Siaran Pers Penangkapan 12 Nelayan oleh Polisi Diraja Laut Malaysia

 

Siaran Pers

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan

www.kiara.or.id

KIARA: Pemerintahan Jokowi Belum Melindungi Nelayan di Perbatasan

Jakarta, 14 Agustus 2015. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Presiden Joko Widodo untuk bekerja memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok tanah air, merasakan kehadiran pelayanan pemerintahan, khususnya nelayan di perairan perbatasan negara. Desakan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kematiritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Surat ini dilatarbelakangi oleh penangkapan 12 nelayan Indonesia oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya ada tanggal 21 Juli 2015, 12 (dua belas) nelayan tradisional Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia (lihat lampiran Kronologis). Muhammad Iqbal, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengatakan, “Penangkapan ini merupakan pengulangan. Negara tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Juli 2015) mencatat sedikitnya 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Maisarah, Istri salah seorang nelayan yang tertangkap, menjelaskan, “Kondisi keluarga sangat sulit setelah suami tertangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Oleh karena itu, kami memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan suami saya”.

Berkenaan dengan hal itu, KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan) mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

  1. Memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun ABK, di Malaysia, agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di tanah air.
  2. Menyampaikan protes keras kepada Pemerintah Malaysia atas perlakuan tidak manusiawi aparatur hukumnya kepada nelayan tradisional Indonesia di perairan perbatasan kedua belah negara. Hal ini bertolak belakang dengan semangat perdamaian dan solusi jangka panjang bagi perbedaan dalam penanganan terhadap nelayan sebagaimana diatur di dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Pedoman Umum tentang Penanganan terhadap Nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia.
  3. Meningkatkan diplomasi maritim dengan Pemerintah Malaysia agar sungguh-sungguh menjalankan Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada tanggal 27 Januari 2012 di Nusa Dua, Bali. Di dalam Nota Kesepahaman ini, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia bersepakat untuk: (a) Tindakan pencegahan seperti penyebaran informasi kepada para nelayan dan stakeholder industri perikanan serta patroli terkoordinasi; (b) Tindakan yang akan diambil atas insiden pelanggaran/kasus: – Inspeksi dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilakukan segera terhadap semua kapal nelayan kecuali bagi mereka yang menggunakan alat tangkap ilegal seperti bahan peledak, alat penangkapan ikan listrik dan kimia; – Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilaporkan segera kepada Focal Point (Badan Keamanan Laut dan Malaysian Maritime Enforcement Agency); dan – Melakukan komunikasi secara langsung dan terbuka di antara para lembaga penegak hukum maritim dengan segera dan secepatnya.
  4. Meningkatkan sistem pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan secara terpadu di seluruh perairan perbatasan Indonesia dengan 10 negara tetangga, termasuk di dalamnya upaya maksimal Negara dalam melindungi nelayan tradisional yang beroperasi di wilayah perbatasan.

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Maisarah, Istri Nelayan Tradisional di Langkat, Sumatera Utara di +62 823 7032 3260

Muhammad Iqbal, Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat di +62 822 7601 1000

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA di +62 815 53100 259