Perempuan Nelayan Sikka Dirikan Organisasi

Maumere, NTT– Perempuan Nelayan di Sikka akhirnya mendirikan organisasi sebagai wadah perjuangan bersama.

Organisasi yang diberi nama Ikatan Perempuan Nelayan Sikka (IPNES) tersebut dibentuk pada Kamis (22/6/2017) lalu di Puskolap Jiro Jaro, Tanali, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

IPNES dibentuk oleh 31 perempuan yang berasal dari sejumlah desa dan kelurahan yang terletak di pesisir Kabupaten Sikka yakni Waioti, Kota Uneng, Reroroja, Nangahale, Sikka, Lela dan Maulo’o.

Struktur Kepengurusan IPNES adalah sebagi berikut, Margaretha Lenny Riti selaku ketua, Agustina Nona selaku sekretaris, Dahlia selaku bendahara dan Novi yang akan mengelola publikasi.

Sementara itu, dipilih juga koordinator wilayah sesuai dengan wilayah pesisir yakni Yaya selaku kordinator wilayah utara, Elisabeth Noran Soge selaku koordinator wilayah selatan, serta Katarina Dolora yang bertanggungjawab atas bidang pemberdayaan.

Pembentukan IPNES difasilitasi oleh Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) bersama mitra lokalnya, Wahana Tani Mandiri (WTM) melalui Progran Rigth to Food yang didanai Oxfam.

Sebelumnya, para perempuan nelayan tersebut terlebih dahulu mengikuti Pelatihan Kepemimpinan yang berlangsung sejak Selasa (20/6/2017) sampai dengan Kamis (22/6/2017).

Direktur WTM, Winfridus Keupung melalui press release kepada VoxNtt.com pada Jumat (23/6/2017) menyatakan selama ini nelayan selalu dilupakan dalam hal pendampingan karena mereka selalu berada di di laut.

Oleh karena itu, ada pemikiran untuk mempersatukan dan meningkatkan kapasitas nelayan melalui kaum perempuan.

“Ini menjadi pintu masuk untuk mencapai hal tersebut adalah melalui kaum perempuan nelayan,” terang Winfridus.

 

Sumber: http://voxntt.com/2017/06/24/perempuan-nelayan-sikka-dirikan-organisasi/

Laut untuk Rakyat, tanpa Intervensi Politik

Oleh: Rosiful Amirudin *)

Selama berpuluh-puluh bahkan beratus-ratus tahun, orientasi pembangunan negeri ini selalu berpijak pada konsep daratan (kontinen). Cukup lama bangsa ini berpaling dari laut. “Orang darat” beramai-ramai menjadikan laut sebagai halaman belakang rumah. (Khudori dalam Opini bertajuk “Gus Dur dan Amnesia Kelautan”)

Sudah terlalu lama negara Indonesia sebagai negeri bahari memunggungi laut. Terlalu lama meninggalkan potensi kelautan dan perikanan Indonesia berujung pada kerugian negara yang besar. Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia bedasarkan Pusat Data dan Informasi Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengakibatkan negara merugi sampai dengan 5,2 miliar dolar AS per tahun dikarenakan adanya penangkapan ikan secara ilegal.

Nilai itu tidak saja dihitung dari total ikan tangkapan, tetapi juga potensi pendapatan dari pajak dan kerusakan ekosistem akibat penangkapan ikan secara ilegal. Hal ini diperburuk dengan maraknya penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, serta praktik-praktik transhipment atau alih muat di perairan Indonesia yang sesungguhnya praktik tersebut telah dilarang dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Di sisi lain, hingga hari ini Indonesia masih menghadapi tantangan besar lain seperti maraknya perbudakan serta pelanggaran administrasi perizinan perkapalan yang memperburuk kerugian negara.

Butuh upaya ekstra negara, untuk mengembalikan potensi kelautan dan perikanan untuk kemakmuraan rakyat Indonesia. Sektor perikanan dan kelautan selama ini tidak menjadi  fokus perhatian pemerintah, sehingga banyak sekali permaasalahan yang mengendap pada sektor ini.

