Tag Archive for: Berita

SBY Didesak Evaluasi Menteri Sharif Cicip

SBY Didesak Evaluasi Menteri Sharif Cicip

RMOL. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo dinilai telah gagal mengatasi dan menghapus keberadaan anak yang bekerja di tempat-tempat berbahaya di sektor perikanan. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menemukan saat ini ada banyak anak-anak yang bekerja di perikanan lepas pantai.

“Atas dasar fakta di lapangan, Kiara mendesak Presiden SBY mengevaluasi Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Sekjen Kiara, Abdul Halim, dalam pesan elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Kamis (4/7).

Dia mengatakan, fakta di lapangan masih banyak anak-anak yang bekerja di tempat berbahaya di sektor perikanan. Di Kampung Nelayan Marunda Kepu, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, misalnya, sedikitnya 10 anak bekerja mengupas kerang hijau dan diharuskan dalam tempo 5 jam menghasilkan 2-3 kilogram kerang hijau terkelupas. Mereka bekerja menggunakan pisau tajam dan mengupas kerang dalam kondisi panas setelah direbus. Upah yang dibayarkan sebesar Rp 2.500 per kilogramnya.

Abdul Halim mengatakan Menteri Cicip telah gagal mengatasi penyebab utama anak-anak melakukan pekerjaan berbahaya di sektor perikanan di antaranya dipicu kemiskinan akibat kebijakan pembangunan yang tidak berpihak bagi nelayan. Misalnya, kebijakan reklamasi pantai untuk menggusur wilayah tangkap tradisional nelayan dan tempat tinggalnya, serta akses dan kontrol sumber-sumber pangan perikanan yang kian terbatas.

Dia mengatakan pada tahun 2003 pemerintah telah menerbitkan UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak. Undang undang ini mewajibkan Negara untuk melindungi anak-anak. Untuk itu, desak Abdul Halim lagi, Presiden SBY harus menjalankan mandat UU tersebut dan melakukan pengecekan secara berkala di lapangan sehingga anak-anak terpenuhi hak-hak dasarnya, seperti memperoleh pendidikan dasar gratis dan baik, serta terbebas dari pekerjaan yang berbahaya.

“Kiara juga mendesak Presiden SBY memberikan jaminan perlindungan sosial bagi keluarga nelayan, seperti modal untuk melaut, jaminan kesehatan dan hak-hak dasar lainnya,” demikian Abdul Halim. [dem]

Sumber: http://www.rmol.co/read/2013/07/04/117223/SBY-Didesak-Evaluasi-Menteri-Sharif-Cicip

Banjir Impor Pangan, Mendag Gita Justru Lindungi Kartel, AS dan WTO

Banjir Impor Pangan, Mendag Gita Justru Lindungi Kartel, AS dan WTO

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (Gerak Lawan) yang beranggotakan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013, tidak cukup membuat Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wiryawan mencabut fasilitasi impor pangan. Hal ini, menurut Gerak Lawan, mengindikasikan Mendag Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat (AS) ke WTO, ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan.

Pada Januari 2013 Pemerintah AS menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Mechanism) WTO karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura.

“Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari AS, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia,” papar Abdul Halim, Sekjen Kiara Indonesia salah satu LSM yang tergabung dalam Gerak Lawan, dalam keterangan tertulisnya kepada ROL, Kamis (4/7).

Merespon gugatan AS tersebut, Mendag Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru  merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota. Konteks ini pula, menurut Abdul, yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya  KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember 2013 mendatang.

“Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G-33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G-33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya,” ungkap Abdul.

Namun, lanjut Abdul, yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi AS dengan anggota G-33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali. “Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya,” ujarnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ritel/13/07/04/mpe69n-banjir-impor-pangan-mendag-gita-justru-lindungi-kartel-as-dan-wto

Hentikan Jebakan Utang Luar Negeri Berkedok Konservasi

Hentikan Jebakan Utang Luar Negeri Berkedok Konservasi

Kamis, 27 Juni 2013

JAKARTA – Pemerintah diminta tidak larut dalam jebakan lembaga keuangan asing dengan skema pemberian utang berkedok kegiatan konservasi laut.
Pada kegiatan konservasi kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak sepantasnya menggunakan utang luar negeri, sebab hal itu sangat berisiko. Risiko tidak hanya terkait kepentingan ekonomi nelayan, tetapi juga akan semakin menjamurnya pengaplingan di laut Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Institute for Global Justice (IGJ), Riza Damanik, kepada SH, Rabu (26/6). “Berhentilah menggunakan utang luar negeri untuk kegiatan konservasi. Ini perbuatan amoral yang tidak pantas dipromosikan aparatur negara,” ujarnya.

