Tag Archive for: Berita

Hari Bumi, Nelayan dan Perempuan Nelayan Rehabilitasi Lahan Mangrove

Hari Bumi, Nelayan dan Perempuan Nelayan Rehabilitasi Lahan Mangrove

Rabu, 23 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Beragam cara dilakukan berbagai kelompok masyarakat peduli lingkungan dalam memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, Selasa (22/4). Di Langkat, Sumatera Utara, sejumlah 150 nelayan perempuan dan nelayan mengikuti pelatihan pengolahan mangrove yang dihelat Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Selain itu mereka juga akan melakukan penanaman 15.000 bibit mangove di bibir pantai desa mereka di Register 8/L Desa Lubuk Kertang, pada Kamis (24/4) mendatang.

Terbungkus tema “Menyelamatkan Mangrove, Keluarga Nelayan Tuai Kesejahteraan” perayaan Hari Bumi yang dilakukan nelayan Langkat ini memang bertujuan untuk membangkitkan jiwa gotong royong menyelamatkan hutan mangrove demi kesejahteraan mereka. Seperti di ketahui kawasan mangrove merupakan kawasan penting dalam ekosistem pesisir sebagai tempat ikan-ikan laut berbiak.

Sayangnya di Indonesia dari luas keseluruhan lahan mangrove yang mencapai 4,2 juta hektare, kini sekitar 1,8 juta diantaranya mengalami kerusakan. Salah satunya terjadi di kawasan Langkat. Sejak tahun 2008 lahan mangrove di kawasan itu rusak akibat adanya alih fungsi untuk salah satunya perkebunan sawit. Alih fungsi lahan ini selain merusak kawasan mangrove juga memicu terjadinya konflik antara warga nelayan dengan pihak perusahaan.

Kasus ini terjadi berawal dari aktivitas konversi Hutan Kawasan Ekosistem Mangrove yang telah terjadi sejak 2008 di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Diduga, pelaku utama perusahaan perkebunan skala besar, yaitu PT Sari Bumi Bakau (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, dan PT Charoen Phokpand. Perusahaan perkebunan tersebut telah melakukan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.200 hektare.

Tidak hanya itu, guna memuluskan kegiatan alih fungsi hutan mangrove, pihak perusahaan melakukan aksi teror dan intimidasi terhadap nelayan. Terakhir, pada 9 Juli 2013, sebanyak 200 ribu bibit dari 700 ribu bibit yang disiapkan untuk melengkapi penanaman mangrove seluas 1.200 ha di Register 8/L rusak dan mati karena disiram bahan kimia. Aktivitas perusakan bibit mangrove ini disertai dengan perobohan satu unit bangunan semi permanen Pusat Informasi Mangrove.

Demi memulihkan kembali wilayah yang rusak, masyarakat nelayan termasuk kaum perempuan di tiga kecamatan yaitu Babalan, Sei Lepan dan Brandan Barat, sejak beberapa tahun lalu sudah melakukan upaya penanaman kembali lahan mangrove yang rusak. Upaya itu tidak sia-sia karena saat ini ikan-ikan kembali berkembang biak dan para nelayan pun memetik buahnya.

“Salah satu indikasinya adalah meningkatnya penghasilan nelayan tradisional dari Rp500 ribu per bulan menjadi Rp2,5 juta per bulan,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Gresnews.com, Selasa (22/4).

Sedikitnya 15.000 jiwa yang tersebar di 8 desa/kelurahan, yakni Perlis, Lubuk Kasih, Kelantan, Lubuk Kasih, Pangkalan Batu, Brandan Barat, Sei Bilah dan Teluk Meku, kini turut aktif merehabilitasi hutan mangrove yang sebelumnya dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.500 jiwa berprofesi sebagai nelayan. Lokasi hutan mangrove yang mereka selamatkan berada di Register 8/L Kecamatan Brandan Barat.

Tajruddin Hasibuan, Presidium KNTI Wilayah Sumatera mengatakan, ada perkembangannya, masyarakat pesisir 3 kecamatan di atas telah menyelamatkan kawasan ekosistem mangrove seluas 1.200 hektare yang sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh UD Harapan Sawita. Dari jumlah itu, lahan mangrove yang sudah berhasil direhabilitasi sedikitnya mencapai 525 hektare.