Belum juga termasuk peningkatan kualitas hidup masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor laut. Pembangunan sumberdaya manusia menjadi faktor penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pesisir yang selama ini menjadi masyarakat kelas dua. Kekayaan sektor laut Indonesia tidak menjamin masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor laut juga akan turut sejahtera, justru sebaliknya.

Dari 10.666 desa-desa pesisir di Indonesia yang menjadi ruang hidup masyarakat nelayan tradisional, pembudidaya ikan, petambak garam, perempuan nelayan, dan pelestari ekosistem pesisir merupakan wilayah yang rentan konflik agraria. Konflik agraria tersebut rata-rata disebabkan oleh kebijakan pembangunan yang bersifat sektoral serta tidak komprehensif.

Mengembalikan kedaulatan perikanan dan kelautan RI menjadi salah satu agenda utama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Pengembalian kedaulatan Maritim Indonesia tidak sekedar menenggelamkan kapal asing yang melakukan pelaanggaran akan tetapi juga termasuk bagaimana memikirkan kelanjutan ekosistem dan sumberdaya laut benar-benar untuk jangka panjang.

Mengingat, penggunanan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan justru sangat merugikan ekosistem laut Indonesia. Tercatat, selama tahun 2016, Menteri Susi melakukan penenggelaman kapal sebanyak 115 kapal ilegal, yang sebagian besar berasal dari Vietnam. Menteri Susi juga memberlakukan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap dan revisi peraturan usaha perikanan tangkap.

Beberapa bulan terakhir, konflik pasca-penerbitan Permen KP No. 2 Tahun 2015 mengenai Pelarangan Alat Tangkap yang tidak ramah lingkungan, menarik perhatian khalayak ramai. Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan memang, selama ini, kerap bebas dari jerat hukum petugas keamanan. Minimnya penegakan hukum terhadap pelaku pengguna alat tangkap yang tidak ramah lingkungan berpengaruh kepada sumber daya ikan yang menjadi deplesi atau berkurang drastis. Sisi positif dari penerbitan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan ialah bagaimana sumberdaya laut dan ekosistem dasar laut benar-benar terpulihkan dari kerusakan serta keberlanjutannya untuk jangka panjang.

Banyaknya penolakan dari kalangan nelayan di sekitar Pantai Utara Jawa, menjadi tersendatnya berlakunya Peraturan Menteri tersebut. Penolakan berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan Perikanan Susi Pudjiastuti juga tidak hanya dari kalangan nelayan, melainkan juga politisi partai politik pada tahun terakhir dalam masa perpanjangan berlakunya regulasi tersebut.

Moratorium dari implementasi Permen KP No. 2 Tahun 2015 menjadi pekerjaan rumah besar bagi bangsa ini. Pusat Data dan Informasi KIARA mencatat, setidaknya terjadi 40 kasus konflik horizontal antara nelayan akibat pro dan kontra.

Implementasi Permen KP No.2 Tahun 2015 juga terhambat pada solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah, khususnya pada penggantian alat tangkap kepada nelayan terdampak. Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat terdapat ada kekeliruan dalam pendistribusian alat tangkap oleh Pemerintah yang merupakan bagian dari solusi dari Permen KP tersebut. Banyaknya distribusi alat tangkap yang tidak tepat sasaran, serta lambatnya penggantian alat tangkap oleh pemerintah, menjadikan banyaknya nelayan yang memilih untuk menjadi pekerja perikanan di kapal domestik maupun non domestik.

