Pemerintah Buka Gerai Perizinan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana meresmikan gerai perizinan kapal ikan di sejumlah wilayah. Hal itu diharapkan memangkas proses perizinan yang dikeluhkan sangat lamban.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Mohammad Abduh Nur Hidajat, di Jakarta, Selasa (19/4), mengemukakan, gerai perizinan ini berada di Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari.

Gerai itu dibentuk bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perhubungan.

“Sejauh pemilik kapal sudah mengukur ulang kapal dan lengkap dokumennya, bisa kami proses izin usaha perikanan dan izin penangkapan ikan,” katanya.

Persoalan lambannya izin kini menjadi momok bagi pelaku usaha penangkapan ikan di sejumlah wilayah.

Proses perizinan kapal yang seharusnya tuntas dalam 14 hari molor hingga 10 bulan. Padahal, nelayan telah membayar pungutan hasil perikanan setiap tahun di muka sebagai salah satu syarat memperoleh izin.

Akibat lambannya proses perizinan, waktu penangkapan ikan yang didapat menjadi berkurang.

Lambannya proses perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan bersumber dari banyaknya kapal ikan dalam negeri yang melakukan manipulasi ukuran kapal sehingga perlu pengukuran ulang. Adapun pengukuran ulang kapal merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, percepatan perizinan tengah dilakukan dengan membuka gerai pengukuran ulang kapal di Jawa Tengah.

Transparansi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengemukakan, gerai perizinan harus bisa menerapkan transparansi dalam prosedur perizinan. Dengan demikian, semua pihak yang terkait bisa melakukan verifikasi terhadap tahapan perizinan, dokumen, dan kepastian proses selesai.

Keberadaan gerai perizinan harus mendorong perizinan satu pintu dan diharapkan memutus biaya tinggi perizinan dan pungutan liar, di samping memangkas proses perizinan.

Selama ini persoalan transparansi dan juga pungutan liar menjadi masalah utama dalam hal perizinan. Masyarakat masih butuh diyakinkan bahwa proses yang dilalui tidak memunculkan pungutan yang tidak semestinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengemukakan, Presiden telah berkomitmen untuk memudahkan proses perizinan melalui perizinan satu pintu.

Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan harus mampu membuktikan proses perizinan penangkapan ikan tuntas dalam 14 hari sesuai dengan ketentuan.

Ia menambahkan, tidak semua kapal lokal bermasalah. Untuk itu, ia berharap proses pengukuran ulang kapal jangan diperpanjang.

Sumber: Kompas, 20 April 2016.

Perikanan Perlindungan Nelayan Perlu Dikonkretkan

Perlindungan Nelayan Perlu Dikonkretkan

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diharapkan segera merumuskan skema perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, di Jakarta, Minggu (24/4), mengemukakan, terdapat tiga subyek hukum yang mendapatkan skema perlindungan dan pemberdayaan berdasarkan UU No 7 Tahun 2016.

Menurut Halim, program konkret yang harus dijalankan untuk nelayan dan mendesak adalah jaminan asuransi jiwa dan kesehatan. Berdasarkan data Kiara tahun 2015, 230 jiwa nelayan hilang dan meninggal di laut.

Ia mencontohkan, sebagai perbandingan, nelayan di Malaysia diberi perlindungan antara lain dengan kemudahan pemberian kartu nelayan.

Dengan menggunakan kartu itu, pemerintah akan lebih mudah memeriksa subyek penerima bantuan serta mengevaluasi program. “Program perlindungan nelayan dan pembudidaya harus disandingkan dengan kesiapan sistem hulu ke hilir,” ujar Halim.

Penyediaan Akses

Adapun untuk pembudidaya, program yang paling mendesak adalah penyediaan listrik, akses menuju tambak, serta pakan yang reguler dan murah. Sementara untuk petambak garam antara lain dibutuhkan penyediaan akses ke tambak, penerangan, dan transportasi yang murah untuk aktivitas pemasaran garam.

Program prioritas perlindungan nelayan tersebut perlu ditunjang dengan alokasi anggaran dan sinkronisasi program prioritas lintas kementerian atau lembaga negara.

Pada 2016, alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 13,8 triliun. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, 80 persen alokasi anggaran ditujukan bagi pemangku kepentingan. Meskipun demikian, tahun ini pihaknya berencana berhemat Rp 2,9 triliun.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik, asuransi nelayan adalah unsur penting dalam kepastian usaha perikanan. “Kami mendukung pemerintah untuk terus meningkatkan akses masyarakat nelayan terhadap asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” ujarnya.

Ditargetkan tahun ini 1 juta nelayan mendapatkan asuransi dari BPJS. Sebelumnya, pemerintah menyatakan komitmen membayar premi asuransi bagi nelayan kapal di bawah 10 gros ton (GT) serta pembudidaya ikan dan petambak skala kecil. Pada 2016 telah dialokasikan anggaran asuransi tahap pertama senilai Rp 250 miliar untuk 1 juta nelayan kecil.

Sumber: Kompas, 25 April 2016. Halaman 18