“Tak hanya itu, seluas 292 hektar kawasan hutan mangrove juga telah dikembalikan fungsinya setelah sebelumnya dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Pelita Nusantara Sejahtera sejak tahun 2009,” ujarnya.

Keberhasilan yang telah dicapai oleh masyarakat nelayan dan perempuan nelayan di atas bukan tanpa halangan. Perusahaan sawit terus berupaya untuk menggagalkan inisiatif masyarakat tersebut. Oleh karena itu, selain melakukan rehabilitasi mangrove dan mendorong penegakan hukum, KIARA bersama KNTI memperkuat kapasitas masyarakat untuk mengolah mangrove menjadi aneka produk ekonomi, seperti makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik.

Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/sosial/00234-hari-bumi-nelayan-dan-perempuan-nelayan-rehabilitasi-lahan-mangrove

Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu

Menhut: Aru Bukan untuk Perkebunan Tebu

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan, Kepulauan Aru tak layak digunakan sebagai perkebunan tebu. Ia memastikan tak akan menandatangani persetujuan pelepasan ratusan ribu hektar hutan lindung setempat. Konsekuensinya, kebutuhan lahan bagi swasembada gula diarahkan ke lokasi lain.

”Jadi, Kepulauan Aru untuk perkebunan tebu dibatalkan,” kata Zulkifli, Jumat (11/4), menjawab Kompas tentang rencana eksploitasi 6 pulau di Kepulauan Aru sebagai perkebunan tebu.

Diberitakan, sejak 2010, Bupati Kepulauan Aru mengeluarkan izin prinsip, izin lokasi, dan rekomendasi pelepasan kawasan hutan 480.000 ha bagi 28 perusahaan dalam satu grup korporasi. Hal itu diperkuat Gubernur Maluku yang juga mengeluarkan surat rekomendasi pelepasan kawasan hutan pada Juli 2011 (Kompas, 18/4).

Investasi itu bagian dari Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Rencana itu diprotes aktivis lingkungan karena eksploitasi pulau kecil mengancam masa depan warga dan ekosistem unik setempat. Perkebunan tebu akan membuka hutan di pulau kecil di Pulau Wokam, Kobroor, Kola, Maikoor, Trangan, dan Koba.

Zulkifli mendapat banyak pesan singkat yang mendesak agar tak menandatangani pembukaan hutan lindung di Kepulauan Aru. Ia mengatakan, awalnya ia menyetujui ada kajian pembukaan hutan di Aru sebagai perkebunan tebu. Pertimbangannya, Indonesia mengimpor lebih dari 3 juta ton gula setiap tahun.

Komoditas ini, kata dia, bisa dihasilkan di Indonesia. Untuk itu, diterjunkan tim pengkaji, dari 450.000 ha yang berpotensi sebagai kebun tebu, hanya 100.000 ha yang layak.

Namun, setelah diteliti, luasan 100.000 ha itu berada pada daerah lereng. ”Tidak mungkin dari sisi ekonomi,” ujarnya.

Kini, pihaknya mencari wilayah lain, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara. Namun, luasan hutan sangat minim sekitar 5.000 ha jika sekaligus dibangun industri gula.

Di Papua, kata Zulkifli, tanahnya cocok, tetapi terdapat hama yang belum ditemukan penangkalnya. Ia berusaha memanfaatkan lahan hutan di Jawa yang dikelola Perum Perhutani sebagai gantinya.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim sepakat agar tak dilakukan eksploitasi pada ke-6 pulau kecil di Kepulauan Aru. ”Studi kami sebulan lalu di Pulau Kola (salah satu penyusun Kepulauan Aru), ekosistem mangrove, lamun, dan terumbu karang masih sangat baik,” kata dia.

Luas hutan mangrove lebih dari 11.000 ha. Bahkan, ditemukan pohon mangrove setinggi 30 meter dan diameter 50 sentimeter yang menandakan usia tanaman sangat tua.

