Tag Archive for: Berita

Diduga Bocor dan Tak Tepat Sasaran, Kiara Desak Penghentian Program Coremap

Oleh Sapariah Saturi,  May 11, 2013 11:58 pm

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak pemerintah menghapus program Coremap atau program pengelolaan terumbu karang karena diduga mengalami kebocoran penggunaan dana dan tak tepat sasaran. Dari hasil temuan BPK akhir 2012, program yang menggunakan sumber dana sebagian besar dari utang luar negeri di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Bank Dunia, ini dinilai kurang efektif.

Untuk itu, Kiara telah mengirimkan surat kepada Presiden RI, Ketua DPR dan Ketua Komisi DPR, mendesak penghentian program ini.  Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara, mengatakan, dalam surat itu Kiara mengingatkan Presiden, mengenai hasil temuan BPK November-Desember 2012, terhadap audit BPK terhadap program Coremap II ini. Laporan BPK itu mengenai hasil pemeriksaan kinerja atas perlindungan ekosistem terumbu karang tahun 2011 sampai semester I 2012 pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dinas dan kabupaten maupun kota di Kepulauan Riau dan Sulawesi Selatan, Tanjung Pinang dan Makassar.

Poin-poin laporan BPK itu antara lain menyebutkan, program Coremap II, pertama,  mata pencarian alternatif (MPA), dana bergulir dan pembangunan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai desain yang diperlukan masyarakat pesisir. Kedua, BPK juga mengeluarkan indikator kondisi biofisik terumbu karang dan tutupan karang hidup dibandingkan setelah program itu tidak ada perubahan signifikan. “Bahkan mengalami penurunan dari kondisi awal,” kata Halim, awal Mei lalu.

Ketiga, pada beberapa kabupaten, program Coremap II tak memiliki dampak signifikan pada peningkatan kelestarian terumbu karang dan perbaikan pendapatan masyarakat. Keempat, pengelolaan dana bergulir tak menggunakan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban semestinya. Kelima, pengawasan dan evaluasi atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tak dapat dipakai sebagai capaian program ini. Keenam, pelaporan dan penggunaan dana bergulir tak efektif dan tak optimal.

“Jadi kami meminta Presiden segera menghentikan program konservasi berbasis utang. Ini merugikan negara, tidak tepat sasaran, ditemukan manipulasi program, dan pelanggaran lain.”

Kiara mengidentifikasi penyelewengan dana Coremap II mencapai Rp11,401 miliar. Dana  ini, semestinya untuk keperluan masyarakat nelayan melalui implementasi empat komponen, pertama, pembangunan pusat informasi dan penyadaran perlindungan terumbu karang, kedua, penghidupan alternatif untuk mereduksi tekanan atas ekosistem karang. Ketiga, pengawasan kawasan konservasi laut dan keempat, sarana fisik seperti posyandu, bangsal kerja dan bangunan mandi, cuci, kakus (MCK).

Mida Saragih, Koordinator Devisi Pengelolaan Pengetahuan Kiara, dalam rilis kepada media menyebutkan,  penyebab umum kebocoran dana adalah kelemahan rencana dan panduan tata kerja Coremap.  Dia menjelaskan, tidak ada syarat-syarat calon penerima dukungan MPA dan program dana bergulir. Hingga, kelompok-kelompok instan yang belum tentu mewakili masyarakat nelayan bisa mengakses modal usaha.

Bahkan, kelompok-kelompok itu bisa mengakses program tanpa analisa kelayakan usaha dan pengembalian dana terlebih dulu. Program MPA dan dana bergulir pun menjadi tidak tepat sasaran. Padahal, dana itu semestinya untuk masyarakat pesisir yang bakal mengembangkan mata pencaharian alternatif.

Bukan itu saja. Lembaga keuangan mikro (LKM) yang bertugas menyalurkan dana tidak menjalankan aturan pengguliran modal MPA secara tertib. “Seperti memberikan dana melebihi batas ketetapan,” katanya, Jumat (10/5/13).  Belum lagi, pengawasan dan penagihan pengembalian dana berlangsung secara asal-asalan. LKM membiarkan pengurus hanya di tingkat desa untuk mengatasi kemacetan pengembalian dana.

