Tag Archive for: Berita

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Kiara Desak Presiden Hentikan Utang Luar Negeri

Gloria Natalia Dolorosa

Bisnis.com, JAKARTA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut.

Kiara juga mendesak presiden untuk mendukung penuh inisiatif lokal yang telah dijalankan secara turun-temurun oleh 92% nelayan tradisional dan masyarakat adat. Semisal, Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Panglima Laot di Aceh, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara, serta Mane’e di Sulawesi Utara.

Desakan dirangkum dalam petisi bersama “Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing” yang didukung 123 organisasi dan individu. Menurut siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (2/8/2013), petisi sudah diberikan kepada presiden lewat sekretaris negara.

Kementerian Keuangan mencatat hutang Indonesia mencapai Rp2.036 triliun per Mei 2013. Ironisnya, sebagian dana hutang tersebut diperoleh melalui pemasaran sumber daya laut Indonesia ke lembaga finansial internasional, di antaranya program konservasi terumbu karang dan perluasan kawasan konservasi perairan.

Pusat Data dan Informasi Kiara, pada Me 2013, mencatat pada periode 2004-2011 hutang luar negeri untuk program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Sebagian besar bersumber dari hutang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Catatan lain, pemerintah AS memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$23 juta atau Rp235,4 miliar. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu 4 tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai US$6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai US$17 juta.

Ironisnya, dalam pelaksanaan program konservasi terumbu karang justru terbukti gagal atau tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Salah satunya, penyelewengan dana COREMAP II sebesar Rp11,4 miliar. Indikasi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada November-Desember 2012 yang mengidentifikasi kebocoran penggunaan dana COREMAP II.

Di samping itu, praktik konservasi laut juga telah memberikan dampak negatif terhadap masyarakat nelayan tradisional. Pusat Data dan Informasi KIARA, Desember 2012, mendapati sedikitnya 20 nelayan tradisional meninggal dunia dan hilang di laut akibat tertembak peluru tajam oleh aparat keamanan di kawasan konservasi laut sejak 1980-2012.

Sudah terbukti gagal, pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$ 80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Editor : Martin Sihombing

Sumber: http://www.bisnis.com/m/kiara-desak-presiden-hentikan-utang-luar-negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Kado Lebaran untuk SBY Agar Stop Utang Luar Negeri

Oleh Rochmanuddin

Liputan6.com, Jakarta : Belasan aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Kamis (1/8/2013) sore menggelar aksi di depan halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, para aktivis ini memberikan kado bingkisan Lebaran kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diserahkan melalui Kantor Sekretaris Negara. Kado ini sebagai simbol kekecewaan terhadap SBY yang berutang kepada asing.

“Yang paling pokok, bingkisan kado Lebaran ini sebagai bentuk upaya untuk mendesak Presiden SBY untuk menghentikan utang luar negeri,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim kepada Liputan6.com di lokasi aksi , Kamis (1/8/2013).

Dalam bingkisan simbolik tersebut, berisi petisi bersama bertema Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Uutang atau Bantuan Asing. Petisi ini sebelumnya telah diluncurkan selama 21 hari sejak 11 hingga 31 Juli 2013 melalui jejaring media sosial. Sedikitnya 124 organisasi dan individu telah memberi dukungan.

Dituturkan Halim, kado yang dirangkai di atas keranjang rotan berisi buku keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau kecil.

Halim menegaskan, bingkisan ini sebagai upaya untuk menunjukkan penetapan konservasi laut sudah menelan banyak korban nelayan tradisional dan masyarakat adat. Dan ironisnya, akan ada target lahan konservasi seluas kawasan 20 juta hektare.

“Sekarang sudah mencapai 15,7 juta hektare. Hampir di seluruh pesisir laut Indonesia. Korban terbanyak terjadi di Indonesia bagian timur misalnya praktek yang terjadi di Sasi Maluku, Bapongka Sulawesi Tengah, Panglima Laot Aceh, Awing-Awing Bali, Nusa Tenggara dan Mane’e Sulawesi Utara,” tutur Halim.

