Tag Archive for: Berita

Jelang Pemilu 2014 Utang Negara Bertambah dengan Proyek Coremap Menteri Kelautan dan Perikanan

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 Menteri Kelautan dan Perikanan malah menambah beban keuangan negara dan pemerintahan baru 2014-2019 mendatang. Hari ini, Kamis (1/4), Menteri KKP meloloskan permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap-CTI) untuk lima tahun mendatang. Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.Diloloskannya permohonan utang sebesar itu dikritik keras Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim. Menurut Halim berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, seharusnya proyek berbasis utang luar negeri ini dihentikan. Alasannya selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. “Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (1/4).

Halim khawatir proyek kementerian kelautan itu hanya akan menumpuk utang luar negeri pemerintah dan membebani keuangan negara. Sebelumnya, KIARA juga melansir data utang-utang luar negeri yang timbul dari pinjaman proyek ini. Pada periode 2004-2011 utang luar negeri untuk program Coremap II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun, sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Pemerintah AS juga memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$23 juta atau Rp235,4 miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai USS$6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$17 juta.

Ironisnya dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal dan terjadi kebocoran dana yang cukup besar. Berdasarkan Laporan BPK tahun 2013, penyelewengan dana COREMAP II mencapai sebesar Rp11,4 miliar. Kebocoran itu berasal setidaknya dari lima indikator.

Pertama dari sisi desain dan pelaksanaan program seperti program mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program. Hasilnya kondisi terumbu karang tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline). Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) dilakukan tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

KIARA sendiri menemukan praktik konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. KIARA mendapati sedikitnya 20 orang nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012 akibat terjadi konflik baik vertikal maupun horisontal.

Sudah terbukti gagal nyatanya, kata Halim, pemerintah dalam hal ini pihak KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019. Padahal, kata Halim, uang sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah layak huni bagi nelayan. Karena itu KIARA mendesak agar KKP dan LIPI mengembalikan proyek utang ini. “Lebih baik mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” kata Halim.

Pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Coremap sendiri adalah program jangka panjang yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk melindungi, merehabilitasi, dan mengelola pemanfaatan secara lestari terumbu karang serta ekosistem terkait di Indonesia. Program ini dibagi dalam tiga tahap.

Tahap I adalah tahap inisiasi yang dijalankan sejak tahun 1998-2004. Tahap II adalah tahap akselerasi (2004-2009) untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal di daerah-daerah prioritas. Tahap III (2010-2013) untuk menetapkan sistem pengelolaan terumbu karang yang andal dan operasional, dengan pelaksanaan terdesentralisasi, dan telah melembaga.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/politik/18014-jelang-pemilu-2014-utang-negara-bertambah-dengan-proyek-coremap-menteri-kelautan-dan-perikanan

Kiara kritisi pengelolaan terumbu karang

JAKARTA (WIN): Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritik program Coremap-CTI yang merupakan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia karena dinilai akan menambah utang bagi negara.

“Jelang Pemilu 2014, utang negara bertambah dengan proyek Coremap-CTI,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdil Halim di Jakarta, Selasa.

Menurut Abdul Halim, proyek Coremap-CTI membebani keuangan negara dengan meloloskan permohonan anggaran sebesar 47,38 juta dolar AS yang diperoleh dari Bank Dunia.

Ia mengemukakan, berkaca dari tiga fase Coremap-CTI sebelumnya, program itu semestinya dihentikan karena tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang.

Sebaliknya, ujar dia, proyek tersebut dinilai membebani keuangan negara dan terjadi banyak penyimpangan sebagaimana dilaporkan temuan BPK.

Sebagaimana diketahui, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung menurun.

Dengan kata lain, pelaksanaan Coremap pada beberapa kabupaten dinilai tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah Coremap.

Selain itu, lanjutnya, pengelolaan dana bergulir dinilai tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya, serta penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran negara sebesar 5,74 juta dolar AS atau setara dengan Rp64,71 miliar yang dialokasikan untuk `co-financing` dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” kata Halim.

Untuk itu, Kiara mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan proyek itu.

Ke depannya, lanjutnya, seharusnya lebih dikedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat yang berbasis kearifan lokal. (an/win15)

http://whatindonews.com/id/post/21147/kiara_kritisi_pengelolaan_terumbu_karang

KIARA: Jelang Pemilu 2014, Utang Negara Bertambah dengan Proyek COREMAP-CTI

Jakarta, GATRAnews – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), sebuah organisasi non laba menuding ada proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar. Proyek yang dimaksud antara lain proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019. Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN.

