Tag Archive for: Berita

Kenaikan BBM Memberatkan Nelayan Tradisional

Jakarta, Seruu.com – Rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM bersubsidi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak yang tidak menyetujui dengan kenaikan tersebut, terutama di kalangan nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pemerintah harus membenahi fungsi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) serta menindaktegaskan pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpanan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kiara mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum menjamin akses dan ketersedian pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional.

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat , nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70% dari total ongkos produksi. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat bersamaan harga BBM dan harga sembako meningkat.

Kiara mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia pada 2011 menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani. Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misal, di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 per liter untuk premium dan Rp1.000 per liter untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau ulang. ”

“Apa lagi, sepanjang 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182%,” ujarnya, Kamis (23/5/2013). [ary]

Sumber: http://mobile.seruu.com/utama/ekonomi-dan-keuangan/artikel/kenaikan-bbm-memberatkan-nelayan-tradisional

Nelayan Malaysia Lebih Sejahtera ketimbang Nelayan Indonesia

Metrotvnews.com, Jakarta: Kebijakan pemerintah terhadap nelayan di Indonesia masih kalah dibandingkan dengan nelayan di Malaysia. Ini membuat petani di Malaysia lebih sejahtera ketimbang di Indonesia.

“Petani nelayan di Malaysia jauh lebih pandai dan sejahtera dibanding nelayan di sini (Indonesia). Padahal nelayan di sana lebih sedikit,” jelas Koordinator Pokja Ikan Aliansi untuk Desa Sejahtera Abdul Halim ketika ditemui di Bakoe Coffee, Jakarta, Selasa (28/5).

Itu karena nelayan Malaysia mendapatkan dukungan anggaran penuh dari pemerintah berupa kebijakan-kebijakan yang pro terhadap para nelayan. Kebijakan-kebijakan itu diantaranya pemberian kartu nelayan yang dapat dialihfungsikan menjadi uang tunai.

“Nelayan di sana diberikan kartu seperti ATM yang berisi insentif senilai Rp500 ribu setiap bulan,” sambungnya. Nelayan Malaysia juga diberikan tunjangan lain seperti mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan asuransi jiwa.

Lantas, apa yang terjadi di Indonesia? Menurut Abdul, sebanyak 2,2 juta nelayan di Indonesia, hanya 15 ribu yang mendapatkan kartu nelayan. Namun, fungsi kartu nelayan di Indonesia memiliki fungsi yang berbeda dari Malaysia.

“Di Indonesia fungsinya itu hanya untuk memudahkan penyelenggara negara untuk menentukan peta suara nelayan di daerah tanpa ada jaminan atau tunjangan untuk nelayan,” tegasnya.

Padahal, dari APBN 2013 yang sebesar Rp1.600 triliun, lanjutnya, pemerintah hanya membutuhkan anggaran Rp2,9 triliun untuk memberikan permodalan sehingga menciptakan nelayan di Indonesia yang lebih sejahtera. “Angka Rp2,9 triliun tidak mencapai 1% dari total APBN kita,” sambungnya.

Sumber: http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/05/28/2/157151/Nelayan-Malaysia-Lebih-Sejahtera-ketimbang-Nelayan-Indonesia

Nelayan Butuh Pesisir yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Laporan: Ade Mulyana

RMOL. “Selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktik dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami,” ujar Dafiq, nelayan tradisional yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) Jepara.

Dafiq menyampaikan hal itu di sela-sela kegiatan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa Andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, yang diselenggarakan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forel Jepara. Acara digelar menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap nelayan tradisional di sepanjang pantai utara Jawa Tengah.

Dafiq mengatakan kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan membuat para nelayan kebingungan menghentikan praktik pertambangan pasir besi dan laut di wilyahnya. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal yang digelar tiga hari, Rabu (22/5) hingga Jumat (24/5), sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara.

“Kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan,” kata Sugeng, nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo.

Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai 21 Maret 2013 kemarin, 15 warga nelayan dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara.

Misbahul Munir dari LBH Semarang, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Jumat (24/5), mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara Jepara bermuara dari Perda No 2/2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6/2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut.

“Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan di dalam pasal 35 UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” tambah Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan Ahmad Marthin Hadiwinata. [dem]

Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi

Siaran Pers Bersama
Forum Nelayan Jepara
LBH Semarang
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Nelayan Butuh Pesisir Yang Lestari, Bukan Tambang Pasir Besi
Jepara, 24 Mei 2013. Menyikapi maraknya tambang pasir besi dan pasir laut, serta maraknya kriminalisasi terhadap Nelayan tradisional disepanjang pantai utara Jawa Tengah, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bekerjasama dengan LBH Semarang dan Forum Nelayan (FORNEL) Jepara menyelenggarakan “Pelatihan Paralegal dan Pendidikan Hukum Kritis” di Desa andungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada 22-24 Mei 2013.
Pada pertemuan tersebut Dafiq salah satu nelayan tradisional yang tergabung dalam Fornel Jepara mengatakan bahwa, “selama ini masyarakat nelayan kebingungan untuk menghentikan praktek dan rencana pertambangan yang mengancam lingkungan pesisir dan pemukiman kami. Karena kurangnya pengetahuan terkait hukum lingkungan dan pertambangan. Oleh karena itu pendidikan dan pelatihan paralegal ini sangat membantu untuk modal para nelayan dalam mengadvokasi wilayah pesisir di sepanjang pantai utara Jepara”.
Sugeng salah satu nelayan tradisional di Kecamatan Bandungharjo juga menambahkan bahwa, “ nelayan kami sangat membutuhkan kemampuan tentang hak-hak nelayan dan hukum lingkungan, serta aturan pengelolaan kawasan pesisir agar tidak terjadi lagi kriminalisasi oleh perusahaan tambang terhadap para nelayan”
Sebelumnya pada akhir april 2012 yang lalu 15 warga Bandungharjo menjadi korban kriminalisasi atas aksi penolakan pertambangan di pesisir mereka. Sampai pada 21 Maret 2013 kemarin 15 warga nelayan tersebut dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana 6 Bulan dengan masa percobaan 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jepara”.
Sementara itu, Misbahul munir dari LBH semarang mengatakan bahwa, “persoalan yang dihadapi oleh nelayan kaitannya dengan ancaman pertambangan di kawasan pesisir utara jepara bermuara dari Perda No 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara yang menetapkan sepanjang pantai di Kecamatan Donorojo sebagai kawasan pertambangan. Padahal sesuai aturannya, seharusnya RTRW Kabupaten dalam hal ini Jepara harus mengacu pada aturan RTRW propinsi Jawa Tengah yakni Perda No 6 Tahun 2010 yang sama sekali tidak menyebutkan kawasan pantai utara Jepara sebagai kawasan pertambangan mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara atau sebagaimana yang disebut dalam pasal 80 di Perda tersebut”
Ahmad marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan menambahkan, “Hak nelayan tradisional untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat dijaminoleh UUD 1945. Hal ini juga disebut dalam pasal 66 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahkan didalam pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah ditetapkan larangan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”.
Untuk itu, penting bagi pemerintah bersama dengan aparat penegak hukumnya untuk mengedepankan penegakan hukum terhadap perusak lingkungan pesisir. Karena dampaknya telah merugikan Masyarakat Nelayan.
 
Kontak Person:
–          085 289 701 385 (Sugeng/Nelayan Bandungharjo)
–          085 727 149 369 (Jaynal Arifin/LBH Semarang)
–          081 286 030 453 (Ahmad Marthin Hadiwinata/KIARA)

PENAIKAN HARGA BBM: Beratkan Kalangan Nelayan

BISNIS.COM, JAKARTA — Kiara mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM bersubsidi sebelum menjamin akses dan ketersediaan pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan tradisional.

Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), pemerintah harus membenahi fungsi stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) serta menindaktegas pelaku (pemilik SPBN dan pengguna) penyimpangan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, yakni Rp2.000 per liter untuk premium dan Rp1.000 per liter untuk solar, per Juni 2013 tanpa disertai perbaikan kinerja pemerintah untuk menjamin kemudahan akses dan ketersediaan alokasi bagi nelayan sebaiknya ditinjau ulang. ”

“Apa lagi, sepanjang 2010-2013 anggaran subsidi BBM jenis tertentu terus meningkat sebesar 182%,” ujarnya, Kamis (23/5)

Meski anggaran BBM bersubsidi meningkat , nelayan tradisional tidak mendapatkan haknya. Padahal, untuk turun ke laut, nelayan harus menyiapkan sedikitnya 60-70% dari total ongkos produksi. Hal ini berimbas pada sulitnya keluarga nelayan untuk hidup sejahtera. Karena di saat bersamaan harga BBM dan harga sembako meningkat.