Kondisi ini diperparah mekanisme pelaporan implementasi Coremap II tidak terbuka.  Mida mencontohkan, pada pengadaan alat radio sistem MCS Rp1,8 miliar, pelaporan penunggakan pengembalian modal usaha MPA di Kota Bintan dan Batam dengan total Rp6,712 miliar. “KKP sebagai pelaksana Coremap, semestinya memberi laporan pertanggungjawaban atas kebocoran-kebocoran dana itu secara terbuka kepada publik,” ucap Mida.

Dia mengaskan kembali, ke depan, proyek konservasi ekosistem pesisir dan laut yang didukung utang luar negeri tidak perlu ada. “Semua itu bakal memperkaya sekelompok oknum,  dan menjadi beban bagi perekonomian nasional.”

Pada periode 2004-2011, total anggaran Coremap II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Sebagian dana berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Periode 2014-2019 menambah utang konservasi baru US$80 juta dari Bank Dunia dan ADB.

Coremap Berlanjut

Sementara itu, Coremap II telah berakhir dan tahun ini, akan ditindaklanjuti dengan Coremap III merupakan fase pelembagaan. Sudirman Saad, Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP seperti dikutip dari mindcommonline.com mengatakan, kelanjutan program ini tidak terlepas dari penilaian tim independen, termasuk Bank Dunia yang menunjukkan pengelolaan terumbu karang program ini dinilai sangat baik.

Penilaian  itu, tidak terlepas dari acuan monitoring LIPI.  Dimana secara umum indikator biofisik yang dicapai program Coremap II meningkat. Penilaian ini sesuai data Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Terinci BPK 2012 sejalan data CRITC LIPI yang  menyatakan terjadi peningkatan tutupan karang hidup 71 persen dan di Daerah Perlindungan Laut (DPL) terjadi peningkatan 57 persen  Untuk populasi ikan karang, rata-rata mengalami peningkatan tiga persen di setiap lokasi.

Untuk tutupan karang di kabupaten terpilih cenderung tetap karena periode 2009 – 2010 isu perubahan iklim memberi dampak cukup signifikan pada ekosistem terumbu karang. “Ini ditunjukkan pemutihan karang  atau coral bleaching di beberapa wilayah perairan laut Indonesia, termasuk Coremap II seperti Wakatobi, Buton, Biak dan Lingga.”

Pencapaian positif, katanya, terlihat pada indikator sosial ekonomi. Berdasarkan hasil Implementation Completion Report (ICR) Coremap II, wilayah-wilayah program Coremap menunjukkan hasil memuaskan terhadap pentingnya konservasi ekosistem terumbu karang. Ini terlihat dari capaian indikator public awareness sebesar 75 persen melebihi 70 persen yang ditargetkan.

“Walaupun,  ada sebagian kecil alternatif usaha mengalami kemacetan dan berhenti produksi karena minim pengetahuan teknis usaha yang dikembangkan.”

Sumber: http://www.mongabay.co.id/2013/05/11/diduga-bocor-dan-tak-tepat-sasaran-kiara-desak-penghentian-program-coremap/

Hari Terumbu Karang 8 Mei 2013 “KIARA: Segera Berhentikan COREMAP” Implementasi Salah Sasaran, Kelembagaan Mandeg, Penyalahgunaan Dana serta Fasilitas

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 8 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kembali mendesakkan pembatalan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP) tahap ke-3 yang akan mulai pSada 2013 ini. Sebelumnya perencanaan awal yang tidak matang, sumber daya manusia yang lemah, stagnasi kinerja kelembagaan, pembiaran fasilitas yang rusak dan hilang, pengunaan fasilitas secara tidak tepat sasaran dan kebocoran penggunaan dana—telah ditemukan dalam Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas COREMAP II.

Berikut petikan laporan BPK untuk Perlindungan Ekosistem dan Terumbu Karang 2011 s.d Semester I 2012, yang berfokus Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP).