 “Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sudah semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.” tutur Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, kepada wartawan, Selasa (1/4). Dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Padahal, menurut Halim, ada sejumlah fakta yang harus diwaspadai lebih dulu. “Setidaknya itu dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada Januari 2012,” tutur Halim.

Fakta-fakta itu di antaranya:

Pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya;

Kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut.

Keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

Atas dasar itulah, “KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim. (NHi)

http://www.gatra.com/ekonomi-1/50019-kiara-jelang-pemilu-2014,-utang-negara-bertambah-dengan-proyek-coremap-cti.html

Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan Tambah Hutang Negara

beritabatavia.com – Jelang Pemilu 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan kembali membebani keuangan Negara dan Pemerintahan Baru 2014-2019 dengan meloloskan permohonan hutang sebesar US$ 47,38 juta atau setara dengan Rp. 534,162 Miliar untuk proyek COREMAP-CTI (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) tahun 2014-2019.

“Nilai hutang tersebut diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya didanai dari hibah GEF (Global Environmental Facility) sebesar US$ 10 juta dan US$ 5,74 juta yang dibebankan kepada APBN,” papar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) di Jakarta, Selasa (1/4).

Berkaca dari 3 fase COREMAP sebelumnya, sambung Halim, semestinya proyek hutang ini dihentikan. Selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporkan BPK, proyek ini membebani keuangan Negara dan terjadi banyak penyimpangan. Dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dalam dokumen berkode P127813 yang dipublikasikan oleh Bank Dunia, disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia mengajukan proyek hutang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada tanggal 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada tahun 2019. Proyek hutang ini merupakan kelanjutan  dari proyek serupa sebelumnya yang dibagi ke dalam tiga tahapan: fase inisiasi (1998-2001), fase akselerasi (2011-2007), dan fase institusionalisasi (2007-2013).

Dikatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (Januari 2012) menemukan fakta-fakta, di antaranya: pertama, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah akhir program tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Ketiga, pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II.

Keempat, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; kelima, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut; dan keenam, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif, tidak optimal dan banyak penyimpangan.

“Dengan menghentikan proyek hutang tersebut, anggaran Negara sebesar US$ 5,74 juta atau setara dengan Rp. 64,712 Miliar yang dialokasikan untuk co-financing dapat dimanfaatkan untuk membangun sedikitnya 1.200 rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat nelayan,” tambah Halim.

KIARA mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi pelaksana untuk menghentikan dan mengembalikan proyek hutang ini, serta mengedepankan pengelolaan ekosistem laut kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat berbasis kearifan lokal yang sudah mereka jalani secara turun-temurun,” tutup Halim. o ndy

http://www.beritabatavia.com/detail/2014/04/01/11/20372/jelang.pemilu.2014.menteri.kelautan.dan.perikanan.tambah.hutang.negara#.Uz0Pe_l_tDB

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Nelayan Lewoleba Butuh Komitmen Pemda

Sektor Perikanan

NERACA

Lembata – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan “Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan” di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada tanggal 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Sekjen KIARA Abdul Halim, mengatakan, rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan  wilayah pesisir.

Menurut dia, dari penelitian berjudul “Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata” yang dilakukan KIARA (Maret 2014) melalui investigasi lapangan dan foto satelit, ditemui fakta bahwa, pertama, Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap (mangrove, lamun, dan terumbu karang).Kedua, modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap ini terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2% dari luas Pulau Lembata (berkurang 40%) dan tutupan karang tinggal 20%. Sementara lamun masih berkisar 95% baik.

“Ketiga, adanya 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik KLOMPPALD yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan dan padi-padian,” kata Halim dalam siaran pers bersama, Rabu (26/3).
Menurut Halim, dalam kaitannya dengan perubahan iklim, parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah, dengan parameter variabilitas angin muson yang punya dampak angin ekstrim dan gelombang serta berdampak pada abrasi pantai, maka upaya adaptasi yang dilakukan memperkuat modal alami (penanaman kembali mangrove yang dikonversi), akses informasi dan infrastruktur (transportasi, energi dan listrik).

Yang kedua, parameter kenaikan suhu permukaan laut yang mengakibatkan kekeringan, upaya adaptasi yang dilakukan adalah memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut serta memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa. Sedangkan yang ketiga, parameter pengasaman laut yang berdampak pada perusakan karang jangka panjang, maka adaptasinya adalah memperkuat modal sosial (sanksi adat dan pengelolaan perikanan).

