KERTAS POSISI – Bom Waktu Tambang dan Dumping Limbah Bagi Masa Depan Jawa Timur

KERTAS POSISI WALHI JAWA TIMUR & KIARA

Bom Waktu Tambang dan Dumping Limbah Bagi Masyarakat Pesisir

 

Kawasan laut di Jawa Timur tengah terancam keberadaannya pasca disahkannya PERDA RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023. Peraturan daerah hasil integrasi dengan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) telah membuka ruang untuk eksploitasi kawasan laut. 

Ada beberapa hal yang kami temukan dalam kajian kebijakan tata ruang dan lingkungan Provinsi Jawa Timur, yakni pertambangan dan limbah. Dalam konteks pertambangan, potensi kehancuran kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil cukup tinggi, karena PERDA baru tersebut semacam melakukan aktivasi pertambangan pasir laut yang tentunya mengancam biodiversitas laut. 

Selain pasir laut, ancaman lain dari pertambangan yakni semakin masifnya zonasi dan konsesi migas pada wilayah Pesisir Utara Jawa, memanjang dari ujung timur yang berdekatan dengan Provinsi Bali hingga ke arah ujung barat di sekitar wilayah Tuban yang berbatasan dengan Jawa Tengah.

Selain ancaman tambang di laut, tambang yang berada di daratan juga menjadi ancaman cukup besar bagi keberlanjutan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, pasalnya kebijakan dalam rencana tata ruang serta kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamini dumping limbah hasil aktivitas pertambangan yang secara teknis beberapa masuk dalam kategori berbahaya dan beracun (B3). 

Terkait dengan praktik dumping limbah ini belum ada informasi publik yang secara spesifik disampaikan ke khalayak luas, hanya ada beberapa laporan dari media online yang memberitakan hal tersebut. Salah satunya laporan media dari Maritimnews.co berjudul “Semen Indonesia Ajukan Ijin Buang Limbah di Lautdan Siagaindonesia.id berjudul “Dumping Laut Gresik-Tuban-Banyuwangi Berada di Zona Tangkap Ikan dan Jalur Lintas Penyu Hijau yang Dilindung.” Menyebutkan bahwa perusahaan tambang seperti PT. Semen Indonesia yang memproduksi semen dan PT. Bumi Suksesindo yang memproduksi emas tengah mengajukan izin dumping limbah di lautan.

Tambang Mengancam Laut Jawa Timur

Melihat situasi tersebut, kami menyampaikan beberapa hal yang penting untuk digarisbawahi, mengenai dengan pertambangan pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terutama untuk migas dan mineral non logam termasuk pasir laut difasilitasi oleh  pasal 59 tentang kawasan pertambangan dan energi, lalu diperjelas dalam pasal 65 yang menyebutkan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan sekitar 67.503 Ha untuk menjadi kawasan pesisir yang diperbolehkan untuk dieksploitasi. 

Dalam pengaturan ruang tersebut, terdapat tiga zonasi dari kawasan tersebut yakni; 1). Zona Pertambangan Mineral dan Batubara di Wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura; 2). Zona Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura; dan 3) Zona Pengelolaan Energi di Wilayah perairan Laut Jawa dan Selat Madura. Rencana ini sangat berhubungan dengan ambisi pemerintah pusat untuk melakukan eksploitasi migas secara besar-besaran pasca batubara bukan lagi menjadi pilihan utama. Mereka bahkan melabeli migas untuk jenis Liquid Natural Gas sebagai energi bersih. 

Alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak dan Gas dalam PERDA RTRW hasil integrasi mengalami kenaikan yang sangat signifikan sebesar ± 40.000 Ha. Mengacu pada PERDA RZWP3K Provinsi Jawa Timur No. 1 Tahun 2018, alokasi ruang untuk Zona Pertambangan Minyak Bumi hanya sebesar 9.003 Ha. Sedangkan alokasi ruang untuk Zona Pertambanyak Minyak dan Gas dalam PERDA RTRW hasil integrasi menjadi 49.062,88 Ha. Bertambahnya alokasi ruang untuk pertambangan minyak dan gas tersebut terdapat di Kabupaten Gresik, Kabupaten dan Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo.

Sementara untuk pasir laut, sangat berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Lautyang menekankan pada pelegalan pertambangan pasir laut dan bisnis seperti biasa. Pertambangan pasir laut akan dijadikan komoditas ekspor guna menambah devisa dan PNBP dari sektor kelautan dan perikanan dari negara, selain digunakan untuk menjadi bahan baku dalam aneka pembangunan proyek infrastruktur nasional salah satunya reklamasi, sebagai contoh pembangunan Grass Root Refinery (GRR) Tuban.

 

Baca berita selengkapnya di : ( https://drive.google.com/file/d/1hnujZytfLp8fa3EcStfR6_Y93WduRc_P/view?usp=sharing )