Kiara mendapati fakta bahwa kesulitan akses dan kesinambungan pasokan BBM bersubsidi di 237 unit SPBN di Indonesia pada 2011 menjadikan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang paling dirugikan. Terlebih, kenaikan harga solar sebesar Rp200 di tahun 2012 melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sudah terbukti kian membebani.

Belum lagi, penyimpangan pemakaian BBM bersubsidi juga marak terjadi di SPBN. Misal, di Kota Tarakan, Kalimantan Timur.

(Gloria Natalia Dolorosa)

Editor : Ismail Fahmi

Sumber: http://m.bisnis.com/penaikan-harga-bbm-beratkan-kalangan-nelayan

KIARA: Latih Nelayan Cegah Illegal Fishing, Pemerintah Harus Sediakan BBM

KBR68H, Jakarta – LSM Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai positif pelatihan nelayan oleh TNI di Kalimantan Barat.

Sekjen KIARA Abdul Halim mengatakan, harusnya pelatihan dilakukan sejak lama karena sejak zaman perang kemerdekaan sebenarnya para nelayan telah dilibatkan dalam perang kemerdekaan Indonesia. Namun harus diperhatikan juga ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan.

“Saya kira juga menjadi penting jika para nelayan ini juga dilengkapi ketersediaan melaut dan BBM bersubsidi yang bisa mereka jangkau. Karena hari ini BBM saja sudah sulit. Jadi tidak nyambung jika kamera dan handphone disediakan tapi BBM-nya tidak ada,” jelas Abdul Halim dalam perbicancangan Sarapan Pagi KBR68H.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut melatih nelayan di Kalimantan Barat menjadi intelijen mengenai tindak kriminal di wilayah perairan.

Komandan Pangkalan Angkatan Laut Kolonel Laut, Dwika Tjahja Setiawan mengatakan, para nelayan itu nantinya melengkapi diri dengan peralatan dokumentasi sederhana, seperti menggunakan kamera telepon genggam. Peralatan ini akan dimanfaatkan untuk merekam kejadian maupun kapal asing yang dicurigai sebagai pelaku illegal fishing.

Editor: Anto Sidharta

RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan Harus Segera Dibahas

BISNIS.COM, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak presiden dan DPR segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan negara untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejalan dengan FAO yang membahas intrumen perlindungan nelayan tradisional, RUU Perlindungan Nelayan telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, demikian siaran pers Kiara yang diterima Bisnis, Senin (20/5/2013).

Dengan masuknya RUU Perlindungan Nelayan ke dalam prioritas Prolegnas 2010-2014, DPR berperan penting untuk menyegerakan hadirnya negara melalui instrumen perlindungan nelayan tradisional di Indonesia yang jumlahnya lebih kurang 2,7 juta jiwa nelayan. Sebanyak 95,6% adalah nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai melakukan Konsultasi Teknis terhadap Pedoman Internasional untuk Keamanan dan Keberlanjutan Perikanan Skala Kecil yang akan berlangsung 20-24 Mei 2013 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Konsultasi Teknis FAO yang akan berlangsung di Roma merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik yang telah dilakukan Kiiara bekerja sama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF) di empat tempat. Konsultasi publik yang dilakukan bersama organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja itu berlangsung di  Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Selain di Indonesia, pertemuan digelar di Amerika Latin dan Afrika yaitu Brazil, Costa Rica, El Salvador, Honduras, Pantai Gading,  Kenya, Nicaragua, Panama, Senegal, Afrika Selatan, Tanzania, dan Uganda. Di Asia konsultasi dilakukan oleh Bangladesh, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Untuk mematangkan  pedoman tersebut, telah diadakan pertemuan yang diikuti jaringan kerja organisasi masyarakat sipil di tingkat Asia di Ilo Ilo, Filipina pada 22 September 2012. Pertemuan tersebut diikuti berbagai negara di Asia yaitu India, Pakistan, Sri Lanka, Filipina, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, dan Malaysia.

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia, dihasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional. Pertama,  pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya.

Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan. (mfm)

Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Fatkhul Maskur

Sumber: http://www.bisnis.com/m/ruu-perlindungan-pemberdayaan-nelayan-harus-segera-dibahas

RUU Perlindungan & Pemberdayaan Nelayan Harus Segera Dibahas

BISNIS.COM, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak presiden dan DPR segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan negara untuk melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Sejalan dengan FAO yang membahas intrumen perlindungan nelayan tradisional, RUU Perlindungan Nelayan telah menjadi Prioritas Program Legislasi Nasional 2010-2014, demikian siaran pers Kiara yang diterima Bisnis, Senin (20/5/2013).