“Temuan di atas merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh masyarakat dan pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pesisir dan laut, menyejahterakan masyarakat nelayan dan melibatkan perempuan nelayan di dalam program-program pemberdayaan keluarga yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrove dan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerjasama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakatnya,” jelas Halim.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemda?fb_action_ids=818441944835997&fb_action_types=og.likes

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Tutupan Mangrove Pulau Lembata Berkurang 40 Persen

Lewoleba, JMOL ** Modal alami berupa ekosistem pesisir yang lengkap di Kabupaten Lembata terancam hilang akibat aktivitas manusia yang merusak. Imbasnya, tutupan mangrove tinggal 1,2 persen dari luas Pulau Lembata atau berkurang 40 persen, dan tutupan karang tinggal 20 persen. Sementara berkisar 95 persen, lamun masih dalam keadaan baik.

Demikian rilis Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) yang diterima JMOL, Rabu (26/3). Pada Maret 2014, KIARA melakukan penelitian berjudul ‘Perubahan Iklim dan Upaya Adaptasi di Pulau Lembata’, melalui investigasi lapangan dan foto satelit.

Pulau Lembata memiliki ekosistem pesisir yang lengkap, baik mangrove, lamun, maupun terumbu karang. Selain itu, ada 51 jenis benih pangan lokal yang sudah dikembangkan di kebun contoh milik Kelompok Petani Penyangga Abrasi Laut dan Darat (KLOMPPALD) yang berlokasi di Desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, di antaranya sorgum, jewawut, jelai, umbi-umbian, kacang-kacangan, dan padi-padian.

KIARA bekerja sama dengan KLOMPPALD dan WALHI Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan lanjutan ‘Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan Hidup Pesisir Berbasis Perempuan Nelayan’ di Lewoleba, Pulau Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada 25-26 Maret 2014. Kegiatan pertama dilakukan pada Februari 2014.

Rangkaian kegiatan yang dilakukan KIARA bersama dengan KLOMPPALD, di antaranya penelitian dampak perubahan iklim dan daya adaptasi masyarakat pesisir Pulau Lembata, pelatihan pengolahan ikan, penanaman dan pelatihan mengolah mangrove, dan sekolah iklim dan penyusunan peraturan desa tentang pengelolaan wilayah pesisir.

Parameter kunci kerentanan perubahan iklim di Pulau Lembata serta upaya adaptasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat pesisir bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lembata adalah memperkuat modal alami, yakni penanaman kembali mangrove yang dikonversi, juga akses informasi dan infrastruktur, seperti transportasi, energi, dan listrik.

Selain itu, memperkuat modal alami, seperti ketahanan pangan (pusat benih) dan pelestarian lingkungan pesisir untuk pangan dari pesisir dan laut. Memperkuat modal sosial (kelompok tani dan nelayan), peraturan desa.

Terakhir, memperkuat modal sosial, berupa sanksi adat dan pengelolaan perikanan.

Sebagian masyarakat sudah berpartisipasi aktif dalam pelestarian mangrovedan penyediaan pangan lokal khas pesisir, seperti yang dilakukan oleh KLOMPPALD. Tinggal komitmen politik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten Lembata, di mana salah satu programnya adalah pengembangan potensi kelautan, perikanan, dan pariwisata, serta kesediaannya untuk bekerja sama dan bersungguh-sungguh menyejahterakan masyarakat.

Editor: Arif Giyanto

Sumber: http://jurnalmaritim.com/2014/8/780/tutupan-manhttp://www.neraca.co.id/article/39966/Nelayan-Lewoleba-Butuh-Komitmen-Pemdagrove-pulau-lembata-berkurang-40-persen

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

KIARA DESAK PEMERINTAH TINGKATKAN PENYERAPAN KUR PERIKANAN

 

WE Online, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak pemerintah meningkatkan penyerapan kredit usaha rakyat sektor perikanan yang dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan proporsi penyaluran secara keseluruhan.

“Kecilnya penyerapan KUR di sektor perikanan disebabkan sosialisasi yang tidak komplet kepada masyarakat perikanan, utamanya kelompok nelayan skala kecil,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Menurut Abdul Halim, masih rendahnya penyerapan KUR perikanan juga disebabkan tidak ada mekanisme yang meyakinkan kelompok nelayan, termasuk perempuan keluarga nelayan, terkait pola pengembalian KUR.

Hal itu, ujar dia, karena KUR dinilai masih sebatas aktivitas perbankan dalam menyalurkan dana kredit.

Untuk itu, ia mendesak agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar tidak lepas tangan dan melakukan pendampingan.