 

IKHTISAR LAPORAN COREMAP II


A. Keterangan Terkait Kondisi Fisik

1)     Dua kegiatan fisik COREMAP II tahun 2010 dan 2011 di Propinsi Sulawesi Selatan dan Kepulauan Riau batal dilaksanakan. Dewan Pemberdayaan Pesisir tidak menjalankan tugasnya, pasalnya COREMAP II tidak mendapatakan dukungan penuh dari masyarakat. Akibatnya koordinasi dan sinkronisasi progam tidak berjalan. Selain itu, kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah terkait agenda fisik COREMAP II tidak berjalan karena pemerintah pusat tidak mempertimbangkan prioritas program propinsi atau kabupaten yang wilayahnya yang menjadi kawasan proyek COREMAP II.

2)    Pengelolaan Prasarana Fisik Desa yang berasal dari dana Hibah Desa (Village Grant) COREMAP II tidak Optimal. Bantuan prasarana sosial COREMAP II berupa pondok Informasi, posyandu, sarana kebersihan, MCK, tandon penampung air, bangsal kerja dalam situasi rusak dan terbengkalai, sehingga tidak memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Juga, prasarana fisik tersebut tidak tepat sasaran dan tidak berkorelasi dengan pengelolaan terumbu karang.

3)    Indikator Biofisik dan Indikator sosial ekonomi pada beberapa lokasi COREMAP II tidak menunjukkan pencapaian yang signifikan. Secara biofisik kawasan-kawasan yang termasuk dalam program COREMAP II justru kondisinya lebih buruk ketimbang sebelum ada proyek COREMAP II. Ada empat faktor penyebabnya: 1). Pasca implementasi COREMAP, tutupan karang hidup pada empat kabupaten mengalami penurunan kualitas; 2)  Jumlah karang mati yang ditutupi algae (dead coral with algae) meningkat di tiga kabupaten mengalami peningkatan, ketimbang kondisi awal; 3)  Kelimpahan megabentos pada sembilan kabupaten tidak mengalami perubahan atau cenderung menurun dibandingkan dengan kondisi awal; 4) Pasca implementasi COREMAP, jumlah ikan karang di tiga kabupaten mengalami penurunan.

Sementara itu, tidak terdapat perubahan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar wilayah COREMAP II, seperti di wilayah sbb: 1) Tingkat kesadaran publik di lima kabupaten masih dalam ketegori “rendah”; 2) Berdasarkan survei di Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sikka, Kawasan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Pangkajena, tidak ada peningkatan pendapatan masyarakat di wilayah COREMAP II dibandingkan dengan mereka yang berada di wilayah non-COREMAP II; 3). KKP tidak memiliki rencana aksi untuk perbaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang ada di wilayah COREMAP II.

 

B. Keterangan Terkait Informasi dan Penyadaran Masyarakat Komponen informasi dan penyadaran masyarakat ada dalam dua bentuk kegiatan yaitu: pertama, melalui kegiatan pelatihan, sosialisasi, lokakarya ataupun pembinaan. Kedua, pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang.  BPK melakukan audit sampling, di antaranya terhadap 45 kegiatan pelatihan dan pembinaan di Kota Batam yang melibatkan 1.957 peserta.Sementara audit sampling untuk pembangunan sarana fisik dan pengadaan barang berlangsung terhadap tiga kegiatan, yaitu: 1) program pembangunan Stasiun Radio FM COREMAP II di Kabupaten Buton, 2) Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) di tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Kota Batam Kabupaten Bintan; dan 3) Pengadaan sarana Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton.Dari 45 kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, hanya 8 kegiatan saja yang berhubungan dengan penyadaran masyarakat. Delapan kegiatan tersebut berlangsung di Kota Batam, bukan di lokasi COREMAP II. Peserta kegiatan pelatihan, sosialisasi dan pembinaan, melibatkan sedikit masyarakat awam. Pasalnya peserta didomuniasi LSM lokal, instansi di luar Dinas Kelautan dan Perikanan, dan peserta lain yang bukan nelayan atau masyarakat pesisir (seperti pengolah dan pedagang hasil laut). Oleh karenanya program penyadaran masyarakat melalui kegiatan pelatihan dan sosialisasi di Kota Batam telah gagal dan tidak tepat sasaran

Terkait pembangunan sarana fisik, hasil temuan lapangan BPK mencakup:

  1. Pembangunan Stasiun Radio FM di Kota Buton senilai Rp. 123.400.000,00,- yang kini tidak beroperasi. Stasiun Radio FM tersebut sejak awal mengalami gangguan akibat listrik sering padam, daya listrik tidak cukup, dan tegangan tidak stabil. Penyebab awalnya adalah tidak ada identifikasi jaringan dan jaringan radio yang ada pada penentuan program. Ditambah lagi, pengawasan implementasi COREMAP II tidak berjalan di tingkat Kabupaten Buton.
  2. Pembangunan Pondok Informasi Masyarakat (PIM) tidak berfungsi karena tidak dikelola, tidak digunakan sebagaimana mestinya, tanpa pemantauan dan evaluasis. Temuan BPK menyebutkan PIM dalam kondisi rusak berat, tidak dapat diakses karena jembatan penghubung menuju PIM rusak, dialih fungsikan sebagai tempat tinggal, dan disewakan kepada warga untuk usaha warung. Selain itu, tidak terdapat informasi yang menunjukkan identitas PIM dalam bentuk papan nama. Ini dikarenakan Motivator Desa dan Fasilitataor Masyarakat bentukan COREMAP II tidak mengelola PIM, tidak melaksanakan pemantauan dan evaluasi, serta tidak memperhatikan studi kelayakan untuk menentukan kebutuhan program.
  3. Pengadaan Alat Radio Sistem MCS di Kabupaten Buton melalui dana Pinjaman Luar Negeri yang bersumber dari IBRD dan APBD senilai Rp. 1.800.000.000. Berdasarkan dari hasil cek fisik BPK, radio tersebut tidak berfungsi sejak 2012. Satu tower radio di Sampolawa tersambar petir, dan satu tower lagi tersapu badai di Mawasangka Timur. Peralatan yang tersisa hanya Tower Omni-Directional antenna, rig mobil dan HT. Lagi-lagi, ini karena karena pengawasan PMU lemah dan Koordinator MCS tidak dapat mengelola Radio Sistem MCS dengan baik.

Pelatihan serta peralatan fisik distribusi informasi COREMAP II sebagai sarana penyadaran dan penguatan informasi publik telah gagal.

 C. Keterangan terkait Pengawasan, Pengendalian dan Observasi COREMAP II

1)       Kegiatan Pengawasan, Pengendalian dan Observasi (MCS) Kabupaten Pangkep dan Kabupaten Kepulauan Selayan Belum Optimal. Akibat kerusakan kapal pengawas, Unit Pengelola Program (PMU)  Kabupaten Selayar dan Pangkep tidak bisa melakukan tugas pengelolaan terumbu karang, pengelolaan kawasan konservasi, termasuk menjalankan MCS. Kegiatan MCS Coremap II belum bisa menekan pengambilan ikan secara ilegal dan penangkapan yang merusak. Dengan begitu, tekanan terhadap ekosistem terumbu karang tidak berkurang.  Kepala DKP Kabupaten Pangkep dan Selayar sependapat dengan temuan BPK tersebut.

2)      Perangkat Kelembagaan Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tidak Optimal. Pengawasan internal oleh PMU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara serta Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau masih lemah atas implementasi COREMAP II. Motivator Desa (MD) di kedua kabupaten mengalami persoalan sbb: a) keberadaan MD tidak memberi kontribusi bagi pelaksaan COREMAP II dan realisasi anggaran untuk mereka tidak bermanfaat. b) kelembagaan COREMAP II untuk pengelolaan sumber daya terumbu karang di tingkat desa tidak optimal. c) Lembagaan pelaksana COREMAP II di tingkat desa meletakkan sarana dan prasarana informasi di rumah mereka, sehingga penggunaan tidak tepat sasaran. Persoalan lain yang tak kalah penting adalah Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP tidak memperhatikan efisiensi keberadaan LPSTK (Lembaga Pengelola Sumberdaya Terumbu Karang) dan MD, serta tidak memperhatikan kemampuan sumber daya manusia yang tersedia di desa.