Berdalih Konservasi

Selain memberikan hadiah kepada SBY, aksi ini juga bertujuan mendesak SBY agar menghentikan utang luar negeri yang berdalih konservasi perikanan dan kelautan.

“Tujuan aksi ini kami ingin mendesak SBY untuk menghentikan utang dengan dalih praktik konservasi sumber daya laut,” ujar Halim.

Halim menjelaskan, berdasar catatan Pusat Data dan Informasi Kiara pada Mei 2013, periode 2004 hingga 2011 hutang luar negeri untuk program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (Coremap II) mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun.

“Sebagian besar sumbernya dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB),” imbuhnya.

Catatan lain, lanjut Halim, Pemerintah Amerika Serikat memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai US$ 23 juta atau Rp 235,4 miliar. Rencananya, dana hibah itu akan diberikan dalam jangka waktu 4 tahun. Terdiri dari kawasan konservasi senilai US$ 6 juta dan penguatan industrialisasi perikanan senilai US$ 17 juta.

Halim melihat ini sebagai intervensi pihak asing atas kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atas sumber daya lautnya. Karena sebenarnya, masyarakat Indonesia sudah memiliki model pengelolaan sumber daya laut atau konservasi sejak berabad-abad silam.

Tuntutan

Karenanya, lanjut Halim, Kiara menuntut 2 hal kepada SBY. Pertama agar segera menghentikan skema utang luar negeri dalam penyelenggaraan program konservasi sumber daya laut. Kedua, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif lokal yang telah dijalankan turun-temurun oleh 92 persen nelayan tradisional dan masyarakat adat

Halim menambahkan, masyarakat Indonesia khususnya nelayan tradisional dan masyarakat adat sudah memiliki model tersendiri dalam pengelolaan konservasi. “Masyarakat kita sudah melakukan itu, jangan kejar pencitraan internasional,” ujarnya.

Dengan dana utang itu, Halim menilai, akan berimplikasi terhadap kerusakan tatanan kehidupan yang sudah ada sejak lama. “Karena lewat iming-iming kepada masyarakat mereka pada ribut, saling bertengkar,” ujarnya.

“Atas nama perubahan iklim, stok ikan berkurang, terumbu karang mengalami pemutihan, dengan isu tersebut Indonesia ingin dapat pengakuan. Padahal kami sudah telusuri, baik eksosistemnya, justru yang ada ini merusak,” pungkas Halim. (Ali/Sss)

Sumber: http://news.liputan6.com/read/655789/kado-lebaran-untuk-sby-agar-stop-utang-luar-negeri

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Warga dan Aparat Keamanan Bentrok Terkait Pengeboran PLTU Batang

Pekalongan, Aktual.co — Gabungan warga Ponowareng, Karanggeng dan Roban Kecamatan Tulis Kabupaten Batang Jawa Tengah bentrok dengan aparat keamanan saat pihak PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) melakukan pengeboran tanah yang tak berijin.

“Sebanyak 50 orang TNI, 150 Polri, 80 orang satpam perusahaan di bawah Bhimasena dan 30 orang preman bayaran bentrok dengan warga. Bahkan ada warga sampai mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Kurang lebih ada 15 orang cidera akibat pukulan, dan benturan benda keras,” kata Kasmir Warga Karanggeneng Tulis yang melihat kejadian itu, Selasa (30/7) di Batang.

Menurut Kasmir aksi kemarahan warga terjadi karena belum berizin tanah pendirian PLTU.

“Sampai saat ini perizinan belum turun, kenapa sudah melakukan kegiatan. Apalagi terjadi pada bulan suci ramadan. Seharusnya dari pihak BPI atau aparat keamanan menghormati bulan suci, kok malah memunculkan emosi warga,” terangnya pada Aktual.co.

Hal demikian juga di sampaikan oleh Kepala Desa Ponowareng Triyah.

“Dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) semarang saja belum turun perizinan semenjak terjadi musyawarah AMDAL tanggal 5 Juli 2013, kok bisa-bisanya melakukan pengeboran, apalagi dari pihak BLH juga sudah mengingatkan untuk jangan melakukan kegiatan apa pun baik pengeboran tanah atau pendirian bangunan, tapi dari pihak BPI tetap melanggar. Sampai kapan pun kami akan memperjuangkan tanah kami,” ujarnya pada Aktual.co, Selasa (30/7) di Batang.

Dalam pantuan Aktual.co bentrok antara warga kontrak PLTU tidak sampai memakan korban. Warga pingsan dan luka-luka dibawa ke rumahnya masing-masing.

Ismed Eka Kusuma –

 

Sumber: http://m.aktual.co/energi/222826warga-dan-aparat-keamanan-bentrok-terkait-pengeboran-pltu-batang

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’

  1. Download as PDF

BANDUNG, itb.ac.id – Proyek tanggul raksasa yang lebih dikenal dengan nama Giant Sea Wall akan membentang di Teluk Jakarta sepanjang 30 km. Proyek pemerintah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan pemerintah Belanda tersebut akan berada di lepas pantai sejauh 6-8 km dari garis pantai. Tujuan dari proyek tanggul raksasa ini yaitu untuk mengurangi banjir, menyediakan air tawar bersih, dan membangun pesisir. Nyatanya, proyek tersebut diprediksikan akan menimbulkan masalah.

Opini tersebut dilontarkan oleh Muslim Muin, Ph.D. (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB) pada Selasa (14/05/13). Menurutnya, proyek yang menelan dana lebih dari 280 triliun rupiah tersebut bukan merupakan solusi permasalahan banjir dan penurunan tanah yang terjadi di Jakarta. Jika diteliti lebih lanjut, proyek tersebut justru akan membawa kerugian.

Menurutnya, Jakarta tak perlu bangun Giant Sea Wall. Mengapa? Selain biaya yang mahal ditambah biaya operasional yang belum dihitung, dampak Giant Sea Wall ke depannya justru malah akan memperparah banjir di Jakarta, merusak lingkungan laut Teluk Jakarta, mempercepat pendangkalan sungai, mengancam sektor perikanan lokal, dan menyebabkan permasalahan sosial.

Giant Sea Wall akan menyebabkan kecepatan air sungai berkurang akibat jauhnya muka air (titik terendah untuk mengalirkan air). Seperti yang kita ketahui debit sungai adalah perkalian antara kecepatan air dan luas penampang sungai, sehingga jika kecepatan air menurun maka mau tak mau luas penampang suang harus diperbesar. Padahal, terdapat tiga belas sungai sungai yang bermuara di Teluk Jakarta sehingga bisa diperkirakan bahwa debit airnya tidak sedikit. Menurut Muslim, masalah ini hampir tidak mungkin diselesaikan dengan menambah lebar sungai (karena pemukiman dan sebagainya). Satunya-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi laju sedimentasi. Jika pengerukan sungai ini tidak rutin (dengan konsekuensi adanya tambahan biaya operasional), maka yang akan terjadi adalah banjir.

Biaya operasional juga dipertanyakan dalam proses pengaliran air sungai untuk menurunkan muka air. Diperlukan pompa yang besar untuk mengalirkan air dari Jakarta ke daerah bagian dalam Teluk Jakarta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar menyala selama 24 jam nonstop. Muslim memperkirakan biaya untuk pompa ini sebesar 300 miliar rupiah setiap tahun untuk keadaan normal. Belum lagi ketika debit air membesar ketika banjir, kebutuhan daya pompa tentunya membengkak.

Bukan Solusi

Pembangunan Giant Sea Wall disebutkan sebagai solusi dari ancaman rob yang akan melanda Jakarta. “Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) tidak cukup untuk melindungi ibu kota dari bencana banjir, diperlukan Giant Sea Wall agar pengamanannya semakin lengkap, terutama dalam mengatasi banjir rob,” ungkap Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (11/02/13) via antaranews.com.