“Pendampingan secara terus-menerus agar usaha yang dijalankan menguntungkan dan kelompok mampu mengembalikan pinjamannya,” katanya.

Abdul Halim juga menegaskan agar KKP berorientasi bukan semata-mata meningkatkan persentase KUR di sektor perikanan, tetapi bagimana KUR menjadi sarana peningkatan kesehahteraan masyarakat perikanan, khususnya yang berskala kecil/tradisional.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo di Jakarta, Rabu (26/3) mengatakan, realisasi penyaluran KUR Sektor Kelautan dan Perikanan (KP) hingga akhir Desember 2013 telah mencapai Rp809,7 miliar dengan jumlah sebanyak 10.130 debitur.

Namun, Sharif mengakui bahwa kredit yang disalurkan untuk sektor kelautan dan perikanan hanya sekitar 0,5 persen dari jumlah kredit nasional yang mencapai Rp138,5 triliun. “Realisasi KUR sektor kelautan dan perikanan masih jauh di bawah jumlah realisasi KUR untuk sektor perdagangan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, rendahnya realisasi itu antara lain karena perbankan menganggap usaha di sektor kelautan dan perikanan merupakan usaha beresiko tinggi, serta keterbatasan akses masyarakat terhadap perbankan dan informasi.

Selain itu, ujar dia, pihak perbankan juga ternyata masih mensyaratkan agunan tambahan KUR mikro walaupun pemerintah sudah tidak mensyaratkan hal itu lagi.

KKP sudah mengambil sejumlah langkah strategis seperti menugaskan dinas kelautan dan perikanan provinsi ikut mempersiapkan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) sektor kelautan dan perikanan, serta menjaring kelompok UKMK baru melalui sosialisasi.

“Selain itu, KKP juga akan mendorong Komite Kebijakan Penjaminan Kredit Pembiayaan kepada UKMK agar lebih mengarahakan dan meningkatkan pelaksanaan KUR ke sektor kelautan dan perikanan, dan meminta perbankan untuk merelaksasi peraturan perkreditan,” tuturnya. (Ant)

Sumber: http://wartaekonomi.co.id/berita26599/kiara-desak-pemerintah-tingkatkan-penyerapan-kur-perikanan.html

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

Nelayan Jepara Protes Industri Tambang Pasir Besi

NERACA

Jakarta – Koalisi yang tergabung dalam forum nelayan, petani, dan petani tambak pantai utara Jepara, dalam keterangan pers bersama, menyebut, di tengah kondisi nelayan yang semakin terpuruk oleh cuaca ekstrim dan kebijakan yang tidak berpihak, masyarakat nelayan di pesisir utara Jepara harus menghadapi kenyataan pahit dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Jepara No 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara yang memperuntukan pesisir utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral.

“Aturan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk perusahaan untuk melakukan eksploitasi pertambangan pasir besi yang berdampak pada abrasi, rusaknya ekosistem laut, hilangnya lahan pertanian dan tambak, serta terancamnya pemukiman warga,” sebut siaran tersebut yang dikutip Neraca di Jakarta, Rabu.

Menurut Koalisi, setidaknya telah ada dua perusahaan tambang pasir besi yang beroperasi yaitu PT. Pasir Rantai Mas dan CV. Guci Mas Nusantara, meskipun saat ini telah berhenti beroperasi akibat penolakan warga, dan atas penolakan tersebut 15 orang nelayan Bandungharjo, Donorojo, Jepara, dikriminalkan pada pertengahan 2012 yang lalu dan baru selesai pada 2013 dengan vonis 8 bulan penjara.

“Belum selesai terhadap perusahan penambangan pasir besi yang telah beroperasi kini pemerintah kabupaten Jepara lewat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) kembali menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas rencana penambangan pasir besi oleh PT.Alam Mineral Lestari (AML) yang berencana melakukan penambangan Pasir Besi dengan luasan 200 Ha dengan rincian 21 Ha di Desa Bandungharjo, 119 Ha di Desa Banyumanis, dan 60 Ha di Desa Ujungwatudengan potensi tambang sekitar 3 juta ton dengan waktu sekitar 15 tahun,” kata Koalisi.
Masih menurut data Koalisi, dari dokumen AMDAL, rencana penambangan yang akan dilakukan terbagi dalam 3 tahap. Tahap ke 1 dimulai dari Blok 1 yang terletak di desa bandungharjo dengan luasan 21 Ha dengan potensi tambang 383.695 ton dan umur tambang 2 tahun. Penambangan tahap 2 merupakan penambangan pada blok III dan IV yang terletak di Desa Ujungwatu dengan luasan 60 Ha dengan potensi tambang 990.045 ton dan umur tambang 4,1 tahun, serta penambangan tahap 3 pada Blok I, II, III di desa Banyumanis dengan luasan 119 Ha dengan potensi tambang 2.263.801,039 ton dan umur tambang 8,9 tahun,. Rincian volume penggalian pasir besi lembab pada tahun ke 1 dan ke 2 sebesar +/- 1.500 m3/hari, pada tahun ke 3 dan ke 4 sebesar +/- 2.000 m3/hari, sedangkan pada tahun ke 5, ke 6, dan ke 7 +/- 4.000 m3/hari.

