Izinkan 30 Kapal Cantrang beroperasi di Natuna, Kebijakan Menteri Edhy Prabowo dinilai Semakin Mundur

Siaran Pers Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) www.kiara.or.id

 

Jakarta, 23 Februari 2020 – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo meminta siapapun untuk tidak meributkan izin penggunaan alat tangkap cantrang di Natuna. Edhy beralasan karena nelayan yang menangkap ikan merupakan warga negara Indonesia, bukan nelayan asing. Tak hanya itu, menurut Edhy semua alat tangkap pada dasarnya sama asalkan sesuai aturan.

Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan bahwa pemberian izin tersebut sebagai langkah mundur Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin tersebut mengabaikan nilai keadilan bagi 7 ribu nelayan tradisional Natuna.

“Kebijakan yang membolehkan penggunaan kapal cantrang asal Jawa Tengah  untuk menangkap ikan di Natuna adalah bentuk ketidakadilan perikanan yang dilakukan KKP terhadap nelayan setempat. Ini adalah bentuk kemunduran KKP.” ujar Susan.

Menurut Susan, KKP seharusnya lebih memprioritaskan penguatan kapasitas 7.066 keluarga nelayan di Natuna yang setiap hari sangat bergantung terhadap sumber daya perikanan.

“Alih-alih mengizinkan 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah, Menteri KP semestinya menunaikan mandat mereka memperkuat lebih dari 7 ribu nelayan lokal di Natuna untuk mengelola sumber daya perikanan di sana,” tambahnya.

Tidak Ada Dasar Hukum

KIARA mencatat, penerbitan izin 30 kapal cantrang asal Jawa Tengah untuk menangkap ikan di perairan Natuna tidak memiliki dasar hukum, bahkan cenderung melanggar hukum. Pasalnya sampai dengan hari ini, cantrang merupakan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Menteri KP No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan  Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Permen KP No. 71 Tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Permen KP No. 2Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

“Salah satu poin penting yang diatur dalam Permen ini adalah jenis alat tangkap yang dilarang karena terbukti merusak biota laut serta mengakibatkan kehancuran habitat ikan di perairan Indonesia.” Jelas Susan.

Berdasarkan Permen KP No. 71 Tahun 2016, khususnya Pasal 21 ayat (2) alat tangkap yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan terdiri dari: a. pukat tarik (seine nets), yang meliputi dogol (danish seines), scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar; b. pukat hela (trawls), yang meliputi pukat hela dasar (bottom trawls), pukat hela dasar berpalang (beam trawls), pukat hela dasar berpapan (otter trawls), pukat hela dasar dua kapal (pair trawls), nephrops trawl, pukat hela dasar udang (shrimp trawls), pukat udang, pukat hela pertengahan (midwater trawls), pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls), pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls), dan pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan c. perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat (Aerial traps) dan Muro ami.

Seluruh alat tangkap yang disebut terbukti menyebabkan kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

“Penerbitan izin 30 kapal cantrang membuktikan KKP sebagai pelanggar hukum. Izin tersebut akan mendorong eksploitasi sumber daya perikanan dan hanya memposisikan nelayan Natuna bukan sebagai pelaku utama perikanan.” Pungkasnya.

 

Informasi lebih lanjut

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KKP Akan Revisi Permen 71 Tahun 2016, KIARA: Konflik Horizontal Antar Nelayan Akan Semakin Meruncing

Siaran Pers  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)  www.kiara.or.id

 

Jakarta, 14 Februari 2020 – Keinginan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) No. 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, semakin mendekati kenyataan. Usai pertemuan, yang dikoordinir oleh Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP) pada Rabu (05/02/2020), KKP kini sedang mengodok draf rancangan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) untuk merevisi Permen yang ditandatangai oleh Menteri KP sebelumnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, di dalam draf rancangan Permen tersebut, terdapat sejumlah poin-poin penting yang akan menghapus sejumlah pasal yang tercantum di dalam Permen 71 Tahun 2016, yaitu sebagai berikut: pertama, alat tangkap cantrang yang asalnya dilarang, kini akan diperbolehkan untuk ukuran kapal, mulai dari 5 sampai dengan 30 GT; kedua, penggunaan alat tangkap cantrang akan diperbolehkan di tiga wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI) nomor 711 yang meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; WPPRI 712 yang meliputi perairan Laut Jawa; dan WPPRI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali; ketiga, dari 13 jenis alat tangkap Pukat Hela yang dilarang, kini hanya 5 saja alat tangkap ikan yang dilarang.