Ia mengatakan, sebagai pulau kecil, Kepulauan Aru butuh pendekatan dan penguatan masyarakat. Bukan menjadikan pulau itu sebagai lokasi mengeksploitasi lahan. (ICH)

Sumber: Kompas, 14 April 2014

 

MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

MENYAMBUNGKAN NUSANTARA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Pemilu 2014 sudah di depan mata. Keliru memilih pemimpin bervisi kelautan akan berimbas pada kian kelamnya masa depan bangsa Indonesia selang 5 tahun ke depan.

Negeri dengan 75% lautnya, namun masih dihadapkan pada persoalan pokok pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tak kunjung menghadirkan kesejahteraan di tingkat masyarakatnya: 6,2 juta jiwa keluarga nelayan. Tak hanya itu, ikan yang dihidangkan di meja makan keluarga Indonesia juga diimpor. Belum lagi garam sebagai penyedap masakannya. Sudah impor, harganya pun mahal. Tak ayal, nelayan dan pembudidaya terus dimiskinkan. Ironis. Apa yang keliru dengan kita?

Pertama, sebagai negara produsen perikanan (ketiga di sektor perikanan tangkap dan keempat di sektor perikanan budidaya), tantangan yang dihadapi adalah menyambungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran) yang tidak hanya menyumbangkan devisa kepada negara, melainkan harus merembes kepada produsen perikanan skala kecil. Hanya saja, kenaikan ini tidak dibarengi dengan turut meningkatnya kesejahteraan masyarakat nelayan.

Kesejahteraan nelayan masih jauh panggang dari api. Hal ini terlihat dari sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tidak berfungsinya TPI/PPI sebagaimana mestinya dalam melayani nelayan; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan, seperti reklamasi pantai, konservasi laut yang membatasi akses nelayan, dsb; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Padahal, dari tahun 2008-2012, misalnya, kenaikan nilai ekspor ikan Indonesia mencapai 9,97% atau dari US$ 2,69 juta menjadi US$3,85 juta. Lebih parah lagi, angka impor ikan segar/beku juga terus meningkat: 19,33% sejak 2008 – Juni 2013.

Kedua, belum terhubungnya pusat produksi, distribusi dan konsumsi Indonesia. Ditandai dengan tercecernya daya saing logistik Indonesia di peringkat ke-59 dunia atau berada jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Padahal, mandat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengamanahkan pengelolaan sumber daya perikanan berbasis sistem bisnis perikanan yang menghubungkan sektor hulu (pra-produksi dan produksi) dan hilir (pengolahan dan pemasaran). Adakah jalan keluarnya?

Pemimpin nasional harus mengarahkan peningkatan angka produksi perikanan ini untuk: pertama, menyejahterakan pelaku perikanan Indonesia, khususnya masyarakat nelayan, dengan model ekonomi kerakyatan, misalnya kerja sama BUMN dengan organisasi-organisasi nelayan, bukan menggadaikan kekayaan laut kepada asing yang terus terjadi 10 tahun terakhir; kedua, mengubah orientasi ekspor dengan memaksimalkan potensi demografi dalam negeri seperti yang kini dilakukan oleh China; dan ketiga, menghidupkan kemandirian sektor perikanan nasional melalui reaktivasi BUMN perikanan.

Tak hanya itu, pemimpin nasional lima tahun ke depan harus secara sungguh-sungguh menjalankan mandat Undang-Undang Nomo 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang diturunkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional lintas kementerian/lembaga. Dalam konteks perikanan, juga terdapat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Sistem Logistik Ikan Nasional. Dengan jalan inilah, menyambungkan Nusantara tidak hanya dikenal sebatas sejarah Deklarasi Djuanda 1957,  melainkan menjejak dari Miangas hingga Rote.***

Sumber: Majalah Resources, April 2014

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

KELIRU ANGKA MENGHEMPAS CITA-CITA

Oleh Abdul Halim

Sekretaris Jenderal KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan)

Ironis! Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera mengklarifikasi data produksi perikanan budidaya yang dinilai tidak wajar. Kekeliruan data disinyalir juga terjadi di semua kementerian sehingga mengancam arah kebijakan dan program kerja pemerintah (Kompas, 6/03).