“Tentunya dari angka dan rentang taun dalam rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT. AML sangat meresahkan warga nelayan sekitar pantai dan petani yang terancam lahannya, karena selama ini masyarakat hanya menggantungkan hidup pada Sumber Daya Alam disekitar mereka. Keterancaman ini bukan tanpa alasan, lokasi penambangan pasir besi di jepara utara memiliki karakteristik pantai dan Hidrooceanografi rentan terhadap arus dan gelombang, sehingga sering terjadi abrasi dan perubahan garis pantai.[2]Dampak hipotetik  abrasi/akresi inilah yang membuat masyarakat dukuh Mulyorejo, Bandungharo, Donorojo, Jepara bersikeras untuk melakukan penolakan terhadap segala bentuk penambangan pasir besi di sepanjang  pantai,” jelas siaran tersebut.

Sumber: http://www.neraca.co.id/article/39132/Nelayan-Jepara-Protes-Industri-Tambang-Pasir-Besi

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan

Petambak eks-Dipasena: Putusan PT Tanjung Karang Harus Dibatalkan 

 

KBR68H,Tulang Bawang – Sebanyak 385 Petambak plasma eks-Dipasena hari ini mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Menggala di Kabupaten Tulang Bawang. Mereka terbagi ke dalam dua perkara terkait Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 20/Pdt./2013/PT.TK dengan 185 Petambak dan Putusan Nomor 21/Pdt./2013/PT.TK dengan 200 Petambak. Para petambak mengajukan kasasi dan meminta Mahkamah Agung menolak gugatan wanprestasi dari PT Aruna Wijaya Sakti/Central Proteina Prima (AWS/CPP).

Dalam siaran pers bersama Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) dan Indonesia Human Rights Comittee for Social Justice (IHCS) yang diterima redaksi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dianggap tidak melakukan penilaian secara substantif terhadap fakta hukum dalam pertimbangan terhadap eksepsi petambak. Alasannya hal itu “telah dipertimbangkan di Pengadilan Negeri Menggala”. Karena itu mereka menuntut Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena memberikan ketidakadilan kepada petambak.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang juga dinilai salah dalam menilai penggabungan gugatan berdasarkan dua hal, yakni subjek hukum yang saling terikat dalam suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pola inti plasma; dan bertempat tinggal/diam di wilayah hukum Pengadilan Negeri Manggala.

Pertimbangan tersebut dinilai keliru karena faktanya petambak dan hubungannya dengan PT AWS/CPP sebagai subjek hukum mempunyai karateristik permasalahan yang berbeda-beda dan terikat dalam perjanjian kerjasama yang berbeda-beda pula. Hakim Pengadilan Tinggi tidak memahami dan tidak cermat dalam membaca gugatan PT AWS/CPP dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan.

Selain itu, hubungan perjanjian antara masing-masing petambak dengan PT AWS/CPP adalah termasuk dalam jenis perjanjian timbal-balik. PT AWS/CPP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak agar petambak dapat melaksanakan budidaya udang.Tapi itu tak dilakukan sehingga yang melakukan wanprestasi PT AWS/CPP.

Para petambak menilai PT AWS/CPP tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutang. Padahal Komnas HAM sudah melakukan mediasi melalui empat kali pertemuan, tapi hanya sekali dihadiri Ahmad Roswantama selaku Direktur PT AWS/CPP.

Mereka menilai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang mengancam keberlangsungan ekonomi tambak udang yang dikelola rakyat secara mandiri. Putusan tersebut memberikan wewenang kepada PT AWS/CPP untuk menjual tambak udang dan menutupi hutang 385 Petambak yang tidak pernah dinikmati petambak sebesar Rp 26,8 Miliar.

 

Sumber: http://www.portalkbr.com/nusantara/acehdansumatera/3178547_4264.html