Berdasarkan catatan IGJ, untuk periode 2014-2019 melalui Proyek COREMAP (Coral Reef Management and Rehabilitation) pemerintah akan kembali menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Pemerintah harus menghentikan semua upaya lembaga asing yang membangun kerja sama pengelolaan wilayah adat laut secara langsung. Praktik ini mulai marak di kawasan timur Indonesia dengan kedok konservasi. “Investasi dengan kedok konservasi laut bukanlah peluang, melainkan bahaya laten yang perlu disikapi dengan serius,” tegasnya.

Selain itu, desentralisasi pengelolaan sumber daya pesisir tidak boleh hanya sebatas pemerintah daerah, tetapi harus didesentralisasikan ke organisasi nelayan maupun insitusi lokal yang berlaku di masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Masyarakat pesisir dan nelayan sanggup menjaga lingkungannya, sebab mereka sadar jika lingkungan perairan laut sehat maka ekonomi mereka pasti akan membaik.

Sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja oleh BPK tahun 2013 atas Proyek Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang 2011 hingga semester I/2012, kinerja KKP dan dinas kelautan dan perikanan provinsi/kabupaten/kota belum optimal.

Ditemukan 17 kelemahan proyek, di antaranya belum terselesaikannya dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan terumbu karang, tidak dimanfaatkannya radio sistem MCS seharga Rp 1,8 miliar di Kabupaten Buton, hingga tidak tercapainya perbaikan ekonomi dan lingkungan di lokasi COREMAP II.

Pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP II mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Masyarakat Pantau

Seperti diberitakan SH sebelumnya, masyakarat pesisir diminta terus ikut berpartisipasi dan memantau pengelolaan kawasan-kawasan konservasi.

Pada kawasan konservasi, masyarakat harus menjaga ekosistem laut dan pulau-pulau kecil, sebab selalu ada peluang investasi baru, seperti ekowisata dan budi daya perairan (aquaculture). Demikian dikatakan Dirjen Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad sebelum membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Jakarta, Selasa (25/6).

“Dalam forum ini kita hasilkan kesepahaman dalam mengembangkan konservasi ke depan,” ujarnya.

Pemerintah pusat mempunyai kepentingan, yaitu supaya kawasan konservasi yang legal dapat dikelola secara efektif. Pasalnya, menurut Sudirman, kawasan konservasi sangat beragam dan juga memiliki banyak pengelola.

Sementara itu, pemerintah Indonesia dalam forum Conference of the Parties Convention on Biological Diversity (COP-CBD) di Brasil pada 2006, telah berkomitmen menetapkan dan mengelola Kawasan Konservasi Perairan seluas 10 juta hektare (ha) pada 2010 dan 20 juta ha pada 2020.

Komitmen ini dipertegas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada acara World Ocean Conference pada 2009 di Manado. Dari komitmen tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis mampu mencapai target yang sudah ditetapkan.

Apalagi, pada 2012 Indonesia telah memiliki 15,78 juta ha kawasan konservasi yang hari ini telah mencapai 16 juta ha, yang artinya telah melebihi target capaian luas 15,5 juta ha pada 2014. Demikian dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sharif C Sutardjo, ketika membuka Lokakarya Nasional Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di Jakarta, Selasa.

Namun, Sharif mengakui masih ada pihak yang beranggapan konservasi hanya memuat pelarangan pemanfaatan sumber daya sehingga kerap dipandang sebagai beban bagi kemajuan pembangunan ekonomi. Padahal, konservasi dan pemanfaatan sumber daya alam bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan sehingga memiliki nilai sebagaimana mestinya.

Sumber: http://m.shnews.co/index.php/web/read/21328/hentikan-jebakan-utang-luar-negeri-berkedok-konservasi.html#.UdaKGay7HKc

BBM Naik, Nelayan Tradisional Mulai Menjerit

BBM Naik, Nelayan Tradisional Mulai Menjerit

Arief Setyadi – Okezone

JAKARTA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi per-22 Juni 2013 langsung memberikan dampak negatif pada nelayan tradisional. Kenaikan harga BBM bukan hanya berpengaruh pada meningkatnya biaya operasional melaut karena harus membeli bahan bakar lebih mahal, tetapi juga berdampak pada tingginya harga bahan pokok sehingga harus merogoh kocek lebih besar.