Melihat situasi di atas, David Brooks membuka alinea pertama kolomnya berjudul The Philosophy of Data di harian The New York Times tertanggal 4 Februari 2013 dengan kalimat tanya-jawab, “Jika Anda bertanya mengenai pemikiran filsafat yang berkembang belakangan ini, saya akan menjawabnya: data-isme”.

Jamak dipahami bahwa berkat keintiman manusia abad modern dengan teknologi informasi, jutaan data bisa didapatkan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bagi Brooks, kemajuan ini mengandaikan adanya asumsi-asumsi kultural, seperti (i) segala sesuatu yang dapat diukur sudah seharusnya diukur; (ii) data merupakan sesuatu yang transparan dan lensa yang handal untuk menyaring emosi dan ideologi; serta (iii) data dapat membantu kita melakukan hal-hal yang luar biasa, di antaranya memprediksi masa depan (foretell the future).

Menempatkan data

Tak dimungkiri bahwa data faktual dan valid merupakan barang langka, tak hanya di Indonesia, melainkan juga dialami oleh organisasi multilateral setingkat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun demikian, kekeliruan dalam penyajian data adalah perilaku koruptif yang mesti dikoreksi.

Dalam kajian kebijakan publik, data menjadi ujung tombak yang dapat menghadirkan hal-hal positif atau sebaliknya justru mencelakakan. Karena bekal data menjadi sarana awal proses penyusunan kebijakan dilakukan.

Brooks menambahkan, ada dua pendekatan yang dapat dipraktekkan dalam menempatkan data. Pertama, data membantu penyusun kebijakan untuk mengoreksi intuisinya yang keliru dalam memahami fakta di lapangan. Hal ini mutlak dibutuhkan oleh para pengambil kebijakan mengingat adanya kecenderungan hampir setiap orang yang menjalankan jabatan politik beranggapan bahwa mereka memiliki intuisi yang kuat untuk mempengaruhi fakta. Dalam konteks ini, data yang dihasilkan terkadang tak kongruen dengan fakta.

Dalam perundingan FAO Sub-Komisi tentang Perdagangan Ikan di Bergen, Norwegia, pada tanggal 24-28 Februari 2014, misalnya, seluruh delegasi dari sedikitnya 27 Negara yang hadir menyepakati pentingnya kajian dengan dukungan data faktual dan valid menyangkut kontribusi perikanan terhadap pendapatan sebuah negara dan jumlah pekerja yang mendapatkan penghasilan dari sektor perikanan. Harapannya, kesepakatan multilateral yang diambil benar-benar mewakili kepentingan bangsa-bangsa di dunia.

Kedua, berbekal data yang faktual dan valid, pola perilaku masyarakat dapat dikenali. Pada titik ini, data harus selalu diperbarui dan didialogkan dengan fakta di lapangan.

Di tahun 2013, dinamika pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan tidak mengalami perubahan berarti. Pemerintah terus menggaungkan industrialisasi perikanan dengan fokus utama peningkatan produksi perikanan (tangkap dan budidaya), namun berjarak kepada masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Setali tiga uang, anggaran kelautan dan perikanan yang terus meningkat, justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan berkubang dana program pemerintah.

Program revitalisasi tambak udang melalui tambak demfarm yang digulirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejak tahun 2012, misalnya, menciptakan kesenjangan sosial yang kian tinggi di kalangan masyarakat pembudidaya. Pusat Data dan Informasi KIARA (Oktober 2013) mencatat sedikitnya lima temuan lapangan. Pertama, penerima proyek demfarm tahun 2013 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak.

Kedua, format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan. Tenaga kerja didatangkan dari luar desa atau bahkan berasal dari kecamatan lainnya. Temuan ini menyalahi Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 84 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percontohan Usaha Budidaya (Demfarm) Udang dalam Rangka Industrialisasi Perikanan Budidaya. Di dalam Bab II tentang Kelembagaan, Tugas, dan Fungsi, Kelompok Pembudidaya Ikan didefinisikan sebagai kumpulan pembudidaya ikan yang terorganisir, mempunyai pengurus dan aturan-aturan dalam organisasi kelompok, yang mengembangkan usaha produktif untuk mendukung peningkatan pendapatan dan penumbuhan wirausaha di bidang perikanan budidaya.