Menurut Muslim, rob adalah fenoma alam biasa dimana muka air laut tinggi. Rob akan menjadi banjir rob karena terjadinya subsidence (penurunan tanah). Menurutnya tak perlu tanggul raksasa, cukup dengan membangun struktur yang kurang sensitif terhadap subsidence pada daerah yang mengalami penurunan tanah maka permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal ini juga disebabkan karena tidak semua daerah Jakarta mengalami subsidence, contohnya Tanjung Priuk.

Jika Giant Sea Wall dibangun, mau tak mau dua pelabuhan ikan Nusantara akan ditutup, puluhan bahkan ratusan ribu warga nelayan harus dipindahkan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang juga harus ditutup karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Kalaupun dipertahankan, biaya operasinya sangat besar karena memerlukan pompa yang berjalan terus. Diperlukan dana sebesar 30 triliun rupiah untuk membangun pembangkit listrik yang setara dengan PLTU Muara Karang.

Giant Sea Wall sendiri juga diperkirakan dapat memperparah kondisi lingkungan Teluk Jakarta karena akan memerangkap polutan di dalam daerahnya. Hal ini disebabkan karena bukaan yang rencananya akan dibangun tidak akan cukup untuk membentuk sirkulasi air. Untuk mengatasi hal ini, rencananya akan dilakukan proyek pembersihan air sebelum memasuki Teluk Jakarta. Menurut Muslim, pembersihan air semacam ini bisa menelan biaya sebesar 5 triliun rupiah setiap tahun dan memicu kemunculan proyek-proyek lain. Muslim menyatakan bahwa perbaikan mutu air sebaiknya difokuskan pada bagian hulu sungai, bukan malah menampung air di hilir lalu membersihkannya. Kebijakan reklamasi yang direncanakan pun kurang tepat karena akan memusnahkan biota laut. Jika perairan laut tercemar, yang sebaiknya dilakukan pelarangan mengambil hasil laut sementara pemerintah mengontrol pembuangan limbah lebih lanjut dan membuat perbaikan, bukannya reklamasi lingkungan beserta warga.

Proyek ini agaknya perlu dikaji ulang. Menurut Muslim, Giant Sea Wall bukanlah solusi yang tepat. Muslim mengusulkan alternatif lain yaitu River Dike. River Dike versi Muslim yaitu pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah atau subsidence dan mempertinggi tanggul sungai. “Tanggul tersebut dirancang dengan menancapkan tiang-tiang kedalam tanah terlebih dahulu, sehingga kontruksi kuat, walaupun terjadi subsidence namun tanggul tetap akan berdiri,” tukas Muslim. Rancangan ini murah dan tidak menutup fasilitas yang ada.

Sumber: http://www.itb.ac.id/news/3918.xhtml

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan

KIARA: RUU Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil Rugikan Nelayan
KBR68H, Jakarta – Perubahan Undang-undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dinilai bakal merugikan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir. Sekretaris Jenderal Kiara, Abdul Halim mengatakan, rancangan perubahan itu masih memberi ruang bagi komersialisasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Maka, organisasnya mendesak DPR menghentikan pembahasan tersebut.

“Dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang jelas dikemukakan soal praktek pengkaplingan dan komersialisasi yang kemudian dalam revisi ada upaya untuk mengkriminaslisasi masyarakat pesisir dalam hal ini masyarakat nelayan tradisional, itu lebih kentara, dari hal itu, kemudia KIARA memandang ada upaya yang kemudian dijalankan secara buru-buru agar revisi ini segera disahkan oleh DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara Abdul Halim ketika dihubungi KBR68H.

