Dokumen FAO mengenai Perikanan dan Perubahan Iklim
[gview file=”http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2015/12/FAO_Fisheries_Climate_Change-1.pdf”]
[gview file=”http://www.kiara.or.id/wp-content/uploads/2015/12/FAO_Fisheries_Climate_Change-1.pdf”]
EMPAT TANDA TANYA MENTERI KELAUTAN
Oleh Abdul Halim
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
Klaim Menteri Kelautan dan Perikanan atas keberhasilannya mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sepanjang tahun 2013 bak kacang lupa kulitnya. Penilaian ini setidaknya bertolak dari 4 tolak ukur “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagaimana diuraikan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pertama, kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat. Dengan 70% lautan dan kandungan sumber daya perikanan di dalamnya, bukan mustahil bagi bangsa Indonesia untuk menjadi produsen perikanan utama dunia. Apalagi didukung dengan anggaran yang terus membesar dan regulasi yang berlandasan prinsip survival of the fittest.
Sudah sejak tahun 2010, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalami peningkatan sebesar 140% (lihat Tabel 1): dari Rp3,139,5 Triliun (2010) menjadi Rp7.077,4 (2013). Bahkan pada tahun 2011, terdapat tambahan sebesar Rp1.137.763.437.000 dari APBN Perubahan. Tak mengherankan, peningkatan produksi perikanan, baik dari sektor perikanan tangkap maupun budidaya, terus dipacu: 11.662.342 ton (2010); 13.643.234 ton (2011); 15.504.747 ton (2012); dan 19,56 juta ton (2013).
Tabel 1. Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2010-2013
Tahun Anggaran | Jumlah |
2010 | Rp3.139,5 |
2011 | Rp5.176,0 |
2012 | Rp6.014,1 |
2013 | Rp7.077,4 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Mei 2013), diolah dari Data Pokok APBN 2007-2013, Kementerian Keuangan, Republik Indonesia
Kenaikan produksi perikanan bukanlah prestasi, melainkan kelumrahan laiknya negara kelautan. Sebaliknya, sejumlah fakta tidak terhubungnya program pemerintah dengan upaya penyejahteraan nelayan di desa pesisir/perkampungan nelayan, di antaranya nelayan masih dihadapkan pada perkara terputusnya tata kelola hulu ke hilir; tiadanya jaminan perlindungan jiwa dan sosial (termasuk pendidikan dan kesehatan) bagi nelayan dan keluarganya; semakin sulitnya akses melaut akibat praktek pembangunan yang tidak ramah nelayan; serta ancaman bencana yang terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Lebih parah lagi, akses BBM bersubsidi masih menjadi perkara laten bagi masyarakat nelayan. Jika demikian, adakah manfaat sumber daya perikanan yang dirasakan oleh pelaku perikanan skala kecil?
Kedua, tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat. Tatkala kenaikan produksi perikanan justru kian memperlebar jurang kemiskinan: nelayan dan pembudidaya kecil diposisikan sebagai buruh, sementara pemilik kapal/lahan bak majikan berkubang dana program pemerintah (KIARA, Desember 2013), sulit untuk menyebut ada keberhasilan di balik pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Temuan KIARA (Oktober 2013) menyebutkan: (i) penerima proyek demfarm tahun 2012 di Indramayu, Jawa Barat, pada umumnya adalah juragan tambak dengan kepemilikan lahan berkisar 20-40 hektar; (ii) format pengerjaan proyek tidak berbasis kelompok, melainkan buruh-majikan; (iii) sistem penggajian menyalahi standar UMR, yakni sebesar Rp. 700.000/orang. Padahal, UMR Kabupaten Indramayu pada tahun 2012 senilai Rp. 994.864; dan (iv) para pekerja tidak diberikan hak-hak dasarnya, seperti jaminan perlindungan jiwa dan kesehatan, serta standar keselamatan kerja di tambak. Jika situasinya seperti ini, benarkah manfaat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sudah merata dirasakan oleh masyarakat nelayan tradisional?
Ketiga, tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam. Sudah sejak tahun 2010, jumlah nelayan yang hilang dan meninggal dunia di laut akibat dampak perubahan iklim mengalami peningkatan (lihat Tabel 2).
Tabel 2. Jumlah Nelayan Hilang dan Meninggal Dunia di Laut 2010-2012
No | Tahun | Jumlah Nelayan |
1 | 2010 | 86 |
2 | 2011 | 149 |
3 | 2012 | 186 |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)
Tak hanya itu, ancaman bencana (gempa, banjir bandang, banjir rob, gelombang tinggi, dan angin kencang) yang berakibat pada tidak bisa melautnya masyarakat nelayan tradisional terus mengancam.
Pusat Data dan Informasi KIARA (Februari 2013) menerima laporan sedikitnya 20.726 nelayan tidak bisa melaut di 10 kabupaten/kota di Indonesia tanpa perlindungan dari ancaman bencana. Sayangnya, kedua fakta ini tidak dianggap sebagai hal penting oleh Negara.
Mengingat kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana produksi nelayan, dan luasnya wilayah yang terkena dampak cuaca ekstrem memberi dampak terhadap aktivitas ekonomi sosial nelayan tradisional dan mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, status cuaca ekstrem semestinya dikategorikan sebagai bencana nasional. Apalagi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan informasi prakiraan cuaca sebelumnya.
Ironisnya, informasi yang disediakan oleh BMKG tidak dijadikan sebagai panduan KKP untuk melindungi nelayan. Akibatnya, sepanjang tahun 2013, sebanyak 225 nelayan mengalami kecelakaan, hilang dan meninggal dunia di laut tanpa jaminan perlindungan jiwa (lihat Tabel 3).
Tabel 3. Jumlah Nelayan Mengalami Kecelakaan, Hilang dan Wafat di Laut 2013
No |
Bulan |
Jumlah Kecelakaan |
Jumlah Nelayan Wafat |
1 | Januari | 8 kasus | 49 orang |
2 | Februari | 1 kasus | 1 orang |
3 | Maret | 1 kasus | 1 orang |
4 | April | 3 kasus | 60 orang |
5 | Mei | 2 kasus | 11 orang |
6 | Juni | 3 kasus | 14 orang |
7 | Juli | 5 kasus | 16 orang |
8 | Agustus | 9 kasus | 10 orang |
9 | September | 9 kasus | 18 orang |
10 | Oktober | 5 kasus | 6 orang |
11 | November | 5 kasus | 15 orang |
12 | Desember | 6 kasus | 24 orang |
Jumlah total | 57 Kasus | 225 orang |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)
Dalam kasus Inka Mina tahun 2012 di Kalimantan Timur, ditemui fakta bahwa: (1) Proses pembuatan kapal amburadul. Dengan perkataan lain, pengerjaan kapal dilakukan secara sungguh-sungguh saat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Banyuwangi datang. Di luar itu, pekerja kapal terkesan main-main; (2) Sejak diterima, Kapal Inka Mina 198 (beroperasi 4 kali) dan Inka Mina 199 (hanya dipergunakan memancing) tidak pernah mendapatkan hasil apapun; (3) Mata jaring pukat terlalu kecil (hanya 1 inch). Mestinya mata jaring pukat 2-2,5 inch sehingga dapat dipakai untuk menangkap ikan besar, seperti tongkol, bukan ikan-ikan kecil; dan (4) Kedua kapal, menurut nakhoda Kapal Inka Mina 198, tidak sesuai dengan karakter nelayan yang beroperasi di perairan Kalimantan Timur bagian Utara.
Berdasarkan temuan-temuan di atas, kelompok penerima kapal mengusulkan: (1) Kapal harus dilengkapi dengan alat pendingin; (2) Sejak awal, nelayan harus dilibatkan dalam pengadaan kapal sehingga bisa dipergunakan sesuai tujuan program; dan (3) Pengadaan alat tangkap harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah tangkap. Dalam bahasa nakhoda Kapal Inka Mina 198, desain kapal harus memperhatikan arus air di Laut Sulawesi yang bertingkat mulai dari bagian permukaan, tengah, hingga dasar laut. Tanpa kesungguhan memperbaiki, program pemberian kapal Inka Mina di Provinsi Nusa Tenggara Timur di tahun 2014 hanya akan mengulangi kekeliruan yang pernah dilakukan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, partisipasi diartikan sebagai “turut berperan-serta di dalam suatu kegiatan”. Berkaca pada ketiga fakta di atas, dapatkah nelayan tradisional berpartisipasi dalam mengelola sumber daya perikanan?