3)      Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Informasi Senilai Rp1.011.657.871 sebagai Sarana Monitoring COREMAP II Tidak Optimal. Unit khusus NCU (Koordinator Monitoring, Evaluasi, Feedback dan Pelaporan) memonitor pelaksanaan COREMAP II, termasuk bertanggungjawab membuat sistem monitoring yakni Management Information System (MIS). MIS sejak 2010 tidak lagi dapat diakses masyarakat (offfline). Ini semua karena perencanaan MIS tidak matan. Kedua, pengelolaan dokumen COREMAP II secara ceroboh, sejumlah data awal hilang. Pembuatan MIS sebagai sistem informasi untuk memonitor COREMAP secara online dengan anggaran senilai Rp1.011.657.871 tidak tercapai.

 

Temuan-temuan ini bertolak belakang dengan rilis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) per 5 Mei 2013 lalu, yang mengutip penilaian Bank Dunia atas COREMAP II sudah “sangat baik”. (HYP:  http://www.kkp.go.id/index.php/arsip/c/9066/Pengelolaan-Terumbu-Karang-Melalui-Coremap-Dinilai-Sangat-Baik/?category_id=).  Padahal pada laporan BPK yang sama, para pelaksana COREMAP II mengakui temuan-temuan tersebut membuktikan kegagalan COREMAP II.

Maka itu, Dalam rangka Hari Terumbu Karang yang jatuh pada tanggal 8 Mei, KIARA kembali mendesak Pemerintah RI untuk menghentikan program COREMAP karena berbasis utang yang terindikasi bocor, dan terbukti gagal menyelamatkan ekosistem laut dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Untuk membaca evaluasi KIARA terhadap Program COREMAP dapat membuka link berikut ini:

EVALUASI PROGRAM KONSERVASI TERUMBU KARANG COREMAP

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal

di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan

di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan

di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan

di +62 856 2500 181

 

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan/ KIARA

Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah Jakarta 12750

Telp./faks. +62 21 798 9543/ Email. kiara@kiara.or.id

Website. www.kiara.or.id

KIARA: COREMAP Harus Dihentikan Karena Membebani Keuangan Negara, Terindikasi Bocor dan Tidak Menyejahterakan Nelayan Tradisional

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

Jakarta, 2 Mei 2013. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (COREMAP)  III yang akan dimulai pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2017 karena sarat hutang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sebagaimana diketahui, pada periode 2004-2011, total anggaran COREMAP (Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang) II mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta, di antaranya: (1) desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program COREMAP II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir; (2) BPK RI mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meluputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline); (3) pelaksanaan COREMAP II pada beberapa kabupaten tidak memiliki dampak yang signifikan atas peningkatan kelestarian terumbu karang dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah COREMAP II; (4) pengelolaan dana bergulir (seed fund) tidak berdasarkan prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang semestinya; (5) pengawasan dan evaluasi pelaksanaan atas penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak dapat dipakai sebagai ukuran atas pencapaian program tersebut, dan (6) penggunaan dan pelaporan dana bergulir tidak efektif dan tidak optimal (terlampir Ringkasan Temuan BPK, Januari 2012).

KIARA (2009) juga mendapati fakta di Kabupaten Wakatobi bahwa program konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut. Dengan perkataan lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Untuk itu, KIARA mendesak kepada Presiden SBY untuk menghentikan program COREMAP karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani Negara dengan hutang luar negeri.***

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal
di +62 815 53100 259

Mida Saragih, Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan
di +62813 2230 6673

Selamet Daroyni, Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan
di +62 815 8419 7713

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 856 2500 181

Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice
Jl Lengkeng Blok J Nomor 5, Perumahan Kalibata Indah
Jakarta 12750, INDONESIA
Telp./faks. +62 21 798 9543
Email. kiara@kiara.or.id
Website. www.kiara.or.id

Kiara Inginkan Perda RTRW Jakarta Diujimaterikan MA

Jakarta (ANTARA) – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menginginkan agar Peraturan Daerah Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Jakarta tahun 2030 dapat segera diujimaterikan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kami mendesak kepada Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan permohonan uji materiil terhadap Perda RTRW Jakarta 2030 dengan menunjuk hakim yang berintegritas dan berkompeten demi keadilan bagi kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup Jakarta,” kata Sekjen Kiara, Abdul Halim, Selasa.