Sekretaris Jenderal LSM kelautan Kiara, Abdul Halim berharap, DPR lebih mengutamakan pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Tradisional. Sebab, RUU itu akan menguatkan ekonomi nelayan. Sebelumnya, rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat sepakat membentuk Panitia Khusus untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Dua tahun lalu, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan komersialisasi dalam Undang-Undang tersebut.

Editor: Nanda Hidayat

Sumber: http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2823683_5486.html

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

PERLINDUNGAN PESISIR

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

JAKARTA KOMPAS- Upaya pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  ditentang Organisasi Masyarakat sipil. Rencana ini dinilai hendak menghidupkan hak Pengusaha Perairan  pesisir  yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini direvisi agar ada payung hukum terkait Peraturan presi dan Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Selamet Daroyni, Koordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gerasi), Minggu (14/7), di Jakarta.

Hal itu menanggapi usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait revisi UU No 27/2007. Rencana ini ditanggapi rapat paripurna pada 25 juni 2013 yang mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Selamet mengkhawatirkan revisi ini sebagai upaya menghidupkan kembali hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Pada 2011, Mahkamah Konstitusi  (MK) mengabulkan gugatan uji materi 27 nelayan dam 9 LSM terhadap UU No 27/2007.

Selamet mengatakan, dalam draf revisi UU No 27/2007 yang diusulkan, tidak terdapat perubahan substansi mendasar yang seharusnya sejalan dengan putusan MK.

“Pemerintah tidak melaksanakan amanat MK, sebaliknya menyiapkan skema baru untuk melegalisasi pengaplingan pesisir dan laut. Tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berpotensi besar mengulangi kesalahan penyusunan legislasi, merugikan keuangan negara, dan akan memicu konflik horizontal,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kolisi Rakyat untuk  Keadilan Perikanan (Kiara).

Ia menilai, proses pembentukan panitia khusus DPR tidak Dijelaskan secara terbuka kepada piblik. Terutama alasan UU ini mendapat prioritas dibandingkan UU lain yang lebih dibutuhkan oleh nelayan trdisional dan masyarakat diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang dimaksud adalah RUU perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Tradisional.

Abdul mengatakan, Kiara dua kali melayangkan surat resmi untuk beraudiensi  dengan Ketua Badan Legislasi DPR, tetapi ditolak atau ak endapat tanggapan.

“Kiara menyesalkan sikap DPR karena berdasarkan pasal 96 UU No 12/2001`tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap inisiatif warga melakukan konsultasi dan memberikan masukan merupakan tindakan melangar hukum konstitusi,” kata Abdul. (ICH)

Sumber: Kompas, Senin, 15 Juli 2013.

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

PERLINDUNGAN PESISIR

Upaya Revisi Ditentang Masyarakat

JAKARTA KOMPAS- Upaya pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pengelolaan  Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil  ditentang Organisasi Masyarakat sipil. Rencana ini dinilai hendak menghidupkan hak Pengusaha Perairan  pesisir  yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dua tahun lalu.

“Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ini direvisi agar ada payung hukum terkait Peraturan presi dan Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” kata Selamet Daroyni, Koordinator Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gerasi), Minggu (14/7), di Jakarta.

Hal itu menanggapi usulan Kementrian Kelautan dan Perikanan terkait revisi UU No 27/2007. Rencana ini ditanggapi rapat paripurna pada 25 juni 2013 yang mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007.

Selamet mengkhawatirkan revisi ini sebagai upaya menghidupkan kembali hak pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Pada 2011, Mahkamah Konstitusi  (MK) mengabulkan gugatan uji materi 27 nelayan dam 9 LSM terhadap UU No 27/2007.

Selamet mengatakan, dalam draf revisi UU No 27/2007 yang diusulkan, tidak terdapat perubahan substansi mendasar yang seharusnya sejalan dengan putusan MK.

“Pemerintah tidak melaksanakan amanat MK, sebaliknya menyiapkan skema baru untuk melegalisasi pengaplingan pesisir dan laut. Tiadanya partisipasi aktif masyarakat nelayan tradisional dan masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berpotensi besar mengulangi kesalahan penyusunan legislasi, merugikan keuangan negara, dan akan memicu konflik horizontal,” kata Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kolisi Rakyat untuk  Keadilan Perikanan (Kiara).