Keempat, penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam bagi rakyat. Tiga tahun pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan Pasal-pasal HP3 (Hak Pengusahaan Perairan Pesisir) di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang menegaskan adanya 4 hak konstitusional masyarakat nelayan, KIARA menemukan sedikitnya 50 Kepala Daerah, terdiri dari: (i) 4 Gubernur; (ii) 36 Bupati; dan (iii) 10 Walikota yang memberlakukan kebijakan tidak ramah terhadap nelayan, di antaranya memberikan izin tambang pasir laut/besi di wilayah pesisir; alih konversi mangrove; reklamasi pantai; dan alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU (lihat Tabel 4). Terakhir, Menteri Kelautan dan Perikanan membolehkan asing ikut serta memanfaatkan pulau strategis dan perairan sekitarnya sembari mendiskriminasi masyarakat nelayan dan pembudidaya. Benarkah ada penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat nelayan tradisional?
Tabel 4. Daftar Kepala Daerah Tidak Ramah Nelayan
No | Kepala Daerah | Bentuk Kebijakan Tidak Ramah Nelayan |
Gubernur | ||
1 | Jawa Timur | Perizinan Tambang Pasir Laut |
2 | Sumatera Utara | Alih konversi mangrove |
3 | DKI Jakarta | Reklamasi Pantai |
4 | Bali | Reklamasi Pantai |
Bupati | ||
5 | Batang | Alih fungsi kawasan konservasi untuk PLTU |
6 | Serang | Perizinan Tambang Pasir Laut |
7 | Jepara | Perizinan Tambang Pasir Besi |
8 | Pandeglang | Perizinan Tambang Pasir |
9 | Bangka | Perizinan Tambang Timah |
10 | Belitung | Perizinan Tambang Timah |
11 | Langkat | Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl |
12 | Asahan | Pembolehan/Pembiaran Pemakaian Trawl |
13 | Tangerang | Reklamasi Pantai |
14 | Minahasa Utara | Reklamasi Pantai |
15 | Bolaang Mongondow Timur | Perizinan Tambang Pasir Besi |
16 | Bolaang Mongondow Utara | Perizinan Tambang Pasir Besi |
17 | Kepulauan Sangihe | Perizinan Tambang Pasir Besi |
18 | Gresik | Reklamasi Pantai |
19 | Mamuju | Reklamasi Pantai |
20 | Donggala | Reklamasi Pantai |
21 | Pangandaran | Perizinan Tambang Pasir Besi |
22 | Tasikmalaya | Perizinan Tambang Pasir Besi |
23 | Bandung Barat | Perizinan Tambang Pasir Besi |
24 | Minahasa Selatan | Perizinan Tambang Pasir Besi |
25 | Minahasa Tenggara | Perizinan Tambang Pasir Besi |
26 | Morowali | Reklamasi Pantai |
27 | Aceh Besar | Perizinan Tambang Pasir Laut |
28 | Seluma, Bengkulu | Perizinan Tambang Pasir Besi |
29 | Belitung | Perizinan Tambang Pasir Laut |
30 | Bangka | Perizinan Tambang Timah |
31 | Garut | Perizinan Tambang Pasir Besi |
32 | Kulon Progo | Perizinan Tambang Pasir Besi |
33 | Kebumen | Perizinan Tambang Pasir Besi |
34 | Cilacap | Perizinan Tambang Pasir Besi |
35 | Tulungagung | Perizinan Tambang Pasir Besi |
36 | Lumajang | Perizinan Tambang Pasir Besi |
37 | Jember | Perizinan Tambang Pasir Laut |
38 | Blitar | Perizinan Tambang Pasir Laut |
39 | Ende | Perizinan Tambang Pasir Besi |
40 | Konawe | Perizinan Tambang Pasir Besi |
Walikota | ||
41 | Balikpapan | Perizinan Tambang Pasir Laut dan Reklamasi Pantai |
42 | Manado | Reklamasi Pantai |
43 | Palu | Reklamasi Pantai |
44 | Makasar | Reklamasi Pantai |
45 | Lampung | Reklamasi Pantai |
46 | Padang | Reklamasi Pantai |
47 | Semarang | Reklamasi Pantai |
48 | Surabaya | Reklamasi Pantai |
49 | Kupang | Reklamasi Pantai |
50 | Bau-bau | Reklamasi Pantai |
Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (Desember 2013)
Empat tanda tanya di atas adalah ruang introspeksi bangsa Indonesia, terlebih bagi Menteri Kelautan dan Perikanan. Bung Hatta mengingatkan, “Sanubari rakyat Indonesia penuh dengan rasa-bersama, kolektivitas. Maka jelaslah bahwa persekutuan asli di Indonesia memakai asas kolektivisme. Bukan kolektivisme yang berdasar(kan) sentralisasi, melainkan desentralisasi. Apalagi mendasarkannya pada ideologi individualiasme, paham yang mendahulukan orang-seorang, bukan masyarakat”.
Seyogianya Menteri Kelautan dan Perikanan di sisa waktu pengabdiannya meneladani syair Rene de Clerq yang disitir oleh Bung Hatta dalam pelayanannya kepada masyarakat: “Hanya satu tanah yang bernama tanah airku. Ia makmur karena usaha, dan usaha itu ialah usahaku”. Dengan jalan inilah, ia akan dikenang tanpa tanda tanya!
Sumber: Majalah Samudra Edisi 130 Tahun XII, Februari 2014), Halaman 32-33
PETAMBAK DAN PERDAGANGAN BEBAS KOMODITAS UDANG
Menggugat Kejahatan Perdagangan Bebas dan Charoen Phokpand
I. Situasi Perikanan Indonesia
Terjadi kenaikan signifikan jumlah volume produksi perikanan di Indonesia dari tahun 2008 hingga 2012 sebesar 6.646.432 atau sebesar lebih dari 75%. Begitu pula dengan produksi udang mengalami kenaikan produksi tiap tahun sebesar 409,590 Ton pada 2008 menjadi 415,703 Ton pada 2012. Dari angka-angka tersebut terjadi surplus produksi perikanan yang sangat signifikan.
Tabel 1.1 Volume Produksi Perikanan Indonesia 2008 – 2012
2008 |
2012 |
||
8.858.315 ton |
15.504.747 ton |
||
5.003.115 ton untuk Perikanan Tangkap |
3.855.200 ton untuk Perikanan Budidaya |
5.829.194 ton Perikanan Tangkap |
9.675.553 ton Perikanan Budidaya |
Berdasarkan angka volume produksi Udang, Indonesia mengalami kenaikan tiap tahun dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,04%. Pada 2008 produksi udang mencapai 409,590 ton yang menurun pada 2009 menjadi 338,060. Namun sejak 2009 meningkat hingga mencapai 415,703 ton pada tahun 2012.
Tabel 1.2 Volume Produksi Perikanan Udang Tahun 2008 – 2012
Tahun |
||||
2008 |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
409,590 | 338,060 | 380,972 | 400,385 | 415,703 |
Dalam satuan Ton (*) dalam perkiraan
Kenaikan produksi perikanan tangkap dan budidaya tersebut diiringi dengan kebijakan peningkatan volume dan nilai ekspor Indonesia sebesar sebesar lebih dari + 30% atau mencapai 317.440 (ton) dan 1.153.975 (US$). Kenaikan angka ekspor tersebut tidak lain merupakan upaya komodifikasi sumber daya perikanan Indonesia termasuk udang yang dihasilkan petambak Indonesia sebagai barang komoditas perdagangan bebas.
Tabel 1.3 Volume dan Nilai Ekspor Indonesia 2008-2012
2008 |
2012 |
||
911.674 (Volume dalam ton) | 2.699.683 (Nilai dalam US$) | 1.229.114 (Volume dalam ton) | 3.853.658 (Nilai dalam US$) |
Terdapat 3 negara industri yang menjadi tujuan ekspor udang Indonesia antara tahun 2008 hingga 2012 yaitu Jepang, Amerika Serikat dan Kanada. Uni Eropa merupakan negara tujuan terbesar pertama dengan volume dan nilai yang berkisar pada 73.546-102.334 (Volume/Ton) dengan 293.344-459.923 (Nilai/US$). Amerika Serikat sebagai negara tujuan ekspor terbesar kedua dengan volume dan nilai yang berkisar pada 58.277-77.203 (Volume/Ton) dengan nilai 443.220-547.627 (Nilai/US$). Negara tujuan terbesar ketiga adalah Jepang dengan volume dan nilai yang berkisar pada 33.521-39.233 (Volume/Ton) dengan nilai 333.056-427.301 (Nilai/US$). Negara lainnya dengan volume dan nilai yang berkisar pada 19.944-43.858 (Volume/Ton) dengan nilai 75.194-279.302 (Nilai/US$). Total ekspor hasil udang Indonesia 2008-2012 berkisar antara 145.092-170.583 (Volume/Ton) dengan nilai total antara 1.056.399-1.165.293.