 

Poin-point penting Permen 71 Tahun 2016 Rancangan Permen
Larangan cantrang Semua ukuran dilarang Diperbolehkan Ukuran 5 – 30 GT untuk beroperasi
Kawasan operasi cantrang Dilarang di semua WPP RI Di perbolehkan di WPP 711, 712, dan 713 yang meliputi: Selat Karimata, Laut Natuna, Laut China Selatan, perairan Laut Jawa, perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali

 

Pukat hela 13 alat dilarang Hanya 5 alat yang dilarang.  7 lainnya diperbolehkan untuk digunakan

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2020)

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyampaikan bahwa pihak yang paling diuntungkan oleh pencabutan larangan cantrang melalui Rancangan Permen baru ini adalah para pengusaha cantrang. Lebih jauh, ia mengkhawatirkan kebijakan baru ini akan memicu kembali konflik horizontal, khususnya sesama nelayan.

“Pasalnya, sampai hari ini nelayan kecil, perempuan nelayan, dan juga nelayan tradisional adalah tiga kelompok yang paling terdampak dari penggunaan cantrang selama ini. Mereka melakukan perlawanan selama ini,” tutur Susan.

Susan menilai, langkah Edhy Prabowo yang ingin merevisi Permen 71 Tahun 2016 sebagai langkah mundur dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia. Tak hanya itu, Susan menyebut Menteri KP lebih tunduk pada keinginan pengusaha cantrang. “Ini langkah mundur KKP. Dalam merumuskan kebijakan publik, Edhy lebih tunduk kepada pengusaha cantrang,” katanya.

Bagi KIARA, keberlanjutan sumber daya perikanan yang akan membawa banyak manfaat untuk masyarakat luas lebih utama daripada sekedar hasil tangkapan skala besar yang dinilai banyak tetapi merusak dan menghabiskan sumber daya perikanan Indonesia.

“Kerusakan yang ditimbulkan oleh pengunaan sejumlah alat tangkap merusakan, termasuk cantrang akan bersifat jangka panjang dan sistematis. Padahal sumber daya periakan adalah salah satu kekayaan kita yang tersisa,” pungkas Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

KIARA: RANCANGAN PERMEN TERKAIT LOBSTER HANYA UNTUNGKAN PENGUSAHA

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

www.kiara.or.id

  

Jakarta, 13 Februari 2020. Orientasi tata kelola perikanan, khususnya, lobster, kepiting, dan juga rajungan di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo dianggap hanya menguntungkan pengusaha. Rapermen disiapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk merevisi Permen KP No. 56 tahun 2016 yang lebih memihak pada pembudidaya. Signifikansi  Rapermen tersebut sesungguhnya hanya berfokus pada pencabutan larangan ekspor benih lobster dan pengubahan ukuran minimal lobster, kepiting, dan rajungan yang menguntungkan pihak tertentu saja.

Usai pertemuan Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP) pada Rabu (05/02/2020), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan empat draf rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Kelautan dan Perikanan (KP). Salah satu draf Rapermen yang dimaksud adalah Rapermen yang akan merevisi Permen KP No. 56 tahun 2016. Dari sisi nomenklatur, Rapermen yang disusun oleh Edhy Prabowo ini bernama Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Sedangkan Permen 56/2016 bernama Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Menurut Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati perubahan Permen ini menunjukkan perubahan orientasi tata kelola perikanan, khususnya, lobster, kepiting, dan juga rajungan di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo menjadi lebih dekat dengan pengusaha. “Di dalam Rapermen yang disusun Edhy Prabowo, tak ada satu kata yang menyebut kata ‘melarang menjual benih lobster’. Ini artinya arah Rapermen sudah ketahuan kemana,” katanya.

Lebih jauh, Susan merincikan sejumlah perbedaan ketentuan yang mengatur ukuran lobster, kepiting, dan juga rajungan untuk ditangkap atau dikeluarkan dari perairan Indonesia. Jika dalam Permen 56/2016 ukuran lobster yang boleh ditangkap atau dikeluarkan hanya boleh di atas 8 cm/200 gram per ekor, maka dalam Rapermen ditetapkan di atas 6 cm atau 150 gram per ekor.

