Petisi : TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA
Petisi
MAHKAMAH AGUNG:
TOLAK GUGATAN PT. ARUNA WIJAYA SAKTI/CHAROEN POKPHAND TERHADAP 385 PETAMBAK UDANG EKS DIPASENA
Baru-baru ini, media The Guardian melansir hasil investigasinya berkenaan dengan penggunaan pakan udang hasil perbudakan oleh PT. Charoen Pokphand Foods asal Thailand. Bertolak dari publikasi tersebut, sejumlah pelaku pasar udang internasional, seperti Walmart, Carrefour, Tesco, dan Casco, mengembargo udang asal perusahaan tersebut.
Di Indonesia, sebanyak 385 petambak udang eks Dipasena yang terletak di Kecamatan Rawajati Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, digugat oleh PT. Aruna Wijaya Sakti, anak perusahaan Charoen Pokphand dari Thailand. PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Phokpand (PT. AWS/CP) menuduh petambak telah wanprestasi dalam perjanjian inti-plasma yang curang dan tidak adil kepada petambak.
PT. AWS/CP memonopoli semua kebutuhan usaha budidaya udang, seperti benih udang, pakan, obat-obatan hingga pupuk sebagai hutang yang dijual dengan harga mahal. Kebutuhan lain seperti listrik juga disediakan dan dibebankan sebagai hutang.
Untuk tetap mengikat petambak agar terus bergantung, perusahaan memaksakan adanya hutang bulanan sebesar Rp. 900.000/bulan sebagai Biaya Hidup Petambak Plasma (BHPP) sebagai terhutang. Sistem pelunasan hutang dilakukan dengan pemotongan hasil panen sebesar 20% seusai panen. Udang hasil panen hanya boleh dijual kepada perusahaan, jika tidak maka hal itu dianggap sebagai pelanggaran pidana (dikriminalisasi). Penetapan harga beli udang hasil panen dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan harga sangat rendah. Hingga kini, keseluruhan hutang yang tidak transparan tersebut menjadi dalih perusahaan bahwa petambak berutang dan tambak tersebut dapat disita untuk melunasi hutang ke perusahaan.
Kejahatan PT. AWS/CP semakin nyata dengan tidak melaksanakan kewajibannya merevitalisasi/memperbaiki tambak udang agar dapat berproduksi. Kewajiban tersebut timbul dari perjanjian pembelian aset Group Dipasena yang dimandatkan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Hingga awal 2011, PT. AWS/CP hanya merevitalisasi lima blok saja dari keseluruhan 16 blok. Padahal perjanjian antara PT. AWS/CP dengan masing-masing petambak adalah jenis perjanjian timbal balik yang mewajibkan PT. AWS/CP harus terlebih dahulu melaksanakan kewajibannya merevitalisasi tambak. Oleh karena itu, sebenarnya PT. AWS/CP terlebih dahulu wanprestasi dengan tidak pernah melakukan revitalisasi pertambakan sebagai kewajiban untuk menyediakan sarana-prasarana tambak untuk berjalannya usaha budidaya udang.
Harapan keadilan dapat berpihak kepada petambak sempat mencuat pada pengadilan tingkat pertama, yang menyatakan itikad buruk gugatan PT. AWS/CP ditolak dan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal 17 Januari 2013. Pertimbangan putusan majelis menitikberatkan kepada substansi keadilan dalam penyelesaian persoalan yang disengketakan. Bahwa tidak beralasan secara hukum adanya 400 Tergugat Petambak Plasma Bumi Dipasena ditarik sebagai Para Tergugat dalam satu gugatan.
Namun, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang bertindak sebaliknya dengan mengalahkan 385 petambak Dipasena. Pada tanggal 20 Desember 2013, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan bahwa 2 petak lahan tambak seluas 2.000 meter persegi dari 385 petambak akan disita pengadilan dan dibebankan untuk membayar hutang sebesar lebih dari Rp. 26,8 miliar. Hutang tersebut adalah hutang kredit yang tidak pernah diketahui transparansinya dan bahkan tidak pernah dinikmati oleh petambak. Ironisnya, Sisa Hasil Usaha (SHU) petambak eks-Dipasena senilai lebih dari Rp. 38 miliyar tidak pernah dibayarkan kepada petambak.
Proses penyelesaian sengketa pertambakan ini telah diupayakan melalui jalur mediasi yang difasilitasi Komnas HAM. Dalam proses mediasi terakhir pada 4 Mei 2012, petambak telah menyatakan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak bank dengan syarat dilakukan dialog untuk menjelaskan posisi sebenarnya dari hutang-hutang petambak. Namun sayangnya, PT. AWS/CP tidak menunjukkan keinginan untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Bahkan mengabaikan hasil kesepakatan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM.
Ribuan petambak saat ini sedang bergeliat mandiri pasca hengkangnya PT AWS/CP dari Bumi Dipasena secara de facto. Petambak mulai menata pertambakan dengan melakukan budidaya secara mandiri dan berkomitmen menjalankan model ekonomi kerakyatan di bekas pertambakan udang terbesar di dunia ini.
Untuk itu, kami mengajak Saudara sebangsa dan se-Tanah Air mendukung petisi ini sebagai solidaritas untuk kemandirian dan martabat sebagai sesama manusia yang telah dipermainkan oleh perusahaan multi nasional, seperti Charoen Pokphand.***
Untuk informasi tambahan:
http://www.gresnews.com/
http://www.radarlampung.co.id/
http://www.teraslampung.com/
Bentuk Petisi:
Kepada : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bapak Dr. H. Hatta Ali, SH., MH.
di Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat.
Tolak Gugatan PT. Aruna Wijaya Sakti/Charoen Pokphand Terhadap 385 Petambak Udang Dipasena
Salam, [Nama Anda]
Catatan:
- Penggalangan dukungan atas petisi ini berlangsung hingga tanggal 21 Juli 2014 dan selanjutnya akan diserahkan kepada Mahkamah Agung.
- Dukungan atas petisi ini dapat diberikan dengan hanya mencantumkan alamat email/FB/twitter atau mengklik “like” pada laman petisi yang tersedia di website dan FB KIARA.