Abdul Halim memaparkan, empat nelayan tradisional dan tiga aktivis lingkungan hidup telah mengajukan permohonan uji materi terhadap Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030.

Pengujian terhadap RTRW Jakarta tersebut didukung oleh Koalisi Pulihkan Jakarta yang terdiri atas Kiara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Institut Hijau Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

“Alasan uji materil Perda RTRW Jakarta 2030 karena bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Perda RTRW 2030 antara lain UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sedangkan perundang-undangan lainnya yakni UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ia berpendapat, pelanggaran Perda RTRW Jakarta 2030 yang pertama terhadap asas keterbukaan karena Gubernur DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta tidak memberikan atau menyebarluaskan informasi ataupun data tentang perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan kepada para pemohon keberatan terhadap isi Perda RTRW 2030.

Selain itu, Perda RTRW Jakarta 2030 dinilai Koalisi Pulihkan Jakarta telah mengabaikan kewajiban untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diatur dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koalisi juga menyatakan bahwa Perda RTRW DKI Jakarta 2030 melanggar asas kemanusiaan dengan tidak mencantumkan ketentuan terkait dengan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi, serta memuat klausul mengenai Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.(rr)

 

 

Sumber: http://id.berita.yahoo.com/kiara-inginkan-perda-rtrw-jakarta-diujimaterikan-ma-013645351.html

http://www.antarasumbar.com/berita/nasional/d/0/287718/kiara-inginkan-perda-rtrw-jakarta-diujimaterikan-ma.html

Reklamasi Pantai Ternate Mulai Meresahka

 

Tangkapan nelayan berkurang. Banjir rob menggenani rumah-rumah warga.

TERNATE- Penimbunan di bibir pantai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate mulai dirasakan berdampak kepada para nelayan tradisional dan lingkungan setempat.

Aidir, nelayan yang tinggal di Sasa, Ternate Selatan mengatakan, reklamasi pantai yang dilakukan pemerintah di Ternate mengakibatkan abrasi pantai di wilayah selatan Ternate.

“Hasil tangkapan kami juga turun jika dibandingkan dengan sebelum ada penimbunan,” kata Aidir.

Reklamasi pantai Ternate juga dirasakan warga telah menimbulkan banjir rob di wilayah tersebut.

“Jika musim ombak, sering terjadi banjir air pasang. Hal ini sangat meresahkan kami karena air laut masuk sampai ke dalam rumah,” kata Ista, ibu rumah tangga.

Sejauh ini warga di Ternate Selatan memasang tumpukan batu di belakang rumah mereka untuk menghalau air laut saat pasang naik.

“Pemerintah kota memang telah membangun penghalau ombak di wilayah Sasa, tapi itu sepertinya belum cukup menghalau banjir saat hujan di hulu dan pasang di hilir,” ungkap Najamudin M. Daud dari Kelompok Sahabat Alam Maluku Utara.

Menurutnya, penimbunan pesisir di suatu wilayah, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan di wilayah lain. Juga sangat berdampak pada perubahan pola arus.

“Di Ternate, terjadi penimbunan besar-besaran di Wilayah Tapak, ini tidak hanya berdampak pada wilayah dalam satu pulau di Ternate, seperti Sasa misalnya, tapi juga sangat berdampak pada pesisir Pulau Maitara. Di Maitara, warga juga mengeluhkan persoalan abrasi pantai seperti yang dikeluhkan warga Sasa,” kata Dino sapaan akrab Najamudin. (Slaveri Boy)

Sumber: http://rumahalir.or.id/dampak-reklamasi-pantai-di-kota-ternate/

Reklamasi Pantai Ternate Mulai Meresahka

 

Tangkapan nelayan berkurang. Banjir rob menggenani rumah-rumah warga.

TERNATE- Penimbunan di bibir pantai yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate mulai dirasakan berdampak kepada para nelayan tradisional dan lingkungan setempat.

Aidir, nelayan yang tinggal di Sasa, Ternate Selatan mengatakan, reklamasi pantai yang dilakukan pemerintah di Ternate mengakibatkan abrasi pantai di wilayah selatan Ternate.