Jika dalam Permen 56/2016 ukuran kepiting yang boleh ditangkap atau dikeluarkan hanya boleh di atas 15 cm/200 gram per ekor, maka dalam Rapermen ditetapkan di atas 12 cm atau 150  gram per ekor. Selanjutnya,  jika dalam Permen 56/2016 ukuran rajungan yang boleh ditangkap atau dikeluarkan hanya boleh di atas 10 cm/60 gram per ekor, maka dalam Rapermen ditetapkan di atas 10 cm atau 60 gram per ekor.

Tabel 1. Perbedaan substansi dalam Permen KP No. 56 tahun 2016 dengan Rapermen yang sedang dibahas

 

 

Poin krusial Permen KP No. 56/2016 Rapermen
Nomenklatur “Larangan” “pengelolaan”
Izin menjual benih lobster Dilarang di Pasal 7 Tidak ada pasal larangan
Batas minimal Lobster yang boleh ditangkap  8 cm atau 200 gram per ekor 6 cm atau 150 gram per ekor
Batas minimal kepiting yang boleh ditangkap 15 cm atau 200 gram per ekor 12 cm atau 200 gram per ekor
Batas rajungan yang boleh ditangkap 10 cm atau 60 gram per ekor 10 cm atau 60 gram per ekor

 

Sumber: Pusat Data dan Informasi KIARA (2020)

“Jika dilihat dari isinya, rancangan Permen ini  tak punya signifikansi apa-apa kecuali pencabutan larangan ekspor benih lobster dan pengubahan ukuran minimal lobster, kepiting, dan rajungan. Dengan kata lain, aroma Permen ini mengeksploitasi lobster, kepiting, dan rajungan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Susan.

Susan mendesak Edhy Prabowo untuk menghentikan rencana penerbitan Permen yang akan mencabut larangan ekspor lobster ini.

KKP diharapkan untuk membangun sistem budidaya lobster atau penangkapan lobster yang berbasis masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan juga menguntungkan.

“Masuknya modal besar akan dipastikan menutup kemugkinan pembudidaya dari masyarakat yang umumnya bermodal kecil akan tumbang. Harusnya mereka yang mendapat dukungan dan perlindungan dari pemerintah.” Tutup Susan. (*)

 

Informasi lebih lanjut:

Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

 

 

 

PN JAKARTA UTARA BEBASKAN NELAYAN, KIARA: SELURUH IZIN REKLAMASI HARUS DICABUT

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 4 Februari 2020 – Pada Senin 3 Februari 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutus bebas dua nelayan Jakarta yang dikriminalisasi pihak pengembang karena berupaya menolak reklamasi Teluk Jakarta. Dua nelayan tersebut adalah Ade Sukanda dan Muhammad Alwi. Di dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa jaksa telah menggunakan pasal yang inkonstiusional, yaitu Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang isinya adalah “Perbuatan Tidak Menyenangkan”. Sebelumnya, satu orang nelayan bernama Waisul juga pernah ditahan oleh pihak kepolisian karena menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Kasus kriminalisasi Ade dan Alwi berawal ketika memprotes pengembang reklamasi yang dilakukan oleh PT Kapuk Naga Indah. Protes yang dilakukan karena aktivitas kapal tongkang batu merah dan/atau kapal penyedot pasir di wilayah perairan Kamal Muara dan Pulau C. Aktivitas kapal tongkang tersebut merusak bagan/tambak kerang hijau milik nelayan. Akibat dari protes tersebut, kedua nelayan dikriminalisasi oleh PT Kukuh Mandiri Lestari (dibawah payung Agung Sedayu Grup dan Salim Grup dengan porsi kepemilikan 50:50).

Merespon hal tersebut, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan bahwa tiga orang nelayan yang telah dikriminalisasi oleh pihak pengembang membuktikan bahwa proyek reklamasi di Teluk Jakarta bukan ditujukan untuk kehidupan nelayan bahkan sebaliknya merampas ruang hidup nelayan. “Dengan adanya kriminalisasi terhadap tiga nelayan yang menolak, klaim bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan nelayan jelas-jelas terbantahkan.” katanya.