Terdapat sebagian nelayan yang terdampak menyatakan persetujuannya berlakunya regulasi tersebut, asalkan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah benar-benar terealisasi dengan baik supaya mereka dapat melaut kembali.  Keberlanjutan ekosistem untuk masa depan menjadi tanggung jawab bersama semua kalangan, bukan hanya pemerintah, melainkan juga nelayan juga berperan penting dalam menjaganya. Salah satu cara dalam praktik illegal fishing yakni praktik transhipment (olah muatan ditengah laut). Praktik tersebut menjadi modus para penjahat perikanan untuk menyelundupkan hasil tangkapannya. Larangan ini pun sebenarnya sudah dicantumkan pada pasal 41 (3) UU No. 45 Tahun 2009. “setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaraatkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk”.

Upaya untuk membenahi sektor perikanan dan kelauatan RI harus didukung oleh semua pihak. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah benar adanya untuk keberlanjutan yang jangka panjang. Walaupun pastinya banyak penolakan oleh sebagian kalangan masyarakat. Mengingat berbagai moratorium yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin esok hari masyarakat Indonesia dapat mengkonsumsi ikan serta mendapatkan kemanfaatan secara ekonomi dalam waktu yang lama.

Permasalahan penggunaan cantrang atau alat tangkap, seharusnya tidak dibawa ke ranah politik  untuk kepentingan sementara dan kepentingan orang tertentu. Permasalahan alat tangkap ini menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk ribuan ABK kapal yang bergantung pada kapal-kapal di sepanjang Pantai Utara Jawa. Pada saat bersamaan, butuh kemauan negara untuk menyiapkan solusi komprehensif dan adil, salah satunya dengan memastikan bahwa setiap nelayan tradisional yang terdampak dari implementasi Permen KP No. 2 Tahun 2015 dapat tetap melaut dengan rasa aman.

Sudah terlalu lama kekayaan laut Indonesia hanya untuk segelintir orang, sudah waktunya kekayaan alam laut benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat pesisir khususnya dan masyarakat luas pada umunya. Laut yang sehat untuk mewujudkan negara yang sejahtera dan kuat.

*) Penulis adalah Legal Officer Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

Red: Agus Yulianto

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/jurnalisme-warga/wacana/17/06/15/orl4jr396-laut-untuk-rakyat-tanpa-intervensi-politik

Residents fight for land ownership on pari Island

Jakarta, Monday June 12,2017

Residents have been forced to leave Pari Island

PT Bumi Pari Asri claims to have right-to build certificates

Residents have no official certificates for their land

For tourists, pari Island is praised as one of the most beautiful destination in the thousand Island, Jakarta, with ist white sand shores and pristine water that hardly hides the splendor of the seabed.

But for locals, the island that the have lifed on for generation may son be a part of their history as a company has been forcing them to leave their homes.

Claiming rights to 90 percent of the island, PT Bumi Pari Asri has demanded that residents leave immediately, saying that they are not authorized to live there.

The company is planning to manage tourism activities on the island, which is already a popular weekend geteway for those living in Jakarta as well as local and foreign visitors.

The residents have challenged the company’s claims, saying they have been living on the island for decades and managing the beaches on their own.

The have built homestays and charged people for acces to the beaches, but the fees have gone to maintaining facilities on the island, they say.

Edi Priadi, a resident who has lived on the island since 1999, was sentenced to four mounths in jail in suit based on a claim that he was illegally occupying one of ist land plots.

The company then issued warnings to edi’s wife, dian astuti, or dering her to vacate their house.

“The warning ordered me to vacate the house or be imprisoned for four years,”Dian said.

Other residents said the were now forced to pay rent to the company to be able to stay in their homes.

Aapart from that, three fisherfolks are currently facing legal action for asking tourists to pay a Rp. 5.000 (37 US cents) per person entrance fee, a practice that resident have carried out for maintaining the island. The police have called the entrance fee an illegal levy.

Tigor Hutapea from The People’s Coalition For Fisheries Justice (KIARA) and activist with the save pari island coalition said the coalition had assisted 314 families to report the land ownership dispute to the Ombudsman in march.