Tabel 1.4 Volume dan Nilai Ekspor Hasil Udang Indonesia 2008 – 2012
Negara |
Tahun |
|||||||||
2008 |
2009 |
2010 |
2011 |
2012 |
||||||
Volume | Nilai | Volume | Nilai | Volume | Nilai | Volume | Nilai | Volume | Nilai | |
Uni Eropa |
84.525 | 336.260 | 73.546 | 293.344 | 80.421 | 330.680 | 102.334 | 459.923 | 87.116 | 445.890 |
Amerika Serikat |
77.203 | 547.627 | 63.592 | 426.995 | 58.277 | 443.220 | 70.059 | 615.055 | 62.194 | 500.307 |
Jepang |
39.233 | 334.982 | 38.528 | 333.056 | 36.712 | 351.402 | 37.897 | 427.301 | 33.521 | 372.825 |
Negara Lainnya |
19.944 | 75.194 | 23.411 | 92.428 | 24.307 | 102.162 | 27.527 | 97.652 | 43.858 | 279.302 |
Total |
170.583 | 1.165.293 | 150.989 | 1.007.481 | 145.092 | 1.056.399 | 158.062 | 1.309.674 | 162.068 | 1.304.149 |
(Volume dalam Ton, Nilai dalam US$)
II. Tuduhan COGSI
Pada awal 2013 lalu Pemerintah Indonesia dituduh memberikan subsidi kepada industri udang oleh assosiasi industri udang dari Amerika Serikat (The Coalition of Gulf Shrimp Industries/COGSI). COGSI meminta kepada Komisi Perdagangan Internasional Amerika Serikat (The United States International Trade Commission/US ITC) untuk menyelidiki dugaan subsidi kepada industri udang yang melanggar peraturan dalam Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Tuduhan tersebut juga ditujukan kepada China, Ecuador, India, Malaysia, Thailand, dan Vietnam selama periode tahun 2010 hingga 2014.
Industri udang AS menuduh pemerintah Indonesia mengalokasikan US$ 3 miliar kepada sektor perikanan dan secara khusus dialokasikan untuk industri udang selama lima tahun dari 2010 hingga 2014. Dengan menargetkan peningkatan produksi sebesar 18-19% per tahun. Tuduhan tersebut juga mempersoalkan bagaimana perusahan industri udang yang terbesar di Indonesia PT. Central Proteina Prima (PT. CPP) yang berencana membangun pabrik pakan ikan dan udang dengan kapasitas 30.000 metrik ton untuk memenuhi permintaan di daerah Sumatera.[1]
Pada akhirnya Departemen Perdagangan Amerika Serikat (U.S. Department of Commerce/US DOC) menyatakan bahwa Indonesia tidak melakukan subsidi terhadap industri udang dalam negeri. Departemen Perdagangan Amerika melakukan investigasi terhadap PT. Central Pertiwi Bahari dan PT. Marine Seafoods yang menerima subsidi dengan rata-rata sebesar 0,23% dan 0,27%. Dengan angka rata-rata subsidi dibawah 1 persen menjadikan hasil de minimis yang kemudian menjadi dasar kesimpulan bahwa Indonesia bersama dengan Thaliand tidak melakukan subsidi terhadap industri udang. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 13 Agustus 2013 sebagai affirmative final determinations.[2]
Penyelidikan tersebut merupakan langkah yang dilakukan sebagai prosedur yang dapat dilakukan oleh negara anggota sebagai akibat dari keanggotaan Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Sebaliknya pula, penyelidikan tersebut menjadi alat negara lain yang menjadi anggota WTO ketika melihat ada subsidi yang dilakukan oleh negara anggota WTO terhadap obyek perdagangan bebas. WTO meliberalisasi perdagangan dunia melalui Agreement on Agriculture (AoA) dengan 3 pilarnya yaitu: (1) perluasan akses pasar (market access) dengan pembukaan terhadap komoditas negara lain; (2) pengurangan dukungan domestik (domestic support) yang dapat mendistorsi pasar; dan (3) pengurangan subsidi ekspor (export subsidy). Fakta yang terjadi dari perdagangan internasional dan hasil perundingan bidang pertanian banyak merugikan negara-negara sedang berkembang.
WTO bersama dengan Negara maju beranggapan bahwa subsidi dalam sektor perikanan akan mengganggu akses pasar dalam perdagangan internasional. Kebijakan subsidi bagi nelayan dan petambak serta proteksi produk perikanan akan menghambat perdagangan bebas. WTO dan sejumlah negara maju menghendaki keduanya ditiadakan melalui dua kebijakan yang sedang dibahas dengan alot yakni NAMA (Akses Pasar Non Pertanian) dan penghapusan subsidi perikanan. Perikanan termasuk dalam kategori produk non-pertanian dan bukan termasuk dalam kategori produk-produk utama. Subsidi perikanan dapat berbentuk: (1) bantuan langsung materi (untuk pembelian kapal, alat tangkap, modal usaha, pinjaman kredit); (2) program preferensi pajak dan asuransi; (3) pengembangan infrastruktur (pelabuhan); (4) subsidi harga dan pemasaran; (5) subsidi program konservasi dan pengelolaan sumber daya.
III. Melanggar Hak
Di balik volume dan nilai ekspor udang yang meningkat signifikan diatas, terjadi pelanggaran HAM dan Konstitusi UUD 1945 Indonesia terhadap 7.512 petambak udang Dipasena dengan luas wilayah mencapai 16.250 hektar.
Pertambakan di Dipasena dimulai sejak tahun 1989 yang awalnya dimiliki oleh Sjamsul Nursalim (Dipasena Group dan Gajah Tunggal Group).[3] Hingga kini Sjamsul Nursalim masih buronan dengan hutang kurang bayar senilai Rp. 47 Triliun.[4] Permasalahan di pertambakan dimulai sejak tahun 1997 dengan hutang yang ditanggung petambak tak kunjung lunas, bahkan jumlahnya terus bertambah dengan alasan sebagai dampak dari krisis moneter. Perusahaan Inti saat itu PT. Dipasena Citra Darmaja (PT. DCD) tidak pernah memberikan transparansi kondisi ekonomi dan pembayaran hutang petambak. Hak dan kebebasan para petambak plasma juga dirampas dengan tindakan kesewenang-wenangan dan sepihak dari perusahaan yang menentukan harga jual udang dan kebutuhan produksi udang. Berbagai pelanggaran dan kesewenang-wenangan bermula dari perjanjian kemitraan inti-plasma yang tidak adil, ekploitatif dan monopolistik.
Para petambak plasma yang dirugikan dengan ulah perusahaan mulai menyuarakan hak-haknya dengan berdemonstrasi dan membentuk organisasi petambak yang dinamai Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) pada 1998.[5] Hingga akhirnya sejak 2007 berpindah kepemilikan asset ke perusahaan transnasional Charoen Phokpand dengan membeli Aset Kredit dan Saham Group Dipasena melalui Konsorsium Neptune senilai Rp. 2,388 Trilliun dengan nilai ‘hanya’ sebesar Rp. 688 milyar.[6]
Charoen Phokpand Indonesia membentuk PT. Central Proteinaprima Tbk untuk industri udang yang membawahi PT Aruna Wijaya Sakti (PT. Central Proteinaprima mengubah nama PT. DCD diganti oleh menjadi PT Aruna Wijaya Sakti), PT Centralpertiwi Bahari, dan PT Wachyuni Mandira yang beraktivitas di Lampung Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang. Ketiga anak perusahaan dari Charoen Phokpand melanjutkan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap petambak udang dari skema perjanjian kemitraan inti-plasma.
Permasalahan yang terjadi dalam pola kemitraan antara petambak plasma dimulai dengan iming-iming petambak yang bermitra mendapatkan sebuah rumah sederhana dan 2 petak lahan tambak seluas 2 ribu meter persegi. Semua yang didapatkan oleh petambak Dipasena tertanggung sebagai hutang yang besarannya 165 Juta untuk setiap petambak. Dan sistem pelunasannya akan dilakukan dengan pemotongan hasil panen 20% setiap seusai panen yang diperkiraan akan lunas dalam waktu 8 tahun. Perusahaan inti memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang seperti pakan, obat-obatan yang dijual sangat tinggi dan juga udang hanya boleh dijual kepada perusahaan namun penetapan harga beli secara sepihak dengan harga sangat rendah. Selain itu, untuk mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan menyediakan hutang bulanan sebesar Rp. 900 ribu perbulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP). Hingga kini, keseluruhan hutang tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut disita untuk melunasi utang ke perusahaan.
Kejahatan Charoen Phokpand melalui PT Aruna Wijaya Sakti/PT. Central Protein Prima (untuk selanjutnya disebut PT AWS/CPP) semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak udang. Padahal kewajiban tersebut merupakan kewajiban dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh KKSK Hingga awal 2011 PT. AWS/CPP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keselurhan 16 blok. Selain itu PT. AWS/CPP mengkriminalisasi Ketua P3UW Nafian Faiz atas kejahatan yang tidak pernah dilakukannya dengan tujuan adalah untuk menghentikan perjuangan dari P3UW. Pada akhirnya Nafian Faiz divonis bersalah oleh PN Menggala pada 28 juni 2011 dengan pidana 30 bulan penjara.