Di samping itu,  praktek penyelenggaraan program demfarm ini juga menyalahi Pasal 39 ayat (3) Undang-undang Ketenagakerjaan, “Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja”.

Ketiga, sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 senilai Rp1.125.000.  Keempat, para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti perlindungan jiwa dan jaminan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Kedua hal ini melanggar ketentuan Pasal 88-89 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, semangat yang dibangun proyek demfarm hanya memperkaya para juragan pemilik tambak, sementara kelompok pembudidaya ikan (pokdakan) yang menjadi sasaran utama justru dikesampingkan. Hal ini kian memperlebar jurang kesejahteraan di tingkat masyarakatpembudidaya.

Kelima fakta di atas adalah cermin tidak sejalannya data dan fakta yang dirujuk oleh pengambil kebijakan. Jikapun menjadi rujukan, mentalitas koruptif masih menjangkiti para penyelenggara negara. Singkatnya, revolusi data memberikan kita cara yang indah untuk memahami masa kini dan masa lalu. Apakah akan mengubah kemampuan kita untuk memprediksi dan membuat keputusan tentang masa depan rakyat Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan makmur? Mari menjadi pemilih cerdas dan bervisi kelautan di Pemilu 2014.***

Sumber: Majalah Samudra, Edisi 132, Tahun XII, April 2014

KPK Diminta Tindak Lanjuti Temuan Terkait Coremap

Jakarta (Antara) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait program Coremap atau pengelolaan terumbu karang.

“Berkaca dari temuan lapangan BPK yang terang menyebutkan ada kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi tersebut,” kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa.

Menurut dia, pelaksanaan Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang atau Coremap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ia berpendapat, tiga hal yang patut diperhatikan dari Hasil Pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara antara lain pengelolaan dana bergulir tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya.

Selain itu, lanjutnya, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Sedangkan penggunaan dan pelaporan dana bergulir dinilai juga tidak efektif dan tidak optimal.

Hal itu, ujar dia, menunjukkan proyek Coremap tidak memberikan alternatif yang tepat bagi masyarakat pesisir yang sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan program Coremap yang sudah dilakukan dalam beberapa tahap itu meningkatkan upaya pengelolaan terumbu karang di Indonesia.

“Program tersebut telah meningkatkan upaya rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pengelolaan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad.

Menurut dia, saat ini telah dipersiapkan program lanjutan tahap institusionalisasi yang diintegrasikan dengan program inisiasi kawasan segitiga terumbu karang.

Ia juga menyebutkan, penerimaan masyarakat terhadap Coremap, meningkatnya kesadaran dan partisipasi serta bukti-bukti keberhasilan di lapangan telah menumbuhkan komitmen dunia internasional secara responsif.

“Melalui program Coremap, kesadaran masyarakat digugah untuk turut berpatisipasi dalam menjaga dan memanfaatkan sumberdaya secara arif dan bijaksana,” ujarnya.(tp)

Sumber: https://id.berita.yahoo.com/kpk-diminta-tindak-lanjuti-temuan-terkait-coremap-093448473.html

KPK Didesak Tindaklanjuti Kerugian Negara dari Proyek Coremap di KKP

Selasa, 08 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dari proyek Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dari temuan BPK terungkap ada penyelewengan dana Coremap II sebesar Rp11,4 miliar. “Ada tiga hal yang patut diperhatikan dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (8/4).

Pertama, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kedua, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Ketiga, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal.

Selain indikasi kebocoran keuangan negara, kata Halim, terungkap juga dalam laporan BPK bahwa proyek ini justru bertentangan dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Dalam hal ini terkait dengan salah satu poin proyek itu yang menyangkut mata pencaharian alternatif (MPA). Halim mengatakan, secara khusus Laporan BPK menunjukkan desain kegiatan pengembangan MPA pada Kota Batam dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Temuan BPK Tentang Kerugian Keuangan Negara

NomorTemuan BPK
1Dana bergulir dua desa di Kabupaten Wakatobi tidak lancar pengembaliannya dan belum digulirkan. Pemeriksaan di Desa Langge dan Desa Tampara terdapat 24 orang peminjam dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 206.000.500,00 dengan tunggakan Rp. 157.570.000,00. Tunggakan tersebut disebabkan oleh penghasilan dari peminjaman tidak menentu.

