Siaran Pers Bersama: 6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

Siaran Pers Bersama

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)

Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

 

6 Buruh Perikanan Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Dipidanakan

 Negara Abai Melindungi Hak Buruh Perikanan dan Keluarganya

 

Jakarta, 16 Mei 2013. Enam perempuan beserta putrinya asal Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mendatangi Jakarta dan mengadukan kasus hilangnya suami mereka yang bekerja sebagai buruh perikanan UD Bali Minatama ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Pengaduan ini dilatari oleh tindakan semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan, yakni melaporkan keenam suami mereka atas dugaan tindak pidana telah menggelapkan kapal beserta muatannya (ikan kerapu sebanyak 800 kg).

Keenam buruh perikanan tersebut adalah Gusni (45) sebagai nakhoda dan 5 orang ABK (Mohammad Suhri/37, Nadar/39, Hendra/27, Rasidi Anwar/20, dan Yusril Amril/24). Mereka berlayar dari Pelabuhan Banggai Kepulauan menuju Pelabuhan Buleleng pada tanggal 10 Agustus 2012 dalam kondisi cuaca ekstrem. Sepekan berlalu, KM Samudera Bahari bertonase 34 GT yang mereka tumpangi tidak diketahui keberadaannya, baik oleh pihak perusahaan maupun keluarganya di Pulau Sapeken. Diduga Gusni dkk telah hilang di Perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.

Parahnya, UD Bali Minatama tidak berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan pencarian di laut. Alhasil, keluarga berinisiatif ke Bali dan menanyakan keberadaan suami mereka. Alih-alih mendapatkan kejelasan, perusahaan perikanan yang berlokasi di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ini malah memidanakan keenam buruhnya.

Gusni dkk. bekerja di UD. Bali Minatama sejak tahun 2009. Gusni dkk mendapatkan pekerjaan ini melalui Ilyas sebagai pengurus UD. Bali Minatama di cabang Pulau Sapeken. Gusni dkk saat diterima bekerja di UD Bali Minatama tidak mendapatkan surat pengangkatan kerja, perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Berdasarkan informasi dari keluarga Gusni dkk, suami mereka mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp700.000-Rp750.000 atau di bawah UMR Kabupaten Sumenep ataupun Kabupaten Buleleng. Bahkan, UD Bali Minatama tidak mengikutsertakan Gusni dkk dalam asuransi kerja sehingga saat ini keluarga korban sangat terpukul secara lahir dan batin maupun ekonomi atas hilangnya tulang punggung keluarga mereka (lihat Tabel 1).

Tabel 1. Identitas Buruh Perikanan UD Bali Minatama Diduga Hilang di Perairan Banggai Kepulauan Sejak 10 Agustus 2012

No Nama/Usia Keterangan
1 Gusni (45 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hatnatum (40 tahun), anak 3 orang. Abdulah Azzam (18 tahun), Ruhul Ulya (13 tahun), Rahul Nizam (4 tahun)
2 Mohammad Suhri (37 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Hartijah (31 tahun), anak 3 orang. Ghazul Fikri (17 tahun), Radmitul Rodiah (13 tahun), Riyadh Hanafi (4 tahun)
3 Rasidi Anwar (20 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri Mutmainnah (20 tahun)
4 Yusril Amril (24 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Nurul Fauziah (25 tahun), satu orang anak bernama Suci Balqis Amrilia (3 tahun)
5 Nadar (39 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Bulan (30 tahun), dua orang anak. Nur Asiffah (8 tahun) dan Nursakinah (4 tahun)
6 Hendra (27 Tahun) Memiliki tanggung jawab satu orang istri bernama Asianah  (23 tahun), satu orang anak bernama Adinda Salsabila Nur Zahrro (7 Bulan).

 

Selain mendatangi UD Bali Minatama untuk bertanggung jawab, keluarga juga telah mengadukannya ke Syahbandar Pelabuhan Sapeken pada Agustus 2012, Kepolisian Sektor Sapeken pada tanggal 4 September 2012, dan Kepolisian Daerah Bali Direktorat Kepolisian Air pada 21 September 2012. Sayangnya tidak ditindaklanjuti.

Oleh karena itu, keluarga korban bersama dengan KIARA, KNTI, IHCS dan LBH Jakarta mendesak kepada:

  1. Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk bersinergi melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi korban dan keluarga yang diabaikan;
  2. Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, khususnya terhadap perlindungan kesejahteraan keluarga nelayan yang hilang;
  3. Pihak UD. BALI MINATAMA harus bertanggung jawab penuh atas kecelakaan tersebut sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  4. Pihak Kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi terhadap korban dan segera memulihkan nama baik Gusni dkk.
  5. Pihak Mabes POLRI, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Perhubungan untuk Segera memeriksa UD. BALI MINATAMA dalam melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan.
  6. Meminta tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan atas kecelakaan tersebut, terutama untuk memastikan keberlanjutan kehidupan keluarga keenam buruh perikanan yang hilang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA

di +62 812 860 30 453/+62856 2500 181

Nurhidayah, KNTI di +62 813 1717 4013

Priadi, IHCS di +62 852 9559 4848

Tommy Alber Tobing, LBH Jakarta di +62 813 1555 4447