Tidak ada i’tikad baik dari Charoen Phokpand dengan menggugat wanprestasi terhadap 200 petambak plasma dalam dua gugatan dengan total 400 tergugat petambak plasma Dipasena di PN Menggala. Walaupun Komnas HAM dan Instansi negara lain seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemprov Lampung, Pemkab Tulang Bawang, BPH Migas, PT. PLN, dan PT. Pertamina telah mengupayakan upaya penyelesaian diluar hukum. Namun iktikad buruk Charoen Phokpand dinyatakan ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri dengan dasar eksepsi Tergugat pada 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan tidak beralasan secara hukum 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan. Hingga kini kemenangan belum berada di tangan petambak plasma karena pihak Charoen Phokpand melakukan upaya hukum banding.
IV. Negara Harus Melindungi Petambak
Sungguh jelas bahwa dalam skema kemitraan inti-plasma Charoen Phokpand melanggar hak asasi manusia dan Konstitusi UUD 1945 dengan melakukan perbudakan secara diam-diam (silent slavery) terhadap petambak plasma. Perbudakan tersebut secara nyata merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia baik dalam Deklarasi Universal HAM 1948 maupun dalam dokumen mengikat Konvensi Hak Sipil dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Dalam pembukaan Konstitusi UUD 1945 yang menyatakan “kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan”. Perbudakan diam-diam telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”.
Seharusnya negara berkewajiban untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28E ayat (1). Kewajiban tersebut telah dilanggar dengan aktif oleh negara melalui perjanjian perdagangan bebas dan keanggotaan Indonesia dalam WTO. Dengan WTO Indonesia dilarang untuk memastikan bahwa warga negara mendapatkan dukungan subsidi yang kuat untuk melakukan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai warga negara.
Petambak Dipasena saat ini telah bangkit dengan mampu melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri tanpa ada monopoli dari korporasi maupun investasi yang tidak berperi-kemanusiaan dan keadilan. Ekonomi kerakyatan dengan fondasi demokrasi Pasal 33 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara nasional, perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Kebangkitan Petambak Dipasena merupakan contoh, jelaskan bagaimana mereka bangkit dan menerapkan ekonomi kerakyatan sebagaimana dicita-citakan UUD 1945 dengan semangat gotong-royong.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Nafian Faiz, Ketua Perhimpunan Petambak Plasma udang Windu (P3UW)
di +62 812 7934 5550
Ahmad Marthin Hadiwinata, Koordinator Divisi Advokasi Hukum dan Kebijakan
di +62 812 8603 0453
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA
Di +62 815 53100 259
Sekretariat Nasional Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
The People’s Coalition for Fisheries Justice Indonesia
Jl. Manggis Blok B-4, Perumahan Kalibata Indah, Jakarta 12750, Indonesia
Telp./Faks. +62 21 799 3528
FB. Kiara / Twitter. @sahabatkiara / www.kiara.or.id
[1] Dokumen Gugatan Bagian: GENERAL ISSUES AND INJURY, dapat diakses pada http://chongbanphagia.vn/files/General%20Issues%20and%20Injury%20Volume.pdf. Diakses pada 25 November 2013.
[2] http://enforcement.trade.gov/download/factsheets/Factsheet-Frozen-Warmwater-Shrimp-CVD-Final-13AUG13.pdf diakses pada 25 November 2013.
[3] http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pada 25 November 2013.
[4] http://m.poskotanews.com/2013/05/21/sjamsul-nursalim-masih-kurang-bayar-rp-47-triliun/ dan http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pada 25 November 2013.
[5] P3UW didirikan di Dipasena Lampung menjadi perhimpunan resmi yang dibentuk oleh petambak Plasma Dipasena dengan akte notaries Nomor 34 Tanggal 30 September 1998 oleh Notaris Jenmerdin, SH. Notaris Kota Madya Bandar Lampung Jalan Yos Sudarso No. 79 C Teluk Betung dan telah mendapatkan sertifikat tanda bukti keberadaan organisasi kemasyarakatan dari Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Direkotorat Sosial Politik Nomor: 230/145/G SOSPOL/II/1999.
[6] Rp 19,961 triliun http://tempo.co.id/hg/timeline/2004/05/04/tml,20040504-01,id.html diakses pad 25 November 2013.
Koran SINDO
KONFLIK sengketa perairan di Laut China Selatan yang melibatkan empat negara anggota ASEAN (Vietnam, Filipina, Brunei, dan Malaysia) plus Taiwan dan China memasuki babak baru.
Penolakan Beijing atas rencana kedatangan Presiden Filipina Benigno Aquino III ke Pameran China–ASEAN Expo di Nanning, Provinsi Guangxi, China selatan menjadi penanda eskalasi perseteruan klaim di kawasan Paracel dan Spratly. Perseteruan klaim perbatasan ini, meminjam pernyataan pakar geografi politik Theodore Ratzel, merupakan barometer bagi keselamatan suatu negara maupun dalam hubungannya dengan negara lain. Di dalam isu ”tapal batas” itulah terletak berbagai persoalan tentang identitas, sumber daya, dan kedaulatan, serta silang selisih antarentitas politik (Anggoro, 2005).
Bagaimana dengan Indonesia? Berbatasan dengan 10 negara, bukan tanpa persoalan tapal batas. Kendati demikian, secara geopolitik, letak Indonesia di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia), serta memiliki 4 dari 7 rute pelayaran yang berada di seluruh dunia menjadikannya sangat strategis. Satu di antaranya Selat Malaka. Selat Malaka adalah jalur laut terpenting di dunia yang dilintasi oleh sekitar 30% perdagangan dan 50% energi dunia tiap tahun dari Eropa dan Timur Tengah ke Asia Timur (Bateman, 2006).
Kondisi ini menempatkan Malaka sebagai selat tersibuk dan pusat gravitasi negara-negara adikuasa dunia seperti Amerika Serikat, China, India, dan Jepang, di mana kepentingan ekonomi, lalu lintas perdagangan, maupun strategi militer pelbagai negara, utamanya negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, China, Jepang, dan India, bertemu.
Posisi selat ini termasuk jalur komunikasi laut (SLoC/sea lanes of communication) terpadat setelah Selat Hormuz untuk perdagangan dan alur minyak dunia jika dibandingkan dengan selat-selat lainnya antara lain Selat Bosporus di Turki, Terusan Suez di Mesir, Selat Bab al-Mandab di antara Afrika dan Yaman, Terusan Panama, dan Selat Denmark di Denmark. Sifat strategis Selat Malaka sebagai jalur komunikasi laut utama ini telah menyebabkan banyak negara ingin mengontrolnya, termasuk Amerika Serikat (AS), China, Jepang, dan India.
Tak hanya itu, negara-negara dengan kekuatan laut di kawasan juga bersaing untuk mendominasi jalur maritim di Asia ini. Persaingan ini dipicu oleh kepentingan ekonomi pelbagai negara yang terus membesar dari tahun ke tahun. Cleary dan Chuan (2000) menyebutkan bahwa; (1) Sekitar 200 kapal per hari dan 150 tanker tiap menitnya melewati perairan Selat Malaka; (2) Sekitar 72 persen kapal tanker melewati jalur ini dan hanya 28% lainnya melalui Selat Makasar dan Selat Lombok; dan (3) Perputaran uang di selat ini berkisar USD84 miliar hingga USD250 miliar per tahun.
Dilihat dari jumlah kapal, dalam hitungan tahun terdapat lebih dari 60.000 kapal yang berlayar melintasi Selat Malaka dengan membawa aneka macam kargo, dari minyak mentah hingga produk jadi yang berasal dari berbagai penjuru dunia. Angka ini hampir tiga kali lipat dari jumlah kapal yang berlayar melalui Terusan Panama dan lebih dari dua kali lipat dari Terusan Suez. Tak mengherankan, sejak 2004 Amerika Serikat terus berupaya untuk mendapatkan akses secara langsung dalam mengelola Selat Malaka dengan membentuk Regional Maritime Security Initiative (RMSI).
Jepang juga tidak mau ketinggalan untuk terlibat dalam pengelolaan Selat Malaka. Kontestasi perebutan pengaruh dan ruang kelola di Selat Malaka di antara negara-negara besar juga terjadi di ASEAN. Singapura misalnya menyepakati masuknya negara non-ASEAN untuk ikut mengelola selat. Sebaliknya, Indonesia dan Malaysia tegas menolak berbagai bentuk intervensi.
Dalam situasi inilah ASEAN dipandang lebih efektif untuk menjaga keselamatan pelayaran dan menguatkan masyarakat regional Asia Tenggara ketimbang Sistem Aliansi Amerika Serikat (US Led Alliance System) dalam merespons ancaman keamanan nontradisional seperti perselisihan tapal-batas, pembajakan, penyelundupan, pencemaran laut, perdagangan manusia dan obat-obatan terlarang, serta pencurian ikan.