Dengan masuknya RUU Perlindungan Nelayan ke dalam prioritas Prolegnas 2010-2014, DPR berperan penting untuk menyegerakan hadirnya negara melalui instrumen perlindungan nelayan tradisional di Indonesia yang jumlahnya lebih kurang 2,7 juta jiwa nelayan. Sebanyak 95,6% adalah nelayan tradisional yang beroperasi di sekitar pesisir pantai atau beberapa mil saja dari lepas pantai.

Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa mulai melakukan Konsultasi Teknis terhadap Pedoman Internasional untuk Keamanan dan Keberlanjutan Perikanan Skala Kecil yang akan berlangsung 20-24 Mei 2013 di Roma, Italia. Perwakilan Delegasi Republik Indonesia akan diwakili kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Konsultasi Teknis FAO yang akan berlangsung di Roma merupakan tindak lanjut dari konsultasi publik yang telah dilakukan Kiiara bekerja sama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF) di empat tempat. Konsultasi publik yang dilakukan bersama organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja itu berlangsung di  Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

Selain di Indonesia, pertemuan digelar di Amerika Latin dan Afrika yaitu Brazil, Costa Rica, El Salvador, Honduras, Pantai Gading,  Kenya, Nicaragua, Panama, Senegal, Afrika Selatan, Tanzania, dan Uganda. Di Asia konsultasi dilakukan oleh Bangladesh, India, Indonesia, Malaysia, Myanmar, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, Thailand, dan Vietnam.

Untuk mematangkan  pedoman tersebut, telah diadakan pertemuan yang diikuti jaringan kerja organisasi masyarakat sipil di tingkat Asia di Ilo Ilo, Filipina pada 22 September 2012. Pertemuan tersebut diikuti berbagai negara di Asia yaitu India, Pakistan, Sri Lanka, Filipina, Vietnam, Bangladesh, Myanmar, dan Malaysia.

Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia, dihasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional. Pertama,  pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya.

Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan. (mfm)

Gloria Natalia Dolorosa

Editor : Fatkhul Maskur

Sumber: http://www.bisnis.com/m/ruu-perlindungan-pemberdayaan-nelayan-harus-segera-dibahas

Siaran Pers Bersama: 6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

 Negara Abai Melindungi Hak Buruh Perikanan dan Keluarganya

 

Jakarta, 16 Mei 2013. Enam perempuan beserta putrinya asal Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Jakarta dan mengadukan kasus hilangnya suami mereka yang bekerja sebagai buruh perikanan UD Bali Minatama ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pengaduan ini dilatari oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni melaporkan keenam suami mereka atas dugaan tindak pidana telah menggelapkan kapal beserta muatannya (ikan kerapu sebanyak 800 kg).

Keenam buruh perikanan tersebut adalah Gusni (45) sebagai nakhoda dan 5 orang ABK (Mohammad Suhri/37, Nadar/39, Hendra/27, Rasidi Anwar/20, dan Yusril Amril/24). Mereka berlayar dari Pelabuhan Banggai Kepulauan menuju Pelabuhan Buleleng pada tanggal 10 Agustus 2012 dalam kondisi cuaca ekstrem. Sepekan berlalu, KM Samudera Bahari bertonase 34 GT yang mereka tumpangi tidak diketahui keberadaannya, baik oleh pihak perusahaan maupun keluarganya di Pulau Sapeken. Diduga Gusni dkk telah hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Parahnya, UD Bali Minatama tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian di laut. Alhasil, keluarga berinisiatif ke Bali dan menanyakan keberadaan suami mereka. Alih-alih mendapatkan kejelasan, perusahaan perikanan yang berlokasi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini malah memidanakan keenam buruhnya.