2Perahu senilai Rp6,38 juta di Desa Bawasallo, perahu di Desa Tekolabba senilai Rp8,5 juta, dan perahu di Desa Cindea, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep senilai Rp9 juta yang diperoleh tahun 2008 dalam kondisi rusak. Ketiga perahu tersebut sudah tidak digunakan sejak tahun 2010 dan saat ini kondisinya terbengkalai dan dipenuhi tanaman rumput.

3Pada tahun 2009, dilakukan peningkatan bangunan bangsal kerja di Desa Malang Rapat sebesar Rp98 juta dan di Teluk Bakau dengan biaya sebesar Rp88,5 juta. Hasil cek fisik pada kedua bangsal tersebut tidak ada kegiatan dan sudah tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

4Pada tahun 2009 di sembilan lokasi COREMAP II di Kabupaten Bintan dibangun MCK dengan hutang dari ADB sebesar Rp270 juta dan APBD sebesar Rp27 juta sebagai dana pendamping. Di Desa Mapur, lokasi MCK bersebelahan dengan gedung sekolah pada kenyataanya bukan desa padat penduduk. MCK berbentuk bangunan permanen yang terdiri dari tiga bilik. MCK tidak dipergunakan oleh masyarakat karena tidak ada air dan pintu dalam kondisi rusak. Sedangkan di Desa Teluk Bakau, pemilihan lokasi MCK berada di belakang rumah penduduk, dalam keadaan tidak terawat dan rusak dengan sebagian atap sudah roboh.

5Di Desa Mampur, Kabupaten Bintan, bantuan bak penampungan air bersih direalisasikan pada tahun 2009 berupa tando beton penampungan air, dengan sumber dana loan ADB Rp100 juta dan APBD Rp9,7 juta atau total Rp109,7 juta. Hasil cek fisik, bak penampungan tersebut tidak berfungsi.
Sumber: Hasil Audit BPK

Karena itu menurut Halim, berkaca dari temuan BPK tersebut, yang terang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Terlebih, Menteri KKP Sharif Cicip Sutadjo justru kembali menyetujui permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Coremap tahap berikutnya.

Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN. Penambahan utang ke pihak asing ini dinilai Halim akan membebani keuangan negara. “Apalagi dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim.

Sebaliknya, pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/17084-kpk-didesak-tindaklanjuti-kerugian-negara-dari-proyek-coremap-di-kkp

KPK Didesak Tindaklanjuti Kerugian Negara dari Proyek Coremap di KKP

Selasa, 08 April 2014 WIB

JAKARTA, GRESNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara dari proyek Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang (Coremap) di Kementerian Kelautan dan Perikanan dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim mengatakan, dari temuan BPK terungkap ada penyelewengan dana Coremap II sebesar Rp11,4 miliar. “Ada tiga hal yang patut diperhatikan dari hasil pemeriksaan BPK terkait dengan kerugian keuangan negara,” kata Halim kepada Gresnews.com, Selasa (8/4).

Pertama, pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya. Kedua, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut. Ketiga, penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal.

Selain indikasi kebocoran keuangan negara, kata Halim, terungkap juga dalam laporan BPK bahwa proyek ini justru bertentangan dengan kebutuhan masyarakat pesisir. Dalam hal ini terkait dengan salah satu poin proyek itu yang menyangkut mata pencaharian alternatif (MPA). Halim mengatakan, secara khusus Laporan BPK menunjukkan desain kegiatan pengembangan MPA pada Kota Batam dan Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Temuan BPK Tentang Kerugian Keuangan Negara

NomorTemuan BPK
1Dana bergulir dua desa di Kabupaten Wakatobi tidak lancar pengembaliannya dan belum digulirkan. Pemeriksaan di Desa Langge dan Desa Tampara terdapat 24 orang peminjam dengan nilai total pinjaman sebesar Rp. 206.000.500,00 dengan tunggakan Rp. 157.570.000,00. Tunggakan tersebut disebabkan oleh penghasilan dari peminjaman tidak menentu.