Saat ini terdapat tiga negara ASEAN yang memiliki kepentingan dan nilai strategis yang berbeda di Selat Malaka yakni Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Dua negara yang disebut pertama adalah negara pantai yang memiliki klaim wilayah teritorial di perairan Selat Malaka. Dua negara yang disebut di awal juga lebih fokus pada kepentingan perikanannya dan ancaman kerusakan lingkungan seperti polusi laut yang disebabkan aktivitas kapal, perdagangan manusia, senjata, dan obat-obatan yang diselundupkan melalui Selat Malaka.
Sebaliknya, Singapura yang tidak memiliki klaim wilayah atas perairan Selat Malaka justru fokus pada upaya mengatasi pembajakan dan terorisme. Indonesia, sebagai salah satu negara pantai pengelola selat, nyatanya harus berhadapan dengan berbagai potensi konflik tradisional seperti separatis bersenjata, sengketa perbatasan, sabotase terhadap instalasi-instalasi strategis, perlindungan atas jalur laut, dan perlindungan sumber daya. Seluruh ancaman ini berpengaruh terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan otoritas politik, keselamatan warga negara, dan/atau kombinasi ancaman tersebut (Anggoro, 2006).
Meskipun Indonesia memiliki perjalanan sejarah ketangguhan pelayaran yang panjang, berbagai persoalan mendasar justru masih dihadapi seperti rendahnya penguasaan teknologi, rendahnya alokasi perhatian dan anggaran pada bidang teknologi kelautan, dan kesulitan mengoordinasikan instansi-instansi pemerintah yang bertanggung jawab kepada persoalan kelautan (Cribb dan Ford, 2009). Negara bahkan harus kehilangan potensi pendapatan puluhan triliun rupiah setiap tahunnya dari potensi ekonomi.
Delapanpuluhpersenwilayah Selat Malaka sejatinya berada di wilayah Tanah Air, namun dari sisi pemanfaatan wilayah perairannya masih jauh tertinggal dibanding Singapura ataupun Malaysia. Selama ini dua negara tetangga tersebut, khususnya Singapura, sejak lama menikmati puluhan triliun rupiah setiap bulan dari bisnis pelayaran dan perkapalan di Selat Malaka. Contoh nyata bidang usaha jasa pandu kapal, Singapura diperkirakan berhasil mengantongi separo dari omzet bisnis atau sekitar Rp30 triliun setiap tahun.
Tidak hanya itu, Singapura juga menikmati pendapatan dari biaya lego jangkar dan labuh kapal yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulan. Negara itu juga menikmati pendapatan dari penjualan air bersih dan bahan bakar minyak yang nilainya juga mencapai puluhan triliun rupiah setiap bulan.
Kuatnya klaim Indonesia di Selat Malaka menempatkannya sebagai negara yang berada di tengah lokus kesalingtergantungan negara-negara pengguna seperti Amerika Serikat, China, Jepang, India, dan disusul Korea Selatan. Kendati demikian, jika keterbatasan yang dihadapi oleh Indonesia tidak kunjung teratasi, besar kemungkinan klaim tersebut lambat laun akan melemah seiring semakin kuatnya kapasitas militer negara-negara pantai dan pengguna selat.
Disharmonisasi antarinstansi pemerintah menjadi penyebab utama disfungsi koordinasi dan implementasi aturan tersebut misalnya Badan Koordinasi Keamanan Laut yang disokong Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Bakorkamla, beranggotakan 13 kementerian, termasuk lembaga keamanan nasional. Karena itu, diperlukan pembenahan mendasar bagi kepemimpinan Republik Indonesia ke depan, terlebih jelang Pemilu 2014, agar mampu memandang laut sebagai titik beranjaknya pengelolaan dan diplomasi laut Indonesia.
Kasus Malaka memberi pelajaran bahwa laut adalah ruang pertarungan Indonesia sesungguhnya untuk mengembalikan kejayaan dan kesejahteraan rakyatnya. Untuk mengawali itu, kombinasi diplomasi hard-soft power harus dijadikan sebagai alat perjuangan kepentingan nasional.
ABDUL HALIM
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA); Fellow pada Sekolah Pascasarjana Universitas Paramadina, Jakarta
Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/2013/09/10/18/781161/perang-bintang-di-malaka
Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192
According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).
For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.
The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.
On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.
The Sumatra Case
Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.
Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.
The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.
Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.
Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat
No. | Sub-district | Area (Ha) | Area – heavily affected (Ha) |
1 | Secanggang | 9.520 | 1.125 |
2 | Tanjung Pura | 2.750 | 2.110 |
3 | Gebang | 4.959 | 4.959 |
4 | Babalan | 1.700 | 1.200 |
5 | Sei Lapan | 1.200 | 885 |
6 | Brandan Barat | 4.808 | 4.808 |
7 | Besitang | 5.457 | 5.457 |
8 | Pangkalan Susu | 4.876 | 4.876 |
9 | Pematang Jaya | – | – |
Total | 35.000 | 25.420 |
Table 2. Conversion of mangrove forests
No | Conversion Results | Wide (Ha) |
1 | Farms/ oil palm plantations | 19.750 |
2 | Cutting mangroves | 980 |
3 | Damage | 3.450 |
4 | Other uses | 3.040 |
Total | 25.420 |
The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.
Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.
Mangrove loss
In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.
The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.
The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.
The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.
Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:
First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.
As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.
Mangroves as living space
Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.
One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.
Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.
Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.
By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com
Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/
Posted on Jul 30, 2013. Included in Bulletin 192
According to The World’s Mangroves 1980-2005 (FAO 2007), Indonesia has the largest mangrove area in the world in terms of the extent of the region. However, the condition of mangroves has declined both in quality and quantity from year to year. In 1982, Indonesia’s mangrove forests covered an area of 4,25 million ha, while in 2009 it was estimated to be less than 1,9 million ha (KIARA, 2010).
For example, according to the “Status of Environment in Indonesia 2009”, issued by the Ministry of Environment, “The mangrove forests in North Sumatra covered 306,154.20 ha, 9.86% of which was in poor condition”.
The decline of quality and quantity of mangrove forests has affected the buffer capacity of coastal ecosystems crucial for the survival of coastal species and other marine life, as well as for the survival of coastal communities, because of increased abrasion, reduction in fisheries catches, the intrusion of sea water further inland, the spread of malaria, and so on.
On the East coast of Northern Sumatra, the mangrove area decreased by 59.68% from 103,425 ha in 1977 to 41,700 ha in 2006 (Onrizal 2006). Similarly, data for the Sumatra region (2010) mentions that the mangrove forests in the Langkat district were 35,000 ha. Now only 10,000 ha are left in good condition. The decline in quantity and quality is caused by the expansion of oil palm plantations and shrimp farms in coastal areas which besides damaging coastal ecosystems also have a negative impact on the income of traditional fisherfolk.
The Sumatra Case
Mangrove forest is very important for coastal communities, as is the case of the communities of the East Coast of Langkat district, North Sumatra. In Langkat, 35,000 hectares of mangrove forest stretch along 110 kilometers bordered by the Deli Serdang Regency and East Aceh district, Nanggroe Aceh Darussalam. Only the remaining 10,000 acres are in good condition.
Coastal communities are very concerned about the reduction of mangrove forest which not only affects the income of fisherfolk but also makes communities more vulnerable to disasters. In terms of income, for example, fisherfolk have to go further away from the estuary out to the sea to catch fish.
The damage to the mangrove ecosystem has been going on since 1980, shortly after the government implemented the expansion of shrimp farms. Spread of diseases affected the quality of shrimp as well as the quality of the coastal environment.
Conversion of mangrove forests into oil palm plantations has taken place in almost all coastal areas in Langkat, including Secanggang, Tanjung Pura, Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan West, Pangkalan Susu, Besitang, and Pematang Jaya, with coastal communities rejecting them.
Table I. The extensive damage of mangrove forests in Langkat
No. | Sub-district | Area (Ha) | Area – heavily affected (Ha) |
1 | Secanggang | 9.520 | 1.125 |
2 | Tanjung Pura | 2.750 | 2.110 |
3 | Gebang | 4.959 | 4.959 |
4 | Babalan | 1.700 | 1.200 |
5 | Sei Lapan | 1.200 | 885 |
6 | Brandan Barat | 4.808 | 4.808 |
7 | Besitang | 5.457 | 5.457 |
8 | Pangkalan Susu | 4.876 | 4.876 |
9 | Pematang Jaya | – | – |
Total | 35.000 | 25.420 |
Table 2. Conversion of mangrove forests
No | Conversion Results | Wide (Ha) |
1 | Farms/ oil palm plantations | 19.750 |
2 | Cutting mangroves | 980 |
3 | Damage | 3.450 |
4 | Other uses | 3.040 |
Total | 25.420 |
The companies which have been denounced for carrying out practices that have converted mangrove forest into plantations are PT Sari Bumi Mangrove (SBB), PT. Pelita Nusantara Sejahtera (PNS), PT. Marihot, PT. Buana, PT CP, as well as individual representatives from the winning party of the 2009 election. The Indonesian Traditional Fishermen’s Association (KNTI) evaluates that the forest and land rehabilitation program ongoing since 2006-2008 has failed because the practices of mangrove conversion continues to take place on a large scale.
