis. Tidak perlu kebijakan ini dilanjutkan karena akan sangat merugikan masyarakat pesisir,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, jika pembangunan proyek tersebut berlangsung maka masyarakat pesisir dan nelayan akan berpotensi kehilangan zona wilayah ekonomi dan karakter sosial budaya. Hal tersebut yang dikhawatirkan akan berdampak pada tatanan sosiologis masyarakat di sekitar area reklamasi Pluit.

Ahmad menilai, risiko yang disebutkan tersebut dapat terjadi karena konsep reklamasi masih mengarah pada sistem kapitalistik.

Reporter : everd@gresnews.com
Redaktur : Ramidi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/00164-dukung-dpr-kiara-desak-proyek-pluit-dibatalkan/

Cina Bergantung Pada Ikan Indonesia

Produksi ikan Cina lebih banyak meski wilayah tangkapnya lebih sempit daripada Indonesia.

JAKARTA- Kegigihan pemerintah Cina membela kapal Hai Fad an Sino yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia dianggap masuk akal. Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, menganalisis, Cina sebenarnya telah mengurangi penangkapan ikan di perairannya sendiri.

“Namun, karena konsumsi ikan warganya begitu besar, mereka beralih mencari ikan di perairan lain. Termasuk ke Indonesia,kata dia ketika dihubungi kemarin.

Disebutkan Arif, kalau Cina terbukti membela Hai Fa, tindakan itu akan membuka aib negara tersebut. Sebab, secara tidak langsung pemerintah Negeri Tirai Bambu itu mengakui bahwa Hai Fa adalah milik perusahaan Cina. “Padahal waktu ditangkap, kan, berbendera Panama. Jadi ada manipulasi,” kata doktor kebijakan kemaritiman lulusan Universitas Kagoshima itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, juga berpendapat bahwa upaya Cina untuk menegosiasikan Hai Fa tidaklah mengherankan. “Cina akan berusaha dengan segala cara, kata dia. Sebab, menurut Halim, Cina sangat bergantung pada perikanan Indonesia, baik legal maupun ilegal.

Secara legal, Cina adalah importir ikan Indonesia terbesar keempat setelah Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand. Hingga November 2014, ekspor ikan Indonesia ke Cina tercatat senilai US$ 122,34 juta.

Sedangkan secara ilegal, kapal-kapal Cina dicurigai banyak mencuri ikan dari perairan Indonesia. Indikasinya adalah produksi ikan tangkap Cina yang mencapai 17,1 juta ton per tahun.

Angka itu dipandang Halim tidak wajar karena panjang garis pantai Cina hanya 14.500 km dengan luas perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 877.019 km persegi. Adapun Indonesia yang memiliki garis pantai 95.181 km dan luas ZEE 7,9 juta km persegi hanya menghasilkan produksi ikan tangkap seberat 5,8 juta ton per tahun.

“Laut kita jauh lebih luas, tapi hanya menghasilkan ikan yang lebih sedikit. Pasti ada ikan kita yang dicuri dan diakui sebagai produksinya (Cina), tutur Halim.

Ditemui saat memeriksa 10 kapal asing di Pelabuhan Merauke, Papua, kemarin, Wakil KEtua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Yunus Husein, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mematangkan rencana pengenaan pajak kepada eksportir ikan. Langkah ini diambil untuk mendongkrak pendapatan negara.

Selama ini, dia berkata, pengusaha ikan hanya dikenai pajak penghasilan sehingga sumbangannya kepada negara belum besar. “Banyak pengusaha nakal yang menyembunyikan data ekspor dan hasil tangkapan mereka,” ucap Yunus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume ekspor ikan Indonesia pada 2014 turun 5,24% menjadi 639 ribu ton pada 2013. Sedangkan secara nilai, ekspor pada 2014 mencapai US$ 1,108 miliar atau turun 5,6% dari 2013.

Sumber: Koran Tempo, 15 April 2015

Cina Bergantung Pada Ikan Indonesia

Produksi ikan Cina lebih banyak meski wilayah tangkapnya lebih sempit daripada Indonesia.

JAKARTA- Kegigihan pemerintah Cina membela kapal Hai Fad an Sino yang ditangkap karena mencuri ikan di perairan Indonesia dianggap masuk akal. Dekan Fakultas Ekologi Manusia Institut Pertanian Bogor, Arif Satria, menganalisis, Cina sebenarnya telah mengurangi penangkapan ikan di perairannya sendiri.

“Namun, karena konsumsi ikan warganya begitu besar, mereka beralih mencari ikan di perairan lain. Termasuk ke Indonesia,kata dia ketika dihubungi kemarin.

Disebutkan Arif, kalau Cina terbukti membela Hai Fa, tindakan itu akan membuka aib negara tersebut. Sebab, secara tidak langsung pemerintah Negeri Tirai Bambu itu mengakui bahwa Hai Fa adalah milik perusahaan Cina. “Padahal waktu ditangkap, kan, berbendera Panama. Jadi ada manipulasi,” kata doktor kebijakan kemaritiman lulusan Universitas Kagoshima itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Abdul Halim, juga berpendapat bahwa upaya Cina untuk menegosiasikan Hai Fa tidaklah mengherankan. “Cina akan berusaha dengan segala cara, kata dia. Sebab, menurut Halim, Cina sangat bergantung pada perikanan Indonesia, baik legal maupun ilegal.

Secara legal, Cina adalah importir ikan Indonesia terbesar keempat setelah Amerika Serikat, Jepang, dan Thailand. Hingga November 2014, ekspor ikan Indonesia ke Cina tercatat senilai US$ 122,34 juta.

Sedangkan secara ilegal, kapal-kapal Cina dicurigai banyak mencuri ikan dari perairan Indonesia. Indikasinya adalah produksi ikan tangkap Cina yang mencapai 17,1 juta ton per tahun.

Angka itu dipandang Halim tidak wajar karena panjang garis pantai Cina hanya 14.500 km dengan luas perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) 877.019 km persegi. Adapun Indonesia yang memiliki garis pantai 95.181 km dan luas ZEE 7,9 juta km persegi hanya menghasilkan produksi ikan tangkap seberat 5,8 juta ton per tahun.

“Laut kita jauh lebih luas, tapi hanya menghasilkan ikan yang lebih sedikit. Pasti ada ikan kita yang dicuri dan diakui sebagai produksinya (Cina), tutur Halim.

Ditemui saat memeriksa 10 kapal asing di Pelabuhan Merauke, Papua, kemarin, Wakil KEtua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing, Yunus Husein, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah mematangkan rencana pengenaan pajak kepada eksportir ikan. Langkah ini diambil untuk mendongkrak pendapatan negara.

Selama ini, dia berkata, pengusaha ikan hanya dikenai pajak penghasilan sehingga sumbangannya kepada negara belum besar. “Banyak pengusaha nakal yang menyembunyikan data ekspor dan hasil tangkapan mereka,” ucap Yunus.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, volume ekspor ikan Indonesia pada 2014 turun 5,24% menjadi 639 ribu ton pada 2013. Sedangkan secara nilai, ekspor pada 2014 mencapai US$ 1,108 miliar atau turun 5,6% dari 2013.

Sumber: Koran Tempo, 15 April 2015