Gusni dkk. bekerja di UD. Bali Minatama sejak tahun 2009. Gusni dkk mendapatkan pekerjaan ini melalui Ilyas sebagai pengurus UD. Bali Minatama di cabang Pulau Sapeken. Gusni dkk saat diterima bekerja di UD Bali Minatama tidak mendapatkan surat pengangkatan kerja, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Berdasarkan informasi dari keluarga Gusni dkk, suami mereka mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp700.000-Rp750.000 atau di bawah UMR Kabupaten Sumenep ataupun Kabupaten Buleleng. Bahkan, UD Bali Minatama tidak mengikutsertakan Gusni dkk dalam asuransi kerja sehingga saat ini keluarga korban sangat terpukul secara lahir dan batin maupun ekonomi atas hilangnya tulang punggung keluarga mereka (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Identitas Buruh Perikanan UD Bali Minatama Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan Sejak 10 Agustus 2012

No Nama/Usia Keterangan
1 Gusni (45 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hatnatum (40 tahun), anak 3 orang. Abdulah Azzam (18 tahun), Ruhul Ulya (13 tahun), Rahul Nizam (4 tahun)
2 Mohammad Suhri (37 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hartijah (31 tahun), anak 3 orang. Ghazul Fikri (17 tahun), Radmitul Rodiah (13 tahun), Riyadh Hanafi (4 tahun)
3 Rasidi Anwar (20 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri Mutmainnah (20 tahun)
4 Yusril Amril (24 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Nurul Fauziah (25 tahun), satu orang anak bernama Suci Balqis Amrilia (3 tahun)
5 Nadar (39 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Bulan (30 tahun), dua orang anak. Nur Asiffah (8 tahun) dan Nursakinah (4 tahun)
6 Hendra (27 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Asianah  (23 tahun), satu orang anak bernama Adinda Salsabila Nur Zahrro (7 Bulan).

 

Selain mendatangi UD Bali Minatama untuk bertanggung jawab, keluarga juga telah mengadukannya ke Syahbandar Pelabuhan Sapeken pada Agustus 2012, Kepolisian Sektor Sapeken pada tanggal 4 September 2012, dan Kepolisian Daerah Bali Direktorat Kepolisian Air pada 21 September 2012. Sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, keluarga korban bersama dengan KIARA, KNTI, IHCS dan LBH Jakarta mendesak kepada:

  1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bersinergi melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi korban dan keluarga yang diabaikan;
  2. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya terhadap perlindungan kesejahteraan keluarga nelayan yang hilang;
  3. Pihak UD. BALI MINATAMA harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  4. Pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap korban dan segera memulihkan nama baik Gusni dkk.
  5. Pihak Mabes POLRI, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan untuk Segera memeriksa UD. BALI MINATAMA dalam melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan.
  6. Meminta tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kecelakaan tersebut, terutama untuk memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga keenam buruh perikanan yang hilang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453/+62856 2500 181

Nurhidayah, KNTI di +62 813 1717 4013

Priadi, IHCS di +62 852 9559 4848

Tommy Alber Tobing, LBH Jakarta di +62 813 1555 4447

Diduga Bocor dan Tak Tepat Sasaran, Kiara Desak Penghentian Program Coremap

Oleh Sapariah Saturi,  May 11, 2013 11:58 pm

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah menghapus program Coremap atau program pengelolaan terumbu karang karena diduga mengalami kebocoran penggunaan dana dan tak tepat sasaran. Dari hasil temuan BPK akhir 2012, program yang menggunakan sumber dana sebagian besar dari utang luar negeri di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia, ini dinilai kurang efektif.

Untuk itu, Kiara telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR dan Ketua Komisi DPR, mendesak penghentian program ini.  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan, dalam surat itu Kiara mengingatkan Presiden, mengenai hasil temuan BPK November-Desember 2012, terhadap audit BPK terhadap program Coremap II ini. Laporan BPK itu mengenai hasil pemeriksaan kinerja atas perlindungan ekosistem terumbu karang tahun 2011 sampai semester I 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas dan kabupaten maupun kota di Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan, Tanjung Pinang dan Makassar.

Poin-poin laporan BPK itu antara lain menyebutkan, program Coremap II, pertama,  mata pencarian alternatif (MPA), dana bergulir dan pembangunan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai desain yang diperlukan masyarakat pesisir. Kedua, BPK juga mengeluarkan indikator kondisi biofisik terumbu karang dan tutupan karang hidup dibandingkan setelah program itu tidak ada perubahan signifikan. “Bahkan mengalami penurunan dari kondisi awal,” kata Halim, awal Mei lalu.

Ketiga, pada beberapa kabupaten, program Coremap II tak memiliki dampak signifikan pada peningkatan kelestarian terumbu karang dan perbaikan pendapatan masyarakat. Keempat, pengelolaan dana bergulir tak menggunakan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban semestinya. Kelima, pengawasan dan evaluasi atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tak dapat dipakai sebagai capaian program ini. Keenam, pelaporan dan penggunaan dana bergulir tak efektif dan tak optimal.