Seperti diungkapkan Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim. Dia menuturkan, dengan kenaikan BBM bersubsidi berimbas pada kenaikan harga bahan pokok seperti beras, minyak sayur, gula, garam, dan lainnya berkisar  Rp1.000-Rp.5000/kg/liter. Di mana, kenaikan harga bahan pokok itu, dilansir Kiara dari empat kampung nelayan di tiga daerah, mulai dari Tarakan, Bengkalis, dan Gresik.

“Demikan situasi yang dihadapi masyarakat nelayan. Misal nelayan Bengkalis, ditengah isu kenaikkan BBM dan sulitnya mencari ikan akibat kabut asap tebal (kebakaran hutan) yang menghalangi melaut, harga-harga bahan kebutuhan pokok naik antara Rp200-Rp5.000 kilogram per liter,” katanya melalui siaran persnya, kepada Okezone, Sabtu (22/6/2013).

Padahal, kata dia, kenaikan harga bahan pokok itu tidak sebanding dengan pendapatan para nelayan. Pasalnya, meski harga BBM naik, tidak membuat penghasilan para nelayan bertambah, mengingat para nelayan tradisional di Tarakan lebih banyak memasok ikan ke pengepul untuk pemenuhan kuota ekspor sebelum atau setelah ada isu kenaikkan harga BBM.

“Harga ikan  tidak ada perubahan, demikian juga harga-harga ikan di Bengkalis tidak mengalami kenaikan,” tukasnya.

Bahkan, sambung Abdul, para nelayan tradisional Bengkalis hanya mengandalkan konsumen lokal dengan menyesuaikan kemampuan pembeli atau konsumen lokas itu sendiri. Apalagi, para konsumen lebih memprioritaskan bahan kebutuhan pokok ketimbang membeli ikan.

Bila dikalkulasi, pendapatan nelayan tradisional Tarakan Rp2 juta per bulan. Untuk nelayan Bengkalis hanya Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan, untuk nelayan Gresik, hanya mendapat penghasilan Rp750 ribu per bulan.

“Dengan jumlah tersebut, keluarga nelayan harus memenuhi kebutuhan pokok dan kebutuhan pendidikan serta kesehatan keluarga mereka dengan komposisi rata-rata setiap keluarga minimal tiga orang. Bahkan, ada yang harus menanggung enam orang,” terangnya.

Kata Abdul, fakta ini sangat jelas berseberangan dengan asumsi yang dibangun pemerintah, bahwa dengan adanya kompensasi bagi warga tidak mampu, maka persoalan ketidakadilan akan teratasi.

“Terkait hal itu, Kiara mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM yang dibutuhkan oleh masyarakat nelayan tradisional, khususnya solar yang sudah dinaikkan menjadi Rp5.500 per liter,” pungkasnya. (put)

 

Sumber: http://news.okezone.com/read/2013/06/22/337/825922/bbm-naik-nelayan-tradisional-mulai-menjerit

KIARA: Reklamasi Pantai Diskriminasi Nelayan Tradisional

Sektor Perikanan Tangkap

Senin, 17/06/2013

Jakarta – Terjadinya diskriminasi terhadap masyarakat nelayan semakin meningkat akibat proses pembangunan yang kian merampas wilayah perairan tradisionalnya. Hal ini disampaikan oleh Dewan HAM PBB melalui Resolusi Nomor A/HRC/19/75 tentang “Kemajuan Hak-hak Petani dan Masyarakat Lain yang Bekerja di Pedesaan”.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengumumkan, Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mendapati fakta bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang tengah menjalankan proyek reklamasi tersebar di 22 kabupaten/kota di Indonesia. Sedikitnya 18.151 KK nelayan tradisional di 8 wilayah pesisir tergusur akibat praktek pengkaplingan dan komersialisasi melalui reklamasi pantai.

“Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional. Inilah praktek pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Negara. Belum lagi dampaknya terhadap ekosistem pesisir dan laut, di antaranya: pertama, perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai, hidrologi dan potensi intensitas kegiatan di lokasi reklamasi; dan kedua ekosistem mangrove (baik di pesisir pantai yang direklamasi maupun kawasan disekitarnya) akan rusak sehingga fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai, filter sedimen serta lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam ‘waduk’ sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang ‘tersumbat’ karena keberadaan reklamasi,” ujar Selamet Daroyni, Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan KIARA dalam siaran tertulisnya, Minggu.