During hearings of the ongoing case at the ombudsman, it has been revealed that in 2014, the North Jakarta National Land Agency (BPN North Jakarta) issued 80 right-tobuild (HGB)  and land ownership certificates to the company and some people who were not the residents of the island, without the residens’ consent.

Tigor added that the coalition had reported the case to the office of preship,” heidential Staff (KSP) and asked it to order the Agriculture and spatial planning ministry to review whether the certificates were issued in accordance with the proper procedures.

Land disputes in thousand Island have frequently occurred as most of the residents across the islands in the regency only hold girik (customary land appointments) certificates, Land and Building Tax (PBB) payment receipts, and a document regarding the sale and purchase of land (AJB) as evidence of land ownership.

On Pari Island, most of the resident only hold AJB  and PBB receipts.

Thousand Island regent Budi Utomo refused to take sides in the case, saying that he is not in the position to decide on the legality of land ownership claims. But he promised that he would try to keep the residents safe. “In principle, we don’t want the resident of Pari Island to be avicted,he said.

Budi also said the administration was set to issue 400 land certificates on other islands, to prevent similar cases.

Bumi pari asri spokesperson Endang Sofyan told news portal kbr.id  that the company did not have land certificates on the island but had been awarded the HGB certificates by a consortium of land owners.

He said the consortium’s purchases of land on the island occurred in the 1980s and now the company was only making use of the HGB licenses.

“[The land transaction] occurred many years ago. Now the residents have no evidence [of their ownership].”he said.

Sumber: The Jakarta Post, 12 Juni 2017.

Kasus PT Garam Bukti Gagalnya Perlindungan kepada Petambak

JAKARTA — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyebutkan kasus dugaan penyalahgunaan importasi dan distribusi garam oleh PT Garam merupakan bentuk kegagalan melindungi petambak garam Indonesia.  Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati, Ahad (10/6), mengatakan tindakan penyalahgunaan izin tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.

Susan menyatakan, sudah jelas tertuang di aturan itu bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain. “Dampaknya tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk,” katanya.

Tertangkapnya Direktur Utama PT Garam, Achmad Boediono pada Sabtu (10/6) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri kian memperjelas lemahnya perlindungan negara pada petambak garam Indonesia.  Pusat Data dan Informasi Kiara pada Agustus 2016 mencatat, permasalahan substansi yang dihadapi oleh petambak garam Indonesia adalah minimnya sarana dan prasarana di tambak garam dan buruknya akses air bersih dan sanitasi di tambak garam.

Selain itu, minimnya intervensi teknologi berbiaya murah untuk produksi dan pengolahan garam, besarnya peran tengkulak di dalam rantai distribusi dan pemasaran garam dan harga garam yang rendah. Menurut dia, kelima permasalahan yang dihadapi oleh petambak garam di atas semakin diperburuk dengan adanya ketentuan impor garam industri tidak dikenakan bea masuk melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam yang berlaku sejak Desember 2015.

Carut-marut pengelolaan garam butuh perhatian yang serius, butuh semua pihak melakukan evaluasi bersama terhadap pengelolaan garam Indonesia. Dalam hal ini salah satunya adalah Menteri Perdagangan yang mesti melakukan audit internal di kementeriannya. “Di sisi lain perlu langkah berani untuk mendorong Menteri Perdagangan agar segera mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” ujar Susan.

Red: Andri Saubani

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/korporasi/17/06/11/ordnyk-kasus-pt-garam-bukti-gagalnya-perlindungan-kepada-petambak

World Oceans Day 2017, saatnya Mengevaluasi Kebijakan Kelautan Pemerintahan Poros Maritim

Jakarta – Dalam momentum Hari Laut Sedunia (World Oceans Day) yang jatuh pada hari ini 8 Juni 2017, sejumlah kalangan kembali menyerukan evaluasi visi kelautan pemerintah. Pasalnya, hampir 3 tahun visi kelautan pemerintah yang bernama Poros Maritim Dunia masih dianggap jauh dari sasaran.