“KIARA mengapresiasi putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada dua nelayan teluk Jakarta.” imbuh Susan.

Atas dasar itu, KIARA mendesak pemerintah pusat dan Provinsi DKI untuk segera mencabut seluruh izin pulau reklamasi di Teluk Jakarta, khusunya Pulau C dan D, karena telah banyak nelayan yang menjadi korban kriminalisasi.

“Kepada Presiden Jokowi, kami meminta anda untuk segera mencabut sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk Pulau C dan Pulau D yang telah anda keluarkan,” tegas Susan.

Lebih jauh ia memaparkan bahwa sertifikat HPL yang telah dikeluarkan oleh Jokowi ini selanjutnya menjadi dasar penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jakarta Utara untuk PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Grup, pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Luasnya tercatat mencapai 3,12 juta meter persegi atau setara dengan 312 hektare. Begitu pun dengan Pulau C, HGB-nya ada di tangah pengembang yang sama.

KIARA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura. Keduanya terbukti menjadi dasar dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 bangunan di Pulau D.

“Kami juga mendesak Gubernur Jakarta, Anies Baswedan untuk segera mencabut berbagai aturan yang menjadi dasar penerbitan IMB di Pulau D, terutama Pergub No.206 tahun 2016,” ujar Susan.

Susan menilai bahwa proyek reklamasi tidak dibutuhkan oleh puluhan ribu nelayan di Teluk Jakarta, khususnya, serta masyarakat Jakarta, umumnya. Sebaliknya, nelayan dan seluruh masyarakat Jakarta hanya membutuhkan laut yang bersih dan sehat sebagai lumbung pangan laut yang sehat.

“Siapa yang membutuhkan reklamasi di Teluk Jakarta? Jawabannya hanya pengembang properti. Nelayan dan seluruh lapisan masyarakat Jakarta tidak membutuhkannya sama sekali,” ungkap Susan.

Pada masa-masa mendatang, perlawanan nelayan dan masyarakat terhadap proyek reklamasi akan terus berlanjut karena hak-hak mereka terus dirampas.

“Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar segera mengambil langkah untuk mencabut seluruh izin proyek ini,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Tolak Omnibus Law KIARA: Masyarakat Pesisir Wajib Menolak RUU Omnibus Law

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

 

Jakarta, 4 Februari 2020 – Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kini telah memasuki hari ke-100, terhitung sejak pelantikannya yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Salah satu hal penting yang didorong oleh Jokowi pada 100 hari pemerintahannya adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengajak masyarakat bahari di Indonesia, yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, petambak garam, pembudidaya ikan, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir, untuk menolak RUU Omnibus Law karena akan berdampak buruk terhadap kehidupan mereka.

“RUU ini disusun bukan untuk melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir, tetapi disusun untuk melindungi kepentingan investor beserta segala kepentingannya yang akan mengeruk sumber daya alam, terutama sumber daya kelautan dan perikanan yang berada di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil. Oleh karena itu, masyarakat pesisir wajib menolaknya” tegasnya.

Pusat Data dan Informasi KIARA (2020) mencatat, secara umum RUU Omnibus Law ini memiliki dua kelemahan mendasar, yaitu: pertama, dari sisi partisipasi publik; dan kedua, dari sisi substansi. Dari sisi partisipasi, RUU ini jelas-jelas tidak melibatkan pihak-pihak yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir yang terdiri dari nelayan tradisional, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pelestari ekosistem pesisir, dan masyarakat adat pesisir. Padahal, di dalam RUU Omnibus Law ‘Cilaka’ terdapat sejumlah pasal yang terkait dengan investasi atau kemudahan berusaha di kawasan laut. Jumlah pasalnya terhitung sebanyak 27 pasal dan 87 ayat, terhitung mulai dari Pasal 94 sampai dengan Pasal 121.