Di samping itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil terhadap UUD 1945 yang menegaskan pelarangan praktek pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, KIARA mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya; serta melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

Sebelumnya KIARA meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan guna menyejahterakan nelayan. “Dari konsultasi publik yang dilakukan FAO (Badan Pertanian Pangan PBB) di Indonesia telah menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim.

Halim menjelaskan, dua rumusan tersebut antara lain adalah pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan hak untuk berbudaya. Sementara rumusan kedua adalah pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup hak-hak nelayan tradisional yang telah dirumuskan melalui instrumen perlindungan nelayan.

Dijelaskan Halim, prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting pada 16 Juni 2011 ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang menjadi instrumen kebijakan privatisasi dan komersialisasi perairan pesisir yang terkandung dalam UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dia mengingatkan, MK dalam pertimbangannya menjabarkan empat hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni hak untuk melintas di laut; hak untuk mengelola sumber daya melalui kearifan lokal, hak memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan nelayan, serta hak untuk mendapatkan lingkungan perairan yang bersih dan sehat.

Sumber: http://www.neraca.co.id/harian/article/29601/KIARA.Reklamasi.Pantai.Diskriminasi.Nelayan.Tradisional

KIARA: Batalkan Kenaikkan Harga BBM Bersubsidi

PerspektifNews, Jakarta – Dalam merespon kenaikkan harga bahan bakan minyak (BBM) bersubsidi, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah agar keputusan tersebut dibatalkan sampai terjadi pembenahan pada fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Selain itu, KIARA juga mendesak terdapatnya jaminan akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional, serta menindak tegas pelaku penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada rilis yang diterima PerspektifNews (23/5), KIARA mengungkapkan bahwa walaupun sepanjang tahun 2010-2013 terjadi peningkatan anggaran subsidi BBM jenis tertentu sebesar 182 persen, tetapi para nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, menurut KIARA, untuk turun ke laut nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70 persen dari total ongkos produksinya.

“Maka kondisi tersebut berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera, karena pada saat harga BBM naik dan harga sembako juga meningkat drastis,” ujar Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA.

Fakta lainnya, tahun 2011 KIARA mendapati bahwa akibat adanya kesulitan dalam hal akses dan rutinitas pasokan BBM bersubsidi pada 237 unit SPBN di wilayah Indonesia, menjadikan nelayan tradisional sebagai kelompok masyarakat yang paling dirugikan. Hal itu ditambah lagi dengan adanya keputusan kenaikkan harga solar sebesar Rp 200 pada tahun 2012.

“Apa lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misalnya di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, dan sebagainya,” ungkap Abdul Halim.

Dari data-data yang dihimpun oleh KIARA pada Mei 2013 terhadap kondisi nelayan tradisional di daerah Gresik (Jawa Timur), Langkat (Sumatera Utara), Tarakan (Kalimantan Timur), dan Lombok (Nusa Tenggara Barat), terungkap bahwa ribuan kaum nelayan mengalami kesulitan untuk mengakses BBM bersubsidi. Selain itu, seringkali mereka akhirnya membeli solar dengan harga Rp 5.000 – Rp 5.500 per liter.

“Kelangkaan dan tingginya harga solar menyebabkan nelayan tradisional harus mengurangi waktu melaut. Dampaknya, penghasilan berkurang dan hutang menumpuk,” kata Abdul Halim. (NHP)

Sumber: http://www.perspektifnews.com/4718/kiara-batalkan-kenaikkan-harga-bbm-bersubsidi/

Reklamasi Pantai Legalkan Penggusuran Nelayan Tradisional

MedanBisnis –  Jakarta. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan, reklamasi pantai berpotensi untuk melegalkan aktivitas penggusuran nelayan tradisional sehingga pemerintah diminta untuk menolak beragam bentuk reklamasi pantai.

“Reklamasi pantai merupakan bentuk penyingkiran masyarakat nelayan tradisional,” kata Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara, Selamet Daroyni, di Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut dia, pihak yang memiliki otoritas seharusnya menyadari bahwa reklamasi pantai akan berdampak terhadap ekosistem pesisir dan laut, antara lain perubahan pola sedimentasi akibat perubahan garis pantai dan hidrologi.

Selain itu, lanjutnya, ekosistem mangrove (“hutan bakau”) baik di pesisir pantai baik yang direklamasi atau kawasan sekitarnya juga dinilai akan rusak.

Hal itu, kata Selamet, juga akan mengakibatkan hilangnya fungsi ekologis sebagai daerah perlindungan pantai dan filter sedimentasi.