Ia menilai, proses pembentukan panitia khusus DPR tidak Dijelaskan secara terbuka kepada piblik. Terutama alasan UU ini mendapat prioritas dibandingkan UU lain yang lebih dibutuhkan oleh nelayan trdisional dan masyarakat diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Yang dimaksud adalah RUU perlindungan dan pemberdayaan Nelayan Tradisional.

Abdul mengatakan, Kiara dua kali melayangkan surat resmi untuk beraudiensi  dengan Ketua Badan Legislasi DPR, tetapi ditolak atau ak endapat tanggapan.

“Kiara menyesalkan sikap DPR karena berdasarkan pasal 96 UU No 12/2001`tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tulisan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan. Pengabaian terhadap inisiatif warga melakukan konsultasi dan memberikan masukan merupakan tindakan melangar hukum konstitusi,” kata Abdul. (ICH)

Sumber: Kompas, Senin, 15 Juli 2013.

PELESTARIAN LAUT Perkuat Kearifan Lokal

PELESTARIAN LAUT
Perkuat Kearifan Lokal

Jakarta, Kompas – Kearifan masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya pesisirnya terbukti selama turun-temurun mampu menjamin keberlanjutan kehidupannya. Pemerintah diminta memperkuat dan memberdayakan kearifan lokal ini.

Demikian petisi berjudul “Lestarikan Laut dengan Kearifan lokal; Bukan Utang atau Bantuan Asing” yang disebarkan secara daring oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Rabu (10/7). Petisi ini pada 31 Juli akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Kami mendesak Presiden untuk mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,” kata Abdul Halim, Sekjen Kiara.

Ia menyatakan, pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Kiara menunjukan sejumlah contoh kearifan lokal yang masih berjalan, seperti sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.

“Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif semua anggota masyarakat. Ini tidak perlu dana utang,” kata Abdul Halim.

Masyarakat perikanan tradisional menyadari kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Apalagi mereka mendapat manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.

“Berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional,” ujarnya.

Pusat Data dan Informasi Kiara (Juni 2013) mencatat proyek konservasi di laut Indonesia yang didanai asing, di antaranya program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (Coremap II 2004-2011)  mencapai lebih dari Rp. 1,3 triliun, sebagian besar bersumber dari utang Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB).

Dia mengatakan, berdasarkan Laporan BPK 2013, program konservasi terumbu karang justru tak efektif dan ada kebocoran dana. Kini, Kementerian Kelautan dan Perikanan melanjutkan proyek coremap III periode 2014-2019 dengan  menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dollar AS dari Bank Dunia dan ADB.

Terkait pinjaman asing pada program konservasi perairan, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan pulau-pulau kecil kementerian Perikanan dan Kelautan Sudirman Saad meminta untuk dilihat secara seimbang. “Memang harus diakui proyek Coremap ada loan, tetapi struktur grant juga tinggi. Contoh, program Coral Triangle Initiative grant semua,” ujarnya.

Upaya konservasi juga menjadi komitmen Indonesia melalui target 20 juta hektar kawasan konservasi laut pada 2020. Kini, luas kawasan sekitar 15 juta hektar.

Abdul Halim mengkhawatirkan program ini mengesampingkan nelayan tradisional dan masyarakat adat serta mengubur kearifan lokal. Kiara menyusun petisi untuk mendesak presiden mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal.

Desakan lain, mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan negara dan menghentikan skema pembiayaan konservasi laut berbasis utang. (ICH)

Sumber: Harian Kompas, Kamis, 11 Juli 2013, Halaman 13

Petisi Bersama: Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing

Petisi Bersama
Lestarikan Laut dengan Kearifan Lokal, Bukan Hutang/Bantuan Asing

Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur. Model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya (tanpa dipesan oleh pihak luar) dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat. Bahkan tidak membutuhkan dana utang.

