Siaran Pers Bersama Multipihak: Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016

Siaran Pers Bersama
Jaringan Koalisi untuk Advokasi Laut Aceh – KuALA
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan – KIARA
Pemerintah Provinsi Aceh


Gubernur Aceh Bersepakat untuk Melaksanakan Mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam Bersama dengan Panglima Laot, KuALA, dan KIARA

Banda Aceh, 6 September 2016. Gubernur Provinsi Aceh dr. H. Zaini Abdullah berkomitmen untuk melaksanakan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bersama dengan Panglima Laot, Jaringan KuALA, dan KIARA. Komitmen ini dituangkan ke dalam “Kesepakatan Bersama Multipihak dalam Perencanaan Penyusunan Rencana Strategis Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang dilakukan di Banda Aceh, Provinsi Aceh.

Kesepakatan ini ditandatangani bersamaan dengan pelaksanaan “Sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam” yang diselenggarakan oleh Jaringan KuALA dan KIARA bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, pada tanggal 6 September 2016, yang dihadiri oleh 250 peserta perwakilan Panglima Laot, nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, serta Kepala Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan/atau DPRA/K dari Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kota Sabang.

Sebagaimana diketahui, kesepakatan ini memuat 3 poin penting, yakni (1) Pemerintah Aceh wajib membuat kebijakan turunan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam di Aceh; (2) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh wajib melibatkan Panglima Laot, perwakilan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam pada proses penyusunan dan penetapan rencana strategis Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam mengimplementasikan UU No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam; dan (3) Pemerintah Aceh berkomitmen mengalokasikan anggaran dalam memenuhi hak-hak dasar nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam demi kesejahteraan mereka.

Sejak disahkan pada tanggal 15 Maret 2016, belum ada pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang menindaklanjuti mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. “Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan upaya menyejahterakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Aceh bisa direalisasikan,” tegas Rahmi Fajri, Sekjen KuALA.

Pusat Data dan Informasi KIARA (Agustus 2016) mencatat, dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh, jumlah nelayan sebanyak 71.000 jiwa. Sementara jumlah rumah tangga pembudidaya ikan mencapai 24.866. Angka ini belum termasuk petambak garam yang mengelola tambak seluas 123,45 hektare.

“Kesepakatan ini menjadi pekerjaan yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah bersama dengan masyarakat Aceh agar keberadaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam bisa dijalankan untuk sebesar-besar kemakmuran nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam,” tambah Halim.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:

Frans Delian, Kepala Biro Humas Pemprov Aceh 0811 681 5190
Rahmi Fajri, Sekjen KuALA di +62 852 7591 3546
Abdul Halim, Sekjen KIARA di +62 815 53100 259