“Fungsi untuk lokasi pembesaran dan perlindungan ikan menjadi hilang. Demikian juga sirkulasi dalam waduk sangat lemah sehingga berdampak pada masalah eutrofikasi akibat suplai organik dari sungai-sungai yang tersumbat karena keberadaan reklamasi,” katanya.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa Perpres No 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian UU No 27/2007.

Putusan itu, lanjutnya, menegaskan pelarangan praktik pengkaplingan dan komersialisasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan harapan agar kehidupan masyarakat nelayan tradisional tidak semakin dimiskinkan dan terdiskriminasi, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menjalankan Putusan MK dengan mengevaluasi Perpres dan aturan terkait lainnya,” kata Selamet.

Ia juga menginginkan agar pemerintah melakukan harmonisasi kebijakan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam rangka memenuhi dan melindungi hajat hidup masyarakat nelayan tradisional.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menginginkan adanya Peraturan Presiden terkait pemberdayaan nelayan yang lebih kuat dan tegas dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat pesisir di Tanah Air.

“Berdasarkan UU No 31/2004 tentang Perikanan, pemerintah seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memberdayakan nelayan-nelayan kecil,” kata Pembina KNTI Riza Damanik (ant )

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2013/06/15/34871/reklamasi_pantai_legalkan_penggusuran_nelayan_tradisional/#.Ub6D89i7HKc

Govt urged to cancel fuel price increase

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, May 23 2013, 9:25 PM

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) has called on the government to reconsider its plan to raise the price of subsidized premium gasoline by Rp 2,000 (20 US cents) and diesel fuel by Rp 1,000 in June as the increase would not be accompanied by a guarantee that fishermen would have better access to fuel.

“We urge the government to cancel its plan to raise the price of subsidized fuel unless it improves the function of fuel stations for fishermen and guarantees access and the availability of subsidized fuel for traditional fishermen,” said KIARA secretary-general Abdul Halim in a statement on Thursday.

KIARA data shows that during 2010-2013, the government’s allocation for the subsidy fuel had increased by 182 percent.

Despite such an increase, Halim said traditional fishermen still lacked access to subsidized fuel whereas fuel accounted for 60 to 70 percent of a fisherman’s costs.

“As a result, fishermen’s families keep find it difficult to improve their welfare,” he said.

In a survey, KIARA found poor access and availability of subsidized fuel at 237 fuel stations for fishermen in areas across the country in 2011, in which traditional fishermen suffered the most.

The reported illicit use of subsidized fuel at many fuel stations such as in Tarakan, East Kalimantan, aggravates the problem.

“Authorities should take tough measures to sanction fuel station owners and users who are involved in the illicit use of subsidized fuel,” said Halim. (ebf)

Govt urged to cancel fuel price increase

The Jakarta Post, Jakarta | National | Thu, May 23 2013, 9:25 PM

The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) has called on the government to reconsider its plan to raise the price of subsidized premium gasoline by Rp 2,000 (20 US cents) and diesel fuel by Rp 1,000 in June as the increase would not be accompanied by a guarantee that fishermen would have better access to fuel.

“We urge the government to cancel its plan to raise the price of subsidized fuel unless it improves the function of fuel stations for fishermen and guarantees access and the availability of subsidized fuel for traditional fishermen,” said KIARA secretary-general Abdul Halim in a statement on Thursday.

KIARA data shows that during 2010-2013, the government’s allocation for the subsidy fuel had increased by 182 percent.

Despite such an increase, Halim said traditional fishermen still lacked access to subsidized fuel whereas fuel accounted for 60 to 70 percent of a fisherman’s costs.

“As a result, fishermen’s families keep find it difficult to improve their welfare,” he said.

In a survey, KIARA found poor access and availability of subsidized fuel at 237 fuel stations for fishermen in areas across the country in 2011, in which traditional fishermen suffered the most.

The reported illicit use of subsidized fuel at many fuel stations such as in Tarakan, East Kalimantan, aggravates the problem.

“Authorities should take tough measures to sanction fuel station owners and users who are involved in the illicit use of subsidized fuel,” said Halim. (ebf)

Kiara: Negara Rugi Rp 383 Juta Akibat ABK Asing

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk ke penerimaan negara. Kerugian itu , menurut Kiara disebabkan maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.

“Kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).

Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.

Data KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).

“Sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar hukum.

Selain itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo.

Kiara juga meminta oemerintah serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.

Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/bisnis/13/05/01/mm4mul-kiara-negara-rugi-rp-383-juta-akibat-abk-asing