2Perahu senilai Rp6,38 juta di Desa Bawasallo, perahu di Desa Tekolabba senilai Rp8,5 juta, dan perahu di Desa Cindea, Kabupaten Pangkajene, Kepulauan Pangkep senilai Rp9 juta yang diperoleh tahun 2008 dalam kondisi rusak. Ketiga perahu tersebut sudah tidak digunakan sejak tahun 2010 dan saat ini kondisinya terbengkalai dan dipenuhi tanaman rumput.

3Pada tahun 2009, dilakukan peningkatan bangunan bangsal kerja di Desa Malang Rapat sebesar Rp98 juta dan di Teluk Bakau dengan biaya sebesar Rp88,5 juta. Hasil cek fisik pada kedua bangsal tersebut tidak ada kegiatan dan sudah tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaan.

4Pada tahun 2009 di sembilan lokasi COREMAP II di Kabupaten Bintan dibangun MCK dengan hutang dari ADB sebesar Rp270 juta dan APBD sebesar Rp27 juta sebagai dana pendamping. Di Desa Mapur, lokasi MCK bersebelahan dengan gedung sekolah pada kenyataanya bukan desa padat penduduk. MCK berbentuk bangunan permanen yang terdiri dari tiga bilik. MCK tidak dipergunakan oleh masyarakat karena tidak ada air dan pintu dalam kondisi rusak. Sedangkan di Desa Teluk Bakau, pemilihan lokasi MCK berada di belakang rumah penduduk, dalam keadaan tidak terawat dan rusak dengan sebagian atap sudah roboh.

5Di Desa Mampur, Kabupaten Bintan, bantuan bak penampungan air bersih direalisasikan pada tahun 2009 berupa tando beton penampungan air, dengan sumber dana loan ADB Rp100 juta dan APBD Rp9,7 juta atau total Rp109,7 juta. Hasil cek fisik, bak penampungan tersebut tidak berfungsi.
Sumber: Hasil Audit BPK

Karena itu menurut Halim, berkaca dari temuan BPK tersebut, yang terang menyebutkan adanya kerugian keuangan negara, KPK dapat menjadikannya sebagai pintu masuk dan menindaklanjuti indikasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Terlebih, Menteri KKP Sharif Cicip Sutadjo justru kembali menyetujui permohonan utang sebesar US$47,38 juta atau setara dengan Rp534,16 miliar untuk program Coremap tahap berikutnya.

Utang sebesar itu akan diperoleh dari Bank Dunia. Selebihnya proyek itu akan didanai dari hibah Global Environmental Facility (GEF) sebesar US$10 juta dan US$5,74 juta yang dibebankan kepada APBN. Penambahan utang ke pihak asing ini dinilai Halim akan membebani keuangan negara. “Apalagi dari temuan BPK sudah mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi,” kata Halim.

Sebaliknya, pihak KKP sendiri beralasan program ini justru akan memberikan dampak positif bagi nelayan. Beberapa waktu lalu Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Toni Ruchimat mengatakan dilanjutkannya program Coremap merupakan bentuk keberhasilan dua program serupa. “Coremap III tahun ini adalah fase pelembagaan,” kata Toni.

Pihak LIPI sendiri terlibat dalam melakukan monitoring. Hasilnya secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Data tersebut menyatakan bahwa terjadi peningkatan tutupan karang hidup sebesar 71 persen. Sementara, di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan sebesar 57 persen. Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan sebesar 3 persen di setiap lokasi.

Dari sisi indikator sosial ekonomi, berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap telah menunjukan hasil yang memuaskan, terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

Toni mengakui ada sebagain kecil alternatif usaha yang dikembangkan mengalami kemacetan dan berhenti produksi. Namun, kata dia, itu lebih disebabkan oleh minimnya pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.

Reporter : –
Redaktur : Muhammad Agung Riyadi

Sumber: http://www.gresnews.com/mobile/berita/hukum/17084-kpk-didesak-tindaklanjuti-kerugian-negara-dari-proyek-coremap-di-kkp

Pengelolaan Kelautan Menuju Liberal

Jakarta-Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasionala dinilai mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Abdul halim, Sekretaris jnderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

 “Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4). Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik Kapal/ tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudi daya garam.