Selain itu, di dalam RUU Omnibus Law Cilaka disebutkan sejumlah kata yang terkait dengan laut, yaitu: kelautan sebanyak 3 kata; perikanan sebanyak 120 kata; pesisir sebanyak 31 kata; dan pulau-pulau kecil sebanyak 30 kata. Pada titik ini, RUU Omnibus Law Cilaka sesungguhnya akan memberikan dampak terhadap masyarakat pesisir, karena kemudahan berusaha yang diberikan untuk investor akan berada di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Sungguh sangat ironis, ketika Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 yang menunjuk 127 orang menjadi anggota Satuan Tugas (Satgas) bersama Pemerintah dan Kadin untuk konsultasi publik RUU Omnibus Law. “Komposisi satgas ini, didominasi oleh pengusaha, politikus, dan sedikit akademisi. Dari sisi ini, aspek partisipasi publik dalam RUU Omnibus Law tidak ada karena tidak ada keterlibatan masyarakat pesisir yang akan terdampak,” kata Susan.

Dari sisi substansi, RUU Omnibus Law sangat penting untuk dikritisi karena disusun bukan untuk kepentingan masyarakat pesisir. Apa saja persoalan RUU ini dalam konteks pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh masyarakat pesisir?

KIARA mencatat sejumlah dampak yang akan dialami oleh masyarakat pesisir jika RUU ini disahkan, diantaranya: pertama, nelayan-nelayan kecil maupun nelayan tradisional yang menggunakan perahu di bawah 10 gross ton serta menggunakan alat tangkap ramah lingkungan, dipaksa harus mengurus perizinan perikanan tangkap. Tak hanya itu, RUU ini menyamakan nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan nelayan skala besar, nelayan yang menggunakan perahu di atas 10 GT. “Padahal, nelayan kecil dan nelayan tradisional diperlakukan khusus oleh UU Perikanan, karena mereka ramah lingkungan serta tidak mengeksploitasi sumber daya perikanan,” tutur Susan.

Kedua, RUU ini menguatkan posisi tata ruang laut, sebagaimana diatur dalam Rencana Zonasi Wilayah Peisisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Sampai dengan akhir tahun 2019, sebanyak 22 Provinsi di Indonesia telah merampungkan pembahasan peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Perda Zonasi). Artinya, ada 12 provinsi lainnya yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya.

Fakta-fakta di lapangan membuktikan, dari 22 Perda Zonasi yang telah disahkan, ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak (rights-holder) utama, tak mendapatkan porsi yang adil. Dalam praktiknya, Perda Zonasi yang telah disahkan di 22 provinsi harus ditolak karena sejumlah alasan berikut: 1) Tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan; 2) Alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya; 3) Penyusunan Perda Zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis; 4) Dengan banyaknya mengakomodasi proyek tambang, Perda Zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut; 5) Mencampur-adukan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar.

“Dengan demikian, masa depan masyarakat pesisir, khususnya lebih dari delapan juta rumah tangga perikanan, akan terancam. Lebih jauh, tak ada alasan bagi masyarakat pesisir untuk menerima RUU Omnibus Law,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050

Evaluasi Tahun 2019 dan Proyeksi Tahun 2020 KIARA: Lima Tahun Poros Maritim Dunia, Perampasan Ruang Hidup Terus Terjadi

Siaran Pers
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
www.kiara.or.id

Jakarta, 28 Januari 2020 – Sejak digaungkan pada kampanye pemilihan Presiden tahun 2014, dan dimasukkan oleh Presiden Joko Widodo ke dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional 2015-2019, poros maritim dunia menjadi arah baru penataan ruang laut sekaligus kebijakan perikanan nasional. Di dalam konsep poros maritim dunia, nelayan adalah aktor utama dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Namun, apa dampak yang dirasakan oleh masyarakat pesisir sepanjang lima tahun kebijakan poros matirim dunia?

Pusat Data dan Informasi KIARA (2019) mencatat, sepanjang lima tahun kebijakan poros maritim dunia, perampasan ruang hidup terus terjadi. Alih-alih menjadi aktor utama dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan, lebih dari 8 juta rumah tangga perikanan harus berhadapan dengan ekspansi investasi yang terus merangsek ke wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sejumlah proyek pembangunan pariwisata yang didorong dalam skema Kawasan Strategis Pariwisata Nasional telah berdampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di kawasan Mandalika NTB dan Labuan Bajo NTT. “KIARA mencatat lebih dari 4 ribu jiwa terdampak proyek pariwisata di Labuan Bajo. Sementara di Mandalika, lebih dari 45 ribu nelayan kehilangan ruang tangkapnya,” kata Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA.