Mangrove conversion poses new problems for the fisherfolk and coastal communities of Langkat district, North Sumatra. , including: (1) coastal erosion due to conversion of mangrove ecosystems in the sub-district of Pesisit and Small Island, Langkat district, (2) loss of some places to make a living for coastal communities in the villages of Perlis, Kelanta, Lubuk Kasih, and Pangkalan Batu; (3) increasingly high costs to fisherfolk because the fishermen need to go further out to sea in search of fish, (4) potential increase of conflicts; (5) loss of opportunities to use the land for agriculture, (6) loss of underground water as a source of clean water for 180,000 inhabitants of the Haru Bay community, Langkat, due to water intrusion from the sea, and (7) growing risk for communities from high tides due to the loss of mangrove ecosystems.
Mangrove loss
In the past two decades, one-third of the mangrove forests have been destroyed in the world. The UK Royal Society, made up of many of the world’s most distinguished scientists, mentioned that the damage has been caused by human activity, particularly the expansion of ponds for shrimp farming.
The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) estimates that the extent of mangrove forests in Indonesia has drastically shrunk from 4,25 million hectares in 1982 to less than 1,9 million hectares in 2013. Forest degradation has led to loss of flood control and consequently loss of productivity of fisheries and other coastal habitat while further increasing the vulnerability of coastal communities to storms and high waves. As a result, livelihoods become disconnected and drug-addiction in coastal communities has increased.
The government -especially the Ministry of Marine Affairs and Fisheries- views nature as a mere commodity for the benefit of a small number of people. The damage to mangrove forests reflects the lack of appreciation of the government for the role played by mangroves.
The study of the UK Royal Society found that the damage to mangrove forests caused by the expansion of shrimp farms is not comparable to the losses in well-being of coastal communities and nature. In Thailand, for example, shrimp farms give a profit of US$ 9,632 per ha that only benefit a handful of people. Yet, these farms cause extensive damage, which the Royal Society has put at least at US$ 12,392. While calculations of damage resulting from such activities are to be considered with caution, they indicate that the public bears an enormous cost, not just financially, that outstrips the profit made by a few.
Thailand’s experience where gains are privatised and costs borne by the public should guide policies related to the protection against exploitation of important and critical ecosystems like mangroves which, moreover, concern the lives of many people. The three main factors causing damage to mangroves in Indonesia are:
First, conversion for aquaculture industry expansion, as is the case in Lampung province.
Second, conversion of mangrove forest for urban expansion, as happened in the Gulf of Jakarta, Padang (West Sumatra), Makassar, and Manado (North Sulawesi). Third, damage caused by environmental pollution. Current expansion of oil palm plantations also exacerbates the damage to mangrove ecosystems in Indonesia.
As a result of monitoring activities carried out by KIARA, in the district of Langkat, North Sumatra, for example, mangrove conversion to oil palm plantations stretched to a distance of less than 5 meters from the coastline which obviously is not in conformity with the legally required protection of coastal ecosystems in Indonesia. If this trend continues, more massive ecological disaster will occur on the Indonesian archipelago.
Mangroves as living space
Indonesia, which has one-fifth of the mangroves in the world, is experiencing a process of massive destruction by the aquaculture industry, mainly by shrimp farms, resulting in income loss for local fisherfolk.
One of the main threats to the sustainability of fisheries is the destruction of coastal ecosystems, including mangrove forests, which is exacerbated by climate change. The effect is increasing ocean temperatures and ocean acidification, accelerating the process of changes in the condition of aquatic ecosystems. Climate change will alter the distribution and productivity of fish and other marine and freshwater species. This has an impact on the sustainability of fisheries and aquaculture, especially for coastal communities whose livelihoods depend on fishing.
Ironically, coastal areas and fishing grounds are now treated as mere commodities. In fact, Japanese companies control the pearl industry; Thailand and Taiwan are already planning to expand the fishing and aquaculture industries; several European entrepreneurs control the marine tourism industry, while the United States, Germany, and Australia promote marine conservation through ‘Blue Carbon’, citing climate change in Indonesia as a need to protect marine areas, resulting in the privatization of traditional fishing grounds and/or coastal areas.
Ultimately, the existence of mangrove forests as green belts needs to be protected by strict rules, clearing for shrimp farms must be halted, as well as for industrial plantations, and private tourism in mangrove forests which restrict the rights of traditional fisherfolk and coastal communities. Organizations like the Indonesian Women-fishers’ Fraternity (initiated by KIARA and Alliance for Prosperous Village) have shown that instead, community-driven initiatives through which mangroves can provide income and guarantee the well-being of the local communities help protect mangroves and should be strengthened.
By Abdul Halim, General Secretary of The People’s Coalition for Fisheries Justice (KIARA) – Indonesia, e-mail: sobatliem007@gmail.com
Sumber: http://wrm.org.uy/wp/blog/articles-from-the-wrm-bulletin/section1/indonesia-mangroves-for-life/
Muslim Muin Ph.D.: ‘Jakarta Tak Perlu Bangun Giant Sea Wall’
BANDUNG, itb.ac.id – Proyek tanggul raksasa yang lebih dikenal dengan nama Giant Sea Wall akan membentang di Teluk Jakarta sepanjang 30 km. Proyek pemerintah DKI Jakarta yang bekerja sama dengan pemerintah Belanda tersebut akan berada di lepas pantai sejauh 6-8 km dari garis pantai. Tujuan dari proyek tanggul raksasa ini yaitu untuk mengurangi banjir, menyediakan air tawar bersih, dan membangun pesisir. Nyatanya, proyek tersebut diprediksikan akan menimbulkan masalah.
Opini tersebut dilontarkan oleh Muslim Muin, Ph.D. (Ketua Kelompok Keahlian Teknik Kelautan ITB) pada Selasa (14/05/13). Menurutnya, proyek yang menelan dana lebih dari 280 triliun rupiah tersebut bukan merupakan solusi permasalahan banjir dan penurunan tanah yang terjadi di Jakarta. Jika diteliti lebih lanjut, proyek tersebut justru akan membawa kerugian.
Menurutnya, Jakarta tak perlu bangun Giant Sea Wall. Mengapa? Selain biaya yang mahal ditambah biaya operasional yang belum dihitung, dampak Giant Sea Wall ke depannya justru malah akan memperparah banjir di Jakarta, merusak lingkungan laut Teluk Jakarta, mempercepat pendangkalan sungai, mengancam sektor perikanan lokal, dan menyebabkan permasalahan sosial.
Giant Sea Wall akan menyebabkan kecepatan air sungai berkurang akibat jauhnya muka air (titik terendah untuk mengalirkan air). Seperti yang kita ketahui debit sungai adalah perkalian antara kecepatan air dan luas penampang sungai, sehingga jika kecepatan air menurun maka mau tak mau luas penampang suang harus diperbesar. Padahal, terdapat tiga belas sungai sungai yang bermuara di Teluk Jakarta sehingga bisa diperkirakan bahwa debit airnya tidak sedikit. Menurut Muslim, masalah ini hampir tidak mungkin diselesaikan dengan menambah lebar sungai (karena pemukiman dan sebagainya). Satunya-satunya cara yang dapat dilakukan adalah melakukan pengerukan sungai untuk mengurangi laju sedimentasi. Jika pengerukan sungai ini tidak rutin (dengan konsekuensi adanya tambahan biaya operasional), maka yang akan terjadi adalah banjir.
Biaya operasional juga dipertanyakan dalam proses pengaliran air sungai untuk menurunkan muka air. Diperlukan pompa yang besar untuk mengalirkan air dari Jakarta ke daerah bagian dalam Teluk Jakarta yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit agar menyala selama 24 jam nonstop. Muslim memperkirakan biaya untuk pompa ini sebesar 300 miliar rupiah setiap tahun untuk keadaan normal. Belum lagi ketika debit air membesar ketika banjir, kebutuhan daya pompa tentunya membengkak.
Bukan Solusi
Pembangunan Giant Sea Wall disebutkan sebagai solusi dari ancaman rob yang akan melanda Jakarta. “Kanal Banjir Barat (KBB) dan Kanal Banjir Timur (KBT) tidak cukup untuk melindungi ibu kota dari bencana banjir, diperlukan Giant Sea Wall agar pengamanannya semakin lengkap, terutama dalam mengatasi banjir rob,” ungkap Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta, pada Senin (11/02/13) via antaranews.com.
Menurut Muslim, rob adalah fenoma alam biasa dimana muka air laut tinggi. Rob akan menjadi banjir rob karena terjadinya subsidence (penurunan tanah). Menurutnya tak perlu tanggul raksasa, cukup dengan membangun struktur yang kurang sensitif terhadap subsidence pada daerah yang mengalami penurunan tanah maka permasalahan ini dapat diselesaikan. Hal ini juga disebabkan karena tidak semua daerah Jakarta mengalami subsidence, contohnya Tanjung Priuk.