“Jadi kami meminta Presiden segera menghentikan program konservasi berbasis utang. Ini merugikan negara, tidak tepat sasaran, ditemukan manipulasi program, dan pelanggaran lain.”

Kiara mengidentifikasi penyelewengan dana Coremap II mencapai Rp11,401 miliar. Dana  ini, semestinya untuk keperluan masyarakat nelayan melalui implementasi empat komponen, pertama, pembangunan pusat informasi dan penyadaran perlindungan terumbu karang, kedua, penghidupan alternatif untuk mereduksi tekanan atas ekosistem karang. Ketiga, pengawasan kawasan konservasi laut dan keempat, sarana fisik seperti posyandu, bangsal kerja dan bangunan mandi, cuci, kakus (MCK).

Mida Saragih, Koordinator Devisi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, dalam rilis kepada media menyebutkan,  penyebab umum kebocoran dana adalah kelemahan rencana dan panduan tata kerja Coremap.  Dia menjelaskan, tidak ada syarat-syarat calon penerima dukungan MPA dan program dana bergulir. Hingga, kelompok-kelompok instan yang belum tentu mewakili masyarakat nelayan bisa mengakses modal usaha.

Bahkan, kelompok-kelompok itu bisa mengakses program tanpa analisa kelayakan usaha dan pengembalian dana terlebih dulu. Program MPA dan dana bergulir pun menjadi tidak tepat sasaran. Padahal, dana itu semestinya untuk masyarakat pesisir yang bakal mengembangkan mata pencaharian alternatif.

Bukan itu saja. Lembaga keuangan mikro (LKM) yang bertugas menyalurkan dana tidak menjalankan aturan pengguliran modal MPA secara tertib. “Seperti memberikan dana melebihi batas ketetapan,” katanya, Jumat (10/5/13).  Belum lagi, pengawasan dan penagihan pengembalian dana berlangsung secara asal-asalan. LKM membiarkan pengurus hanya di tingkat desa untuk mengatasi kemacetan pengembalian dana.

Kondisi ini diperparah mekanisme pelaporan implementasi Coremap II tidak terbuka.  Mida mencontohkan, pada pengadaan alat radio sistem MCS Rp1,8 miliar, pelaporan penunggakan pengembalian modal usaha MPA di Kota Bintan dan Batam dengan total Rp6,712 miliar. “KKP sebagai pelaksana Coremap, semestinya memberi laporan pertanggungjawaban atas kebocoran-kebocoran dana itu secara terbuka kepada publik,” ucap Mida.

Dia mengaskan kembali, ke depan, proyek konservasi ekosistem pesisir dan laut yang didukung utang luar negeri tidak perlu ada. “Semua itu bakal memperkaya sekelompok oknum,  dan menjadi beban bagi perekonomian nasional.”

Pada periode 2004-2011, total anggaran Coremap II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Sebagian dana berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Periode 2014-2019 menambah utang konservasi baru US$80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Coremap Berlanjut

Sementara itu, Coremap II telah berakhir dan tahun ini, akan ditindaklanjuti dengan Coremap III merupakan fase pelembagaan. Sudirman Saad, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP seperti dikutip dari mindcommonline.com mengatakan, kelanjutan program ini tidak terlepas dari penilaian tim independen, termasuk Bank Dunia yang menunjukkan pengelolaan terumbu karang program ini dinilai sangat baik.

Penilaian  itu, tidak terlepas dari acuan monitoring LIPI.  Dimana secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Penilaian ini sesuai data Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Terinci BPK 2012 sejalan data CRITC LIPI yang  menyatakan terjadi peningkatan tutupan karang hidup 71 persen dan di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan 57 persen  Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan tiga persen di setiap lokasi.

Untuk tutupan karang di kabupaten terpilih cenderung tetap karena periode 2009 – 2010 isu perubahan iklim memberi dampak cukup signifikan pada ekosistem terumbu karang. “Ini ditunjukkan pemutihan karang  atau coral bleaching di beberapa wilayah perairan laut Indonesia, termasuk Coremap II seperti Wakatobi, Buton, Biak dan Lingga.”

Pencapaian positif, katanya, terlihat pada indikator sosial ekonomi. Berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap menunjukkan hasil memuaskan terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

“Walaupun,  ada sebagian kecil alternatif usaha mengalami kemacetan dan berhenti produksi karena minim pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.”

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2013/05/11/diduga-bocor-dan-tak-tepat-sasaran-kiara-desak-penghentian-program-coremap/