Lebih jauh, sebaran proyek reklamasi yang terus bertambah sejak tahun 2016 telah menyebabkan lebih dari 700 ribu keluarga nelayan kehilangan ruang tangkapnya. Proyek ini dipastikan akan terus bertambah pada waktu-waktu yang akan datang, karena pemerintah mendorong kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai lokus investasi baru. Tak hanya itu, proyek pertambangan di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil telah terbukti merampas ruang hidup lebih dari 35 ribu keluarga nelayan.

Pada saat yang sama, sampai dengan akhir tahun 2019 Pemerintah Indonesia mendorong dan mempercepat penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di 22 Provinsi di Indonesia. Sisanya, ada 12 provinsi lainnya yang belum menyelesaikan pembahasan perda zonasi yang merupakan tata ruang lautnya.

Namun, dari 22 peraturan zonasi yang telah disahkan, ruang hidup masyarakat pesisir yang merupakan pemegang hak utama tak mendapatkan porsi yang adil. Peraturan zonasi itu harus ditolak karena sejumlah alasan. Pertama. tidak menempatkan masyarakat pesisir sebagai aktor utama pengelola sumber daya kelautan dan perikanan. Kedua, alokasi ruang hidup masyarakat pesisir sangat kecil dibandingkan dengan alokasi ruang untuk kepentingan pelabuhan, industri, reklamasi, pertambangan, pariwisata, konservasi, dan proyek lainnya.

Ketiga, penyusunan peraturan zonasi hanya memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pebisnis. Keempat, dengan banyaknya yang mengakomodasi proyek tambang, peraturan zonasi tidak mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut. Kelima, mencampuradukan kawasan tangkap nelayan tradisional dengan kawasan pemanfaatan umum lainnya. Hal ini meningkatkan risiko nelayan ditabrak kapal-kapal besar.

“Dampak dari disahkannya RZWP3K adalah perampasan ruang hidup lebih dari 8 juta rumah tangga perikanan secara sistematis dan dianggap legal. Pada titik ini, poros maritim dunia terbukti gagal melindungi dan memberdayakan masyarakat pesisir,” tegas Susan.

Kini, meski sudah tak menyebut lagi terminologi “Poros Maritim Dunia” pada periode kedua kepemimpinannya, Jokowi sesungguhnya masih melanjutkan semangat poros maritim dunia, yaitu menjadikan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil sebagai lokus investasi skala besar. Satu hal yang tidak mengherankan jika muncul gagasan untuk menyusun UU sapu jagad, yang dikenal dengan omnibus law.

Sepanjang 2014-2019 Jokowi menilai arus investasi di Indonesia terhalang oleh banyak serta tumpang-tindihnya aturan. Karena kondisi ini, negara-negara tetangga seperti Vietnam lebih dilirik untuk investasi. Berpijak dari pandangan tersebut, Jokowi akan menyederhanakan berbagai peraturan demi melayani kepentingan investasi. Penyederhanaan aturan demi melayani investasi ini yang menjadi semangat utama ombinus law.

Dalam konteks ini, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil akan menjadi lokus investasi baru. Akan banyak terjadi konflik dan perebutan ruang laut pada masa-masa yang akan datang. “Jika ruang-ruang di daratan telah habis karena telah dijadikan lokus investasi untuk perkebunan skala besar, tambang, properti, dan lain sebagainya, maka ruang laut diasumsikan sebagai wilayah tak bertuan dan oleh karenanya siap untuk diokupasi oleh kepentingan investasi skala besar.” kata Susan.

Pada titik inilah, keberadaan nelayan, perempuan nelayan, dan seluruh masyarakat pesisir lainnya hanya akan menjadi korban pembangunan, sebagaimana terjadi selama ini. Mereka adalah produsen utama perikanan di Indonesia yang membawa ikan dari laut ke meja makan kita, mereka adalah pahlawan protein bangsa, mereka adalah penjaga laut serta berbagai ekosistemnya.

“Jika keberadaan mereka terancam oleh ekspansi investasi, maka kita akan mengalami keterancaman yang sangat serius dalam hal kedaulatan pangan laut. Akhirnya, kita akan terasing dengan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil yang merupakan identitas penting bangsa ini,” pungkas Susan. (*)

Informasi lebih lanjut:
Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA, +62 821-1172-7050