Masyarakat perikanan tradisional menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil. Apalagi mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya. Berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan semau pemerintah semata-mata untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juni 2013) mencatat proyek konservasi yang dilangsungkan di laut Indonesia didanai asing, di antaranya:

  • Pada periode 2004-2011, Program Rehabilitasi dan Pengelolaan Terumbu Karang (COREMAP II) mencapai lebih dari Rp1,3 triliun yang sebagian besarnya bersumber dari utang luar negeri Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB);
  • Pemerintah AS melalui lembaga USAID memberikan bantuan hibah kepada Indonesia senilai USD 23 juta. Rencananya, dana hibah diberikan dalam jangka waktu empat tahun yang terdiri dari kawasan konservasi senilai USD 6 juta dan penguatan industriliasasi perikanan senilai USD 17 juta.

Dalam pelaksanaannya, misalnya, program konservasi terumbu karang justru gagal/tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan Laporan BPK 2013. Sudah terbukti gagal, KKP malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar US$80 juta dari Bank Dunia dan ADB. Setali tiga uang, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horisontal.

Saat ini terdapat skema dan praktek perluasan kawasan konservasi perairan seluas 20 juta hektar di tahun 2020 dilakukan dengan menggunakan dana utang luar negeri dan mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.

Berkenanan dengan hal tersebut, KIARA mengajak Warga Negara Republik Indonesia mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar:

  1. Mengedepankan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut berdasarkan kearifan lokal yang sudah dilakoni oleh masyarakat adat dan nelayan tradisional di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia;
  2. Mengevaluasi proyek konservasi laut yang terbukti membebani keuangan Negara, gagal, dan mengebiri hak masyarakat adat dan nelayan tradisional; dan
  3. Menghentikan skema pembiayaan konservasi laut berbasis utang.

Pendukung petisi
(Tulis nama, Asal wilayah/organisasi, Email/FB/Twitter)

Kiara : Konservasi Kelautan Bebani Keuangan Negara

Kiara : Konservasi Kelautan Bebani Keuangan Negara

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan bahwa program konservasi kelautan membebani keuangan negara dan berpotensi meminggirkan kearifan lokal dari para nelayan tradisional.
‘Dalam pelaksanaannya, program konservasi terumbu karang justru tidak efektif dan terjadi kebocoran dana berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan 2013,’ kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa.
Abdul Halim mengaku heran bahwa dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) malah ingin melanjutkan proyek COREMAP III periode 2014-2019 dengan menambah utang konservasi baru sebesar 80 juta dolar AS dari Bank Dunia dan ADB.
Selain itu, menurut dia, penetapan kawasan konservasi perairan juga memicu konflik horizontal karena mengenyampingkan partisipasi aktif nelayan tradisional dan masyarakat adat, serta mengubur kearifan lokal yang sudah dijalankan secara turun-temurun di Indonesia.
‘Pengelolaan sumber daya laut yang lestari dan berkelanjutan sudah diterapkan sejak abad ke-16 oleh masyarakat adat yang tersebar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia,’ katanya.
Kiara mencatat di antaranya Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Awig-awig di Bali dan Nusa Tenggara Barat, serta Ola Nua di Nusa Tenggara Timur.
Ia mengungkapkan, model pengelolaan ini dilakukan secara swadaya dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat dan bahkan tidak membutuhkan dana utang.
Hal tersebut karena masyarakat perikanan tradisional dinilai menyadari bahwa kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupakan prasyarat terwujudnya kehidupan yang sejahtera dan adil.
Apalagi, lanjutnya, mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya dan berbeda dengan kawasan konservasi perairan yang ditetapkan untuk mendapatkan pinjaman asing dan citra positif di level internasional.(ant/rd)

Sumber: http://www.ciputranews.com/riil/kiara-konservasi-kelautan-bebani-keuangan-negara