Jika Giant Sea Wall dibangun, mau tak mau dua pelabuhan ikan Nusantara akan ditutup, puluhan bahkan ratusan ribu warga nelayan harus dipindahkan. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang juga harus ditutup karena aliran air pendingin tidak lagi tersedia. Kalaupun dipertahankan, biaya operasinya sangat besar karena memerlukan pompa yang berjalan terus. Diperlukan dana sebesar 30 triliun rupiah untuk membangun pembangkit listrik yang setara dengan PLTU Muara Karang.
Giant Sea Wall sendiri juga diperkirakan dapat memperparah kondisi lingkungan Teluk Jakarta karena akan memerangkap polutan di dalam daerahnya. Hal ini disebabkan karena bukaan yang rencananya akan dibangun tidak akan cukup untuk membentuk sirkulasi air. Untuk mengatasi hal ini, rencananya akan dilakukan proyek pembersihan air sebelum memasuki Teluk Jakarta. Menurut Muslim, pembersihan air semacam ini bisa menelan biaya sebesar 5 triliun rupiah setiap tahun dan memicu kemunculan proyek-proyek lain. Muslim menyatakan bahwa perbaikan mutu air sebaiknya difokuskan pada bagian hulu sungai, bukan malah menampung air di hilir lalu membersihkannya. Kebijakan reklamasi yang direncanakan pun kurang tepat karena akan memusnahkan biota laut. Jika perairan laut tercemar, yang sebaiknya dilakukan pelarangan mengambil hasil laut sementara pemerintah mengontrol pembuangan limbah lebih lanjut dan membuat perbaikan, bukannya reklamasi lingkungan beserta warga.
Proyek ini agaknya perlu dikaji ulang. Menurut Muslim, Giant Sea Wall bukanlah solusi yang tepat. Muslim mengusulkan alternatif lain yaitu River Dike. River Dike versi Muslim yaitu pembuatan tanggul sepanjang pantai pada daerah yang mengalami penurunan tanah atau subsidence dan mempertinggi tanggul sungai. “Tanggul tersebut dirancang dengan menancapkan tiang-tiang kedalam tanah terlebih dahulu, sehingga kontruksi kuat, walaupun terjadi subsidence namun tanggul tetap akan berdiri,” tukas Muslim. Rancangan ini murah dan tidak menutup fasilitas yang ada.
Utang yang Memiskinkan
Oleh: Apung Widadi
Utang Pemerintah Indonesia pertengahan tahun 2013 menumpuk hingga Rp 2.023 triliun. Itu berarti rata-rata satu warga negara Indonesia menanggung utang Rp 8,5 juta. Dampaknya, rakyat semakin miskin.
Total sejak 2004 hingga saat ini peningkatan utang semasa pemerintahan SBY Rp 724,22 triliun. Akhir 2004 utang pemerintah masih Rp 1.299,50 triliun. Kenaikan yang amat signifikan ini berdampak pada APBN yang kian tergerus karena harus bayar cicilan pokok dan bunga utang.
Pada 2013, misalnya, pemerintah berencana membayar cicilan pokok dan bunga: Rp 299,708 triliun, 17,3 persen dari total belanja negara pada APBN Perubahan 2013 (Rp 1.726,2 triliun). Pada 2013 total anggaran kemiskinan Rp 115,5 triliun, hanya 6,7 persen dari total belanja negara. Politik anggaran pemerintah kontras: memilih menyubsidi orang kaya pemilik surat berharga negara daripada menyubsidi BBM untuk rakyat miskin.
Utang luar negeri secara bilateral banyak berasal dari Jepang: rata-rata Rp 259,64 triliun per tahun, 38,3 persen dari total utang per tahun. Utang dari hubungan multilateral yang berasal dari Bank Dunia, menurut data Dirjen Pengelola Utang, per Mei 2013 sekitar Rp 122 triliun, 21 persen dari total utang. Bank Pembangunan Asia per Mei 2013 menyumbang Rp 95,77 triliun, 16 persen dari total utang luar negeri. Data itu belum termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan valas.
Jika demikian halnya, mimpi rezim pemerintahan yang antiutang luar negeri pupus sudah. Setelah Soeharto, sepertinya warisan utang menggunung menjadi tradisi peninggalan dosa rezim untuk anak cucunya.
Dengan beban utang yang kian besar setiap tahun, dan tak diimbangi dengan peningkatan pendapatan, APBN dikhawatirkan jebol dan negara bisa bangkrut. Total pembayaran cicilan pokok dan bunga utang dalam negeri dan luar negeri saja (2005-2012): Rp 1.584,88 triliun.
Selain menyedot uang negara dalam jumlah besar, dana asing berbentuk utang dan hibah luar negeri juga membuat intervensi mendalam terhadap kebijakan ekonomi. Sejumlah kebijakan dan puluhan UU yang merugikan kepentingan nasional adalah produk tak langsung dana asing itu, antara lain UU No 22/2001 Migas yang belum direvisi, UU No 7/2004 Sumber Daya Air, UU No 30/2007 Energi, UU No 25/2007 Penanaman Modal, UU No 9/2009 Badan Hukum Pendidikan, UU No 19/2003 BUMN, dan UU No 27/2007 Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.
Beberapa UU itu secara jelas menjadikan kepentingan nasional subordinat dari kepentingan modal asing di Indonesia. Bahkan, melalui UU Penanaman Modal, pihak asing dapat menguasai sektor strategis di Indonesia hingga 95 persen. Perusahaan asing juga mendapat fasilitas dan hak yang sama dengan perusahaan dalam negeri.
Mengapa pemerintah mengingkari fakta itu dan terus menambah utang luar negeri dan dalam negeri?
Setidaknya empat argumentasi yang selalu digembar-gemborkan setiap tahun.
Pertama, utang pemerintah diperlukan untuk membiayai defisit APBN. Kedua, meskipun nominal meningkat, rasio terhadap PDB dalam posisi aman. Ketiga, utang pemerintah diarahkan untuk mendapatkan pembiayaan publik dengan biaya dan risiko rendah dan jangka panjang. Keempat, pengelolaan fiskal dan utang semakin baik.
Menyesatkan
Argumentasi pemerintah itu, jika tak diperbaiki, menyesatkan. Ada indikasi, defisit APBN semakin menggelembung tiap tahun. Neraca yang defisit hanya ditindaklanjuti dengan solusi instan: utang, bukan menaikkan pendapatan negara dari usaha asing dan sumber daya alam kita.
Terkait rasio dengan PDB, melihat dengan kacamata itu tampak manis: rasio pinjaman, SBN, dan PDB setiap tahun menurun. Hingga 2013 hanya berkisar 16,6 persen hingga 23,1 persen. Bahkan, pada 2012 Indonesia dalam rasio utang dengan PDB lebih baik dari negara yang mengalami krisis, seperti Italia (127 persen), Jerman (82 persen), Jepang (237 persen), atau AS (106,5 persen). Rasio PDB adalah total produksi dalam negeri beserta asing. Bagaimana dengan rasio produk nasional bruto? Tentu hasilnya akan beda terkait produksi dalam negeri tanpa asing.
Alih-alih dengan argumen risiko rendah dan jangka panjang, hantu jatuh tempo utang justru makin mengancam. Obligasi rekap BLBI jatuh tempo pada 2033 dengan nilai Rp 127 triliun. Ini mengerikan. Perampokan oleh pengusaha hitam, tetapi beban utangnya dibiayai negara.
Jika terus dibiarkan, utang pemerintah akan jadi bom waktu ekonomi Indonesia dan mempernganga jurang antara pemodal dan rakyat miskin. Langkah lebih radikal barangkali perlu dipikirkan oleh pemerintahan SBY: moratorium utang pemerintah. Meski bukan ide baru, moratorium utang, khususnya dalam negeri, ini cukup realistis karena mayoritas utang dalam negeri sekitar 64 persen dari total utang. Utang dalam negeri itu dinikmati bank pemerintah atau swasta. Pemerintah mudah mengambil sikap tegas.
DPR sebagai pengawas pemerintah yang tak pernah dilibatkan dalam membahas utang harus mengambil langkah politik yang tegas untuk menghentikan utang dan mendesak pemerintah agar tak meneruskan obligasi rekap yang hanya menguntungkan pengusaha nakal era Orde Baru yang saat ini terus menyusu kepada negara.