 Sumber: Bisnis Indonesia, Kolom Agribisnis, 7 April 2014

Pengelolaan Kelautan Menuju Liberal

Jakarta-Kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasionala dinilai mengarah pada praktek liberalisasi dan mendiskriminasi nelayan tradisional. asing dianggap diberi porsi leluasa, sementara nelayan terus dikebiri hak-hak konstitusionalnya. Abdul halim, Sekretaris jnderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengatakan, ironisnya, praktik ini terjadi sudah sejak kebijakan nasional dirumuskan. itulah koreksi yang harus dilakukan para pemimpin bangsa di Hari Nelayan Indonesia yang diperingati tiap 6 April.

 “Kebijakan pengelolaan sumber daya laut sudah kebablasan tangan asing,” ujar Abdul dalam keterangan resmi, Minggu (6/4). Sebaliknya, implementasi program perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya basa basi dan menciptakan relasi ketidakadilan ala kolonial, buruh-majikan (pemilik Kapal/ tuan tanah dengan nelayan tak berkapal/pembudi daya garam.

 Sumber: Bisnis Indonesia, Kolom Agribisnis, 7 April 2014

REHABILITASI TERUMBU KARANG

Bebani Keuangan Negara, Coremap Dipertanyakan

 JAKARTA, KOMPAS – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan menyoroti pertambahan beban utang dari Program Rehabilitasi dan Manajemen Terumbu Karang  (Coremap). Utang negara sebesar 47,38 juta dollar Amerika Serikat atau setara 534 milliar kepada Bank Dunia. Pendanaan dari utang itu dinilai tak rasional mengingat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah ketidak-efektifan program yang berlangsung tiga periode itu.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, Senin (7/4), di Jakarta, menyesalkan keputusan Kementrian kelautan dan Perikanan yang meloloskan utang itu. Juli 2013, Kiara mengirimkan petisi kepada Presiden untuk menghentikan utang negara dari Coremap.

Petisi itu ditanggapi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dengan mengirim ke Menteri kelautan dan Perikanan. “KKP melalui Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil merespons akan menghentikan Coremap berbasis utang, ternyata Februari 2014 didapati dokumen persetujuan Bank Dunia atas utang baru Coremap 2014-2019. Selain utang dari Bank Dunia, Coremap akan dibiayai dari Global Environmental Facility (GEF) sebesaar 10 juta dollar AS dan dari APBN.

 Pada dokumen kode P127813 yang dipublikasikan Bank Dunia disebutkan, Pemerintah Indonesia mengajukan proyek utang yang dinamai Coral Reef Rehabilitation and Management Program-Coral Triangle Initiative (Coremap CTI). Proyek ini mendapat persetujuan Bank Dunia pada 21 Februari 2014 dan akan berakhir pada 2019.

Proyek utang itu lanjutan proyek serupa yang sebelumnya yang dibagi ke fase inisiasi, akselerasi, dan institusionalisasi. “Berkaca dari tiga fase Coremap sebelumnya, semestinya proyek utang ini dihentikan. selain tidak ada perubahan membaiknya terumbu karang sebagaimana dilaporan BPK, proyek ini membebani keuangan negara dan terjadi korupsi,” ujarnya.

Seperti diberitakan, BPK sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang tahun 2011 hingga semester I-2012 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi dan kabupaten/kota di wilayah propinsi Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan, yang tidak efektif/gagal dan terjadi kebocoran dana.

 Melalui keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengatakan, cuplikan Kiara atas Laporan BPK tidak lengkap dan tak menggambarkan keseluruhan program.

 “Jika ditelisik lebih lanjut, laporan pemeriksaan kinerja terinci BPK itu jelas mengatakan bahwa rata-rata terjadi peningkatan pendapatan sebesar 21 persen,” kata Sudirman.

 Ia mengatakan, Coremap berhasil melestarikan terumbu karang alami. melalui program itu kesadaran masyarakat digugah agar turut berpartisipasi menjaga dan memanfaatkan sumber daya secara bijaksana. “Masyarakat diberi alternatif mata pencaharian sehingga terjadi penurunan tekanan terhadap terumbu karang,” ujarnya. (ICH)

 Sumber: Kompas, 8 April 2014