“Hasil tangkapan kami juga turun jika dibandingkan dengan sebelum ada penimbunan,” kata Aidir.

Reklamasi pantai Ternate juga dirasakan warga telah menimbulkan banjir rob di wilayah tersebut.

“Jika musim ombak, sering terjadi banjir air pasang. Hal ini sangat meresahkan kami karena air laut masuk sampai ke dalam rumah,” kata Ista, ibu rumah tangga.

Sejauh ini warga di Ternate Selatan memasang tumpukan batu di belakang rumah mereka untuk menghalau air laut saat pasang naik.

“Pemerintah kota memang telah membangun penghalau ombak di wilayah Sasa, tapi itu sepertinya belum cukup menghalau banjir saat hujan di hulu dan pasang di hilir,” ungkap Najamudin M. Daud dari Kelompok Sahabat Alam Maluku Utara.

Menurutnya, penimbunan pesisir di suatu wilayah, dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan di wilayah lain. Juga sangat berdampak pada perubahan pola arus.

“Di Ternate, terjadi penimbunan besar-besaran di Wilayah Tapak, ini tidak hanya berdampak pada wilayah dalam satu pulau di Ternate, seperti Sasa misalnya, tapi juga sangat berdampak pada pesisir Pulau Maitara. Di Maitara, warga juga mengeluhkan persoalan abrasi pantai seperti yang dikeluhkan warga Sasa,” kata Dino sapaan akrab Najamudin. (Slaveri Boy)

Sumber: http://rumahalir.or.id/dampak-reklamasi-pantai-di-kota-ternate/

Kiara Minta Pemerintah Hentikan Program Rehabilitasi Terumbu Karang

KBR68H,Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta pemerintah menghentikan program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (COREMAP).

Sekjen Kiara, Abdul Halim menilai, program tersebut tidak menyejahterahkan nelayan tradisional. Selain itu, kata dia, penggunaan dan pelaporan dana bergulir dinilai tidak efektif dan rawan diselewengkan.

“Kami melihat dari sisi partisipasi masyarakatnya ini tidak ada. Sehingga hal ini berakibat bagi peminggiran akses masyarakat terhadap pesisir dan lautnya. Dan ini terjadi di Wakatobi Sulawesi Tenggara. Kemudian program ini juga didanai utang luar negeri, sehingga sangat membebani negara,”ujar Abdul Halim saat dihubungi KBR68H.

Sekjen Kiara, Abdul Halim menambahkan, program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang periode 2004 – 2011 lalu mencapai Rp1,3 triliun. Dana tersebut berasal dari utang luar negeri yaitu Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Program tersebut akan diperpanjang kembali untuk periode 2014 – 2019 mendatang. Dananya berasal dari utang baru sebesar Rp 750 miliar lebih.

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2621526_4202.html

Diplomasi Tuli

Perlawanan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melegalisasi pencurian ikan oleh kapal asing kembali bergulir. Selasa (30/4) siang, kalangan mahasiswa, nelayan, dan lembaga swadaya masyarakat menggelar aksi diam di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jakarta.

Hanyalah sebuah spanduk ukuran 15 x 1 meter bertuliskan ”Permen KKP No 30/2012: Melegalkan Pencurian Ikan” dan aksi teatrikal menjadi media penyampai pesan. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Pasal 69 dan Pasal 88, mengizinkan kapal pukat cincin bertonase lebih dari 1.000 gros ton (GT) yang beroperasi tunggal di perairan lebih dari 100 mil (182,5 km) untuk melakukan penangkapan ikan, alih muatan, serta mendaratkan hasil tangkapan langsung ke luar negeri.

Sejak peraturan menteri itu ditetapkan pada akhir tahun 2012, penolakan atas kebijakan itu terus mengalir dari kalangan akademisi, asosiasi pelaku usaha penangkapan ikan, industri pengalengan ikan, lembaga swadaya masyarakat, serta Komisi IV DPR. Ketentuan itu dipastikan akan memukul kebangkitan industri pengolahan ikan di dalam negeri yang saat ini dihadang krisis bahan baku.