Apung Widadi: Peneliti Politik Anggaran di Indonesia Budget
(Kompas cetak, 13 Juli 2013)
IKHTIAR KONSTITUSIONAL
Oleh Abdul Halim
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA);
Anggota Pokja Perikanan Budidaya SEAFish (Southeast Asia Fish for Justice Network);
Koordinator Pokja Perikanan Aliansi untuk Desa Sejahtera (ADS)
JANUARI 2013 menjadi momentum bersejarah bagi 7.512 petambak dan 33.705 jiwa penduduk Indonesia yang hidup di 8 kampung Bumi Dipasena: Sentosa, Utama, Agung, Jaya, Mulya, Makmur, Sejahtera, dan Abadi (Rawajitu Timur dalam Angka 2010); dan tanpa kenal lelah berjuang membumikan cita-cita kemerdekaan Republik di ujung utara Provinsi Lampung. Di bulan itulah, putusan Pengadilan Negeri Menggala menolak gugatan PT. AWS/CPP.
Sebelumnya, PT. AWS/CPP tidak menunjukkan itikad baik dengan memaksakan adanya upaya hukum gugatan ke Pengadilan Negeri Menggala. PT. AWS/CPP menggugat 400 Petambak Plasma dengan masing-masing 200 petambak sebagai tergugat dalam gugatan dengan nomor perkara: 01/PDT.G/2012/PN.MGL dan 04/PDT.G/2012/PN.MGL. Gugatan tersebut didaftarkan pada awal Januari 2012 lalu dan putusannya telah dibacakan di depan publik pada tanggal 17 Januari 2013. Padahal, Komnas HAM tengah memediasi penyelesaian kasus tersebut.
Sejak infrastruktur listrik dimatikan sepihak oleh PT Aruna Wijaya Sakti (AWS) pada tanggal 7 Mei 2011, anak perusahaan PT Central Proteinaprima (CPP), asa untuk hidup bahagia dan makmur tidak serta-merta padam. Inilah sejarah yang bercerita tentang perlawanan atas kesewenang-wenangan (Negara dan korporasi asing).
Petambak Bumi Dipasena meyakini pesan Bung Hatta (12 Agustus 1902–14 Maret 1980), “Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat. Indonesia merdeka tidak ada gunanya bagi kita, apabila kita tidak sanggup untuk mempergunakannya memenuhi cita-cita rakyat: hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani dan rohani”. Kesadaran kolektif pun terus-menerus dibangkitkan untuk melawan ketidakadilan. Karena ia sesungguhnya adalah musuh bersama rakyat (common enemies).
Koreksi rakyat
Perjuangan jasmani dan rohani petambak Bumi Dipasena yang tergabung di dalam Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) mendapatkan jalan terangnya: Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ojo Sumarna, SH. MH., dengan anggota majelis Estiono, SH. MH. dan Hj. Siti Yutistia Akuan, SH. MH., memutuskan bahwa gugatan PT. AWS/CPP tidak dapat diterima/ditolak.
Meski belum berkekuatan hukum tetap, karena keputusan Pengadilan Negeri Menggala ini disambut upaya hukum banding oleh PT AWS/CPP pada tanggal 20 Februari 2013, kemenangan ini adalah sebentuk koreksi rakyat: pertama, Negara haruslah memihak kepada warganya, bukan malah membiarkan warganya bertempur melawan ketidakadilan korporasi di meja hijau. Terkait hal ini, Pembukaan UUD 1945 sudah memberikan panduan: “….membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ……”.
Kedua, kemenangan petambak Bumi Dipasena ini menggambarkan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat. Karena ia lahir dan tumbuh-kembang di dalamnya.
Filsuf Romawi Cicero (3 Januari 106 – 7 Desember 43 SM) menyebut, “Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius)”. Hukum bukanlah barang dagangan yang diproduksi semau penguasa, karena sejatinya ia telah memandu manusia sejak kelahirannya. Olehnya, tiap tindakan melawan hukum akan berbalik kepada pelakunya.
Dalam penyelesaian sengketa eks Dipasena, belakangan terkuak kejahatan finansial perusahaan, di antaranya sejak akad-kredit petambak tidak sekalipun mengetahui buku tabungan yang mencatat alur transaksi budidaya udang selama kemitraan inti-plasma berlangsung. Sementara pihak perbankan mengonfirmasi sudah memberikannya melalui perusahaan. Anehnya, tiba-tiba petambak digugat ratusan hingga miliaran rupiah, tanpa pernah menerima Sisa Hasil Usahanya (SHU) senilai Rp36 miliar. Inilah buah keculasan.
Kemenangan pertama ini memberi pelajaran: sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena rakyat tidak akan tinggal diam. Pertanyaannya, tutup bukukah pertambakan udang eks Dipasena ini di tengah konflik?
Kemitraan baru
Dalam 4 tahun terakhir, produksi udang nasional mengalami peningkatan: 409.590 ton pada tahun 2008 menjadi 414.000 ton pada tahun 2011 (Pusdatin KKP, 28 Mei 2012). Lampung menjadi penghasil utama udang dengan produksi per tahun mencapai 168 ribu ton atau 40% dari total produksi udang nasional.
Di Provinsi Lampung, produksi udang pada tahun 2011 naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya: 352 ribu ton (2010) menjadi 381.288 ton (2011). Luas potensi perikanan, khususnya produksi udang di provinsi ini mencapai 440 ribu ton dengan pencapaian sekitar 40%—50% produksi nasional (Lampung Post, 27/03/2012). Pertambakan Dipasena adalah satu di antara sentra produksi udang terbesar di Indonesia yang memberi kontribusi, meski belum difasilitasi secara menyeluruh oleh Negara.
Mengusung pola kemitraan baru, pertambakan Dipasena terus bergairah. Dengan prinsip 2 M (modal kerja dan sarana produksi murah dan baik) dan 1 T (pembelian hasil panen tinggi dan adil), petambak dan mitranya tidak saling mengeksploitasi, melainkan menguntungkan satu sama lain (lihat Tabel 1). Tanpa terasa, pola kemitraan baru ini telah bergulir dalam 2 fase dan memproduksi kebahagiaan dan kemakmuran bagi masyarakat Bumi Dipasena.
Tabel 1. Manfaat Kemitraan Baru Pertambakan Udang Bumi Dipasena
No | Peran | Keterangan |
1 | Petambak |
|
2 | Pemasok Sarana Produksi |
|
3 | Investor |
|
4 | Cold Storage |
|
Sumber: Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu/P3UW (Juni 2013)
Kebangkitan Dipasena sejalan dengan laju produksi udang Indonesia selama 3 tahun terakhir yang terus menunjukkan peningkatan: 400.385 ton pada tahun 2011 menjadi 457.600 ton pada tahun 2012 atau naik sebesar 32,87%. Tak ayal, target tinggi pun ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan: 2014 produksi udang meningkat 200 ribu ton melalui optimalisasi luas areal tambak mencapai lebih dari 20 ribu Ha guna memenuhi hampir 50% kebutuhan udang dunia. Indonesia adalah salah satu negara produsen udang di Asia Tenggara bersama Thailand dan Vietnam.
Mengacu pada laporan Kementerian Perdagangan (Maret 2013), ikan dan udang menjadi produk non migas yang nilai ekspornya mengalami peningkatan terbesar, selain kendaraan dan bagiannya, kopi, teh dan rempah-rempahan, mesin pesawat, perhiasan, alas kaki, sabun, produk kimia, berbagai makanan olahan, dan benda-benda dari besi dan baja, dengan kenaikan antara USD136 juta hingga USD1,5 miliar. Sudahkah petambak dan nelayan tradisional mendapatkan pemenuhan hak-hak konstitusionalnya dari Negara?
Harmonisasi
Di tengah isu global di sektor perikanan budidaya tentang jaminan mutu dan keamanan pangan, masyarakat dunia menjawabnya dengan berbagai sistem standar mutu, keamanan pangan dan sertifikasi, seperti HACCP, GAP, ASC, dan sebagainya. Di level nasional, Dirjen Perikanan Budidaya KKP mengeluarkan kebijakan CBIB yang dilegalisasi dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 02/MEN/2007 tentang Cara Budidaya Ikan yang Baik. Mereka belum bersungguh-sungguh menjawab pelanggaran hak asasi manusia, problematika lingkungan, dan tanggung jawab sosial kemasyarakatan yang diabaikan, seperti yang dialami oleh petambak Dipasena, Bratasena, dan pertambakan rakyat berbasis kemitraan eksploitatif lainnya.
Kemenangan ganda petambak Dipasena (litigasi dan non-litigasi) merupakan ikhtiar warga negara untuk mengejawantahkan tujuan pendirian Republik. Bukan sebatas memastikan produk perikanan agar aman dikonsumsi atau terbebas dari residu antibiotik, logam berat, bahan biologi dan kimia yang dilarang, melainkan memastikan hak konstitusional antarwarga negara terpenuhi dalam bingkai harmonisasi rakyat.
“Maka dengan tercapainya penyerahan kedaulatan, perjuangan belum selesai. Malahan kita berada pada permulaan perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih mulia, yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan daripada segala macam penindasan”, demikian Bung Hatta menutup pesannya.***
Sumber: Majalah Samudra, Edisi 123 – Tahun XI – Juli 2013
Gratis! Info seputar Pesisir & Laut Indonesia
MANGROVE
adalah sumber kehidupan!