ABK Asing Marak, Negara Rugi Ratusan Juta

Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengemukakan bahwa terjadi kerugian sekitar Rp382 juta yang seharusnya masuk kepada penerimaan negara akibat maraknya awak buah kapal (ABK) asing di kapal Indonesia.

“Kiara mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382,2 juta dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim, Rabu (1/5).
Menurut Abdul Halim, hal itu ironis karena penegakan hukum terhadap pekerja asing dinilai berjalan mundur.
Data KKP 2009 dan 2011, ujar dia, menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).
“Sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Kiara mendesak untuk memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Selain itu, Kiara juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo, serta menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan.
“Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing,” katanya.
Sebagaimana diketahui, KKP pada awal tahun 2013 telah melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90 persen.
Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.