Kebijakan itu juga bertentangan dengan UU Perikanan, yang mengamanatkan pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri terpenuhi. UU itu juga telah mewajibkan setiap kapal penangkap dan pengangkut ikan untuk mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditunjuk dalam izin.

”Pemerintah saat ini sudah menjalankan diplomasi tuli terhadap aspirasi masyarakat. Apa pun teriakan nelayan, seolah dibiarkan,” ujar Mida Saragih, Koordinator Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), yang siang itu ikut berunjuk rasa.

Kebijakan itu dinilai ironi di tengah persoalan hilir perikanan yang belum terpecahkan. Hingga kini, masih banyak unit pengolahan ikan (UPI) yang tidak efektif beroperasi akibat kekurangan bahan baku, minimnya modal dan akses pasar, maupun dibiarkan tak beroperasi. Faktanya, UPI kerap dijadikan alasan untuk mendapat izin penangkapan ikan. Namun setelah izin ada, ikan tidak didaratkan di pabrik untuk diolah.

Di negeri bahari ini, jumlah nelayan berkisar 2,7 juta jiwa dengan 90 persen kapal merupakan kapal kecil berkapasitas di bawah 30 GT. Di tengah kontroversi dan penolakan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang dinilai melegalisasi pengurasan sumber daya ikan untuk kepentingan asing, pembuktian keberpihakan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat, menyelamatkan sumber daya ikan dan memperkuat nelayan dalam negeri sangat dinantikan. (BM Lukita Grahadyarini)

Sumber: http://cetak.kompas.com/read/2013/05/03/03072910/diplomasi.tuli

Kiara Desak Pemerintah Hentikan Coremap

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membatalkan kelanjutan Program Manajemen dan Rehabilitasi Terumbu Karang (Coremap) III yang akan dimulai pada 2013 dan berakhir pada 2017.

Program yang awalnya dilakukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini dinilai sarat utang luar negeri, terindikasi terjadi kebocoran dana, dan tidak menyejahterakan nelayan tradisional.

Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim, Kamis (2/5/2013), di Jakarta, mengatakan, total anggaran Coremap II 2004-2011 mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Di antaranya berupa utang luar negeri dari Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB). Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang ini justru berjalan tidak efektif/gagal dan rawan kebocoran dana.

Ia menunjukkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjudul “Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perlindungan Ekosistem Terumbu Karang Tahun 2011” sampai dengan semester I-2012. Di situ, BPK menemukan fakta, desain dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan terumbu karang melalui program Coremap II, antara lain mata pencaharian alternatif (MPA), dana bergulir (seed fund), pembangunan dan pemanfaatan prasarana sosial belum seluruhnya sesuai dengan desain yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat pesisir.

Kedua, BPK mengeluarkan hasil audit terhadap indikator kondisi biofisik yang meliputi terumbu karang dan tutupan karang hidup yang dibandingkan dengan kondisi setelah program EoP tidak mengalami perubahan signifikan atau cenderung mengalami penurunan dibandingkan kondisi awal (baseline).

Selain menggunakan hasil audit BPK, Kiara juga menunjukkan kajiannya pada 2009 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Kiara menemukan fakta rogram konservasi terumbu karang tersebut membatasi akses nelayan tradisional dan mengabaikan kearifan lokal dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya laut.

“Dengan kata lain, sejak perencanaannya masyarakat nelayan tidak dilibatkan dalam menentukan bentuk pengelolaan konservasi wilayah pesisir. Ironisnya, KKP malah ingin melanjutkan proyek Coremap ke-3 periode 2014-2019 dengan kembali menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan ADB,” kata Selamet Daroyni, juga dari Kiara.

Karena itu, Kiara mendesak Presiden SBY untuk menghentikan program Coremap karena terbukti tidak efektif/gagal menyelamatkan lingkungan dan menyejahterakan masyarakat nelayan. Sebaliknya, justru membebani negara dengan utang luar negeri.

ABK Asing Marak, Negara Rugi Ratusan Juta

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.

“Kiara mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).
Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.
Data KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
“Sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selain itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan.
“Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KKP pada awal tahun 2013 telah melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90 persen.
Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.