Hari Buruh Internasional 2013.
Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
Hari Buruh Internasional 2013
KIARA: Nakhoda dan ABK Asing Mendominasi,
WNI Menganggur dan Negara Dirugikan
Jakarta, 1 Mei 2013. Hak atas pekerjaan adalah hak asasi setiap manusia yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga Negara laki-laki dan perempuan berhak atas pekerjaan.[1] Namun, fakta yang terus terjadi di lapangan menunjukkan bahwa Negara tidak menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi warganya, khususnya di sektor perikanan.
Di awal tahun 2013, diketahui bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepaskan 6 kapal penangkap ikan eks asing berbendera Indonesia yang mempekerjakan nakhoda dan ABK asing hingga lebih dari 90%. Padahal, Pasal 35A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tegas mengatur, “Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia”.
Tabel 1. Enam Kapal Penangkap Ikan Eks Asing Berbendera Indonesia
Nama Kapal | Pemilik | Nakhoda dan Kewarganegaraan | ABK dan Kewarganegaraan |
KM Laut Barelang-25 (Eks.Umapron) kapal berbendera Indonesia | PT. Jaringan Barelang | Mr. Wjit Totang (WN Thailand) | 44 Orang ABK terdiri atas 40 WN Thailand, 4 WN Indonesia |
KM. Laut Barelang-7 (Eks.PAF 45) kapal berbendera Indonesia | PT Jaringan Barelang | Mr. Dum Lee (WN Thailand) | 28 Orang, terdiri atas 27 WN Thailand, 1 WN Indonesia |
KM. Laut Barelang-21 (Eks. Sariq) kapal berbendera Indonesia | Mr. Wullop Chantchoke (WN Thailand) | 45 orang yang terdiri dari 42 (WN Thailand) dan 3 orang (WN Indonesia) | |
KM. Laut Barelang-18 (Eks. Raja-03) kapal berbendera Indonesia | Mr. Samian Maohor (WN Thailand) | 41 orang terdiri dari 40 (WN Thailand) dan 1 orang (WN Indonesia) | |
KM Bintang Barelang-12 (Eks.OR. Mongkol) kapal berbendera Indonesia | PT. Jaringan Lautan Barat | Mr. Tanapat Vanitrat (WN Thailand) | 32 orang terdiri dari 30 (WN Thailand) dan 2 orang (WN Indonesia) |
KM. Laut Natuna 06 (Eks.BOGANANTA-03) kapal berbendera Indonesia | PT. Riswan Citra Pratama | Mr. Amnaoy Sertsurin (WN Thailand) | 37 orang terdiri dari 34 (WN Thailand) dan 3 orang (WN Indonesia) |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2012)
Saat ini, diketahui terdapat 1.274 unit kapal eks asing berbobot mati di atas 30 ton dan berbendera Indonesia yang mengantongi surat izin penangkapan ikan (Ditjen Perikanan Tangkap KKP, 8 November 2012). Dari jumlah itu, maka diperoleh angka sebanyak 50.960 warga negara Indonesia kehilangan kesempatan kerja di sektor perikanan karena dominasi nakhoda dan ABK asing.
KIARA mencatat sedikitnya kerugian yang ditanggung Negara sebesar Rp382.200.000 (Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dari pos pajak penghasilan akibat maraknya nakhoda dan ABK asing di kapal-kapal penangkap ikan berbendera Indonesia. Ironisnya, penegakan hukum terhadap pekerja asing di sektor perikanan berjalan mundur. Data KKP (2009 dan 2011) menyebutkan bahwa tindak pidana terhadap nakhoda dan ABK asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan tidak sesuai dengan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sepanjang tahun 2005-2011 hanya terdapat dua kasus. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada upaya serius Negara untuk memberikan kesempatan kerja kepada WNI. Bahkan terkesan dibiarkan.
Oleh karena itu, dalam momentum Hari Buruh Internasional yang jatuh tiap tanggal 1 Mei, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk:
- Memastikan berlangsungnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha perikanan tangkap yang terbukti melanggar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan yang terindikasi merugikan Negara; dan
- Menyegerakan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional bersama dengan DPR RI.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
di +62 815 5100 259
Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 856 2500 181
[1] Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.