Ketua bidang Maritim dan Agraria Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mahyuddin Rumata menegaskan bahwa laut banyak memiliki manfaat bagi kehidupan manusia. Maka dari itu, potensi dari laut perlu ditingkatkan seoptimal mungkin.

“Manfaat laut yang begitu besar, namun jika tidak dibarengi dengan semangat pengelolaan yang baik akan berdampak pada keberlangsungan hidup manusia,” ujar Yudi biasa disapa di Jakarta (8/6/17).

Saat ini, menurutnya banyak ditemukan sejumlah masalah terkait dengan perizinan, tata ruang laut, hak masyarakat di laut dan pengelolaan usaha perikanan. Sehingga hal tersebut mengurangi substansi visi maritim pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan Indonesia, menunjukkan sejumlah masalah dalam Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan.

Dalam kajian tersebut, dari 34 Provinsi di Indonesia, baru 5 Provinsi yang memiliki Perda Tata Ruang Laut/ Zonasi yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Maluku Utara. Dari 400 sekian Kabupaten/Kota, baru 15 dalam penyusunan (sebagian telah selesai)

Selain itu, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) juga belum tertib.

“Ini dibuktikan dengan masih banyak keluhan hal tersebut. Persoalan lain adalah belum teridentifikasi dengan baik dan benar hak-hak masyarakat pesisir dalam pemanfaatan laut,” ulas Yudi.

Lebih lanjut, pria asal Maluku ini menyatakan sisi ego sektoral masih terbilang cukup tinggi di antara para stakeholder maritim. Sehingga, hal ini berdampak bagi sulit tercapainya cita-cita untuk membangun negara maritim.

“Lebih parahnya lagi, stakeholder terkait yang mengurusi laut AL, masing-masing sibuk dengan mengedepankan ego sektoralnya. Masing-masing saling menyerobot, seakan merebut kue santapan,” terangnya.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk mengevaluasi hal-hal tersebut guna tercapainya visi Poros Maritim Dunia.

Visi pemerintah sangat mungkin tidak tercapai jika presiden tidak melakukan evaluasi total terhadap tata kelola kelautan Indonesia, dengan memproteksi para pembantunya yang mengurusi laut,” pungkas Yudi.

Soal Reklamasi

Di momentum World Oceans Day ini, lagi-lagi soal reklamasi menjadi sorotan dari kebijakan pemerintah. Hal itu disampaikan oleh Deputi Advokasi, Hukum dan Kebijakan KIARA Parid Ridwanuddin, yang menyatakan bahwa dalam momentum ini pemerintah harus mengurungkan niatnya untuk melaksanakan reklamasi.

“Mari kita desak pemerintah untuk tidak mereklamasi serta menambang pesisir dan laut di Indonesia karena akan merusak lingkungan dan mengancam masa depan negeri bahari ini,” kata Parid di Jakarta (8/6).

Terutama soal reklamasi Teluk Jakarta yang dianggapnya jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Sebanyak 17 pulau reklamasi, 3 di antaranya sudah diputuskan oleh PTUN untuk tidak dilanjutkan.

Namun hingga detik ini pemerintah masih mengklaim apa yang dilakukannya sudah sesuai. Bahkan Menko Maritim Luhut B Pandjaitan usai Lebaran ini akan menantang para penggugat reklamasi untuk beradu data dan hasil kajian ilmiah.

Padahal, di lain kesempatan, Menko Luhut juga pernah mengutarakan jika reklamasi dihentikan maka akan mendapat tuntutan dari investor.

“Proyek reklamasi telah membantah klaim pemerintah Jokowi-JK yang konon mencintai laut dan nelayan, ternyata lebih mengutamakan kepentingan investor,” pungkasnya.

(Adit/MN)

 

Sumber: http://maritimnews.com/world-ocean-day-2017-saatnya-mengevaluasi-kebijakan-kelautan-pemerintahan-poros-maritim/